djoko edhi soet...'s profileJokoedy SpacePhotosBlogListsMore ![]() | Help |
Komentar dan Retorika
Jokoedy SpaceJokoedy Abdurrahman
|
|||||||||||||||||||
Tommy Soeharto Ketum DPP Golkar?
Tomy Soeharto Ketum DPP Golkar? Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman SH[i]
Haqqul yaqin, sudah pas banget. Ikhwalnya, pers memuat kesiapan Tomy Soeharto untuk jadi Ketum DPP Golkar. Dahsyat, tapi tak mudah. Tommy terganjal AD/ART, bersebab ia belum kunjung memangku ketua DPD maupun DPP. Namun, sepanjang mayoritas kongres menghendaki Tommy jadi calon, requirements AD/ART tadi bisa dilampaui di Tatib Munas. So, hipotesa harus dijawab: mengapa mayoritas harus memilih Tommy Soeharto? Contoh shortcuter, antara lain, saudaraku Sutrisno Bachir, Ketum DPP PAN kini. Tahun 2006, Bachir direferensi Amien Rais. Ia berhasil mengungguli score Fuad Bawazier di Kongres II PAN Semarang, di mana saya terpilih jadi Formatur. Kalah, lalu keluar dari PAN, tahun 2008, Fuad bikin Partai Hanura (bahasa arabnya Hati Nurani = Fuad. Nurani di situ bukan Qolbu, sic). Walhasil, Partai Hanura = Partai Fuad Bawazier, he, he, he. Hadi Utomo, Ketum DPP Partai Demokrat, juga shortcuter. Banyak lagi. Secara literer, metode demikian, berasal dari diskursus “Organisasi Kader” pada “Manajemen Kader” dalam rangka soliditas manajemen: senioritas, ideologisasi, kesinambungan goal, sakralitas peraturan, hukum, disiplin, dan doktrin, berbasis dua ilmu: (i) analisis Ilmu Organisasi, dan (ii) analisis Ilmu Manajemen. Mari kita memutar sedikit untuk menjelaskan relasi primitif Organisasi Kader, yang kedaluarsa untuk Orde Reformasi. Paradigma tadi, ternyata benar di suatu masa, pasnya hingga 1994. Dan, keliru di masa lain -- mulai kehilangan validitas ketika 1993, teknik Reengineering Management (RM) muncul dan berkembang menjadi mazhab mondial baru tentang organisasi binis dan publik, serta manajemen bisnis dan publik. RM mengorbit spektakuler, seolah nebeng trend hilir demokratisasi (Glassnot) dan keterbukaaan (Preistroika) Timur ketika negara sosialis bubar, dan rame-rame pindah ke kapitalis. Sekaligus mensubsitusi semangat Barat via APEC 1994 yang mengubah badan bisnis PBB, Uruguai Round menjadi WTO untuk membungkas pakta free trade, AFTA dan NAFTA sebagai demokrasi baru ekonomi ala Neo Classic III. Jadi, mulai 1995, bumi sudah berada di bawah titah rezim tunggal ekonomi pasar, mengenalkan sosok Demokrasi Kapitalisme Neo Classic III yang sama sekali lain: liberalisme reborn! The Neo! Di Indonesia, nama lain Neo Classsic III diderma pula oleh Amien Rais. Yaitu: “Neolib”, dikemukakannya pada awal pilpres di televisi, seraya menunjuk Cawapres Budiono sebagai biangnya. Yakin? He, he, he. Ciri Neo Classic, baik jilid I, II, dan III, adalah pengurangan peran negara dalam ekonomi, termasuk rezim Moneteris yang dianut dunia kini. Jika mau menambah peran negara, ya, harus kembali ke Keynesian. Hanya itu toh, opsi yang tersedia di atas bumi? Lebih menawan, sejak 1994 Komunis mati, Sistem Perencanaan Ekonomi Terpusat Sosialis bangkrut, lalu negara-negara Uni Soviet rame-rame mendaftar jadi anggota mashab Kapitalis Neo Classic yang sama, termasuk RRC. Nah, kalau Antum tak puas, bikin teori sendiri sajalah. Syaratnya ready use, punya jamaah homo ekonomikus minimal 2/3 bumi, plus sejarah akademi Aksiologinya. Jika tidak, teorema “bikin sendiri” itu beresiko tak link and macth dengan sistem global. Apa jadinya NKRI? Apa masih bernama negara kalau sendirian? He, he, ha, ha, hi, hi. Andai Keynesian I tak bangkrut oleh Resesi Dunia 1983, penerbitan M1 (JUB) dijamin dengan emas bantalan di Bank Sentral, niscaya juga Glassnot dan Preistroika dari pikiran Moneteris itu, juga nihil. Sebab, legitimasi Keynesian atas peran negara yang membuat peran negara terus kukuh, sebaliknya peran masyarakat sipil marginal, dan demokrasi tumbuh di ranah as-if alias yahannu alias pura-pura. Niscaya juga oligopoli pasar dan proteksionisme dunia tak hancur, andai peran negara tak diharamkan oleh Neo Classic, yang di penghujung 1985, umumnya negara Keynesian tadi sudah menjelma fasis non-militer (negara membebaskan sipil berbisnis tapi di bawah pengawasan ketat negara). Sejumlah pakar, menempatkan kebangkitan Neo Classic III itu pendorong demokratisasi dunia, akibat logis teknik perspektif Moneteris yang menggantikan Keynesian I, awalnya dipicu krisis fiskal Resesi Dunia 1983, tanpa menyebut demokrasi, di Indonesia ditandai liberalisasi perbankan, pembukaan pasar bursa, go public, divestasi, privatisasi, masih ala Keynesian II campur Neo Classic III. RM, adalah produk Neo Classic III, telah melapukkan metode Keynesian II, menandai berlangsungnya revolusi perspektif Ilmu Manajemen dan Ilmu Organisasi, metode “turun mesin” dari hulu hingga hilir. RM juga menunjukkan bahwa diskursus tentang Organisasi Kader, dan Managemen Kader merupakan masa lalu yang telah dipakai ketika dunia, baru sampai pada tahapan mampu berdemokrasi pura-pura, masa paradigma Keynesian II belum gulung tikar. Demokratisasi yang dibawa serta Neo Classic III di ranah politik Indonesia via reformasi, faktanya telah melenyapkan prototipe Organisasi Kader dan Manajemen Kader dari zaman Keynesian II. Tengok saja di ranah publik, sejak reformasi, siapa pun bisa menjadi apa saja, sejak wali kota hingga presiden tanpa harus lewat jenjang kader dan pengkaderan. Syaratnya cuma satu: menggunakan demokrasi prosedural! Tentu saja, bicara metodologi, Neo Classic III, merupakan sejumlah revisi, kumpulan data empiris Keynesian, Neo Classic, lainnya, bahkan argu dari Ekonomi Perencanaan Terpusat Sosialis yang diaktualisasi.
Agaknya Tommy Visioner
Kembali ke masalah pokok, mengapa mayoritas harus memilih Tommy Soeharto? Tesis dan diksi itu menarik hati. Terakhir saya sepanggung dengan Tommy, 10 bulan lalu, di forum pengajian Wahdatul Ummah yang dipimpin Agus Miftah, membahas sayap radikal Islam Iran dan Traktat Hudaibiah. Tommy bicara nasionalisme, demokrasi, Otoda, kemandirian bangsa, dan Islam. Ia hebat, di samping aura pengaruhnya yang harus saya akui sangat besar, idealismenya tampak kian bernas berkat kedalaman pemahaman masalah bangsa dengan cara yang unik, telah membuat penampilannya visioner yang sulit ditandingi. Saya kira, ia matang dengan prima. Saya kira kematangan itu diderma renungnya yang diprosesi oleh empiris luar biasa, sejak peran the man behind the gun, penguasa puncak yang ditakuti dan disegani, berubah jadi orang paling kalah, dihina, disiksa sebagai nara pidana, lalu di-character assination seantero nusantara. Tommy sudah tamat belajar ilmu langka yang jarang dipelajari orang lain itu untuk menjadi pemimpin bangsa yang visioner di masa depan. Saya melihat pengalaman sejumlah tokoh besar dunia ketika mereka lahir, mirip seperti perjalanan Tommy: salah, jatuh, bangkit, dan benar. Ketika saya bersua wajah, saya kok yakin bahwa Tommy sudah paripurna untuk reborn, yang sama sekali lain dari sosok kritikal masa lalunya. Tak ada alasan bagi mayoritas – bahkan yang bukan Golkar – untuk menolaknya jadi pemimpin bangsa andai mampu memandangnya secara kritis. Apalagi mengaitkannya dengan stigma masa lalu. Tommy pasti bukan barang baru bagi bangsa ini. Juga bagi saya, yang 20 tahun tiap hari menulis sejarah kekuasaan di ranah pers, selama 13 tahun memimpin riset, lima tahun di parpol, kini mencoba menakwil Tommy sebagai bagian dari masa lalu yang bakal hadir di masa depan. Ia lebih tua setahun dari saya, secara naturalis, 2014, adalah masa puncak generasi usia kami. Tommy kini, jelas lebih reformis dibanding calon lainnya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, bahkan Jusuf Kalla. Coba tengok JK ke belakang, Bukaka besar karena Tommy, Bakrie besar juga karena Tommy, sejak Bakrie masih perusahaan keluarga. Surya Paloh juga besar karena Tomy, sejak sebelum bisnis Catering di rig-dual itu, hingga ke minyak bumi. Tak ada reason, mereka lebih baik daripada Tommy. Peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1975) adalah demo anarkis menyambut Perdana Menteri Jepang, Tanaka, untuk mengkritik monopoli mobil Jepang di pasar nasional berikut KKNnya, yang memenjarakan Hariman Siregar CS, menghapus DEMA (Dewan Mahasiswa), mencopot Pangab Jenderal Sumitro, merupakan masalah krusial kekacaunan industri otomotif. Toh, 15 tahun kemudian, tak ada pelajaran yang dipetik dari Malari, ATPM tak berhasil memproduksi mobil Indonesia, apalagi untuk melawan sistem monopoli merk asing. Baru Tommy, orang Indonesia pertama yang melakukannya perlawanan itu dengan Mobnas. Apapun argumen Antum, faktanya Tomy lebih dulu mewujudkan kemandirian bangsa yang heboh banget dibicarakan dalam kampanye Pilpres. Baru Tommy pula yang berani melawan oligopoli referensi The Big Four (Gudang Garam, Djarum, Djisamsu, Bentoel), dengan cara mengalihkan stock cengkeh pabrikan untuk digarap koperasi yang tadinya monopoli supply pabrikan hingga ke hilir. Di sektor makro, peran pembaharuan Tommy pada kebijakan Dewan Moneter (Menku + BI + Departemen Teknis) cukup terang, lalu di bursa (M3, M4), ia coba memperkuat eksistensi koperasi yang senantiasa marginal itu. Saya seksama, bahwaTommy paradoks: mana ada kapitalisme prokoperasi (self help or mutual), ketika trend hukum pasar adalah praktik oligopoli dan closing product? Tommy menggunakan kekuasaan Pak Harto – ayahnya -- untuk melakukan itu, yes! Hebatnya, hasil analisis JMC Research, serta merta pula ia menafikan trickle down effect dari Developmentalist Mafia Berkeley a la The Stage of Economic Non-Communist-nya WW Rostow, yakni 116 MNC Konglomerat mobililator Mesin Ekonomi Soeharto (termasuk MNC kelompok JK dan Bakrie) yang dibentuk pada masa usia Tomy masih remaja banget (1976 – 1980). Masalahnya, mesin itu juga gagal melaksanakan Diksi Ketiga target politik Repelita. Yaitu, meratakan ekonomi. Plus gagal pula mendorong tokoh ekonomi pribumi ke papan atas. Kegagalan itu yang diisi Tommy. Oligopoli pasar, zaman itu, bukan milik rezim Soeharto. Melainkan berlaku mondial, substansi metodologi marketing internasional yang, dipelajari ekstensif di semua program studi MBA, MM, dan sejenisnya di semua universitas dunia. Semua produk pasar, dibikin close systems: Antum tak boleh jualan komputer merk lain tanpa IBM-DOS, Apple Mac, Super Computer, dipastikan segera terbunuh di pasar. IBM bahkan mengekspor langsung produknya dari markas besarnya di San Diego ke seluruh dunia saking tertutupnya produk itu, untuk sekadar memelihara captive pasar oligopolinya. Saya pikir, yang penting dicatat adalah perlawanan Bill Gates terhadap sistem pasar oligopoli global itu. Faktanya, market oligopolis IT, rusak berat saat Bill Gates melawan dengan MS-DOS yang relatif open product. Itu, contoh kecil cengkeraman otoritarianisme dunia ala Keynesian terhadap birokrasi, politik, hingga pasar, tak luput RI, baru berakhir 1993, seiring punahnya Uni Soviet digilas trend demokratisasi Glassnot & Preistroika-nya Gorbi, Presiden Gorbachev. Badan Bisnis PBB, Uruguai Round, via APEC di Jakarta 1994, berubah WTO, juga demam demokratisasi, menerbitkan free trade: AFTA dan NAFTA. Tahun itu, negara komunis juga rame-rame pindah dari Sistem Perencanaan Ekonomi Terpusat Sosialis ke Sistem Kapitalisme Moneteris, pasnya Ekspektasi Rasionalnya Milton Friedman, atau Neo Classic III, belakangan dipopulerkan Amien Rais sebagai Neolib. Akar masalah: keunggulan metode kapitalisme Keynesian II, adalah kiat pasar oligopoli dengan instrumen: monopoli, gentleman agreement cartel, harga yang didikte, praktikum barrier to entry (rintangan masuk pasar), bisnis dilindungi penguasa setempat, fasilitas pajak, jaminan upah buruh murah (comparative advantage), kemudahan investasi MNC negara donor, hingga praktek penyimpangan Negative List Of Investment, boleh berhutang sebanyak-banyaknya, adalah perilaku Keynesian II yang mestinya sudah bersih 1986, tapi tetap eksis 10 tahun kemudian yang memperhebat Efek Domino, Juli 1997. Bahkan, hasil penelitian JMC Research yang saya pimpin bersama SKH Bisnis Indonesia terhadap 1000 perusahaaan di Jalan Thamrin Jakarta, 1997 – dua bulan sebelum Effect Domino Juli 1997, korporasi malahan mengeluarkan antara 28- 43 persen untuk “X” Cost. Saya tak yakin tudingan perusahaan Freemansonry (organisasi bisnis bawah tanah Yahudi yang beranggotakan 286 perusahaan papan atas dunia, al, Goldman, UBS, Chrysler, GM, Soros, sebagian besar perusahaan yang menciptakan global crisis AS 2008), bahwa Tommy memiliki dana curian Rp 600 T, karena hingga hari ini, tak ada buktinya. Cuma rumor! Lagi pula, Rp 600 T dengan kurs tahun itu, Rp 2.200, sama dengan empat kalinya, sekitar Rp 2,4 Billiun. Tak masuk akal, nonsense. Sebab, menurut Revrisond Baswir dalam Mafia Berkeley, dana talangan BLBI saja cuma Rp 630 trilliun, hebohnya bukan main sampai kini. Sementara cadangan devisa saat itu, cuma 5 miliar USD. Illogic, nonsense, tak masuk mantiknya. Tapi bagus untuk kepentingan manuver character assasination Orba. Lagi pula, kalau ia punya Rp 2,4 billiun, untuk apa Tommy harus ngotot mencairkan simpanan Rp 100 miliar di Bank Paribas, Perancis, yang berakibat tiga petinggi Kabinet Bersatu direcall/remove? Sekalipun begitu, saya tetap berdoa mudah-mudahan dana Rp 2,4 biliun itu ada, agar ketika Tommy jadi Ketum DPP Golkar, dapat dikerahkan untuk menerapkan visi dan idealismenya yang visioner tadi untuk membangun demokrasi subtansial. Kita toh sudah tak mungkin menyeret-nyeret dosa-dosa Orba dibahu Tommy, apalagi dibumbui dengan idealisme reformasi yang praktikumnya sangat mengecewakan itu, karena faktanya gagal setelah dikhianati sendiri oleh tokoh-tokoh reformasi, dalam banyak substansi, lebih jahat daripada Orba. Saya juga berharap, Tommy juga bisa belajar banyak tentang anti korupsi dan praktikum tiga unit krusial dari 10 unit Washington Consensus dari rezim SBY – Budiono lima tahun ke depan, seperti apa, sebab dari tiga pasang capres 2009, cuma pasangan itu yang berkampanye anti korupsi, plus algemenee beginselen van behorlijk bestuur.
Neolib dan Neo Classic
Liberalisme awal adalah Neo Classic I, ialah Adam Smith sendiri, pencipta hukum ekonomi pasar tipe Tangan Tak Terlihat / Invisible Hands. Terminologi kata liberal, berasal dari kalimat liberalisme ekonomi, ialah para penganut paham ekonomi Adam Smith yang memerintahkan kekuasaan dan siapa pun, wajib menjaga harmoni mekanisme pasar, yaitu kebebasan kekuatan penggerak supply – demand pasar agar maksimal menciptakan value added. Kekuatan tadi, dalam bukunya The Theory of Moral Sentiments (1759), oleh Adam Smith dinamai Tangan Tak Terlihat. Sementara value added adalah subtansi Invisible Hands dalam membangun postulat dasar Negara Kesejahteraan. Teorema Negara Kesejahteraan, dijelaskan Adam Smith di buku keduanya (magnum oppus) An Inquiry Into The Nature And Causes of The Wealth Of Nations (1776), di mana Neo Classic I, percaya adanya manifestasi Pasar Persaingan Sempurna yang, telah lenyap dari bumi sejak era negara modern. Neo Classic II merupakan Revisi ke I atas teorema Invisible Hands-nya Adam Smith yang dimotori Sraffa, Joan Robinson, dan Chamberlain abad 18. Neo Classic II, adalah juga reaksi atas buku Karl Marx Das Kapital (1867), subtansinya ialah kritik terhadap filsafat Ekonometri Neo Classic I, khususnya relasi Value Added dengan Negara Kesejahteraan. Setelah berjaya selama dua abad, tahun 1929 Neo Classic II gulung tikar karena tak berdaya mengatasi krismon Great Depression AS. Ia segera digantikan rivalnya utamanya, yaitu pikiran John Maynard Keyns berupa postulat baru hukum ekonomi pasar dengan tipe Tangan Terlihat /Visible Hands, kebalikan Adam Smith. Keyns versus Adam Smith, diametral habis. Kutub ekstrim keduanya, sbb: metode bikinan Maynard mengabsah campur tangan negara atas pasar. Sedangkan metode Tangan Tak Terlihat bikinan Adam Smith, mengharamkan campur tangan negara atas pasar. “Faktanya, kita butuh Invisible Hands. Tapi ketika Invisible Hands itu menghancurkan kita, kita butuh Visible Hands yang mampu melumpuhkan daya penghancur dalam diri Invisible Hands”, komentar Maynard. Keynesian bikinan awal Maynard dinamai rezim Keynesian I. Selain Maynard sendiri, tercatat pengemukanya Harry Dexter, Wakil Presiden AS pada Kabinet Presiden Truman dan Roosevelt. Keynesian hadir saat serangan hebat Black Tuesday ke Wall Street. Sementara Dexter yang ekonom Oxford, juga terlibat jauh penciptaan postulat itu, mengajak Maynard melawan Great Depression dengan metode Tangan Terlihat. Paradigma kontroversial itu sukses besar, mampu menahan gejolak ketika Maynard menutup 140 bank untuk menghentikan efek domino. Menurut Galbraith, bahkan berhasil mereformasi Wall Street dengan perspektif Ekonomi Rakyat. Namun yang monumental, ketika Maynard mendirikan World Bank dan IMF selaku manifestasi Tangan Terlihat. Awal pendirian, World Bank berhasil menghimpun dana intervensi pasar dari 92 negara, anggota awal IMF. Oh ya, semua kisah ini, hanya di belahan negara Kapitalis Barat, negara sosilis, Uni Soviet, belum ikut. Terbukti mustajab, cepat, dan cemerlang kerja Tangan Terlihat Keyns itu dalam pemulihan dan penyehatan ekonomi AS, yakni hanya dalam kurun empat tahun, 1929 – 1933. Berkat sukses itu, 60 tahun berikutnya, kebenaran dan kompetensi Keynesian tak tertandingi. Sejak itu, liberalisme yang sejati sebenarnya sudah mati, yang ada pemain pasar oleh negara selaku pebisnis, tapi juga telah memajukan metode bank sentral dalam pengelolaan ekonomi makro oleh negara, khususnya tentang ekspansi dan konstraksi selaku identitas peran negara ke dalam pasar. Dalam kondisi itu, demokrasi jelas terpenjara di negara kapitalis, apalagi di negara sosialis. Di era 1979-an, trend peran negara tadi menelurkan pemain pasar sebagai alat negara yang mengembangkan kiat proteksionisme negara – di Indonesia sebanyak 116 MNC (Multi National Corporation) papan atas jadi penggerak Mesin Ekonomi Soeharto untuk merealisasikan pikiran pemuka developmentalis WW Rostow di proyek Repelita dari Rockefeller Foundation (Harvard) itu. Data 1997 menunjukkan mereka menguasai 64 persen PDB. Kebijakan negara itu, mengikuti trend proteksionisme mondial oleh kapitalisme negara sponsorship Perang Dingin Sekutu Kapitalisme, telah memperparah kepincangan struktur ekonomi Barat versus Timur yang kian tertinggal (development countries). Para Keynesian percaya, berkat revisi terus-menerus untuk menghadapi situasi paska PD II dan Perang Dingin 1970-an, postulat Keynesian mampu memecahkan pergolakan ekonomi yang bagaimana pun, sepanjang peran negara masih dominan. Hasil Revisi ke I, disebut Keynesian II, turunannya malah lebih populer, terkenal dengan nama mazhab Ekonomi Pembangunan (Developmentalist Regime). Yakni rezim yang didominasi peran negara, yang 25 tahun terakhir dipelajari secara khusus di Fakultas Ekonomi di seluruh dunia. Perspektif Developmentalist yang monumental, karena berangkat dari kebutuhan modal pembangunan Dunia Ketiga (Development Countries), telah mengabsah praktikum neraca keuangan secara siklus, mengizinkan negara boleh berutang sebanyak-banyaknya saat krisis, membayar utang pada saat booming dengan menyetel pajak-pajak. Praktis mengubah logika dalil S=I, menghadirkan format baru neraca pembayaran dan standar akutansi, serta berbagai pola penyerapan modal luar negeri untuk investasi, plus memasukkan Green Economic dan manusia sebagai faktor investasi lebih dari konvensi dalil M3 (Money, Machine, Man) seiring dengan naiknya pamor human rights. Sebaliknya, dalil-dalil itu menjadi subtansi analisis pengemuka Classic Baru III, dimotori seorang bankir dari Chicago bernama Milton Friedman – kelak ia dikenal sebagai tokoh Revisionis jilid III atas postulat Invisible Hand-nya Adam Smith. Rezimnya bernama Neo Classic III, kini mendominasi pikiran ekonom dunia dalam rangka mencari pembenaran pendekatan berbagai model analisis untuk tindakan ekonomi, terutama karena berangkat dari kegagalan postulat Keynesian II. Yang tetap bertahan, ialah pengurangan peran negara atas pasar dalam berbagai revisi yang dulu ternafikan, pengembalian kekuatan otoritas Invisible Hands dalam persamaan matematika ekonometri aktual. Pakar ekonomi, Kruggman dan Stiglis, dalam artikel-artikelnya, menjuluk Neo Classic III dengan banyak nama. Antara lain, Sistem Moneteris, mazhab Ekspektasi Rasional, rezim Supply Side, tapi tak menyebut Neolib. Baru 1983 pikiran Neo Classic III kembali dianut, menggantikan rezim Keynesian II yang bangkrut karena tak berdaya mengatasi Krisis Fiskal Resesi Dunia 1983 akibat rusaknya sistem Supply Side pasar dunia yang sudah diingatkan oleh kaum Moneteris jauh sebelumnya. Tetapi, penelitian Prof Horton dan Hunt dari Michigan University, metode Keynesian masih dipakai di banyak negara hingga 1986, terutama untuk melegitimasi penyerapan hutang luar negeri sebanyak-banyaknya. Sementara, rezim Ekspektasi Rasional menyatakan tak ada harapan rasional pada hutang, karenanya tak boleh berhutang, di mana perusahaan harus dibiayai oleh konsumen (go public). Oh ya, rezim-rezim ekonomi tadi, tak lebih memang dari angka-angka persamaan Aljabar Ekonometri. Dipanggil rezim Supply Side, misalnya, sebab presentasi Reaganomic dalam pemulihan Resesi Dunia 1983, didominasi postulat Milton Friedman CS, yang sejak 1970-an mensimulasikan matematika siklus krisis besar ekonomi dunia, berupa krisis berkepanjangan oleh inflasi, pendapatan yang terus berkurang (DMR), distorsi ekonomi hebat akibat peran negara dalam Perang Dingin yang harus segera dihentikan, secara teoritis dipicu kesalahan postulat makro Keynesian dari sisi Supply - bukan dari sisi demand sebagaimana keyakinan Keynesian. Cara Mencopot Jaksa Agung
TAILASO ASLAN ABIDIN DI PARLEMEN[1]
Oleh Djoko Edhi S. Abdurrahman[2]
Begitu rumitnya memahami latar belakang puisi Aslan Abidin. Saya seolah membaca psikografis seorang Bugis. Lalu, seolah ada tilas romantisme Khalil Gibran. Tapi, tidak juga. Aslan sudah jungkir balik, mencoba jujur kepada kata. Pasnya, saya terpaksa memakai ungkapan Goenawan Mohammad: Aslan Abidin bukan pembaharu tapi pemberontak romantisme libido! Tentu, tak mudah, karena libido terlanjur dianggap aib, padahal semua syahwat disediakan oleh Al Qur-an secara telanjang, paling tidak kata Gus Dur. Jadi, mencoba berpuisi dengan keterusterangan ketelanjangan libido menjadi sukar alang kepalang. Apalagi bahasa libido kuno dan super tradisional disuguhkan untuk prasmanan orang-orang modern seperti kita kita hari ini. Diperumit lagi dengan diratifikasinya Undang-Undang APP, maka terjepitlah Aslan diantara sopan santun, tembok ilahiah, jalan berkelok adat istiadat, fatwa propetik, kealiman basa-basi, kemunafikan yang dijustifikasi, demokrasi pura-pura alias yahannu alias boong-boongan, plus undang-undang pornografi dan pornoaksi. Untunglah saya dibantu oleh dua artikel dalam Antologi Puisi Aslan Abidin “Bahaya Laten Malam Pengantin” itu. Tulisan pertama, dari Ian Campbell berjudul “Esai Pengantar”. Tulisan kedua, “Ironi-Kemaluan-Tragis” yang, dikarang Aslan Abidin sendiri, dilengkapi catatan kaki pula. Sebagaimana ia kemukakan di sajak-sajaknya itu, Aslan coba menyusun romantisme epik dari keberingasan libido SEKWILDA (sekitar wilayah dada) sampai SEKWILPA (sekitar wilayah paha). Jadilah sajak-sajak indah mbeling seniman Bugis itu! Linier dari semua aspek warna-warni kegenitan sajak libido ontologi Aslan itu, ada satu kata yang saya ingin berikan penekanan politik yang tak kalah genital, karena Aslan memandang politik dari tabir SEKWILDA dan SEKWILPA dalam rangka memberi nyawa kalimat birahi menjadi sebuah makna yang mencekam. Yaitu, ‘Tailaso’ yang, artinya penis besar. Saya pasti tak paham, apakah tatkala Aslan mengutip Sigmund Freud, ia juga merujuk absurditas teorema penis envy-nya Freudian: “kaum perempuan telah begitu mandah menjadi warga kelas dua setelah laki-laki karena demikian ngerinya mereka mengetahui penis besar atau tailaso”. Adalah fakta, tailaso bukan cuma punya Aslan dan Freud, tapi juga berhasil menggegerkan jagad parlemen. Tipologi ‘tailaso’ tersebut, ingin saya tambahkan ke glossary satir Aslan untuk sekadar membuktikan bahwa kita kita, sesungguhnya sangat naif, sejak akar rumput hingga paling elitis.
Tailaso A la Politik
Tahun 2004 saya masuk parlemen di Senayan. Menghuni Komisi III DPR yang membidangi hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan nasional, patrner kerja komisi itu: Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, KPK, PPATK, Komnas HAM, Komisi Ombudsman, Komisi Hukum Nasional, berikut derivatnya. Kerja dengan lembaga-lembaga itu presticious dan elistious. Paradoksnya, di forum orang-orang terhormat itu, saya pertama kalinya bersua kata Tailaso. Keduakalinya, ya, di Antologi Puisi Aslan Abidin ini. TKP (locus delicty) hari awal sua, di sidang gabungan Komisi II dan Komisi III, Tailaso muncul seru. Peserta sidang, Jaksa Agung Abdurahman Saleh sebagai terundang. Materinya, fokus ke lebih 400 Anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Separuh berasal dari PDIP, separuhnya lagi dari Golkar, sedikit dari Parpol lainnya. Hearing itu mempersoalkan penggunaan PP 110 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, tapi terus dipakai oleh Penuntut Umum untuk menangkapi Anggota DPRD. Karuan Golkar dan PDIP meradang, untuk balik mengadili Jaksa Agung. Ada memang celah hukum yang bisa dipersoalkan untuk menghajar praktik teknik yuridis tatkala jaksa menangkap dan memeras Anggota DPRD tadi -- sejak aspek lidik, sidik, hingga litigasi penghukuman. Yaitu tadi, PP 110 itu sudah dijudisial review hingga lenyap. Selain itu, requirements teknik yuridis suatu tindakan bisa dikategori korupsi (extra ordinary crime) menurut UU No 17/2004 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan derivatnya. Jadi, bergabunglah Komisi II yang membawahi Depdagri dengan Komisi III untuk memaksa Jaksa Agung melepaskan DPRD dari dakwaan korupsi dan penjara sejauh menggunakan PP 110 itu. Jaksa Agung baru – non karier yang mantan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung -- duduk di kursi deretan pertama. Para Jaksa Agung Muda di deretan kedua. Kami, para vocalis, umumnya duduk tersembunyi paling belakang di kursi seberang. Sidang berjalan tertib hingga menit ke 37. Menit ke 38, giliran Anhar Nasution dari FPBR bertanya, diantar dengan pepatah-petitih a la Medan, “Jaksa Agung kayak ustadz di kampung maling”, ujar Anhar, dengan sindiran orang Melayu yang khas. Sekonyong-konyong ruang yang diliput ratusan wartawan itu gaduh oleh teriakan Jaksa Agung Muda Pengasawan bermarga Lopa -- ia memang adik Baharudin Lopa -- berteriak beringas, menuding ke arah kami, mengangkat tangannya yang terkepal, berseru lantang: “Tailaso!”
Copot Jaksa Agung
Saya sebenarnya tak begitu paham apa itu Tailaso. Saya agak TELMI. Reaksi rekan-rekan di samping saya yang gusar duluan. Gusar luar biasa. Tiba-tiba Trimedia Panjaitan melompati kursi, sambil menyeru, “Wah, kita ini preman yang baru akan insyaf, diajak berantem!” Saya ikut berdiri, merangsek ke depan, ikut berteriak, “Keluarkan para Jaksa Agung Muda. Kami hanya mengundang Jaksa Agung. Keluar!” Sidang itu bubar dengan ketegangan mencekam a la elite. Malamnya kami rapat, diputuskan untuk melakukan penyelidikan dan mengajukan petisi kepada Presiden mengenai “contemp of parlement” itu. Sejumlah rekan memanfaatkan tempat acara perkawinan putri Kapolri Sutanto di Sahid Hotel Jakarta untuk informal meeting dengan Amien Rais. Esoknya, saya diberitahu bahwa petisi akan diluncurkan. Isinya: mencopot Jaksa Agung! Lho. Saya tak setuju konten itu. Saya setuju petisi dinaikkan hingga ke “contemp of parlement” di ranah pidana, bukan di ranah politik untuk mencopot Jaksa Agung. Bukan itu deal-nya kemarin. Kejauhan! Jadi, saya juga menyusun Kontrapetisi. Esoknya, PDIP yang semula bergabung dengan Golkar, pindah dan bergabung dengan Kontrapetisi bersama saya. Mengapa harus Kontrapetisi? Karena sebulan sebelumnya, saya menyanggah pernyataan Profesor Muladi. Ikhwalnya, tak ada hujan tak ada badai, sekonyong-konyong Muladi menyatakan siap menjadi Jaksa Agung. Saya keberatan dengan pernyataan Muladi itu. Selaku pakar hukum, ia seksama adanya Jaksa Agung definitif. Pernyataan seperti itu, sama halnya menyatakan Jaksa Agung yang absah tak layak -- setidak-tidaknya, layak diganti. Pernyataan Kontrapetisi dengan latar belakang moral hazard Golkar dimuat koran Kompas. Saya paham Golkar ingin menggantikan Abdurahman Saleh dengan Prof Muladi, sedangkan PDIP ingin mengganti Abdurahman Saleh dengan Prof Achmad Ali. Kedua-duanya tak konstitusional. Maka dibuatah skenario Tailaso itu. Esoknya, Fraksi Golkar mensomasi saya. Somasi yang keliru. Opo tumon ada anggota dewan disomasi oleh anggota dewan? Cuma di Senayan. Tematiknya: Tailaso! Jadi ketika membaca Antologi puisi Aslan Abidin, termuat kata tailaso, dan diangkat pada pengantar buku, saya seolah merasa punya kedekatan luar biasa, lebih dari sajak-sajak romantisnya. “Aslan anak Bugis itu, tak kalah penting bagi kami yang masyarakat laut, seperti komunitas patroari menggunakan perangkat bahasa itu sebagai syair yang menyenangkan. Lain pula dengan masyarakat daratan Sumsel, kelamin, tentu dengan bahasa setempat dipakai dalam kebutuhan memakai seperti tailasomu (laso [bugis/makasar] = penis). Penggunaan kata ‘kotor’ itu berbeda dengan masyarakat semisal Jawa, yang memakai kata, kalimat dan sumpah serapah dengan mendayagunakan nama anggota tubuh lain, semisal batokmu, atau matamu. Perilaku bahasa masyarakat tempatnya tumbuh itupun, bisa menjadi referesensi terkait kata Aslan dalam bersajak yang memaksimalkan glosari kelamin dan alat genital lainnya menjadi perangkat bahasa”.
Maka jangan heran, dan tidak kebetulan, bila Aslan mengolah dan menyandingkan dengan kosa kata dan narasi tentang kekuasaan dalam sajaknya, seperti terpapar jelas di “Rajah Diantara Kedua Buah Dada”, “Homme Statue”, “Phalusentris” atau “Puncak Agustus 2002”. Ditempatnya tumbuh, Sulsel, Aslan bertindak sebagai seorang warga yang merekam kedangkalannya terhadap praktik-praktik pengaturan yang dilakukan seperangkat aparatur negara yang ada, terhadap kritik dan masukan. Menurut saya, Antologi puisi Aslan Abidin mampu merekam fenomena antrop sekaligus sosiologis dalam sajak-sajaknya. Sajaknya seolah ingin bicara apa adanya. Kejujuran sajak libidonya melangkahi tapal batas kesusasteraan yang terejahwantahkan dalam kaidah penulisan sastra, sekaligus melakukan momen opnam kegelisahannya terhadap kondisi politik-sosial. Aslan Abidin mengilustrasikan kondisi politik dalam sajaknya yang berjudul ‘Ritual Kepiluan’ melalui bahasa satir. Dengan balutan metafora tentang ketelanjangan fenomena Pemilu, Aslan Abidin ingin menertawakan pesta demokrasi sebagai keterpenjaraan jiwa dalam kotak pandora. ‘Rakyat Perah’ pun merupakan sentilan yang mengelitik kesadaran pembaca terhadap proses paling penting dalam Pemilu, yaitu ‘rational choice’. Selain itu, proses tipu daya para aktor dalam pentas politik pun tak luput. Aslan Abidin saya kira sudah mengantarkan kritik sosialnya dengan metafora tak lazim yaitu sajak libido, dengan tak berusaha berdusta kepada kata. Sulga ya rob. Wass.
Pamekasan, Selasa, 17 Februari 2009
Djoko Edhi S Abdurrahman SH
desavocal Talking about POLITIK AGAMA
Quote POLITIK AGAMA Rusaknya ReformasiKotak Pandora Madani (Bagian I) Djoko Edhi S Abdurrahman[1]
Saya tak tahu amanat umat yang bernama Madani itu berada di mana saat ini. Tapi saya tahu siapa yang wajib ditanyai jika Antum perlu mencari yang bertanggungjawab menghilangkannya. Hal itu, karena saya melakukan pencatatan a la tasyri cukup bernas untuk menggenapi hasil-hasil penelitian saya bersama JMC Research terhadap gerakan “mahasiswa demonstran”, saya muat di Majalah Forum dan Gatra saat Jakarta dibakar, ditembaki, dijarah, diperkosa, dst: kini kian absurd. Coba Antum tanya Madani itu kepada Amien Rais, ia taruh di mana barang itu kini? Risalah ini bukan revance atas pe-recall-an saya dari DPR oleh Amien Rais (karena saya menolak mencabut Hak Angket Skandal KKN Kredit Macet Bank Mandiri yang berjumlah Rp 20,1 triliun yang mau di-write-off oleh ECW Neloe itu – ah, pakai beleid lain, recall saja penghulunya, otomatis batal hak angket itu: via Kunker Mesir dengan dakwaan membikin Abi Nuwas Qonun. By design dari obligor & kawan-kawan, recall itu mulus. Toh, saya ikhlas, karena uang rakyat di Bank Mandiri itu gagal dirampok, Neloe masuk bui, dan perjudian terkubur rapi jali lebih dari yang saya pikirkan). Menulis Madani kini, semata permintaan Usman Hamid, bosnya Kontras, karena ia antar dengan SMS yang merangsang libido ilahiah saya; karena saat ini, Allah yang laisa-kamislihi-saiun itu, tak hadir di ruang publik; padahal sangat berhubungan dengan frasa Madani yang, pemilik hak patennya – Muhammad SAW -- sedang coba dibajak oleh banyak orang untuk sekadar mewarnai kreativitas gaya hidup anyar dari demokrasi anyar. Suatu magrib di Balai Rakyat Matraman, di base camp saya di sebelah kampus Universitas Islam Jakarta (UIJ), frasa Madani tadi diulang-ulang oleh para Korlap Demo FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta), KAMURRI (Kesatuan Mahasiswa Untuk Reformasi Republik Indonesia), dan FORKOT (Forum Kota) -- yang bekerja sebagai peneliti saya, usai bulan-bulan ganas anarkis yang lalu melengser rezim Soeharto, 1998, dan yang telah membuat bidang usaha riset saya itu bangkrut. Lebih semusim monsoon di Madura sejak Reformasi, Madani beroleh curah tuma’ninah anak-anak muda itu, berupa penjelajahan etimologis – epistimologis -- aksiologis – dan ontologis, konfirmasi kritis antrop a la usthurah Muhammad Arkoen, disertai emosi ilahiah yang tengah mencari format kekinian keindahan Rasulullah. Assesment mereka serius. Dilakukan via ilmu sejarah dan filosofi madiniyyah hingga asal-wal-usul argu khilafat Shi’at ketika menolak Abu Bakar menjadi khalif karena dinilai tak mewakili ahklak. Para “mahasiswa demonstran” itu, sebagian besar ialah peneliti pemula, merupakan aktivis FKSMJ, mahasiswa Cipayung, kelompok Usro’ dari UI, IKIP Jakarta, IAIN, KAMMI, IPB, dst. Jauh hari, mereka telah terlibat dalam proyek penelitian saya, dengan upah kecil, yang lalu dihabiskannya untuk ongkos menuju demo sejak Orba hingga Reformasi. Manajemen mengambil beleid agar mereka mampu mendulang pengetahuan tentang detil data, metodologi, teknik analisis, subtansi kegiatan ilmiah riset -- dan yang tidak -- untuk keperluan pragmatis. Subtansi pemahaman detil “apa” yang diteoremakan sebagai “development” dalam postulat Orba yang, alergi komunis dan sayap radikal Islam Indonesia demi sakralitas konstusi dalam rangka menjaga status quo. Tak mudah memahami pembangunan negara Orba. Sebaliknya, argu pemahaman detil Trilogi Pembangunan Nasional dalam data processing, nyatanya berfungsi efektif mencuci otak “mahasiswa demonstran” dalam mengakselerasi proses metamorfosisnya untuk membiak jadi “kader parlemen jalanan yang sangat militan”, justru setelah memahami masalah dengan baik. Fakta pula, mereka pengusung frasa Madani. Belakangan, anak-anak muda itu dijuluk ordo sejarah: Angkatan 98. Kiranya jelas korelasi eksistensial Angkatan 98 dengan gerakan Madani, dan siapa Angkatan 98. Mereka seolah merujuk naskah film SAYMEI yang saya tulis, akronim: “Saya Di Bulan Mei” – menutur tentang Tionghoa yang dibunuh dan diperkosa secara biadab yang juga tak mampu kita bela. Jadi, frasa Madani dalam waktu singkat berubah menjadi idiom Anti Biadab. Idiom, adalah bentuk akhir kesempurnaan digjaya simbol komunikasi verbal manusia yang tak butuh presentasi detil. Di rezim awal reformasi, Madani sudah generik. Tak peduli agama apa pun saat itu, nyaris semua lapis publik mengkonsumsi Madani sebagai icon kegenitan politik. Sebuah identitas. Madani jadi mode, motoris, mencapai zona elit publikasi pasar tingkat branded, juga dipicu mayat si Musa dan Elang Permana Cs yang tak mampu kita bela. Madani, tak lagi sekadar komunikasi merek produk yang harus dipajang. Luar biasa! Arti Madani sama dengan madiniyyah ialah beradab. Rasulullah mengambil kata itu untuk mengganti nama kota Yatsrib menjadi Madinah. Artinya “kota yang beradab”, ialah ketika Rasullullah memberlakukan prinsip kepemimpinannya berdasarkan Trisila Piagam Madinah (Madani Makki): (i) Ukhuwwah Islamiyyah, (ii) Ukhuwwah Bashoriyyah, (iii) Ukhuwwah Wathoniyyah. Yaitu, kerukunan hubungan Muslim – Muslim, Muslim – NonMuslim, Muslim – Asing dalam terminologi “rahmatan lil ‘alamin” wahyu Madinah. Sebuah sistem pemerintahan. Sebelumnya, kota-kota itu berada dalam suasana jahiliah, jahat, bengis, tak beradab. Dengan momentum Piagam Madinah, Rasulullah mengubah kota biadab Yatsrib menjadi kota beradab, kota dengan satu adab, kota dengan kepemimpinan berkepastian hukum. Di Mesjid Cut Mutiah, Cikini, yang diabsah Majelis Subuh adalah Madani Nabawi. Dalam gerakan Rasulullah, Madani Nabawi ditandai dengan peletakan pedang kembar sebagai simbol Islam (selaku ad-daulah), dengan perintah utama pembersihan musrik (internal). SAYMEI adalah deskripsi saya tentang perjalanan Angkatan 98 di kota Jakarta yang tak beradab, ibukota yang memanggang hidup-hidup ribuan warga negaranya dengan alasan politik. Icon Madani berkembangbiak sejak tragedi panggang-memanggang itu, merupakan gerakan filosofi paradoksal di puncak peristiwa langsernya Pak Harto dari kursi kepresidenan 21 Mei 1998. Jadi, terminologi Madani tak cukup sekedar praktikum mengganti penguasa dan berkuasa. Dengan lain kata, tujuan reformasi yang mekanik itu, secara filosofis telah diubah oleh aspek isoterik Madani, yaitu untuk menciptakan negara yang bukan saja manusiawi, tapi juga bermoral ilahiah kerasulan, sehingga mampu melindungi warga negara dari anasir kebiadaban sebagaimana dilakukan Rasulullah di Yatsrib. Sillogismenya: tak ada pekerjaan yang mampu kita sukseskan tanpa ridho Tuhan, telah hidup di semua keyakinan agama. Bisa saja kita tambahkan, bukan saja bi-adab, tapi multi-adab -- apapun lah namanya -- ialah aspek yang memusnahkan kepastian hukum di mana kita dikembalikan ke zaman jahiliah. Nyaris di semua kota, dalam mindset masyarakat Indonesia saat itu, menunjukkan fenomena hidupnya aspirasi yang menghendaki terwujudnya replika kepemimpinan Madani Rasulullah di tanah pertiwi sebagai tujuan utama dan aplikasi aksi reformasi. Sangat reasonable dan romantis, semakin kuat dan lebih kuat, berkat kecemasan terkooptasinya kejiwaan negara oleh anasir Barat yang ketika itu – mau-tak-mau – IMF telah tampil sebagai pahlawan yang bermoral di televisi kita. Saya adalah bagian publik yang geram, karena dari 79 negara yang dibantu IMF dalam catatan Sach, Kepala Studi Pembangunan Universitas Harvard, 43 negara di antaranya malah tambah rudin. Padahal domino effect, berasal dari metode Klasik Baru II yang sama. Masalahnya, hotkey untuk menolak bencana emisi rezim Ekspektasi Rasional itu, IMF juga tak tahu, meraba-raba, sementara kita jadi kelinci percobaan yang saling bunuh di antara persaingan politik luar negeri Partai Republikein -- yang mengajukan CBS (Currency Board System) versus Bandwidth System yang dijagokan Partai Demokrat didukung jaringan Mafia Berkeley. Konyolnya, salah pilih pula, berakibat amburadul berkepanjangan hingga kini. Pengembangan paradigma Madani sampai ke resiko itu. Karenanya, by design demi Madani, ditetapkan Ketua Umum PBNU, yaitu Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Dan, Ketua Umum Muhammadiyah Amien Rais Ketua MPR-nya. Secara normal, yang berhak duduk di kursi RI-I adalah PDIP, selaku pemenang Pemilu. Sedangkan di MPR, adalah Golkar selaku runner-up-nya. Kepada kedua orang itu umat menitip Madani, ialah cita-cita mengkolase replika kepemimpinan Rasulullah. Tak kunjung kesempatan emas seperti itu diberikan Allah sepanjang sejarah Indonesia -- NKRI diserahkan kepada NU dan Muhammadiyah -- termasuk di zaman Masyumi Natsir yang menyorongkan Syari’ah Historis secara menakutkan dalam Piagam Jakarta. Majelis Subuh mengabsah Madani sebagai inti gerakan reformasi, tapi saya tak mudheng siapa yang duluan melakukan mutasi sosiologisnya: Angkatan 98 atau Nurcholis Madjid, Deliar Noer, Amien Rais, atau Gus Dur, etct? Yang pasti, Allah mendengar hasrat bangsa – yang 94 persen Muslim, terbesar di dunia – untuk membangun Indonesia beradab, mengkolase kebaikan Madani, asal Antum kuat ujiannya. Majelis Subuh kemudian membentuk Islam Poros Tengah untuk melindungi Madani, dan memberikan perlawanan ketika coba diganjal PDIP-nya Amien Azis. Dan, godaan pun tiba. Masuk tahun ketiga, Gus Dur -- yang cuma punya empat indera – itu, telah dadak sontak menjadi birokrat nomor satu, mulai menuai dramaturgi mis-management Rp 30 miliar cash-in Bulog. He he he, alit banget nominalnya dibandingkan ratusan triliun rupiah jarahan Orba, atau gondolan bandit bankir BLBI yang diperas Jaksa Oerip CS, maupun dibanding kedudukan Gus Dur selaku Presiden RI. Soalnya lanjut: “Mau tidak, Amien Rais membantu Gus Dur demi Madani?” Layaknya, demi amanat umat tadi, hukumnya wajib bagi Amien Rais membantu Gus Dur: “bagaimana upaya mendeponir kasus itu, tentu saja dalam koridor opsi ushul fiqh agar Madani tak terbunuh”. Bantuan macam itu tak sulit di tingkat moral politik Senayan yang tengah mencari format etika, karena saban hari belajar dusta dan 86 berkat kondisi out of control akibat kelebihan power (legislative heavy). Sampai di scene ini, meski atas nama Rasulullah dan sesama Sunni, saya tak yakin NU dan Muhammadiyah bisa bekerjasama. Sebab, sejarah belum pernah mencatat sukses kerja sama seperti itu, terhitung sejak tragedi Komite Hejaz tahun 1925 yang dipimpin KH Achmad Dahlan (dedengkot Muhammadiyah) dan KH Hasyim Asy’ari (dedengkot NU). Yaitu, proyek penyampaian proposal kepada kandidat Amirul Mukminin, Raja Saudi, King Ibnu Saud -- kandidat Putera Mahkota Khilafat Islam versi Dewan Mahkamah Agung Islam terakhir (1924) -- ialah kakek King Abdullah kini, agar Khalif tak mengubah fatwa untuk Islam Hindia Belanda. Namun yang terbit kelak, fatwa yang menganakemaskan Wahabi, tamat ketika proyek Khilafat Islam itu dikubur sendiri oleh Ibnu Saud atas desakan Détente, sekutu pemenang Perang Balkan (PD-I) atas Entente (Ostmany + Jerman) yang disanksi dengan Traktat Versailles yang sangat merugikan Entente; yang membuat Hitler mengganyang habis Yahudi, sang arsitek Versailles itu. Merasa diperlakukan tak adil, dimulai dengan perseteruan Wahabiyah versus Asy’ariyah, Hasyim Asy’ari ke luar dari “sekoci bersama” bernama Muhammadiyah itu, dan mendirikan NU tahun 1926. Sampai kini tetap talak tiga. Merujuk sejarah itu, dialektis yang dilakon Amien Rais ternyata cocok mujid-nya, ‘illat versus ma’lul, ba’its versus mujib, maka as-sababiyyah-nya pun bukan membantu Gus Dur. Tapi sebaliknya, ia dulang opportunity dengan cara mengubah kondisi kritis Gus Dur menjadi blessing indisguise untuk kepentingan politiknya dan menghasilkan duet Amien Rais (Capres) – Susilo Bambang Yudhoyono (Cawapres) yang bubar dengan alasan remeh temeh (Rasulullah dilawan, sic!). Kedengkian terbawa dari sononya pula. Sebab, saya tak menemukan proses islah. Jadi, Bulog Gate, dramaturgi mis-management Rp 30 miliar itu bukan didesain ke deponeering litigasi yang tersedia dalam opsi-opsi qawa’id ushul - qawa’id fiqh, dan instrumen hukum positif guna memenuhi amanat Madani. Melainkan ke ranah pembantaian, di-blow-up, “blup”, lalu digiring ke “Peradilan Senayan” memakai power kekuasaan uforia legislative heavy yang diderma psikomatis arogansi penggulingan diktator Orba. Coba ingat lagi fase moral sebelum itu, sudah on the rights track, para pemimpin RI dinaikan menggunakan kriterium ahklak ketika mereka belum kaya raya, baik Gus Dur maupun Amien Rais – tapi lalu berubah sangat cepat dan menakutkan ketika Madani terbunuh. Saya masuk PAN sebelum itu, terperdaya oleh dua frasa dalam bahasa promo reformasi Amien Rais yang indah: (i) Madani, dan (ii) Tauhid Sosial yang, sejak Gus Dur lengser, tak pernah lagi disebut. Sidang Istimewa MPR menghabisi Gus Dur dengan cara memalukan, walau pengadilan menyatakan ia tak bersalah. Tentu saja, tak pantas Gus Dur dihinakan seperti itu, setidaknya karena ia bukan pendosa neologisme Reformasi, bahkan telah menjadi korban tirani kekuasaan sepanjang Orba beserta keluarga NU-nya, paradoksal dengan keluarga Muhammadiyah. Dengan bahasa politik efumisme Orba, mengapa Antum tak berpikir, bahwa dalam kondisi sudah buta pun, Gus Dur masih rela mengabdikan diri untuk menerima jabatan presiden, tatkala semua orang tak berani memangku jabatan tersebut, termasuk Amien Rais dan Megawati. Karena rasa takut, utamanya hadir dari penglihatan, saya yakin tak seorang tokoh pun mampu melaksanakan program reformasi yang dilakukan Gus Dur itu. Mengusir ABRI dari parlemen, birokrasi, dwi fungsi, kembali ke barak, melikuidasi sarang KKN, Depsos, dan ujung tombak politik represif Orba, Deppen, mengembangkan HAM yang memerdekakan eks Tapol PKI, et cetera. Bukan main. Syukurlah Gus Dur tak pernah melihat bagaimana seremnya roman menakutkan jutaan orang yang gusar itu kepadanya. Bagaimana pun hebatnya Gus Dur, ia tak lebih dari “empat indera”. Toh, dengan kesadaran penuh, parlemen, termasuk Amien Rais dan Islam Poros Tengah, telah mengangkat manusia “empat indera” itu menjadi Presiden RI yang ke IV. Lalu khianat, ketika merespon kesalahan dramaturgi Bulog Gate. Saya tak menemukan kesadaran “empat indera” itu pada manuver orang-orang yang dulu melegitimasi Gus Dur sebagai “presiden dengan empat indera” ketika memakzulkan Gus Dur. Sadis bener! Posisi kekuasaan presiden versus legislatif, sangat jomplang: presiden minus kekuasaan, sedang legislatif surplus kekuasaan. Bersedianya PDIP jadi lakon penyembelih Gus Dur, mematangkan Sidang Istimewa Penggusuran Gus Dur menjadi meja jagal yang menjijikkan. Saya kira Gus Dur paham, bahwa ia mustahil menang melawan legislative heavy yang dipimpin Amien Rais itu. Perlawanan yang ia lakukan, sekadar perlawanan seorang NU yang wajib melawan atas tiap serangan Muhammadiyah – bahkan tak ada hubungannya dengan kekuasaan, sama persis dengan mokongnya Hasyim Asy’ari (gerbong inferior) melawan Achmad Dahlan (gerbong superior) di pertikaian Komite Hejaz yang jargonnya kemudian diekstreemisasikan dalam terminologi “nahdlah” – artinya: bangkit untuk melawan Muhammadiyah! Dengan kualitas kesetiaan dan ukhuwah yang demikian buruk merujuk logika masa lampau tadi, nasib Madani yang mutlak butuh ummatan wahidah, sebenarnya sudah sekarat. Juga, di masa depan. Yaitu sepanjang Madani cuma bertemu kaum yang pendidikan agamanya bagus, posisi sosial agamanya bagus, ibadatnya aduhai, tapi tabiatnya hobi mendulang laba a la Snouck Hugrondje: kepentingannya sukses, tak apa Islamnya berkeping-keping. Benar, Gus Dur kalah. Nahasnya, sekonyong libido mengkolase replika kepemimpinan Rasulullah ikut goodbye dalam hiruk pikuk penggusuran Gus Dur yang terkapar mengenaskan bersama mayat Madani. Jangan bilang Amien Rais tak mudheng harga yang dibayar umat: ia seksama ikhwal itu. Edane, Amien Rais harus menyerahkan kekuasaan itu kepada Megawati: ikhwan, mau ke mana sih Antum? Belakangan jatuh ke jenderal militer lagi, rapi jali pula dijagai eks penguasa Orba, masih tetap ABG (ABRI – Birokrat – Golkar). Tengok saja chemical konstantanya, cuma berubah solek, juga masih tak kapok dengan Yatsrib! Total jenderal, laksana hukum Avogadro, sebelum dan sesudah reformasi, hasilnya sama, ha, ha, ha, hik, hik, hik.. Refomasi pasti tak secelaka kini jika akad Madani tak dikhianati. Antum makarillah order Al Maidah, (1): “Hai orang yang beriman, tepati janjimu ..”. Pemimpin yang khalif, tunai janjinya sama besar dengan imannya, sehingga penguasa seperti itu lebih ilahiah, lebih bermoral, lebih beradab – antinomi Niccolo Machiaveli dalam Il Principe -- niscaya imajinasi berkorupsi tak sedahsyat India, Malaysia, atau Timur Tengah. “Jangan menerima amanat jika khawatir tak mampu menunaikannya,” pesan Quraisy Syihab, Ramadhan lalu di Metro TV. Saya terkesiap waktu menanggapi asumsi Wakil Rektor Universitas Paramadina, Yudi Latif, di forum pra kongres Prodem. Bahwa, kata Yudi, Islam bekerjasama dengan kekuatan pasar (kapitalis illuminati), ialah filantropis yang menyabot instrumen demokrasi prosedural, biang determinan kian jauhnya reformasi dari demokrasi subtansial. Islam sebagai sumber moral, menderita unusual behavior of power, perilaku menyimpang berkuasa dengan pengkhianatan atas Madani. Hasilnya, demokrasi tanpa moral building itu, yang tak menyertakan ilahi itu, yang lapar duit itu, yang memilih khalif cukup berdasar keterwakilan banyak duit – tanpa asal usul duit – itu, bukan mewakili akhlak seperti didawuhkan Rasulullah. Lima tahun mendatang, niscaya kita sibuk untuk menurunkan para penjahat itu! Seorang karib, pemimpin LSM, cepat membisiki saya, “Jangan bicara Islam, orang tak suka, tak laku”, katanya serius. Busyet. Saya tak suudzon. Ia Madura sekampung saya, dan banyak respon senada sebelumnya. Di berbagai hasil penelitian pun, gencar dipublikasi bahwa parpol Islam adalah parpol paling tak disukai responden. Cukup jelas, ada yang tak beres di tubuh Islam Indonesia. Dulu, tak disukai rezim, kini publik. Sulit memfalsifikasi kejatuhan Islam yang sebelum pengkhianatan terhadap Madani -- Reformasi – itu kedudukannya mencapai derajat tertinggi dreaming publik sepanjang sejarah nasional. Setelah dikhianati, terperosok ke titik nadir, pheriferal. Andai logika laisa-kamislihi-saiun itu sebangun dengan logika saya, “si baharu” dalam istilah Maturidi, kiranya mudah mendakwa: laknat itu akibat perilaku menyimpang Antum kepada Madani! Antum mengkhianati Rasulullah! Tengok cemooh dan nista kian banyak, vulgar. Aqidah diserang, Rasulullah diganti Mosadeq dan Mirza Gulam Ahmad -- terakhir itu seolah membangkitkan kembali dialog romantisme Syari’at Islam Pakistan di Indonesia, padahal sudah kehilangan kontekstual tirani kolonialisme lalu ditodongkan ke sesama Muslim. Sedang masalah utamanya sendiri, karena kita gagal membangun Hukum Publik Islam Indonesia, lalu mengukuhkan fatalisme apriori publik terhadap praktek Islam Politik. Publik tak bodoh, tahu bahwa kegagalan Madani akibat ulah Islam Politik, yaitu Parpol Islam. Kini mereka menghukum Islam Politik yang dalam hasil penelitian Skh Kompas, Parpol Islam adalah parpol yang tak menarik. Dan, salah satu korbannya adalah PPP, padahal cuma follower. Sekarang kita juga sadar, hasil reformasi tanpa Madani itu, menghasilkan “demokrasi lapar duit”, telah mendorong agamawan jadi koruptor demi membiayai “demokrasi lapar duit” itu. Sejak penangkapan Rokhmin Dahuri hingga Hamka Yamdu, semua tangkapan KPK adalah Agamawan Muslim. Ini jelas laknat, hasil uji premisnya, agamawan = bandit, wow. Jika Madani yang jalan, niscaya demokrasi tak seganas kini. Minimal aura ilahiah hadir di ruang publik -- bukan cuma rangkaian berhala dan berhala kekuasaan, di mana negara rame-rame kita dorong ke ranah biadab. Jika Madani menang, akhlak yang jadi parameter rekruitmen khalifah di bawah ridho Allah, bukan laknat Allah. Ironinya, pemimpin yang naik ke singgasana karena mewakili akhlak, justru muncul di AS, yaitu Barack Hussein Obama. Saya yakin, laknat itu akan berakhir jika para pengkhianat Rasulullah itu minta maaf. Tapi saya tak tahu caranya. Mungkin Angkatan 98 punya kiat lain?
[1] Caleg PPP untuk Madura kini. Anggota Komisi III DPR 2004-2006, mantan Wasekjen DPP PAN, Ketua Indonesia Tax Watch, Sekjen TRIPs Watch, Dewan Pendiri Perkindo, Dewan Pendiri Madura Crisis Center, Direktur Penelitian JMC Research, Sekum Intelrist Research Mayarist/LIPI, Ketua Musyawarah Seniman Jakarta, Anggota Pengkajian dan Penelitian Masalah Hukum Islam Kaukus Hakim Agung, Ketua Yayasan Khilafah 1000 Tahun, Ketua Dewan Penasihat SIAN Badan Narkotika Nasional. CUKAI CAKRAMPejabat Tinggi yang Anti Cukai
Menperindag Rini Suwandi menulis surat kepada Presiden, Mensenseg, Menteri Keuangan tertanggal 18 Agustus 2004. Isinya, permintaan untuk membatalkan pengenaan cukai atas hasil produk Industri Rekaman (cakram dan kaset) yang sebelumnya sudah diputuskan oleh DPR-RI dan Menteri Keuangan RI.
Surat nomor 522/MPP/VIII/2004 itu merupakan reaksi Rini atas petisi Asiri yang menolak pengenaan cukai sebelumnya yang banyak didukung para artis yang takut kehilangan periuk nasinya di Studio Rekaman. “Kami berpendapat bahwa rencana pengenaan cukai terhadap kaset dan cakram optik isi dalam rangka pencegahan pembajakan tidak diperlukan lagi,” tulis Rini, ditembuskan kepada Ketua Komisi V DPR-RI, Menkeh HAM, Kepala Badan Analisa Fiskal Depkeu, Dirjen Bea Cukai, Sekjen Deperindag, Irjen Deperindag, Dirjen Daglu, Dirjen KAHH Deperindag, dan Ketua Asiri.
Surat itu muncul seminggu setelah laporan masuk ke Trips Watch bahwa Asiri sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk biaya membatalkan kebijakan rencana pengenaan cukai dari Depkeu dan Komisi V itu.
Upaya Rini untuk membatalkan pengenaan cukai tadi, Menperindag yang direkomen Amien Rais ke kabinet Megawati itu mengajukan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Yaitu dengan cara mewajibkan semua mesin cetak (mould) yang digunakan untuk menduplikasi cakram optik dibubuhi kode IFTI (International Federation of Phonographic Industry). Artinya, yang boleh masuk pasar dan disebut barang legal (L), adalah cakram optik yang memakai kode IFTI. Dengan demikian, semua cakram optik yang masuk pasar Indonesia dengan sendiri punya kode IFTI, lalu pembajakan pun hilang.
Karena cara berpikir Rini sederhana banget seperti itu, maka untuk mengatasi pembajakan cukup dengan cara mengawasi mesinnya. Yaitu, mengawasi impor mesin cetaknya. Untuk ini, Rini menggunakan pola waskat (pengawasan melekat), yaitu mesin cetaknya hanya diimpor oleh IT (Importir Terdaftar) yang izinnya diterbitkan oleh Menperindag. Lalu, IT tadi diberi tugas mengawasi dan mengendalikan bahan baku cakram optik (polycarbonate). Dengan demikian, tamat sudah nasib para pembajak di Indonesia. Ringkasnya, pembajakan cukup diatasi oleh IT dan Deperindag. Jika masih terjadi pembajakan, complain saja ke IT dan Menperindag.
Andai pembajakan sesederhana itu masalahnya, sudah kita bersih para penyamun itu sejak 15 tahun lalu di Indonesia. Rini lupa bahwa ada sejumlah undang-undang anti pembajakan yang malah usinya lebih tua dari usia Rini, tapi tak mempan. Sejak TRIPs cq WTO, UU 6/1982 juncto UU Hak Cipta 7/1987 (UU HC 1987) juncto UU HC 12/2002, juncto UU 19/1992 tentang Merk Dagang, juncto UU Rahasia Dagang (UU 30/2002), juncto UU Desain Industri (UU 31/2000), juncto UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000), juncto Konvensi Hak Cipta (Konvensi Berne tahun 1886 juncto tahun 1967, Konvensi Roma 1961, Traktat Geneve tentang International Recording of Scientific Discoveries 1987, dan Convention Relating to Distribution of Programme Carrying Signal Transmitted by Satellite 1974, juncto KUH Pidana dan KUH Perdata Indonesia, plus UU Pajak, UU Kepabenan, UU Anti Monopoli dan Persaingan Sehat, dan khusus UU Bea Cukai Australia dan Amerika: Notice of Objection Pasal 135 Copyright Act 1968 juncto Amandment 1994 Australian Customs Service -- IASTP June 1996 -- Section 132 jo 133 Trade Marks Act 133.
Setelah mengkaji dan mensimulasi RPP, ITW tidak setuju dengan usul Rini, dan akan berjuang mempertahankan apa yang sudah dicapai oleh Depkeu dan DPR-RI, yaitu pengenaan cukai atas cakram optik dan kaset. RPP okay dengan catatan, tapi cukai harus terus jalan sebagaimana ide semula. Alasannya, sbb:
Pertama, tak ada jaminan jika moulding sudah dipasangi kode produksi IFTI, lantas pembajakan raib. Siapa pun pemain pasar di Glodok tahu itu. Catatan Trips Watch, ada 50 pabrik polycarbonate di Jakarta yang mendapat izin pengolahan dari Deperindag, ikut mencetak walau tak punya izin mencetak.
Kedua, tak ada relevansinya antara subtansi pengenaan cukai dengan operasi IFTI dan RPP sebagai instrumen melawan pembajakan.
Ketiga, tak ada relevansinya antara subtansi pengenaan cukai sebagai pendapatan negara dengan IFTI dan RPP.
Keempat, kita curiga usul itu adalah hasil KKN antar Rini dengan para pembajak mengingat omzet bisnis pembajakan yang Rp 50 triliun (1998 – 2002), atau Rp 17, 7 triliun ilegal tahun 2002, diperkirakan menaik menjadi Rp 27,9 triliun tahun 2004 ini (lihat Tabel 1 dan 2).
Kelima, sistem IT akan menerbitkan barrier to entry (rintangan masuk pasar) baru, karena pasar menjadi monopolis, akibat lanjut mempersulit masuknya dana investasi barang modal ke Indonesia yang pada gilirannya berakibat buruk bagi laju pertumbuhan pembangunan. Masak Rini tak tahu soal ini?
Keenam, proses permohonan izin IT akan menjadi komoditi baru pungutan liar dan KKN yang akan memperparah keadaan pada pasar, produksio, investasi, dan distorsi ekonomi.
Ketujuh, adalah aneh dan tak wajar usul Rini: tugas untuk mengawasi pembajakan dialihkan kepada IT dan Deperindag, sebaliknya Bea Cukai tak boleh mengawasi. Wong ngawasi impor beras, gula, ekspor pupuk, ekspor palsu, PPI, dst, Rini-nya malah mbulet. Ia bagus ketika di swasta, tapi malah busuk ketika di Menperindag.
Kedelapan, omzet ilegal Rp 27,9 triliun dari Rp 31,3 triliun itu, berarti terdapat pajak pasar sebesar Rp 2,9 triliun per tahun (10 persen) yang hilang. Saat ini yang bisa ditarik cuma 460 miliar.
Kesembilan, pengendalian dan pengawasan dengan mekanisme bandrol cukai adalah cara yang paling efektif dan efisien yang sudah terbukti, sbb: (i) Cukai memperlakukan cakram optik dan kaset sebagai objek cukai sehingga semua barang yang masuk pasar harus menggunakan bandrol/pita cukai, (ii) semua barang yang beredar di pasar yang tak menggunakan bandrol ditangkap petugas bea cukai, (iii) tambah rintang halang bagi pembajak, karena untuk membajak cakram dan kaset harus lebih dulu membajak pita cukai, (iv) Operasi Bea Cukai menggunakan data record – bukan WP (Wajib Pajak -- berobjek buku pajak) -- yang dengan demikian, jasa pencipta tidak bisa lagi dikorup oleh produser, studio, dan pabrikan, (v) Dirjen Bea Cukai punya pasukan, Ditjen Pajak tidak punya pasukan (kecuali “pasukan restitusi” yang korup), sehingga pasar yang selama ini tak ada yang mengawasi aspek kriminalnya, menjadi ada. Jadi, kalau masih ada pembajakan, cukup complain ke Dirjen Bea Cukai, tak perlu ke Asiri, (vi) Harga jual (price-out) akan turun lebih 50 persen dari tarif yang diberlakukan Asiri.
Referensi
Berne Convention: copyright is automatically without registered, and copyright protection shall extend to expressions and not to the ideas, procedures, methods of operations or mathematical concepts as such.
Jadi Hak Cipta (Copy Right) pada dasarnya tidak dianugerahkan, berlaku otomatis, diakui dan dilindungi oleh undang-undang: pendaftaran hak cipta bukan keharusan, walau tidak didaftarkan, tetap diakui dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Pendaftaran hanya berfungsi selaku fasilitas dalam pembuktian awal pemilikan hak oleh penciptanya, atau yang menerima pengalihan hak, maupun orang yang menerima hak lebih lanjut dari penerima hak sebelumnya. Dalam masalah ada ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, hak ciptanya otomatis dipegang negara sampai ada pihak yang dapat membuktikan bahwa ialah penciptanya melalui keputusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan bahwa yang mengaku pencipta itu benar, maka negara menyerahkan hak cipta itu kepada yang bersangkutan.
Pengertian “ciptaan” menurut undang-undang, adalah karya cipta berbentuk yang khas dan orisinal mencakup ilmu pengetahuan, seni maupun sastra meliputi: (i) buku, pamlet, semua hasil karya tulis, (ii) ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, (iii) pertunjukan, seperti musik, kerawitan, drama, tari, pewayangan, dan karya siaran seperti untuk radio, televisi, film, dan karya rekaman video (iv) ciptaan tari/koreografi, ciptaan lagu, musik dengan atau tanpa teks, karya rekaman suara atau yang berbunyi, segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi, (v) seni batik, (vi) arsitektur, (vii) peta, (viii) sinematografi, (ix) fotografi, (x) program komputer, (xi) terjemahan, tafsir, saduran, penyusunan bunga rampai.
Jadi hak cipta itu sederhana. Tapi dalam prakteknya sangat rumit. Adanya hak itu menimbulkan pelanggaran hak oleh orang lain. Dewasa ini, masalahnya meluas menjadi kasus internasional untuk kepentingan perdagangan internasional, khususnya ketika GATT membentuk WTO yang mencakup perjanjian TRIPs (Agreement of Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights including Counterfeit and Pirate Goods) di mana Indonesia ikut meratifikasi TRIPs. Sejak itu, hak cipta dan hak lainnya itu, berubah jadi semacam komoditi hasil pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mulai menggantikan posisi sumber daya alam (SDA).
Artinya, kreasi ciptaan mampu memberikan pendapatan selamanya bagi penciptanya sepanjang ciptaan itu terus digunakan orang. Bill Gates -- kreator Microsoft -- misalnya, menjadi salah seorang terkaya di dunia saat ini berkat hasil ciptaannya, yaitu Microsoft, karena ia mampu menarik nilai ekonomis haknya itu dari penggunanya. Berapa nilainya?
Dalam hitungan Microsoft Indonesia, untuk penggunaan Microsoft Office saja, bangsa Indonesia harus membayar Rp 13,7 trilliun per tahun kepada Bill Gates. Tapi nyatanya, tak semuanya yang mampu ditarik bayarannya oleh Bill Gates karena ada pengguna Microsoft yang tak membayar – dalam undang-undang disebut barang bajakan -- sebagian kasusnya kini sudah diselesaikan lewat kesepakatan Microsoft Campus Agreement (MCA).
Hak tadi baru menjadi suatu yang berarti jika pemiliknya mampu menarik nilai ekonomis dari ciptaannya itu. Tugas hukum adalah memastikan nilai ekonomis itu terlindungi sesuai undang-undang IPR yang sejak awal memang ditujukan untuk itu.
Adanya nilai ekonomis dalam karya cipta seperti itu menjadi masalah baru yang kompleks baik lokal maupun internasional. Di Indonesia, di antara pemilik hak demikian, baik para kreator sains maupun seniman, belum mampu dilindungi secara nyata. Hukum tampak lumpuh dan tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk melawan pembajakan, antara lain black market Industri Rekaman Indonesia.
Pasar industri rekaman tadi, adalah kasus paling menarik, sekalipun banyak kasus pembajakan sejak dari oli Mesra hingga merk garment terkemuka dunia. Dalam 1998–2002 saja, data Asiri menunjukkan bahwa 84 persen barang industri rekaman di pasar kita adalah barang bajakan atau Ilegal, terdiri dari cakram dan kaset, seperti Tabel 1.
Jadi, ada sebuah pasar di Indonesia yang 84 persen isinya adalah hasil kegiatan kejahatan dan dilakukan terang-terangan. Bagaimana kita harus menjelaskan ini? Kalau mereka harus ditangkapi dengan alasan kriminal, ini adalah pekerjaan yang nyaris mustahil karena pasar itu lalu habis pedagangnya. Dan, pada Tabel 2, omzet Ilegal tersebut mencapai Rp 50 triliun dalam lima tahun terakhir.
Ringkasnya, terdapat Rp 50 triliun nilai ekonomi yang hilang dan tak dapat ditarik oleh negara dan penciptanya dalam lima tahun terakhir dari Sektor Industri Rekaman saja, atau sekitar Rp 10 trilliun per tahunnya. Diperkirakan 35 persen dari nilai Ilegal itu menyangkut hak karya seniman Indonesia. Padahal, nilainya Rp 3,5 triliun per tahun itu, akan lebih dari cukup untuk memperbaiki kesejahteraan para seniman.
Menurut data Asiri, sebelum reformasi frekuensi angka Ilegal tersebut tidak sebesar (1987-1989) ketika omzetnya baru Rp 459,5 miliar dan kerugian negara baru Rp 3,1 trillun per tahun. Asiri dan para penetiti pasar pasti tahu lebih detil masalah ini. Namun yang penting dikemukakan di sini, jika sudah begitu keadaannya, apa yang harus, dan mampu kita lakukan?
Membiarkan keadaan itu terus berlanjut, adalah membiarkan pasar itu terjerumus ke dalam pola outlaws yang mengubah pasar itu menjadi sarang penyamun -- setidaknya atas UU HKI dan fiskal. Dalam jangka panjang akan merusak semuanya. Sebenarnya bukan para seniman, pencipta, atau pemilik merek, paten, atau desain produksi saja yang dirugikan, tapi para pelaku pasar sendiri, karena tidak mungkin sebuah aktivitas bisnis dilaksanakan secara Ilegal terus menerus seperti itu kecuali untuk para mafia.
Dalam tiga tahun terakhir, puluhan kali upaya protes atas pembajakan di pasar ini dilakukan para seniman -- saya ikut melibatkan diri, seperti pada gerakan Fokab tahun kemarin. Tapi, bagaimana protes demikian itu akan berhasil ketika harus menghadapi omzet bisnis sebesar Rp 17,7 triliun?
Toh, tidak ada yang yakin, bahwa pelaku pasar diuntungkan dengan keadaan ini. Sebab, fenomena hadirnya home industry merupakan ancaman serius bagi siapapun jika tidak ada pengaturan dalam industri itu. Pemberlakuan TRIPs ternyata tidak efektif walau bersamaan dengan mekanisme WTO sejak 2004, khususnya AFTA dan APEC, yang mestinya segera menyusahkan para mafia.
Saya setuju dengan usulan para seniman untuk memulai suatu upaya guna memberikan jalan keluar yang menengahi kemelut itu secara arif -- bukan soal industri rekaman saja, tapi tujuh bidang dalam TRIPs : (i) Hak Cipta dan Hak Lain Terkait/Copy Right and Related Rights, (ii) Merek Dagang/Trade Marks, Indikasi Geografis/Geographical Indications, (iii) Disain Produk Industri/Industrial Designs, (iv) Hak Paten/Patents, (v) Disain Rangkaian Listrik Terpadu/Lay-Out Designs of Integrated Circuits, (vi) Rahasia Dagang/Undisclosed Information.
Alternatif kuat jalan keluar dari para seniman dan analis, upaya harus dilakukan adalah suatu model tata niaga untuk menyelamatkan pasar tapi yang sesuai mekanisme pasar yang wajar, mengatur agar harga jangan anjlog terlalu jauh, VDC dijual Rp 1.000 per keping. Juga jangan terlalu tinggi mengambil untung hingga Rp 40.000 per keping. Ini memerlukan Harga Patokan Standar (HPS) yang selama ini ditentukan oleh Asiri, harus dibahas bersama KPPU, sejauh mana hal itu dapat dilakukan dalam koridor UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Tentu saja perlu melibatkan pelaku pasar utama seperti The Big Five Major, perusahaan menengah hingga home industry yang kini jumlahnya ribuan dan sangat berperan dalam konstribusi Ilegal itu dengan tujuan menyehatkan pasar tampa harus ada satu pihak yang dirugikan.
Jadi, operasi atas pasar harus menggunakan perspektif Bea Cukai yakni Notice of objection dari Pasal 135 Copyright Act 1968 juncto Amandemen 1994 dan Australian Customs Service, IASTP June 1996, Section 132 juncto 133 Trade Marks Act 133: semua barang yang beredar di pasar menggunakan pita cukai.
Untuk itu perlu ada standarisasi produk dalam bentuk pita cukai merujuk TRIPs untuk masuk pasar, ini juga harus dibahas dengan KPPU.
Cara-cara selama ini menimbulkan ekses penyelundupan hukum, menambah kuatnya kiat kriminalitas dalam teknik dagang.
POLITIK EKONOMIMelawan Arus Djoko Edhi S Abdurrahman[1]
Senyum di ujung bibir lelaki muda itu di depan publik sudah padam. Di bawah blitz, sisa parasnya yang sumringah, tinggal dukana memandang borgol yang menghias tangannya. Arogansinya terkuras hingga ke titik nadir, ketika ia jenguk ayahandanya yang sekarat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, kemarin. Anita Anisa (AA), wartawati yang dekat dengan anak muda itu, menilpon saya. “Akhirnya, saya ikut menangis,” tutur AA. Gadis itu terlibat ihwal pemberitaan pengembaraan anak muda itu, lika-liku nomaden-nya selama buron. Tak ada memang yang tak kenal don itu di jagat Indonesia. Nama Tomy Soeharto bahkan lebih populer daripada Osama bin Laden di seantero negeri kacau ini. Ia bungsu Presiden RI ke II, Soeharto, dihukum pengadilan sebagai pembunuh Hakim Agung, disangka sebagai dalang peledakan berantai bom di Ibukota dan selaksa rumor. Saya sendiri sebagai pencatat sejarah, sedih menyaksikan peristiwa demi peristiwa tragis kejatuhan keluarga Cendana: harta, kekuasaan, dan martabat yang dibangun selama 30 tahun itu, berubah siksa yang begitu dahsyat. Dalam beberapa hal hubungan jurnalistik ke sana, AA lebih dekat kepada keluarga itu ketimbang saya. Dalam beberapa hal, kedekatan AA ke situ, juga berbeda dengan kedekatan saya: AA tak punya jarak dengan kekuasaan! Di situlah posisi penting AA kali ini. Gadis itu memang tak kuasa menolak, karena ia tak punya konsep demokrasi, tak punya konsep bangsa, juga tak tahu apa yang ia inginkan sejak awal kencan. Baginya dunia gemerlap selebriti snob di lingkungan don, adalah the last of frontier dari idealisasi pikirannya. Jauh hari ia dekat dengan Tomy tanpa embel-embel komersial. Gadis itu memang Be Beautiful, markas manusia cantik hiclass Jakarta a la Perancis milik Sandi Harun — mantan isteri kedua Setiawan Djodi – yang dikaitkan polisi dengan kasus petualangan outlaw Tomy. Kendati begitu, yang saya tahu, AA cuma selembar daun ilalang kering dihembus angin, melayang-layang tanpa beban, karena gadis itu tak piawai berKKN, tak mampu menguras harta karun Cendana, tak seperti banyak rekan lain yang mendulang harta dari kekuasaan Cendana. Kedekatan mungkin AA sia-sia belaka. Masih ada kesempatan jika AA tahu apa yang ingin ia capai, dengan mengantongi hotline untuk mengail di air keruh! Apalagi dalam kondisi kritis sekarang, tatkala semua orang mabok kepayang kekuasaan dan duit. Tapi Anisa, Anisa, Anisa, masih seperti dulu, tak suka konsep serius: cuek dan lugu. Sekadar untuk menggunjingkan seputar misteri Cendana, AA mengajak date ke diskotik No Ceng It di Kota, di mana exctasy dijual kayak kacang goreng: “Aku mau mabok, mau triping, mau curhat, mau segalanya. Boleh ‘kan aku melupakan semua sejenak, Kak Djo?” katanya lelah. Bukan main, untuk mendengar kisah sekaliber Tomy dari gadis seindah AA, ajakan itu sungguh menawan. Hari Imlek kemarin, kami kencan. AA masih secantik dulu, manja, masih seremaja dulu. Usia rupanya tak mampu menggerogoti keindahannya, masih kayak abege, tambah anggun. Dulu pun, waktu ia jadi staf saya — di mana ia beroleh dasar pengalaman jurnalistik pertamanya — paras aristokrat AA sudah membuat pejantan muda di kantor blingsatan, termasuk saya, ha ha ha. Dulu ia menangani rubrik bisnis selebriti. Berkenalan dengan Tomy lewat tugas jurnalistik. Tahun 1996, saya dengar ia pindah ke Majalah Kartini, berulang menulis ihwal Tomy di majalah itu. Lalu pindah ke Majalah Gatra. Belakangan, ia menikmati pekerjaan yang menyenangkan di stasiun televisi swasta. Sejenak gadis itu membuat saya terkesima ketika kami jumpa malam itu: adaptasinya yang luar biasa dengan retorika habitat korup. Sekonyong-konyong terasa ia berada di lorong seberang yang asimetrik terhadap garis demarkasi yang terlalu tegas dengan saya ketika ihwalnya keluarga Cendana. Selain keluarga itu momok nasional, pengembaraan Tomy penuh rumor keterlibatan elit militer dan negara, wanita cantik, gerilyawan GAM, milisi Timor Timur, bahkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, adalah kisah mahal dalam keluarga pers. Toh, bukan itu yang menarik perhatian saya. Melainkan apologi gadis itu membela Cendana yang melawan arus. “Bangsa ini amburadul bukan karena Soeharto,” kata AA sesampainya kami di 2001. “Tapi karena rezim reformasi sendiri yang korup dengan pemimpin yang tak layak. Coba katakan, apa yang salah dari rezim Soeharto?” Wahh. Mau-tak-mau, saya terpaksa menyebut sederet dosa ekonomi Orba, sejak oligopoli pasar, utang luar negeri yang terjerumus budaya mark-up, distorsi ekonomi KKN, Trilogi Pembangunan yang salah arah, kaki kanan cepat melompat ke rezim ekspektasi rasional yang mengharamkan hutang, kaki kiri masih senang-senang di rezim Keynesian yang pro hutang, hingga metode neraca keuangan yang ajaib, etc. Kecurangan politik Sekbergolkar jadi Golkar, fusi parpol, hingga lima paket UU Politik 1985 yang memberangus demokrasi dan UUD 45 berikut praktikum kriminal politik Orba, etc. Tangkis AA: selama Orba, koruptor banyak ditangkap, sekarang tak lebih dari lima ekor. Ambruknya ekonomi tahun 1997, soal domino effect yang melanda kawasan Asia, mengapa lantas hutang itu jadi dosa Soeharto? AA membeber fundamental ekonomi yang harus saya akui hingga Juli 1997 angkanya tak kalah cantik dari paras gadis itu — paradok dengan kinerja periode pemerintahan Kaum Reformis yang buruk rupa. Saya pun terdiam. Angka itu benar semua. Kegagalan mengatasi gejolak kurs dolar, menurut AA, bukan salah Soeharto doang. Tapi kesalahan telak ekonom nasional dan arsitek pembangunan. Ia mengambil risalah peck rate dari Profesor Henky, ekonom Partai Republik dari kelompok Forbes yang diundang Soeharto Januari 1998 untuk mengatasi kurs dolar yang membubung dari Rp 2.400 Juli 1997 ke 15.000. “Ide itu ditentang 99 persen ekonom Indonesia, right? Lihat nggak di televisi, bagaimana Soeharto demi rakyatnya menggadaikan harga dirinya, mengemis kepada mister Camdessus, Direkur World Bank, dan Direktur IMF Stanley Fisher saat menandatangani LoI, waktu itu, right?” Bukankah Soeharto menentang intervensi IMF sebelum LoI itu, right? Bukankah ide Henky tadi didukung mister Such, Kepala Studi Pembangunan Harvard University, mister Krugman Dekan Ekonomi MIT, kelompok ilmuwan konservatif Alexis de Torquiville AS, mister Kwiek Kian Gie, mister Fuad Bawazier, dan dua pertiga ekonom papan atas dunia, right? Bukankah Sach, Krugman, para penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan, menentang intervensi IMF karena 64 persen negara yang dibantu IMF, bukan saja gagal, tapi tambah rudin, right? Bukankah ide Hengky itu lantas dipakai Malaysia, dan sukses besar, right? Bukankah metode Harry Dexter dan Jhon Maynard Keyns yang menciptakan Bank Dunia dan IMF cuma berhasil mengatasi Great Depression 1929 di AS, right? Bukankah dua lembaga itu gagal mengatasi Krisis Fiskal Resesi Dunia 1983, right? Sehingga sejak 1983, rezim Keynesian bangkrut dan dunia hengkang ke rezim ekspektasi rasional dengan pikiran tunggal: tak ada harapan rasional pada hutang! Mengapa lantas Soeharto yang salah, sementara ia bukan ekonom? Mengapa ekonom dan arsitek pembangunan yang keliru tak dihukum? Malah beroleh tempat empuk kekuasaan, ongkang kaki menikmati sisa hidup secara innocent!” Mulut AA yang indah itu nyerocos kayak air pancuran. Dengan alasan teknis cadangan devisa tak cukup, kemandegan arus investasi asing, ketidaksiapan Bank Indonesia waktu itu, kata AA, konspirator Berkeley - Fed - NYSE, membuat alasan seolah intervensi IMF rasional. Terbukti kemudian pemulihan ekonomi a la intervensi IMF tak seindah janjinya. Kondisi ekonomi terperosok, bahkan IMF tak punya jadwal kapan pemulihan tercapai, memicu gurita korupsi: mengapa IMF tak mengancam menghentikan bantuannya jika korupsi tak mampu dicegah pemerintah seperti deal awal? Mengapa ekonom nasional penentang Henky tadi tak kunjung mengakui kesalahannya sampai sekarang? Malu? Minta maaf dong kepada rakyat. Dosa terbesar ekonom adalah fatwanya. “Hanya itu sumbangan mereka kepada bangsa toh?” katanya. Alhasil, dosa Soeharto berkurang, ha ha ha. Menurut AA, Soeharto hanya seorang yang kalah. Tuhan membuat skenario begitu. Jika Soeharto setuju monopoli, konglomerasi, mengapa ia undang APEC ke Indonesia setahun sebelum Krismon yang membunuh monopoli dan barrier to entry, 2004? Mengapa Soeharto mendorong AFTA yang menggusur proteksi pajak 2003? Substansi masalah, gejolak kurs, right? Henky yang benar: berhentikan dulu kurs yang melompat-lompat itu dengan Currency Board System, baru kita bicara lagi, mau pakai sistem apa! Ketika Gus Dur naik tahta, tanggapan kurs dolar: Rp 8.000. Saat Mega ke singgasana juga serupa: Rp 12.000 ke 8.000. Tapi, subtansi ini selalu dipindah ke distorsi ekonomi, seolah KKN dan variannya yang bikin ambruk! Mengapa tak langsung ke pokok masalah dulu, seperti cara pikir Henky tadi. Kurs adalah masalah lama, bahkan tahun 1984 Soeharto menolak usul CSIS untuk bikin UU Lalu Lintas Devisa. Menurut AA, jika risalah Henky yang notabene risalah Soeharto itu diterapkan, kehancuran tak separah sekarang. Setidaknya enggak ribet dengan hutang luar negeri dan korupsi yang membalut sekujur anak cucu. AA memindah topik ke politik, bidang yang saya tahu ia awam sekali dulu. Tapi saya segera sadar, gadis itu bukan Anisa yang dulu saya kenal. Ia mulai pertanyakan eksistensi kaum reformis dan model demokrasi: “Apa benar, demokrasi seperti sekarang ini yang diinginkan bangsa Indonesia; yang diinginkan rakyat, Kak Djo?” Tahun 1950-an, di rezim Soekarno, parlemen jatuh bangun. Pengalaman itu, mimpi buruk yang selalu dirujuk ahli politik, right? Sekarang lebih parah, kepala negaranya yang jatuh bangun. Apa benar, yang diinginkan rakyat adalah parlemen sekuat sekarang, eksekutif selemah itu: Megawati bahkan tak mampu mengendalikan birokrasi. Belum seorang pun dari kepala negara tadi yang terjamin tak terjungkal dalam waktu singkat. Setelah jadi penguasa, apa benar mereka memikirkan rakyat? “Kak Djo, kalian adalah peneliti, tanyalah kepada rakyat: apa mereka merasa dipikirkan oleh penguasa? Oleh parpol? Saya taruhan leherku, pasti tidak!” Apa benar yang dicitakan rakyat untuk berdemokrasi, sekian ratus parpol yang semuanya sibuk dengan dirinya sendiri mencari fulus dan kursi? Menurut AA, gejala perampingan jumlah parpol adalah konsekuensi sistem distrik, karena hanya dengan cara itu sistem distrik layak dilakukan. Syahwat saya kepada AA, pun pindah semangat. Jika dulu pada keindahan ragawinya, sekarang pada kecerahan otaknya. Ia tampak begitu sempurna — feminis post-modernism mazhab Simone du Beauvior dengan pola retorika Foucaltian yang cuma menyodor masalah. “Kak Djo, walau korupsi merajalela semasa Soeharto, kita masih punya sejumlah Mister Clean. Sekarang, tinggal semata wayang: Amien Rais. Karena rakyat sudah muak dengan perilaku KKN, right, ia bakal dipilih rakyat karena bangsa butuh orang suci yang layak.” Konyol, ternyata dari semua substansi dating itu, cuma soal Amien Rais saja yang ingin ia sampaikan. Kini ia lega dan terkulai. Sambil menjinjitkan tumitnya ke lantai dansa, tubuhnya berputar, menari, mengikuti irama. Lama kemudian baru saya sadari, ia mabok. Dalam pandangan saya, gadis itu sendiri sebuah resital dengan irama yang terlalu dibebani imajinasi kekuasaan. Bagi saya tak penting apakah imajinasi itu bersumber dari pikiran Tomy Soeharto, CSIS, atau Econit. Lepas setuju, benar dan tidak, faktanya saya belajar memandang masalah dari wanita mabok tentang bangsa yang ihwalnya sudah dilupakan -- sebuah rekonstruksi, bukan dari akademisi dengan semeter titel, ha ha ha. Betul, William Shakespearre: apalah arti sebuah nama, AA tak bisa dinafikan sekadar meracau. Rekonstruksi itu renungan atas kesalahan memalukan para ekonom yang sudah lama terkubur. Sambil memandangi keanggunan AA melantai dari satu irama ke irama lain, saya mulai berkhayal, apa yang terjadi padanya: keniscayaan paling menggoda dari fenomena kedekatan tanpa jarak dengan kekuasaan dalam determinasi rezim manapun!
Arus Jakarta 2000 POLITIK NADA TUJUHKritik Sosial Iwan Fals Suara Hati dari Nada Tujuh Oleh Franky Sahilatua
“The fault, dear Brutus is not in our’s star, but in our self”. (Kesalahan itu sobat Brutus, bukan karena tokoh kita, melainkan diri kita”, William Shakespearre, III, i)
PENGADILAN MORAL BIN BANGSA
Kemarin malam -- 30 Oktober 2002 -- saya menyanyi di Teater Luwes, Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Saya diatur untuk menyanyikan lagu “Perahu Retak” hanya karena refrain lagu itu memprovokasi tuntutan atas ketidakadilan dengan nafsu yang seronok: “Aku heran, aku heran, yang benar disingkirkan...” Lagu Iwan Fals “Suara Hati”, juga tak ketinggalan masuk dalam “skenario” pertunjukan itu. Mereka -- anak-anak muda dari Teater Kaisar itu -- dalam rangka Hari Sumpah Pemuda, bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) pusat, sedang mementaskan naskah “Pengadilan Moral Bin Bangsa”, black-comedy karya Djoko Edhi S Abdurrahman -- dari Pemuda Muhammadiah -- yang sekaligus bertindak selaku sutradaranya. Bagus, dari sisi pertunjukan, drama itu sukses, dihadiri Menaker, para Dirjen Depsos dan Diknas, perwira tinggi Mabes Polri, tokoh agama, Seniman TIM, OKP, dan Mahasiswa IKJ. Saya ingin mengulas tentang “Suara Hati” dari substansi yang saya tangkap dari drama itu, syairnya sbb: Apa kabar suara hati//Sudah lama baru terdengar lagi//Kemana saja suara hati//Tanpa kau sedih rasanya hati//Kabar buruk apa kabar baik//Yang kau bawa mudah-mudahan baik//Dengar-dengar dunia lapar//Lapar sesuatu yang benar//Suara hati kenapa pergi//Suara hati jangan pergi lagi//. Menurut cerita drama dengan tematik “Pengadilan Moral bin Bangsa” itu, tokoh Moral bin Bangsa yang dihukum mati, adalah suara hati. Moral bin Bangsa, merupakan personifikasi akhlakul karimah (ahklak mulia) yang secara beramai-ramai terbunuh oleh sistem dan habitat angkara murka (moral hazard dimulai sejak demokrasi di Indonesia diusung 1998. Itu memang bukan ihwal sederhana. Bukan Iwan Fals dan Teater Kaisar saja yang resah atas masalah serupa. Rasanya seluruh bangsa Indonesia, secara langsung pun tak langsung, juga tengah gundah gulana menyaksikan perilaku aksiologis, sistem nilai kita yang terus-menerus dirusak berramai-ramai dan terus-menerus pula membunuh suara hati, empat tahun belakangan. Siapa gerangan Suara Hati? Saya ingin mengajak semua untuk mengenal siapa ia. Pernah ketika Anda berbohong, sekonyong-konyong ada suara dari dalam hati yang menegur Anda: “Kau berbohong!” Itulah suara hati. Ia tak mampu berdusta. Ia adalah suara ilahiah kita. Sepanjang ia masih bisa bicara, dipastikan bahwa Tuhan masih bersama Anda. Sebaliknya, ketika ia tak lagi bersuara, ia sudah ditaklukan Setan. Satu hal dari ciri suara hati, ia senantiasa mengajak kita ke moral mulia, hakikatnya penuntun ke kebenaran ilahiah. Dalam konteks tauhid sosial, kebenaran ilahiah seperti itu, dalam preferensi moral kebangsaan sebagai produk suara hati itu, kian hari kian memprihatinkan untuk bisa diharap mampu memulihkan krisis kondisi bangsa. Saya berpendapat bahwa suara hati adalah sillabus moral yang diajarkan langsung oleh Ilahi. Dengan cara pikir demikian, suara hati menjelma preferensi ilahiah sesungguhnya. Simpel, kita seringkali disuguhi bagaimana cara-cara kita berdemokrasi yang sangat mengandalkan pembenaran lewat legitimasi aturan main, sejak Tatib, UU, TAP MPR, hukum positif, terutama hukum pidana yang tak pernah mengajarkan moral kepada manusia kecuali menghukum, belaka cuma instrumen moderasi untuk memenangkan permainan tanpa menghiraukan aspek kepatutan moral, sehingga begitu banyak keanehan berlangsung di sekitar kita dewasa ini. Ada suatu yang salah pada kita! Iwan dan Teater Kaisar berbeda menanggapi itu. Dalam Iwan, Suara Hati cuma pergi. Sedang dalam tragedi Kaisar, Suara Hati terbunuh: mengisahkan kepastian malapetaka atas moral yang terus memuncak.
NADA TUJUH
Dari sisi teknik musik, “Suara Hati” satu tipe dengan “Bento”, lagu Iwan terdahulu: jalur nada, atmosfir, lintasan melodi, sama-sama di E Minor, sama-sama menggunakan sound distortion, sama-sama bergenus rock n roll. Terpenting dari kesamaan itu, ialah sama-sama menggunakan Nada Tujuh yang lebih dikenal dengan julukan Not Satire. Walau terdapat perbedaan bite – “Bento” dengan balada melodi blues “Suara Hati” dengan Cha-Cha melodi blues – tapi keduanya merujuk Nada Tujuh. Ketukan bass yang monoton pada kedua lagu itu, menyuguhkan daya transedental bagi pemirsanya, yang dapat dihubungkan dengan pembenaran teorema “Pusat Kesenangan Otak” dari pakar saraf otak Perancis, George Delgado. Namun demikian, dalam konteks materi wacananya, perhatian saya didominasi kritik sosial lagu itu yang dikawal Nada Tujuh. Lalu, bagaimana Iwan merekam peristiwa, dan menyuarakannya kembali dengan irama yang pas dengan kejiwaan aktual publik. Dari sejarahnya, Nada Tujuh memang media handal untuk lagu tipe-tipe itu. Jalur Nada Tujuh bersumber dari musik tradisional Afro-America, adalah musik para budak – musik orang-orang tertindas, yang sejak awal merupakan media protes dengan nada. Tercatat Elvis Prisley yang berguru kepada pemusik Nada Tujuh. Iwan dengan canggih mengolah Nada Tujuh untuk mengisi teriakan-teriakan satir pada kedua lagu tadi. Lepas dari faktor itu, secara metode psikologi, ada tiga aspek yang menderma kekuatan pada lagu untuk mempengaruhi audiens. Yakni: (i) Amplitudo/Power, (ii) Attitude, dan (iii) Syair/kekuatan kata. Kerasnya suara bunyi – termasuk jalur Nada Tujuh -- memiliki pengaruh kuat. Namun demikian, lebih penting lagi adalah kemampuan kondisi perilaku pemirsa untuk mengembangkan dirinya atas lagu-lagu tersebut. Kemudian makna syair. Dengan kata lain, syair merupakan kekuatan kata yang mampu menerbitkan identitas pemirsanya dalam kalimat-kalimat satire syair Iwan. Dengan referensi itulah bagaimana cara memandang “Suara Hati” Iwan Fals. Pembungkusan akronim “Benci Soeharto” yang secara pikososiologis adalah issu aktual menjadi “Bento”, disampaikan dengan jalur Nada Tujuh, membuat “Bento” mencapai pasar luar biasa pada masanya sesuai iklim dan psikologi politik yang menyiar dari Cendana. Jadi ada pengolahan aktualitas yang jitu. Iwan dengan lihai mengolah kembali ide-ide pada “Bento” dalam “Suara Hati” tatkala semua orang resah dengan perilaku elit bangsa yang krisis suara hati. Faktor-faktor itu telah membuat “Suara Hati” secara psikososiologis menjadi sangat kuat. Peran media pandang dengar kemudian menambah dahsyat efektivitasnya. Clip Music “Suara Hati” yang mengambil lokasi di IKJ itu, dari sisi penggarapannya juga bagus, membuat lagu itu memiliki kekuatan luar biasa.
PESAN MORAL
Sederet pertanyaan muncul: apa jadinya demokrasi tanpa hukum? Apa jadinya hukum tanpa moral? Apa jadinya moral tanpa nurani? Apa jadinya nurani tanpa suara hati? Semasa Orde Baru, berbangsa lebih mudah. Karena jika mulai tampak gejala perpecahan bangsa, ABRI turun tangan melawannya. Kalau perlu menodongkan senjata ke pelipis. Berbangsa seperti itu mudah. Tapi ketika acuan semua orang adalah demokrasi, ABRI sudah tak berfungsi, kecuali demokrasi itu sendiri. Masalahnya kemudian, cara-cara demokratis itu menjadi keliru tatkala kebebasan diterjemahkan secara serampangan, cuma berdasarkan aturan main, sedangkan nurani tak pernah diikutsertakan lagi. “Suara Hati” menjawab premis itu.
Jakarta, Sabtu, 02 Nopember 2002.
POLITIK TAMAN ISMAIL MARZUKIAnak Zinah Akademi Jakarta Djoko Edhi Soetjipto (Ketua Teater Caesar, Peneliti pada Intelris Research & Network Technology (MayaRist-LIPI), Sekretaris PAH MSJ).
“AJ mengatakan kepadaku, MSJ adalah anak zinah. Haram hukumnya. Aih, bapakku pun belum pernah berkata begitu kepadaku”. Senyum di ujung bibir lelaki muda itu sudah padam. Di bawah kilau lampu merkuri Taman Ismail Marzuki (TIM), subuh hari, sisa parasnya yang sumringah tinggal frustrasi, rambutnya bertambah keriting. Anak muda itu bernama Saut Sitompul, satu di antara 30 personel DKJ-MSJ. AJ yang ia maksud ialah Akademi Jakarta. DKJ ialah Dewan Kesenian Jakarta, dan MSJ ialah Musyawarah Seniman Jakarta. Esoknya, Selasa, 11 Maret 2003, Saut menyaksikan banyak polisi berjaga di seantero TIM, ia pun menghindar. Rupanya, malam itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dengan SK 636/2003, berkenan melantik DKJ-AJ hasil tunjukan AJ. Dan mereka, para anggota AJ itu, konon tampak sumringah pula menyambut para pinisepuh, yang umumnya berpangkat jenderal -- Laksamana (Purn) Ali Sadikin (Petisi 50), Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. Maka, resmilah sudah si Saut, dan anak-anak haram lainnya, “ditaklukkan”. Lalu Saut berkata, dengan gayanya yang sinis, seperti biasa: ”Mereka wahana seniman TIM mencetak delusinya, induk semang AJ. Anomali unik. Perbauran waham militerisme dengan arsitektur ideologisasi aksiologis otoriterianis seniman TIM prototipe civil society terbaru, hik, hik”. Karena Ratna Sarumpaet jadi Ketua DKJ-AJ (?), ia ikut sumringah. Sementara, tak peduli hasil tunjuk-menunjuk, Sutiyoso berkata kepada pers dengan bangga. “Sudah. Sudah demokratis. Pokoknya usulan AJ saya anggap baik,” katanya. *** Dari pertarungan DKJ-MSJ yang dipilih demokratis (tapi haram) versus DKJ-AJ yang ditunjuk (tapi sahih berkat Pleno AJ), subtansi menarik justru idiom ”demokratis” dari Sutiyoso tadi. Menurut Media Indonesia (12/3), ”MSJ dianulir AJ karena mengubah AD/ART”. Benarkah? Itu satu. Kedua, usul AJ mengukuhkan DKJ-AJ itu, Januari lalu sudah ditolak DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Chudori Hadzami, menyurati Gubernur. Isi pokoknya, DPRD menolak pelantikan DKJ-AJ dan meminta persoalan pembentukan DKJ itu diselesaikan secara arif. Maka DKJ-AJ batal dilantik bersama AJ waktu itu. Artinya, kebijakan Pemda dan DPRD opponensial: Pemerintah melawan Rakyat! Sementara, Wasilah Soetrisno, Ketua Komisi E DPRD DKI, meminta Gubernur mengakomodasi ”anak zinah” tadi. Tapi, hingga kini, dua kali surat permohonan audiensi MSJ, tak kunjung ditanggapi Sutiyoso. Malah dijawab dengan pelantikan DKJ, 11 Maret 2003. AJ? Apalagi. Mereka pun tak pernah ingin bertemu dengan anak haramnya itu. Merasa dizalimi, tak urung Franky Sahilatua CS, yang didaulat MSJ menjadi Ketua dan anggota DKJ-MSJ, pun bereaksi. Ia menggugat AJ, Gubernur DKI, Kadis Budaya & Museum, DPRD, SKh Kompas, dan Komisi E DPRD. ”Penyelesaian hukum ini diharapkan akan menerangi semua. Jangan seperti selama ini: Reformasi percaya kepada demokrasi tapi tak percaya kepada hukum,” ujar Franky. Somasi itu mereka serahkan kepada Hendardi, Ketua Umum PBHI, Selasa, 10 Maret 2003. Kontan saja Sekjen PBHI Johnson Panjaitan menyatakan tindakan Sutiyoso selaku pejabat publik melantik DKJ-AJ bisa dianggap betul jika menggunakan pendekatan legalitas formal semata. Tapi salah karena ada dua masalah sebagai materi gugatan kepada Gubernur, AJ, DPRD, dan lainnya. Yakni legalitas dan substansi. MSJ itu terbentuk akibat tindakan Gubernur, izin, dana, prosedural, mengirim pejabat ke MSJ. Tindakan dan ucapan pejabat publik berkekuatan mengikat setara hukum positif. Subtansinya, sumber kewenangan AJ dan Gubernur menolak mengabsah DKJ-MSJ, tapi praktiknya malah mengabsah AJ dan DKJ-AJ tanpa memenuhi standar prosedur perundangan yang berlaku. “Bisa class action sekaligus PTUN. Minggu ini sudah bisa didaftarkan perkaranya ke pengadilan,” kata Johnson. *** Kini, mari kita tengok AJ. Di sana banyak nama keren yang dikenali sebagai pejuang demokrasi, ikut bermunculan. Antara lain Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, dan sejumlah lagi. Dalam gugatan hukum, mereka faktor somasi walau kedudukan mereka di AJ sekadar gula-gula salah seorang anggota AJ untuk membunuh MSJ. Sebagai penulis buku biografi tokoh sentral Orde Baru, rahasia umum idealisme anggota AJ tadi bisa ditakar. Tapi main-main politik, ia sebenarnya tak ada apa-apanya. Setidaknya bisa diuji di lapangan. Bahwa tokoh-tokoh reformasi tadi bisa ia gunakan sebagai alat pembunuh MSJ -- selaku produk demokrasi seniman -- itu kepiawaian yang bersangkutan yang selama ini luput kita akui. Keniscayaannya, toh para “dewa” tadi mau diajaknya ikut serta bal-balan melawan Geng Anak-Anak Zinah itu. Dari rata-rata usia, wajarnya kita bal-balan dengan anaknya. Tapi, tak apalah. Cuma, terlalu banyak dusta yang ia lansir ke situ. Contoh soal: perubahan Peraturan Dasar yang disebut Sutiyoso tadi. Saya kok ingin sekali ikut menjelaskan bagaimana Anak Zinah itu lahir karena kompetensi saya di MSJ. Begini: Panitia MSJ itu dibentuk -- setidak-tidaknya disupervisi Ramadhan KH dan Iravati Soediarso mewakili AJ. Awalnya, panitia musyawarah itu diketuai Arie Batubara, yang konon salah satu ”anak kesayangan” anggota AJ tersebut. Di perjalanan, Arie ngambek -- cao dari Panitia. Selanjutnya Arie diganti Nurhadi Irawan, sedangkan Sekretaris Panitia tetap Tetet WD. Hasil penelitian saya, mereka juga ”orang-orang” anggota AJ tadi. Mereka pun bekerja, atas titah anggota AJ tersebut: Meminta izin ke Pemda, sowan ke Sutiyoso, sowan ke Ali Sadikin, termasuk sowan kepada anggota AJ bersangkutan. Dan semua kejadian itu diabadikan celluloid. Salah satu hasil pekerjaan mereka adalah membuat dan menyiapkan bahan sidang MSJ. Ada dua agenda pokok yang diamanatkan panitia: (i) memilih Anggota DKJ untuk menggantikan DKJ yang demisioner, dan (ii) menyempurnakan konstitusi PKJ selaras zaman dengan istilah amandemen. Tak urung, backdrop di forum itu mendukung ”amanat” tadi : ”Forum Demokrasi Seniman Jakarta”. Biayanya Rp 50 juta, bantuan Gubernur DKI. Absen peserta menunjukkan lebih 400 orang pada hari pertama, ya enggak. Tak hanya itu. Sidang pun dibuka Kadis Budaya & Museum DKI, Nurhadi Sastrapraja, mewakili Gubernur, 30 Juli 2002. Artinya, MSJ bukan sejenis rapat gelap. Ia sebuah aktivitas resmi, baik ditilik dari segi moral maupun legalitas. Meskipun, ketika rapat memasuki materi, ndilalah, floor meminta panitia yang memimpin rapat segera turun. Ia dipaksa menyerahkan pimpinan rapat kepada orang yang dipilih floor. Terpilihlah lima orang peserta. Di antaranya Franky Sahilatua. Agenda floor yang sudah ditetapkan Panitia, juncto anggota AJ tadi, segera berlangsung. Mulai dari pemandangan umum -- di mana AJ dikritik kesalahan dan KKNnya – hingga pengesahan Tatib. Sementara, Pengurus DKJ Demisioner kabur entah ke mana. Esoknya, 31 Juli 2002, pemimpin rapat pilihan floor itu melanjutkan sidang. Peserta dibagi tiga : Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Sekali lagi, bahan Sidang Komisi itu dibuat Panitia, juncto anggota AJ tadi. Peserta bebas memilih Komisi A, B, atau C. Saya sendiri di Komisi A. Prorata, tiap komisi terdiri dari lebih 100 peserta. Komisi A memilih Rahman Yakob sebagai ketua sidang, saya sekretarisnya. Agenda Komisi A membahas AD/ART dan hubungan kelembagaan PKJ-TIM. Yakni: (i) PKJ-TIM, (ii) AJ, (iii) DKJ, (iv) BP-TIM, (v) YKJ, dan (vi) IKJ. Bukan main. Enam lembaga sekaligus, masing-masing memiliki Peraturan Dasar. Jagoan dan konsultan manajemen saja bisa mengeluh. Toh, jerih payah kami itu masih juga dicurangi: Bahan sidang raib. Tak seorang pun yang bisa dimintai penggantinya. Sehingga sidangpun berlangsung tanpa panduan ”resmi”. Dan automaticly Pemandangan Umum jadi bahan. Untung peserta banyak paham lekuk-takik AJ, yang diantaranya membawa kajian tentang PKJ-TIM, seperti Bung Dedy Lutan. Total jenderal opini peserta: AJ-lah biang kerok kerusakan PKJ-TIM! Usut punya usut, di PAH idem ditto: AJ ternyata tak punya nilai tambah bagi PKJ maupun senimannya! Berkuasa, dan makan gaji, tapi tak mampu bertanggung jawab. Floor menyatakan AJ adalah kursi para narsis -- cinta nama besar dan keharuman, ingin dipuja seumur hidup kayak king of king zaman Caligula tapi tidak untuk bertanggung jawab. Karena itu, rekomendasi Komisi A: ”Hapuskan biang keroknya dulu. Baru PKJ-TIM hidup normal!”. Selanjutnya, hasil Komisi A, B, dan C dibawa ke Pleno. Floor memilih Anggota PAH untuk mensistematika hasil komisi-komisi MSJ, sbb: Ketua Ahmadun Y. Herfanda, Wakil Ketua Franky Sahilatua, saya sekretaris, dibantu 14 Anggota PAH. Selesai Laporan Sidang Komisi di Pleno, peserta terbagi dalam enam Sidang Komite: (i) Sastera, (ii) Teater, (ii) Seni Rupa, (iv) Tari, (v) Musik, (vi) Film. Sidang Komite memilih lima orang calon pengurus untuk dikukuhkan Pleno. Komite yang tak mampu merampungkan pemilihan, diserahkan ke Pleno untuk divoting. Komite Sastera dan Teater mengalami deadlock. Meskipun, cuma Komite Teater yang menyerahkan masalahnya kepada Pleno untuk divoting – yang kalah, setelah sempat melakukan happening-art, mengamuk, lalu walk-out. Inilah persoalan kita. Nama-nama besar itu, rupanya tak paham resiko demokrasi. Mereka menganggap, punya nama besar otomatis akan dipilih peserta. Padahal, demokrasi tak semata persoalan karya. Bahkan, meniadakan hal tersebut. Demokrasi hanya mengenal one-man-one-vote. Bila kita ingin terpilih, ya bekerja. Ya, bekerja! Kampanye, mengumpulkan suara, ”kasak-kusuk”, pasang strategi. Jangan orang lain bekerja, Anda molor, bermimpi, bangun tidur terus dapat kursi gratisan. *** Discourse makhluk apa itu one-man-one-vote terjadi di Pemandangan Umum: “Yang mau dipilih itu mewakili karya seni atau mewakili seniman?”. Kalau mewakili karya seni, tak layak divoting, tak perlu demokrasi segala. Silogismenya, andai Affandi hidup dan ikut di MSJ, ia pasti teratas. Tapi, siapa yang bertugas dan layak menyatakan bahwa karya seni yang satu lebih unggul dari karya seni lainnya? Bahwa, karya Affandi lebih unggul daripada karya Hardi, misalnya? Sehingga, Affandi lebih berhak duduk di situ dibandingkan Hardi? (Penyebutan nama ini sekedar contoh. Pernyataan Rendra di Kompas, bahwa Hardi ‘godfather’ MSJ salah besar. Tapi, ini persoalan lain). Selain mengarah pelanggaran HAM, paradigma ‘’nama besar” itu bukan tujuan peserta. Mereka ingin berdemokrasi, mencontoh ‘’ideologi” Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, dan tokoh-tokoh besar lainnya. Itu saja. One-man-one-vote. Mewakili aspirasi seniman secara demokratis. Sekali lagi mewakili aspirasi seniman secara demokratis. Praktis, ilmunya pun pindah dari Ilmu Seni yang bohemian ke Ilmu Organisasi yang rigid dan bookist. Begitu demokrasi masuk, tak relevan lagi nama besar seni. Sama halnya dengan tak relevannya menanyakan keunggulan intelektual Presiden Megawati Soekano Putri yang kadung dipercaya rakyat, lewat Pemilu. Kalaupun ia bodoh, itulah pilihan rakyat. Dalam halnya DKJ-MSJ, ya pilihan para seniman. Yang penting, ia melaksanakan amanat rakyatnya dengan baik dan bertanggung jawab, demokratis, tidak korup, dan sesuai aturan main. Begitu resiko demokrasi. One-man-one-vote juga mendatangkan resiko terpilihnya ”preman”, ”radikalis”, sebagaimana tuduhan ”resmi” AJ kepada MSJ. Itu, yang saya dapat dari pembicaraan kami dengan Goenawan Mohamad di Teater Utan Kayu (TUK), bulan lalu. Wow, lengkap sudah anugerah stigma yang ditimpakan kepada DKJ-MSJ: Anak Zinah, Preman, Radikalis! Stigma itu fitnah keji. Boong besar. Mosok di zaman reformasi begini ada radikalis? Seperti apa tampangnya? Saya persen Rp 20 Juta kalau ada Anggota AJ, atau siapapun, yang mampu secara terminologis maupun forensik menemukan radikalis di MSJ. Preman? Harus kami akui, ada di antara kami yang anak buahnya Tomy Winata. Ya, ada satu ekor dari 30 orang. Toh, secara akademik, αlpha-nya tak signifikan. Kalau berbau politik, ya. Franky itu contohnya. Pada 1999 ia calon jadi nomor tiga Anggota DPR dari PDIP Jawa Barat yang kursinya kini dipakai Cornelis Lay, karena Franky emoh berpolitik. Rahman Yakob, Ketua DPP GPK PPP adalah Caleg PPP yang baik, dosen IKJ. Ahmadun Y. Herfanda adalah Ketua Departemen Budaya DPW PAN DKI Jakarta, dan saya sendiri Ketua Komisi Ekuin DPW PAN DKI Jakarta sekaligus pengurus DPP Pemuda Muhammadiyah. Sukarji Sriman, dosen IKJ. He he he, remannya hilang kan? Selain itu, yang tak kalah mendasarnya, apa juga haram hukumnya bila seseorang berpolitik sekaligus berkesenian? Pramoedia Anantatoer “terlibat” di Lekra, Goenawan Mohamad di Manikebu, atau Ratna Sarumpaet di Mara? Lagipula, seperti kata Saut, si anak zinah itu: “Sudah masanya seni untuk seni diubah menjadi seni untuk kemanusian, human dignity”. *** Dua pekan PAH bekerja untuk menyelesaikan konstitusi PKJ-TIM. Dan hasilnya, kami tetap mempertahankan keberadaan AJ. Tapi, dalam bentuk demokratis dan punya tanggung jawab. Agar hasil PAH itu tak dimanipulasi, kami daftarkan di notaris. Kami menilai, Peraturan Dasar PKJ lama yang kami amandemen itu sudah tak layak lagi dioperasikan di era reformasi. Coba saja analisis secara benar bagaimana lini komando yang ada di antara lembaga-lembaga yang ada di sana. Sepekan kemudian, 30 anggota DKJ-MSJ memilih pengurus DKJ-MSJ secara voting – terbanyak Franky Sahilatua, selisih satu suara dari Rahman Yakob. Lebih lengkapnya: Ketua Umum Franky Sahilatua, Wakil Ketua Rahman Yakob, Sekretaris Umum Sukarji Sriman, Bendahara Umum Ahmadun. Belakangan Rahman Yakob mengundurkan diri sehingga tinggal 29 orang. Sekarang, bagian mana sebenarnya yang dipersoalkan AJ dari DKJ-MSJ? Dari deskripsi itu, justru dua oknum AJ yang ”berzinah”. Dari hasil perzinahan itu lahirlah MSJ. Pertanyaannya, adakah cukup fair dosa-dosa orangtua dipikulkan kepada sang anak? Pun tidak fair perseteruan kubu Ramadhan dengan kubu Hardi di zaman baheula digunakan sebagai paradigma memandang MSJ, yang melahirkan stigma sendiri untuk melabelling MSJ yang tak tahu-menahu, sebab MSJ tidak di bawah titah Hardi, juga jauh panggang dari titah Ramadhan ataupun anggota AJ lainnya. *** Hasil bahasan MSJ, AJ direkomendasi dihapus saja. Alasannya, lembaga itu sudah tak berfungsi, jadi trouble makers pula. Keanggotaan seumur hidup AJ adalah topik kritis stadium tiga di kongres itu. Soalnya ketika itu, yang sehat untuk sekadar tegak saja cuma Ramadhan dan Iravati. Lainnya sudah mangkat, pikun, tak aktif karena uzur, atau ogah ngurusi TIM. Maka, tak layak lagi kita menanyakan kinerja AJ atas kerusakan TIM dan seni-budaya Jakarta pada umumnya. Belakangan muncul Mochtar Pabottinggi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, Koesnadi Hardjasumantri, dst, direkrut secara personal approach versi KKN dua oknum anggota AJ. Siapa mereka? Mewakili siapa? Karya seni atau seniman? Untuk apa mereka di situ? Seniman tidak, berkarya seni tidak, kenal TIM juga tidak, apa yang mau mereka lakukan? Memajukan demokrasi dan kebudayaan seniman, dan memperbaiki PKJ-TIM (sic?). Menurut MSJ, mereka diperalat Ramadhan untuk membunuh MSJ. Maka MSJ menggugat dasar pembentukan AJ baru yang didasari moral hazard itu. Secara hukum, adagium praktikumnya menggunakan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang otoriter sehingga bisa main tunjuk secara KKN. UU ini sudah mati tahun 1998, diganti UU 22/1999 dan 25/1999 tentang Pemda. Khusus Jakarta, dilengkapi UU 34/2000 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota. Ketiga UU itu tak mengenal main tunjuk gaya KKN seperti tadi untuk soal yang menyangkut pengelolaan publik. Contoh, program desa ada Dewan Kelurahan, di tingkat kota ada Dewan Kota, di wilayah sekolah dasar pun ada Komite Sekolah. Karakteristik dewan-dewan itu adalah keterwakilan masyarakat berciri bottom-up dari Propenas, supaya tak ada lagi yang main tunjuk sekaligus upaya bangsa untuk memberantas KKN, termasuk KKN yang ditenggarai merajalela di PKJ-TIM selama ini, kini tercermin pula pada sistem rekruitment tadi. Tokoh sekaliber Sutiyoso pasti sangat paham. Bahwa, Program Pemkot wajib di-assesment dengan prosedur itu, belakangan mengacu PP 101/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, AJ maupun DKJ akan kesulitan membuat program sesuai mekanisme financing Pemda DKI karena berstatus dana publik yang tunduk di bawah atauran main tadi. Dan itu disebabkan legitimasi pengelolanya yang direkrut secara KKN. Duit itu duit rakyat. Bukan punya AJ maupun DKJ, juga bukan punya Bang Yos. Dus, Prof. Koesnadi, yang dipercaya menjadi Ketua AJ sekarang, harus buka kitab hukum lagi untuk membersihkan KKN dalam manajemen PKJ-TIM kalau benar-benar tulus mengabdikan diri sepanjang hayat kepada seniman. Dan, patut dicatat, amandemen atas enam Peraturan Dasar PKJ-TIM hasil MSJ, sudah disesuaikan dengan UU, subtansi azas praktik demokrasi, good & corporate governance, dan manajemen modern. MSJ berpendapat, AJ sekarang ini masih a la Orba, unusual behavior institution, cacat hukum, cacat norma, cacat aksiologis. Mari kita simak benar-tidaknya. Pertanyaan pokok yang harus dijawab: AJ itu badan eksekutif (tanfidziah) atau bukan (syuriah)? Organizing Committee atau Steering Committee? Organisasi tahta atau bukan? Atau cuma sekumpulan orang upahan Pemda DKI? Penelitian PAH-MSJ atas Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen menunjukkan bahwa AJ adalah organisasi yang memiliki tanggung jawab organisatoris-manajeris ketiga-tiganya, yang mau-tak-mau punya manajemen sebagai alat bertanggung jawab. Pertama, AJ di situ bertugas sebagai penasehat Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan seni budaya di Jakarta secara hubungan legal-formal. Itu menunjukkan AJ bertanggung jawab atas semua kesalahan Pemda DKI atas pengelolalaan PKJ-TIM, plus kebijakan seni budaya di seantero Jakarta. Jika pasal–pasal Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen itu digunakan, maka semua kesalahan pengelolaan TIM selama ini adalah kesalahan AJ. Kedua, AJ bertugas menunjuk DKJ dan derivatnya. Posisi DKJ adalah pelaksana program AJ dalam bentuk pikiran-pikiran dasar, sedangkan teknis dikerjakan BP-TIM. Dengan demikian, AJ memiliki tanggung jawab atas tindakan-tindakan DKJ, dan secara Proses Analisis Hirarki (AHP) pun, semua kesalahan DKJ adalah kesalahan AJ. Dari situ jelas Peraturan Dasar AJ menunjukkan bahwa AJ punya fungsi dan tugas pokok primer. Kalau ada fungsi dan tugas pokok primer, maka ada tanggung jawab, berarti ada mekanisme, praktis ada batasan tanggung jawab tadi dalam pelaksanaan tanggung jawab itu secara terukur. Kasusnya di alam nyata PKJ-TIM selama ini, sebelum keanggotaan AJ digenapi, fungsi dan tugas pokok itu tak dapat dilaksanakan AJ, karena anggota yang aktif tinggal dua, Ramadhan dan Iravati Soediarso. Dimintai tanggung jawab pun, bak mengadili kasus KKN Soeharto yang akhirnya “terpaksa” dideponir. Sementara penyimpangan dana dan kesalahan fatal cukup gamblang dalam pengelolaan PKJ-TIM sedasa warsa terakhir. Bahkan, Dana Abadi Rp 5 miliar (yang kini, setelah memperhitungkan nilai dollar atas rupiah, setara dengan Rp 30 miliar) yang dikelola YKJ pun ikut raib. Maka jika MSJ “berkuasa”, PKJ-TIM akan diaudit menyeluruh. Rekomendasi itu membuat AJ, YKJ, dan Pengurus Lama, plus Pejabat Pemda DKI takut dan kegerahan: MSJ berubah jadi momok koruptor PKJ-TIM. Alhasil, wajib buru-buru dihentikan, namanya pun perlu diubah menjadi: Radikalis, Anak Zinah, dan Preman. Bukan main. *** Karena ada fungsi dan tugas pokok itu, mustahil keanggotaan AJ bisa dibuat seumur hidup. Secara Ilmu Manajemen dan Ilmu Organisasi, tanggung jawab diberikan secara terukur agar pemangku tanggung jawab mampu melaksanakan tanggung jawabnya itu. Batasan usia merupakan syarat dasar batasan kemampuan bertanggung jawab manusia yang langsung datang dari Tuhan. Jadi, keanggotaan AJ baru bisa dibuat seumur hidup atau seumur dunia dengan syarat tak ada fungsi dan tugas pokok yang menyebabkan mereka harus bertanggung jawab sejauh publik tak menanggung resiko tindakannya. Jika pilihan itu diambil, maka kewenangan yang membentuk lini komando AJ – DKJ – PKJ – BP-TIM - YKJ – IKJ, dst itu tak boleh ada. Termasuk mengabsah DKJ, memilah sahih dan tak sahih dalam kasus MSJ, memberi nasehat secara legal formal kepada Pemda DKI Jakarta, dst. Status mereka cukup semacam penasehat spritual yang tak dihubungkan aspek legal, terutama akibat perilakunya tak boleh ditanggung publik. Atau, kalau masih ngotot jua, bahwa AJ itu sekadar kursi kemuliaan yang tak berhubungan dengan resiko publik, kenapa penghormatan itu tak diperingkas saja? Misalnya, lewat awards. Katakanlah PKJ Award. Sejauh itu, toh tak satupun di bumi pertiwi ini yang menjelaskan secara terbuka Akademi Perancis mana, yang konon menjadi prototipe AJ selama ini, yang dimaksud. Apa era Bubble Market (1778)? Atau French Academy (1635) cq Hanover College? Lalu, siapa pemimpinnya? Bagaimana mekanismenya? Manajemennya? SDM dan hubungan antar-kelembagaannya? Donasinya? Tak ada yang tahu, kecuali sebuah nama kayak dongeng ibuku dini hari. Atau, sama kasusnya dengan Jailangkung. Orang se-Jawa tahu, tapi tak seorang pun yang pernah ketemu mahluk tersebut. Erwin Ernada (Rexinema), bisa jadi lebih pintar. Ia tak hanya bikin film Jailangkung, yang dikarang sendiri dan di’baptis’ sendiri jadi kebenaran. Tapi, juga ... dapat duit. *** Masalah muncul begitu AJ dikukuhkan secara legalitas formal untuk menggunakan kekuasaan Pemda DKI cq wewenang Gubernur DKI, cq UU 22/1999 juncto 25/1999 juncto UU 134/2000 dan sejumlah Perda. Perspektif ketiga UU itu, status AJ dan derivatnya itu sama dengan dewan keterwakilan masyarakat dalam pengelolaan wilayah publik, seperti Dewan Kelurahan, Dewan Kota, atau Komite Sekolah pada Dinas P & P Pemda DKI. Tapi jika PKJ-TIM bukan wilayah publik, maka status AJ, dan derivatnya di situ adalah kontraktor, konsultan, atau lembaga assesment Pemda DKI yang harus memenuhi persyaratan usaha kontraktor, konsultan, maupun lembaga assesment sesuai Perda Kategori D. Jika AJ dan derivatnya bukan kontraktor, bukan badan konsultan, bukan pula badan assesment, tapi lembaga yang beroleh kewenangan mengelola wilayah publik dari Pemda DKI, maka eksistensinya wajib memenuhi proses prosedural UU 22, 25, 34 berikut derivatnya karena ia diberikan kekuasaan untuk menggunakan wewenang penguasa mengelola asset publik. Jadi substansi UU itu mempermasalahkan bentuk hubungan para sipil dengan birokrasi pemerintah selaku penguasa dalam paradigma bottom-up. Ini yang membedakan hubungan PKJ-TIM dan derivatnya dengan Pemda DKI, dulu dan sekarang. Semasa Orba dipakai UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah administratur tunggal sekaligus penguasa tunggal yang hanya bertanggungjawab kepada presiden, sehingga bisa semau-mau gue, termasuk ber-KKN dalam pengelolaan PKJ-TIM. Sedangkan DPRD cuma semacam lembaga mitra yang berfungsi sebagai badan assement tanpa daya. UU 22, 25, 34 membalik semua paradigma itu menjadi perspektif civil society prototipe kedua paska Revolusi Perancis. DPRD diberi kekuasaan mengusul pemecatan gubernur, mengawasi eksekutif, dan lima orang anggota DPRD sahih mengusulkan Perda PKJ-TIM -- yang diperjuangkan MSJ agar PKJ-TIM mandiri sebagai oganisasi otonom murni publik, dipimpin pejabat publik, diawasi publik, didanai publik, kemudian berjuang di DPRD untuk mencapai satu persen alokasi dana PAD APBD DKI –- agar tak terusssss Rp 300 juta operasional per tahun seperti selama ini. Congratulation ya kalna’al habuka, kemarin Sutiyoso bilang sudah naik jadi Rp 14 miliar operasional (di luar investasi) untuk 2003. Pantas saja ada oknum AJ yang ngotot. Tapi, nanti dulu: Investasi 2001/02, kata Sutiyoso, Rp 23 miliar. Sementara, di angka penggunaan APBD cuma Rp 20,9 miliar. Kemana yang Rp 2,1 miliar? Sutiyoso harus mengusut ini karena, bisa jadi, melanggar UU Anti Korupsi. *** Akibat ketiga UU tadi, maka siapapun yang di AJ dan derivatnya, wajib memenuhi unsur keterwakilan publik dalam mekanisme bottom-up yang diwajibkan UU itu, alias dilarang main tunjuk a la KKN. Musyawarah adalah mekanisme yang dianjurkan, karena wajib hukumnya menurut Konstitusi Negara RI yang sudah empat kali diamandemen itu. Praktikum dua oknum AJ berkaitan dengan MSJ dan kelanjutannya menabrak ketiga UU tadi, berikut sejumlah Perda turunannya. Terutama, tatkala mengganti Anggota AJ dan DKJ yang dilegitimasi UU tadi oleh Gubernur DKI. Ramadhan, misalnya, hanya menanyai bersedia tidaknya seorang calon yang ditunjuknya, kemudian mem-blow-up-nya di koran Kompas. Dan, blup, jadilah mereka Anggota AJ. Begitu pula halnya dengan pembentukan DKJ-AJ. Sesuka dia, lalu dibawa ke Pleno AJ, jadilah mereka anggota DKJ. Cara-cara jadi-jadian begitu tak ditemukan dalam kiat disiplin Ilmu Organisasi Modern, Ilmu Manajemen Modern, Ilmu Administrasi Publik yang good governance alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur yang lagi ngetop, kecuali Ilmu Negara versi Niccholo Machiavelli dan kiat fatsoen politik Orba. Maka ketika sederet nama orang besar AJ muncul secara unusual behavior of act, Saut, si Anak Zinah itu, bertanya: “Mereka itu siapa? Mau mewakili karakteristik publik yang mana? Mau apa? Bekerja untuk publik yang mana? Atas dasar hukum apa?” Sekonyong-konyong mereka beroleh kaveling konsesi seumur hidup di situ. Sekonyong-konyong yang bukan seniman itu wajib mengurusi seniman sepanjang hayatnya walau tak tahu apa-apa. Sekonyong-konyong berkuasa atas daulat rakyat seniman antah-barantah. Sekonyong-konyong mencampuri urusan seniman tanpa referensi kerja seniman. Sekonyong-konyong jadi god father-nya seniman walau tak kenal anak buahnya. Sekonyong-konyong lebih tahu seluk-beluk seniman walau tak paham apa-apa. Yang meresahkan, sekonyong-konyong rabun undang-undang, rabun fenomena masyarakat, alergi musyawarah, dari yang tadinya hebat-hebat dalam teori dan praktek Ilmu Masyarakat. Seniman prodemokrasi dan reformasi di TIM, tadinya lega atas kehadiran para alien: “O, bukan seniman, but, monggo mawon buddy, agar seniman bisa belajar demokrasinya Cicero a la Amien Rais!” Sebab, demokrasi tanpa hukum menurut Jean Bodin, tak lebih dari rentetan anarkis. Namun, kalau semua peraturan perundangan itu ditabrak, apa lagi yang tersisa dari kita? “Najis!”, kata si Saut, terperanjat (Arus, Maret 2003).
ANALISIS YURIDISAnalisis Yuridis
USUL RECALL AGUNG LAKSONO MELANGGAR HUKUM
Djoko Edhi S Abdurrahman
FAKTA TRAGEDI Adegan 1: tanggal 31 Mei 2007, Ketua DPR Agung Laksono mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat usulan untuk merecall Zaenal Ma’arif No KA.01/4275/DPR-RI/2007 kepada KPU, merespon usulan Bursah Sarnubi, Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR). Adegan 2: tanggal 6 Juni 2007, tiga Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerdjoguritno, Muhaimin Iskandar, dan Zaenal Ma’arif mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat No KA.01.4429/DPR-RI/2007 kepada KPU yang menarik surat Agung Laksono No KA.01/4275/DPR-RI/2007 dan menyatakan tidak berlaku. Alasannya, surat Agung Laksnono (i) diterbitkan tanpa melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, dan (2) kasus Zaenal Ma’arif dengan PBR dalam proses hukum di Pengadilan. Adegan 3: medio Juni 2007, Soetardjo Soerdjoguritno (Mbah Tardjo), Muhaimin Iskandar (Kang Imin), dan Zaenal Ma’arif membenarkan bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006 dari Ketua DPR Agung Laksono yang juga mengatasnamakan Pimpinan DPR-RI tidak melalui Rapim DPR-RI. Jadi saya tanya, “Lantas apa kans Bapak Bapak dalam proses recall saya?” Zaenal Ma’arif menyahut: “Bahkan diajak bicara pun kami, tidak!” Jawaban senada juga datang dari Mbah Tardjo dan Kang Imin. Saya jawab, “Pasal 20 ayat (1) Peraturan Tatib DPR mewajibkan Antum bertanggung jawab, sekalipun tak pernah diajak bicara atau tak bikin Rapim DPR!” Adegan 4: Jumat, 21 Juni 2007, Zaenal Ma’arif selaku Wakil Ketua DPR menandatangani testimoni untuk kepentingan tuntutan hukum, bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman tidak melalui Rapim DPR. Adegan 5: Rabu 27 Juni 2007, saya diterima Ketua DPR Agung Laksono untuk meminta Pimpinan DPR menarik surat usulan recall saya No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tertanggal 23 Mei 2006. Adegan 6: Kamis, 28 Juni 2007, saya melaporkan Agung Laksono ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR) bahwa surat usulan recall Ketua DPR Agung Laksono yang mengatasnamakan Pimpinan DPR melanggar hukum. Bang Agung berkilah: “Surat tiga Wakil Ketua DPR itu tidak sah. Nomor surat itu (KA.01.4429/DPR-RI/2007 – red) mereka curi dari Sekjen DPR.” Saya berusul, kalau itu tindak pidana Pasal 362 KUHP, laporkan ke Polisi, minimal ke BK. Tapi kata Faisal Djamal, Sekjen DPR, “Itu memang nomor surat dari unit Zaenal Ma’arif”. FLASHBACK Surat (i) Pimpinan DPR-RI No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006, adalah surat usulan Pimpinan DPR-RI kepada Presiden untuk merecall saya, mendasarkan kepada surat usulan recall dari (ii) DPP PAN No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 10 Maret 2006 dan (iii) No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 21 Maret 2006 kepada Pimpinan DPR, yang menerbitkan (iv) Keppres No 20/P/2006 tertanggal 22 Juni 2006. Keempat surat tadi, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, dibatalkan oleh Majelis PTUN Jakarta pada 12 April 2007 karena cacat hukum, melanggar peraturan, didasarkan kepada informasi bodong dan bohong (Salinan Putusan PTUN Jakarta Register 131/6/2007/PTUN JKT periksa http://jokoedy.spaces.live.com/). Saat ini, saya sedang menunggu inkraht karena Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) selaku pengacara negara melakukan banding, walaupun sudah dua kali Presiden kepada publik menyatakan tidak akan melakukan banding via juru bicaranya Heru Lelono. Novum -- katakanlah begitu, muncul bukti baru dari kasus Zaenal Ma’arif bahwa Surat Usulan Recall dari Pimpinan DPR untuk penerbitan Keppres No 20/P/2006 tadi, ternyata bukan usulan Pimpinan DPR, melainkan usulan Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR secara tidak sah, yakni tidak melalui Rapim DPR sesuai perintah Peraturan Tatib DPR. Jelas surat tersebut bukan surat Pimpinan DPR, melainkan Surat Ketua DPR an sich. Keniscayaannya: sepanjang tak ada putusan Rapim DPR, mustahil muncul output yang mengatasnamakan Pimpinan DPR karena Tatib DPR tidak memberikan hak prerogatif kepada Ketua DPR. ANALISIS YURIDIS Secara legal formal, UU Susduk No 22/2003 dan UU Politik No 31/2002 tidak mengenal istilah Ketua DPR, melainkan Pimpinan DPR. Dalam Pasal 85 Ayat (3) UU No 22/2003 misalnya, berbunyi, sbb: “Pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan”. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan diverifikasi”. Sedangkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon PAW Dewan sebagai derivat UU Politik, berbunyi: “KPU menyampaikan berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR”. Selanjutnya Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi: “Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang dilampiri berita acara penelitian dan pemeriksaan syarat calon PAW DPR sebagai bahan dalam proses pengangkatan anggota DPR”. Karenanya, sebelum usulan kepada Presiden, para Pimpinan DPR sudah menerima hasil penelitian KPU. Tapi dalam proses recall saya, saya tidak mengalami penelitian tersebut, dan wakil ketua DPR dalam testamennya, menyatakan tidak menerima hasil penelitian KPU sebelum surat dikirim kepada Presiden, bahkan sama sekali tidak diajak bicara. Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (2) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam Pasal 14 ayat (i) Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb: “Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR, ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 87 ayat (3) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Dewan disampaikan”. Dari isi dan paradigma UU, terang benderang bahwa syarat kesahihan Surat Usulan Recall, wajib hukumnya terbit dari Pimpinan DPR, melalui proses surat menyurat dari KPU kepada Pimpinan DPR sebagaimana isi Peraturan KPU tadi -- bukan dari Ketua DPR atau Ketua DPR an sich. Bunyi Pasal 20 ayat (i) Tatib DPR/1999, yang dimaksud dengan Pimpinan DPR, adalah: “Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi Fraksi berdasarkan usulan besarnya jumlah anggota Fraksi”. Sementara Pasal 21 ayat (1) huruf (k) Tatib DPR/1999 tentang Tugas Pimpinan DPR berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya”. Jadi, terminologi frasa “tugas Pimpinan DPR” tidak dapat dipisahkan dengan “Rapim DPR” sebagai instrumen pengabsah segala produksi atau output yang mengatasnamakan “Pimpinan DPR”. Maka dalam Pasal 21 ayat (2) Tatib DPR/1999 berbunyi, sbb: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (i), Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR”. Dengan demikian, hasil produksi atau output Pimpinan DPR praktis yang diabsah forum Rapim DPR, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada DPR, dalam Tatib forumnya adalah Sidang Paripurna DPR. Dengan kata lain, forumnya bukan kasak-kusuk dengan Fraksi doang. Akibat bunyi pasal itu, yang harus mengoreksi kasus Surat Ketua DPR, adalah DPR secara kolektif kolegial, dibahas dan dikukuhkan di Sidang Paripurna DPR pula. Karena tak melalui Rapim DPR, Surat Usulan Recall Ketua DPR itu jadi tak adil, tak wajar, tak prosedural, melawan hukum: kesalahan seorang Ketua DPR dalam faktanya telah dibebankan dosanya kepada tiga Pimpinan DPR lainnya yang tak ikut campur, tapi dimintai tanggung jawab oleh Tatib. Merujuk TAP MPR nomor VI/1999 tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR, secara teknis, koreksi atas dosa tersebut masuk dalam tugas BK mengenai pelanggaran (i) Kode Etik, (ii) Tatib, (iii) UU Susduk, dan (iv) UU Politik, dengan pokok pikiran: Surat Usulan Recall Pimpinan DPR, pada akhirnya berbuah Keppres, jika salah, berakhir dengan terbitnya Keppres yang salah, minimal tak memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur alias good governance yang wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, termasuk parlemen, sekali pun dalam penerbitan Keppres tersebut, Presiden menurut UU itu adalah mandiri (pouvoir executif – bukan pouvoir reglementaire maupun pouvoir legislatif), sehingga Presiden tak bisa melemparkan kesalahan usulan Keppres yang salah usul kepada Pimpinan DPR selaku pengusulnya, apalagi kepada parpolnya. Secara literer, empiris, dan yurisprudensi, dalam hal itu Presiden wajib memiliki cara sendiri untuk menghindari kesalahan penerapan manajemen (mis management) ketika ia menggunakan discreationary power -- kewenangan luar biasa yang diwariskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 -- selaku Kepala Pemerintahan yang mengelola manajemen negara (ditandai dengan kop surat berlambang padi kapas – bukan berlambang Garuda), sehingga tidak perlu bermangkuk-mangkuk air mata yang dilelehkan para pesakitan akibat kesalahan yang tak pernah dilakukan oleh users. Dalam konteks kasus Keppres yang ngawur usul itu, adalah penafsiran sesat Jamdatun yang menyatakan Presiden bisa berlindung kepada Pasal 25 UU No 31/2002 tentang Parpol yang berbunyi: “Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol sebagaimana dalam Pasal 7 dan 8”. Sesat, karena asbabun nusul dari pasal 25 UU No 31/2002 itu tatkala dibuat, merujuk perangai dan hobi intervensi kekuasaan Orba terhadap parpol di masa lalu dalam rangka membungkam parlemen, memenangkan Golkar, menjaga kekuasaan, plus penerapan Azas Tunggal -- semuanya anti demokrasi -- via manuver jalur ABG. Emangnya parpol tak butuh pengawasan? Jika pun Jamdatun masih ngotot, segera berhadapan dengan hipotesis lanjut yang secara filosofi yuridis malah berbahaya: siapa yang harus mengawasi unusual behavior of parpol? Fungsi dan hak itu hanya berlaku untuk menjaga demokrasi dalam rangka menciptakan keadilan, secara spesifik merujuk sumpah jabatan pejabat publik selaku output parpol. Pasal tersebut tak berlaku terhadap abuse of power fungsi dan hak parpol, sejak extra ordinary crime, kasus 86, money politics, money laundring -- yang dewasa ini mewabah di parpol -- pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural, kode etik, kode perilaku yang belum ada manualnya, kejahatan berjamaah, kejahatan terhadap demokrasi, pelanggaran good governance, manipulasi data, usul bohong dan bodong, kebohongan publik, dzolim dan laknat, sewenang-wenang, hingga kasus membuntingi isteri orang. Untuk kasus seperti itu, secara hukum, Ketua RT pun boleh mengawasi. Mau-tak-mau, niscaya Presiden pun boleh. Karena itu saya sangat pro pandangan Prof Jimly Assiddiqie, Prof Laica Mardjuki, Prof Muhtie Fadjar, dan Maruar Siahaan SH, MH dalam dissenting opinion judicial complaint tentang hak recall parpol yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa parpol dapat dimasukkan sebagai badan publik yang tunduk kepada hukum publik akibat hubungan-hubungannya dengan ketatanegaraan, yaitu: anggota DPR selaku pejabat publik adalah objek hukum publik, sementara hukum privat harus tunduk kepada hukum publik. Dalam faktanya, hasil produksi parpol pun cuma satu: pejabat publik doang. Tapi yang terjadi dalam kasus saya, hukum privat mengkooptasi hukum publik. Dan konyolnya, cacat hukum pula. Kedudukan Keppres sendiri dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perpu, Pasal 6 ayat (2.1) berbunyi: ”Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: (a) UUD RI tahun 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah (d) Peraturan Presiden, (e) Peraturan Daerah”. Dengan demikian, status Keppres adalah UU mandiri dalam peringkat (d), menurut UU No 10/2004, proses pembuatannya memiliki (i) Ketentuan Umum, (ii) Azas, (iii) Materi Muatan, (iv) Perencanaan Penyusunan, dan (v) Pembentukannya sebagai UU. Yurisprudensi Keppres sebagai UU (gezetsgebungwetenschap) adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres), menurut Maria Farida Indrati Soeparto SH, MH, Sekretaris Prof Hamid Attamimi, dalam “Ilmu Perundang-undangan – Dasar Dasar dan Pembentukannya” (Kanisius, Yogjakarta, 1998:106,) dibentuk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sbb: “Surat Presiden kepada Ketua DPR No 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 mengemukakan, bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa itu dapat bersumber pada UUD 1945 sendiri, yaitu khusus pada Pasal IV Aturan Peralihan. Yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkannya disebut Penetapan Presiden (PENPRES), sedangkan peraturan yang bersumber pada PENPRES disebut Peraturan Presiden. Selanjutnya kewenangan luar biasa itu dapat pula bersumber di luar UUD 1945. Peraturan yang bersumber pada Dekrit 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (PENPRES)”. Selanjutnya PERPRES dan PENPRES diatur oleh UU No 5/1969 tentang Pernyataan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Sejak Amandemen UUD 1945, seluruh aturan main bernegara disumberkan kepada UUD 1945 – tidak lagi berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959. Tapi perlu digarisbawahi, yurisprudensinya, Keppres diterbitkan berdasarkan kewenangan luar biasa Presiden yang, dengan demikian tidak sekadar meresmikan usulan recall. Dalam disertasi Prof Hamid Attamimi – peletak Ilmu UU Indonesia -- berjudul ”Peranan Keppres Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Fakultas Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990:114, mengemukakan: “Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, mempunyai kekuasaan legislatif (pouvoir legislatif - red), yaitu membentuk undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan reglementaire (pouvoir reglementaire – red), yaitu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU/Perpu, dan mempunyai kekuasaan eksekutif (pouvoir executif - red) yang di dalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan Keppres”. Keppres merupakan derivat Peraturan Presiden (PERPRES), menurut Maria Farida (1998:117), disumberkan kepada Pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.” Dalam konteks itu, fungsi Keppres merupakan kewenangan atribusi dari UUD 45 kepada Presiden. Menyitir G. Jellineck, Maria Farida menjelaskan, terminologi frasa “kekuasaan pemerintahan” tadi, adalah termasuk “fungsi mengatur dan memutus” (1998:117), sbb: “... fungsi itu dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pembentukan suatu Keppres. Keppres dalam melaksanakan fungsinya, merupakan Keppres yang mandiri, yaitu Keppres yang merupakan “sisa” dari peraturan perudangan-undangan yang tertentu batas lingkupnya, yaitu UU, Perpu, dan Keppres delegasian”. Lebih lanjut, tata cara pembentukan Keppres diatur oleh Instruksi Presiden No 15/1970, dalam pelaksanaannya, Maria Farida (1998:156) mengemukakan: Keppres dan peraturan perundangan lainnya diseleng-garakan sesuai dengan tata cara tersebut (Inpres 15/1970 – red). Proses pembentukan suatu Keppres dan peraturan perundangan lainnya, diselenggarakan dengan pembentukan panitia panitia yang bertugas untuk merumuskan dan menuangkan semua masalah dalam rancangan Keppres... Apabila suatu rancangan Keppres sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Keppres tersebut”. Menurut Prof Hamid Attamimi, penerbitan Keppres harus memenuhi syarat-syarat penerbitan sebagai UU. Akibatnya, tak cukup usulan Pimpinan DPR dan KPU -- yang memverifikasi sepihak itu dan tak punya kompetensi yuridis untuk menilai aspek hukumnya – karena Keppres bersifat mengikat secara yuridis terhadap users, khususnya secara UU Tata Usaha Negara terhadap Presiden, apalagi dengan usul serampangan yang cacat hukum. Maka dalam UU Nomor 10/2004, tata cara proses pembuatan Keppres menggunakan algemene beginselen van behorlijk bestuur. Konyolnya, dalam Keppres 20/P/2006 yang merecall saya itu, saya malah tak dimintai keterangan apa pun, tak pernah dihubungi, sekonyong-konyong muncul info underground, “besok ada pelantikan PAW” dan Keppresnya keluar sehari sebelum pelantikan. Tak ada cheking kepada pesakitan – apalagi recheking -- apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM, apakah terjadi tindak pidana, apakah terjadi perbuatan melawan hukum, korupsi, pelanggaran prosedur, dst. Dalam faktanya, surat usulan kepada Presiden itu tak melalui Rapim DPR, berisi kebohongan, bodong, melanggar hukum, dan belum pernah dipertanggung jawabkan kepada DPR. Secara hukum dan mantiknya pun, jika alasan usulan recall menggunakan pasal 85 ayat (1) huruf (c) UU No 22/2003 tentang Susduk, yang eksekusinya di-juncto-kan ke pasal 12 huruf (c) UU No 31/2002 tentang Parpol, senantiasa didahului konsideran dakwaan moral hazard (pidana), minimal dakwaaan moral spel (mis behavior), sebagaimana nasib Keppres No 20/P/2006, niscaya dibutuhkan pembuktian hukum, maka prasyarat penerbitan Keppresnya, minimal ada rekomendasi dari due process of law. Jadi, subtansi usulan recall dalam kerangka tugas Pimpinan DPR selaku legislator, ialah untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan – bukan semata-mata soal PAW. Fakta pelaksanaannya, malah kucing-kucingan, gelap-gelapan. UU kok diterbitkan dengan gaya maling ayam yang tengah menyelamatkan diri? Kita semua tahu bahwa itu tak benar, anomali. Itu reformasi yang kebablasan, keblinger, sesat. Tak layak dilakukan oleh para pemimpin bangsa dengan jumlah rakyat 214 juta dan dengan predikat Negara Muslim Terbesar Dunia, menggunakan embel-embel demokrasi pula. Karena Surat Usulan Recall saya hanya diterbitkan oleh Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR – bukan Pimpinan DPR – maka surat usul itu tak memenuhi syarat untuk diterbitkan dalam bentuk Keppres, seyogianya dalam kasus demikian, Presiden mengembalikan surat tersebut guna dilengkapi persyaratannya jika Pimpinan DPR bersikeras diterbitkan sebagai UU. Sementara dalam UU Susduk, terdapat tiga tugas yang disandang anggota DPR, yakni: (i) Membuat UU (Legislating), (ii) Mengawasi Pelaksanaan UU (Controlling), dan (iii) Pendanaan Pelaksanaan UU (Budgeting). Selaku legislator, tugas utama DPR yang asli di situ, adalah legislasi – membuat UU. Membuat UU dan Pendanaan Pelaksanaan UU merupakan tugas yang mau-tak-mau, wajib hukumnya harus terbit, diproses, dan diputuskan oleh rapat-rapat utama DPR, termasuk Rapim DPR, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR di Sidang Paripurna. Dus, menerbitkan Keppres adalah menerbitkan UU, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan “rapat rapat utama” DPR, seperti dalam kasus usulan recall kepada Presiden, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan Rapim DPR, merujuk UU No 10/2004 dan derivatnya, plus Tatib DPR. Sisi lain jika tak begitu, kasihan dong Presidennya, diaduk-aduk, diumpat-umpat orang di PTUN, seolah-olah tak mengerti hukum, bagaimana aturan main berbangsa bernegara yang benar. Sekonyong-konyong Presiden cuma mampu menyanggah, “Saya hanya sekadar meresmikan!”, sebagaimana bunyi Memory Bandingnya di PT TUN dan Repliknya di PTUN Jakarta (Memory Banding Presiden periksa http://jokoedy.spaces.live.com. Giliran salah, ya meresmikan kesalahan alias melegitimasi kejahatan. Tapi akibat laknatnya, bukan Presiden maupun Ketua DPR yang menanggung, melainkan user yang disuruh latihan menangis bermangkuk-mangkuk. Bagaimana sih Bapak, kok Antum jalan jungkir? Mereka yang korupsi, saya yang direcall. Sangat tak adil, dzolim, paradoks dengan sumpah jabatan dalam UUD 45, juga terhadap hukum positif dan hukum ilahiah kita. Syukurlah kasus recall Zaenal Ma’arif bisa membuka “novum” itu, walau Keppres No 20/P/2006 tadi sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, bisa jadi alat elightenment dan empowerment agar DPR bersedia menggunakan “etika kolegial yang sehat dan terhormat” karena hakikat yuridisnya adalah tanggung jawab DPR keseluruhan (DESA, 29 Juni 2007). ARGU SURAT USUL RECALL PIMPINAN DPR Nomor : 07/Desa/DPR/Recall/VI/2007.
Lampiran : Satu berkas.
Hal : Permohonan Penarikan Surat Ketua DPR-RI
No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006
tentang PAW untuk recovery.
Jakarta, 25 Juni 2007
Kepada Yth:
Pimpinan DPR-RI
UP Badan Kehormatan DPR-RI
Dengan hormat,
Surat (i) Pimpinan DPR-RI No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang PAW, adalah surat usulan Ketua DPR-RI kepada Presiden untuk merecall saya, mendasarkan kepada surat usulan recall dari (ii) DPP PAN No.PAN/Kpts/’KU-SJ/009/2006 tanggal 10 Maret 2006 dan (iii) No.PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tanggal 21 Maret 2006 kepada Pimpinan DPR, yang menerbitkan (iv) Keppres No 20/P tahun 2006 tertanggal 22 Juni 2006.
Keempat surat tadi, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, sudah dibatalkan oleh Majelis Pengadilan PTUN Jakarta pada tanggal 12 April 2007 karena cacat hukum, melanggar peraturan, didasarkan kepada informasi bodong dan bohong (selanjutnya saya lampirkan Salinan Surat Keputusan PTUN tsb).
Saat ini, saya sedang menunggu inkraht karena Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) selaku pengacara negara melakukan banding, padahal Presiden sudah dua kali menyatakan tidak akan melakukan banding via juru bicaranya Heru Lelono.
“Novum” atau bukti baru – katakanlah begitu – sudah saya peroleh konfirmasi dari Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerdjoguritno dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, bahwa Surat Usulan Recall dari Ketua DPR tentang Keppres No 20/P/2006 tadi, tak melalui Rapim DPR sesuai Tatib DPR, sehingga surat tersebut bukan lagi surat Pimpinan DPR, melainkan Surat Ketua DPR ansich.
Karena Surat usulan Recall kepada Zaenal Maarif ditarik dan dibatalkan bersebab tak melalui keputusan Rapim DPR -- seperti yang saya alami -- maka saya menuntut perlakuan yang sama sehingga adil bagi semua sebagaimana subtansi sumpah Anggota DPR untuk memenuhi tugas seadil-adilnya (terlampir copy Surat Penarikan Pimpinan DPR atas surat Ketua DPR tentang Recall Zaenal Maarif kepada KPU No KA.01/4429/DPR-RI/2007).
Secara yuridis formiil, UU Susduk No 22/2003 dan UU Politik No 31/2003 tidak mengenal istilah Ketua DPR, melainkan Pimpinan DPR. Dalam Pasal 85 Ayat (3) UU No 22/2003 misalnya, berbunyi, sbb:
Pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan diverifikasi.
Sedangkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyararatan Calon PAW Dewan sebagai derivat UU Politik, berbunyi, sbb:
KPU menyampaikan berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR.
Selanjutnya Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb:
Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang dilampiri berita acara penelitian dan pemeriksaan syarat calon PAW DPR sebagai bahan dalam proses pengangkatan anggota DPR.
Karenanya, sebelum usulan kepada Presiden, para Pimpinan DPR sudah menerima hasil penelitian KPU. Tetapi dalam proses recall saya, saya tidak mengalami penelitian tersebut, dan kedua para wakil ketua DPR dalam testimoninya, menyatakan tidak menerima hasil penelitian KPU sebelum surat dikirim kepada Presiden. Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (2) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam Pasal 14 ayat (i) Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb:
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 87 ayat (3) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Dewan disampaikan.
Dari isi dan paradigma UU tersebut, jelas dan terang benderang bahwa syarat kesahihan Surat Usulan Recall, wajib hukumnya terbit dari Pimpinan DPR, melalui proses surat menyurat dari KPU kepada Pimpinan DPR sebagaimana isi Peraturan KPU tadi -- bukan dari Ketua DPR atau Ketua DPR ansich.
Sedangkan bunyi Pasal 20 ayat (i) Tatib DPR/1999, yang dimaksud dengan Pimpinan DPR, adalah:
Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi Fraksi berdasarkan usulan besarnya jumlah anggota Fraksi.
Sementara Pasal 21 ayat (1) huruf (k) Tatib DPR/1999 tentang Tugas Pimpinan DPR berbunyi, sbb:
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Jadi, yang dimaksud dalam terminologi frasa “tugas Pimpinan DPR”, tidak dapat dipisahkan dengan Rapat Pimpinan DPR sebagai instrumen pengabsah segala produksi atau output yang mengatasnamakan Pimpinan DPR. Maka dalam Pasal 21 ayat (2) Tatib DPR/1999 berbunyi, sbb:
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalanm ayat (i), Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.
Dengan demikian, hasil produksi atau output Pimpinan DPR tadi, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada DPR, yang forumnya dalam Tatib DPR hanya satu, yaitu Sidang Paripurna DPR. Dengan kata lain, forumnya bukan kasak-kusuk dengan Fraksi.
Selanjutnya, akibat bunyi pasal tersebut, yang harus mengoreksi kasus Surat Ketua DPR, adalah anggota DPR secara kolektif kolegial, juga dibahas dan dikukuhkan di Sidang Paripurna DPR pula.
Hasil kasus Surat Usulan Recall Ketua DPR itu tak adil, tak wajar, tak prosedural, melawan hukum, sementara kesalahan seorang Pimpinan DPR dalam faktanya telah dibebankan dosanya kepada tiga orang Pimpinan DPR lainnya yang tak ikut campur.
Merujuk TAP MPR nomor V/1999 tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR, secara teknis, koreksi atas dosa tersebut masuk dalam tugas BK mengenai pelanggaran (i) Kode Etik, (ii) Tatib, (iii) UU Susduk, dan (iv) UU Politik dengan pokok pikiran, sbb:
Bahwa Surat Pimpinan DPR, pada akhirnya berbuah Keppres, jika salah, akan berakhir dengan terbitnya Keppres yang salah, minimal tak memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur alias good governance yang wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, termasuk parlemen, sekali pun dalam penerbitan Keppres tersebut, Presiden menurut UU itu adalah mandiri (pouvoir executif – bukan pouvoir reglementaire maupun pouvoir legislatif), sehingga Presiden tak bisa melemparkan kesalahan usulan Keppres yang salah usul kepada Pimpinan DPR selaku pengusulnya, apalagi kepada parpolnya.
Secara literer, data empirik, dan yurisprudensi, dalam hal itu Presiden wajib memiliki cara sendiri untuk menghindari kesalahan penerapan manajemen (miss management) ketika ia menggunakan discreationary power -- kewenangan luar biasa yang diwariskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 -- selaku Kepala Pemerintahan yang mengelola manajemen negara (ditandai dengan kop surat berlambang padi kapas), sehingga tidak perlu bermangkuk-mangkuk air mata yang dilelehkan para pesakitan akibat kesalahan yang tak pernah dilakukan oleh users.
Dalam konteks kasus Keppres yang ngawur usul itu, adalah penafsiran sesat Jamdatun yang menyatakan bahwa Presiden boleh berlindung kepada Pasal 25 UU No 31/2002 tentang Parpol yang berbunyi, sbb:
“Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol sebagaimana dalam Pasal 7 dan 8”.
Sesat, karena asbabun nusul dari pasal 25 UU No 31/2002 itu tatkala dibuat, merujuk perangai dan hobi intervensi kekuasaan Orba terhadap parpol di masa lalu dalam rangka membungkam parlemen, memenangkan Golkar, menjaga kekuasaan, plus penerapan Azas Tunggal -- semuanya anti demokrasi -- via manuver informal jalur ABG. Bukan Keppres! Jika pun Jamdatun masih ngotot, segera berhadapan dengan hipotesis lanjut yang secara filosofi yuridis malah berbahaya: siapa yang harus mengawasi unusual behavior of parpol?
Fungsi dan hak itu hanya berlaku untuk membangun demokrasi dalam rangka menciptakan keadilan bagi semua, secara spesifik merujuk sumpah jabatan pejabat publik selaku output parpol. Pasal tersebut tak berlaku terhadap abuse of power fungsi dan hak parpol, sejak extra ordinary crime, kasus 86, money politics, money laundring -- yang dewasa ini mewabah di parpol -- pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural, kode etik, kode perilaku yang belum ada manualnya, kejahatan berjamaah, kejahatan terhadap demokrasi, pelanggaran good governance, manipulasi data, usul bohong dan bodong, kebohongan publik, dzolim dan laknat, sewenang-wenang, hingga kasus membuntingi isteri orang. Untuk kasus seperti itu, secara hukum, Ketua RT pun boleh mengawasi. Mau-tak-mau, niscaya Presiden pun boleh.
Karena itu saya sangat pro pandangan Prof Jimly Assiddiqie, Prof Laica Mardjuki, Prof Muhtie Fadjar, dan Maruar Siahaan dalam dissenting opinion judicial complaint tentang hak recall parpol yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa parpol “dapat dimasukkan sebagai badan publik yang tunduk kepada hukum publik” akibat hubungan-hubungannya dengan ketatanegaraan, yaitu: anggota DPR selaku pejabat publik adalah objek hukum publik, sementara hukum privat harus tunduk kepada hukum publik. Dalam faktanya, hasil produksi parpol pun cuma satu: pejabat publik doang. Tapi yang terjadi dalam kasus saya, hukum privat mengkooptasi hukum publik. Dan, plus cacat hukum pula.
Kedudukan Keppres sendiri dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perpu, Pasal 6 ayat (2.1) berbunyi, sbb:
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: (a) UUD RI tahun 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah (d) Peraturan Presiden, (e) Peraturan Daerah.
Dengan demikian, status Keppres adalah UU mandiri dalam peringkat (d), menurut UU No 10/2004, proses pembuatannya memiliki (i) Ketentuan Umum, (ii) Azas, (iii) Materi Muatan, (iv) Perencanaan Penyusunan, dan (v) Pembentukannya sebagai UU.
Yurisprudensi Keppres sebagai UU (gezetsgebungwetenschap) adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres), menurut Maria Farida Indrati Soeparto SH, MH dalam “Ilmu Perundang-undangan – Dasar Dasar dan Pembentukannya” (Kanisius, Yogjakarta, 1998:106,) dibentuk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sbb:
Surat Presiden kepada Ketua DPR No 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 mengemukakan, bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa itu dapat bersumber pada UUD 1945 sendiri, yaitu khusus pada Pasal IV Aturan Peralihan. Yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkannya disebut Penetapan Presiden (PENPRES), sedangkan peraturan yang bersumber pada PENPRES disebut Peraturan Presiden. Selanjutnya kewenangan luar biasa itu dapat pula bersumber di luar UUD 1945. Peraturan yang bersumber pada Dekrit 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (PENPRES).
Selanjutnya PERPRES dan PENPRES diatur oleh UU No 5/1969 tentang Pernyataan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Sejak Amandemen UUD 1945, seluruh aturan main bernegara hanya disumberkan kepada UUD 1945 – tidak lagi berdasarkian Dekrit 5 Juli 1959. Perlu digarisbawahi, bahwa Keppres diterbitkan berdasarkan kewenangan luar biasa Presiden yang, dengan demikian tidak sekadar meresmikan usulan recall.
Dalam disertasi Prof Hamid Attamimi – peletak Ilmu UU Indonesia -- berjudul ”Peranan Keppres Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Fakultas Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990:114, mengemukakan, sbb:
Presiden serbagai kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, ... mempunyai kekuasaan legislatif (pouvoir legislatif - red), yaitu membentuk undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan reglementaire (pouvoir reglementaire – red), yaitu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU/Perpu, dan mempunyai kekuasaan eksekutif (pouvoir executif - red) yang di dalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan Keppres.
Keppres merupakan derivat Peraturan Presiden (PERPRES), menurut Maria (1998:117), ia disumberkan kepada Pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, sbb:
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Dalam konteks itu, fungsi Keppres merupakan kewenangan atribusi dari UUD 45 kepada Presiden. Menyitir G. Jellineck, Maria menjelaskan, terminologi frasa “kekuasaan pemerintahan” tadi, adalah termasuk “fungsi mengatur dan memutus” (1998:117), sbb:
... fungsi itu dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pembentukan suatu Keppres. Keppres dalam melaksanakan fungsinya, merupakan Keppres yang mandiri, yaitu Keppres yang merupakan “sisa” dari peraturan perudangan-undangan yang tertentu batas lingkupnya, yaitu UU, Perpu, dan Keppres delegasian.
Lebih lanjut, tata cara pembentukan Keppres diatur oleh Instruksi Presiden No 15/1970, dalam pelaksanaannya (1998:156), sbb:
Keppres dan peraturan perundangan lainnya diselenggarakan sesuai dengan tata cara tersebut (Inpres 15/1970 – red ). Proses pembentukan suatu Keppres dan peraturan perundangan lainnya, diselenggarakan dengan pembentukan panitia panitia yang bertugas untuk merumuskan dan menuangkan semua masalah dalam rancangan Keppres... Apabila suatu rancangan Keppres sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Keppres tersebut.
Menurut Prof Hamid Attamimi, penerbitan Keppres harus memenuhi syarat-syarat penerbitan sebagai UU. Jadi, tidak cukup usulan KPU dan Pimpinan DPR – yang memverifikasi sepihak itu -- karena Keppres bersifat mengikat secara yuridis terhadap users, khususnya secara UU Tata Usaha Negara terhadap Presiden, apalagi dengan ironi usul serampangan yang cacat hukum. Maka dalam UU Nomor 10/2004, tata cara proses pembuatan Keppres menggunakan algemene beginselen van behorlijk bestuur.
Konyolnya, dalam Keppres 20/P/2006 yang merecall saya itu, saya malah tak dimintai keterangan apa pun, tak pernah dihubungi, sekonyong-konyong muncul info underground, “besok ada pelantikan PAW” dan Keppresnya keluar sehari sebelum pelantikan. Tak ada cheking kepada pesakitan – apalagi recheking -- apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM, apakah terjadi tindak pidana, apakah terjadi perbuatan melawan hukum, korupsi, pelanggaran prosedur, dst. Dalam faktanya, surat usulan kepada Presiden itu tak melalui Rapim DPR, berisi kebohongan, bodong, melanggar hukum, dan belum pernah dipertanggung jawabkan kepada DPR.
Secara hukum dan mantiknya pun, jika alasan usulan recall menggunakan pasal 85 ayat (1) huruf c UU No 22/2003 tentang Susduk, yang eksekusinya di-juncto-kan ke pasal 12 huruf c UU No 31/2002 tentang Parpol, senantiasa didahului konsideran dakwaan moral hazard (pidana), minimal dakwaaan moral spel (miss behavior), sebagaimana nasib Keppres No 20/P/2006, niscaya dibutuhkan pembuktian hukum, maka prasyarat penerbitan Keppresnya, minimal harus ada rekomendasi dari doe process of law.
Jadi, subtansi usulan recall dalam kerangka tugas Pimpinan DPR selaku legislator, ialah untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan – bukan semata-mata soal PAW. Fakta pelaksanaannya, malah kucing-kucingan, gelap-gelapan. UU kok diterbitkan dengan gaya maling ayam yang tengah menyelamatkan diri? Kita semua tahu bahwa itu tak benar, anomali. Itu reformasi yang kebablasan, keblinger, sesat. Tak layak dilakukan oleh para pemimpin bangsa dengan jumlah rakyat 214 juta dan dengan predikat Negara Muslim Terbesar Dunia, menggunakan embel-embel demokrasi pula.
Oleh karena Surat Usulan Recall saya hanya diterbitkan oleh Ketua DPR – bukan Pimpinan DPR – maka surat tersebut jelas tak memenuhi syarat untuk diterbitkan dalam bentuk Keppres, seyogianya dalam kasus demikian, Presiden mengembalikan surat tersebut guna dilengkapi persyaratannya jika bersikeras untuk diterbitkan sebagai UU.
Sementara dalam UU Susduk, terdapat tiga tugas yang disandang anggota DPR, yakni: (i) Membuat UU (Legislating), (ii) Mengawasi Pelaksanaan UU (Controlling), dan (iii) Pendanaan Pelaksanaan UU (Budgeting). Tugas utama DPR yang asli di situ, adalah legislasi – membuat UU. Dan, di antara tiga tugas itu, Membuat UU dan Pendanaan Pelaksanaan UU merupakan tugas yang mau-tak-mau, wajib hukumnya harus terbit, diproses, dan diputuskan oleh rapat-rapat utama DPR, termasuk Rapim DPR, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR di Sidang Paripurna.
Dus, menerbitkan Keppres adalah menerbitkan UU, harus melalui proses dan keputusan “rapat rapat utama” DPR, seperti dalam kasus usulan recall kepada Presiden, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan Rapim DPR, merujuk UU No 10/2004 dan derivatnya, plus Tatib DPR. Sisi lain jika tak begitu, kasihan dong Presidennya, diaduk-aduk, diumpat-umpat orang di PTUN, seolah-olah tak mengerti hukum, bagaimana aturan main berbangsa bernegara yang bernar.
Sekonyong-konyong Presiden cuma mampu menyanggah, “Saya hanya sekadar meresmikan!”, sebagaimana bunyi Memory Bandingnya di PT TUN dan Repliknya di PTUN Jakarta. Giliran salah, ya meresmikan kesalahan alias melegitimasi kejahatan. Tapi akibat laknatnya, bukan Presiden maupun Ketua DPR yang menanggung, melainkan user yang disuruh latihan menangis bermangkuk-mangkuk. Bagaimana sih Bapak, kok Antum jalan jungkir? Mereka yang korupsi, saya yang direcall. Sangat tak adil, dzolim, paradoks dengan sumpah jabatan dalam UUD 45, juga terhadap hukum positif dan hukum ilahiah kita.
Saya mengucapkan syukur kepada Allah karena kasus recall Zaenal Maarif sekaligus telah membuka “novum” itu, walau Keppres No 20/P/2006 tadi sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, namun akan bermanfaat jika bisa menjadi alat elightenment dan empowerment bagi DPR sebagai lembaga kolegial terhormat untuk wajib menggunakan “etika kolegial yang sehat dan terhormat”, mengacu hukum dan Tatib, hakikat yuridisnya merupakan tanggung jawab DPR keseluruhan.
Untuk itu mohon kiranya Pimpinan DPR, Badan Kehormatan, dan DPR menarik, dan memulihkan hak hak saya. Atas bantuan dan perhatian Saudaraku, diucapkan terima kasih. Wassalam.
Hormat saya,
Djoko Edhi S Abdurrahman
Anggota Nomor Keppres A 173/2004.
CC, Yth: (i) Presiden RI, (ii) Pimpinan KPU, (iii) Ketua PT TUN.
POLITIK AGAMAHawa, Rusuk Adam, dan Orang Madura Karena para ahli di Mesir masih berdebat bagaimana proses penciptaan Hawa – ‘bukan’ dan ‘ya’ dari rusuk bengkok Nabi Adam – praktis yang mengikuti perdebatan unik itu, harus menunda keyakinan sebelumnya bahwa Hawa dibuat dari Rusuk Adam. Asyik.
Bagi sebagian orang, debat itu, pasti cuma sekadar sejumlah paradoks metodologi penakwilan dan penukilan para ulama versus fuqoha. Dan, kambing hitamnya ialah mitos Israiliyat. Kesian deh lu pengikut Phillo (perintis mazhab monoteisme Yahudi yang diganyang kaum phaganis pada masa Caesar Caligula).
Jika menggunakan paradigma antrop Muhammad Arkoen, debat itu – mau tak mau -- antara kubu Mitologi (Usthurah) versus kubu Myte (Khurafat) akhirnya. Kubu Usthurah adalah Penasihat Menteri Wakaf Mesir, DR Abdulgani Shama, lalu DR Aminah Nuseir, guru besar Aqidah dan Filsafat Universitas Al-Azhar, Kairo, diikuti pakar Muslim Abdul Fatah Asakir beserta para moderat lainnya, termasuk Al-Bayan.
Di kubu Khurafat, ialah DR Musthafa Al-Shuk`ah, Anggota Lembaga Riset Islam Mesir berserta kaum tradisional yang mendominasi lembaga itu.
"Ibunda Hawa dibuat dari tulang rusuk Nabi Adam adalah keyakinan yang keliru,” kata DR Abdul Ghani Shama kepada SKH Al-Bayan, Jumat (20/4). Adam dan Hawa, menurutnya, diciptakan dari materi yang sama. Keyakinan bahwa Hawa dibuat dari tulang rusuk Adam, berasal dari kisah Israiliyat, kisah-kisah yang tidak jelas asalnya.
Mustafa Al-Shuk’ah menangkis dengan tak kalah satir, “Mereka yang tak mengakui Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, tak mengerti Islam. Sebab, ayat Al-Qur`an menjelaskan bahwa yang dimaksud nafsun wahidah, ialah Nabi Adam. Hawa dijadikan dari nafsun wahidah. Artinya, diciptakan dari Nabi Adam, lalu umat manusia berkembang dari keduanya".
Saya tak yakin signifikansi pencapaian periset Mesir karena mereka berhadapan dengan penguasa yang sangat otoriter dan korup. Saat saya menjajagi penelitian Abinuwas Qonun, Desember 2005, di sana, diketahui bahwa Hosni Mubarak melarang kegiatan penelitian lapangan. Yang diizinkan hanya penelitian pustaka. Dengan demikian, menggunakan arogansi Sarjana Anglo Saxon, penelitian seperti itu hanya mampu mencapai kualitas ilmiah kelas dua.
Namun, lepas dari situ, apa pun yang timbul dari debat tulang rusuk para ilmuwan Mesir itu, yang tampak bagi saya ialah keindahan yang dibawa oleh Rasululah dalam subtansi debat itu sendiri. Metafora keindahan di situ, meminjam perspektif kritis Arkoen, Rasulullah tak pernah memaksa orang untuk masuk Islam. “Transaksi” keyakinan yang dilakukan Rasululah, terletak pada keindahannya yang berisi harapan dan sistem nilai.
Dalam faktanya, yang diimani para Muslim hingga saat ini sebagai tauhid, tak lebih dari perjalanan sejarah agama yang senantiasa terkooptasi oleh kekuatan politik. Oleh karenanya, konstruksi sejarah agama harus beroleh (i) konfirmasi kritis dari pengetahuan Mitologi – tak cukup myte, (ii) konfirmasi kritis pengetahun ilmu Sejarah, dan (iii) konfirmasi kritis dari pengetahuan ilmu Filsafat untuk mencapai keindahan Rasulullah.
Kembali kepada debat para ulama dan fuqoha Mesir itu -- termasuk debat khilafiah lainnya -- adalah penting memberi fokus ke arah tiga unit konfirmasi kritis Arkoen tadi, sehingga warisan Rasullullah itu tidak mandeg, jumud, melainkan berkembang ke arah enlightenment dan empowerment Muslim guna menjawab tantangan perkembangan dunia yang pesat dan rumit.
Mengapa demikian? Secara kasuistik, keyakinan bahwa Hawa diciptakan dari rusuk Nabi Adam, telah menimbulkan masalah fatal di Indonesia. Pertama, akibat keyakinan itu, terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), di mana perempuan dianggap sebagai mahkluk kelas dua yang kemudian hak-haknya dibedakan dari kaum pria. Dan, dalam buku Pembagian Kerja Secara Seksual (Graffiti, 1986), Prof Arief Budiman mengemukakan, Injil juga menaruh kaum perempuan sebagai mahkluk bodoh dan warga kelas dua.
Kedua, paradigma Hawa diciptakan dari rusuk Nabi Adam yang kemudian di-juncto-kan ke ayat 30 Al-Baqoroh, dengan sendirinya telah menutup upaya berlangsungnya emansipasi wanita untuk mengangkat peran wanita ke wilayah publik, yang saat ini sekitar 80 persen wanita Indonesia hanya berhak menguasai wilayah domestik, pada gilirannya berpengaruh besar terhadap produktivitas pembangunan nasional.
Ketiga, secara manajemen. Diakui atau tidak, sekali pun di wilayah politik sudah ada semangat dan upaya agar 30 persen manajemen diisi wanita, dalam faktanya tak mengurangi derajat manajemen seksis dibandingkan dengan derajat seksisme zaman emansipasi sosialis masih eksis sebelum 1994.
Hitungan secara metode ekonomi, penghuni terbesar sektor kerja primer (pertanian tradisional) di Indonesia adalah kaum wanita – itu sektor pheriferal. Yang diinginkan oleh arsitek ekonomi dalam mengelola ekonomi pembangunan, adalah upaya yang mampu mendorong migrasi tenaga kerja dari sektor primer ke sektor sekunder (industri & konstruksi) dan sektor tersier (jasa) yang berakibat berlangsungnya pergeseran struktur ekonomi.
Perbandingannya kini adalah 1:3. Dengan kata lain, secara metode PDB, satu tenaga kerja di sektor sekunder dan tersier, equivalent dengan tiga tenaga kerja sektor primer. Atau dengan persamaan: satu tenaga kerja sektor sekunder dan tersier, mensubsidi tiga tenaga kerja sektor primer yang, 80 persen dikuasai oleh wanita tadi.
Dari data itu, kegagalan kita mendorong kaum wanita ke wilayah publik yang adil, adalah sama dengan kegagalan mengubah struktur ekonomi. Jadi, jangan melulu nyalahin IMF dan Mafia Berkeley. Justru kita punya pekerjaan rumah yang tak bisa rampung hanya dengan cara mengumpat, yakni memindah kaum wanita ke wilayah sekunder dan tersier -- meminjam metafora Patricia Aburdene, “When the woman moved from bed room to board room -- tatkala kaum wanita pindah dari kamar tidur ke kamar direksi”.
Keempat, pasar Indonesia saat ini tak mampu menyerap pertumbuhan tenaga kerja yang 2.400.000 per tahun akibat rendahnya produktivitas tadi, antara lain akibat perempuan tak jua pindah ke sektor sekunder dan tersier yang lebih modern, sebagian besar berakar pada mitos rusuk Nabi Adam.
Logikanya, tiap 1 persen pertumbuhan ekonomi, menyerap sebanyak 240.000 tenaga kerja. Dengan demikian, untuk menyerap habis pertumbuhan tenaga kerja yang 2.400.000 itu, dibutuhkan pertumbuhan ekonomi 10 persen.
Dalam faktanya, proyeksi pertumbuhan ekonomi dalam proyeksi APBN, hanya berkisar 6 persen. Dengan demikian yang terserap hanya sebanyak 6 x 240.000 = 1.440.000 tenaga kerja. Sebanyak 960.000 tenaga kerja tidak terserap. Jika 960.000 tenaga kerja itu dibiarkan menganggur, emisi yang diberikan adalah kerusuhan sosial. Dan, orang kaya yang terutama menjadi sasaran kebencian dan perampokan.
Hanya ada tiga opsi bagi pemerintah untuk menanggulanginya: (i) menambah modal di APBN -- kian besar modal, kian lebar lapangan kerja. Mustahil dilakukan karena saat ini saja, APBN mengalami defisit Rp 53 triliun, sementara pertumbuhan yang 6 persen itu pun disubsidi oleh hutang luar negeri, (ii) menurunkan kualitas UMR dari 240.000 per 1 persen pertumbuhan menjadi 400.000. Ini yang terjadi saat ini sehingga buruh kian terinjak, (iii) mengekspor TKI, ini yang paling menguntungkan: sekitar 200.000-an ke Malaysia, 300.000-an ke Jazirah, 100.000-an ke Cina dan Eropa. Tahun lalu, TKI menyumbang 8 miliar USD.
Untuk itu, saya ucapkan selamat atas terbentuknya Koperasi TKI oleh Jumhur Hidayat dan Agus Miftah yang akan bergerak membangun jaringan lawyer TKI di semua wilayah ekspor dan Bank TKI. Ringkasnya, produktivutas yang rendah, menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi terbatas.
Kelima, hubungan rusuk Nabi Adam dengan Mujarabat – sebuah sampel. Tahun 1987 saya melakukan penelitian di Pulau Madura, Jawa Timur, kampung halaman saya. Hipotesis yang harus dijawab penelitian, apakah tradisi carog (berkelahi sampai mati menggunakan senjata clurit) di Pulau Madura untuk memuliakan wanita? Elaborasi penelitian itu, tidak saja menyangkut persepsi, data tragedi, melainkan juga simbol. Hukum adat tak tertulis di Madura, punishment untuk laki-laki yang mengganggu isteri orang, adalah dibunuh. Sampai kini, adat tersebut terpelihara dengan rapi jali. Prinsipnya, tak ada wanita yang serong jika tak digoda oleh laki-laki. Masuk akal juga: kalau penisnya tak hidup, tentu saja batal nyerong. Jadi, tak berlaku ayat-ayat Nabi Yusuf di Pulau Madura. Ke liang kubur pun, Anda pasti dicari.
Ternyata carog bukan untuk memuliakan wanita, melainkan untuk memuliakan Allah dengan cara mengorbankan hak-hak azasi kaum wanita. Yang dijaga adalah rahim wanita, tempat bertapanya anak, sang pewaris keluarga. Rahim adalah nama Allah. Jadi harus dibela kesuciannya. Wanita dicipta dari rusuk Adam, jadi rahim itu dijaga oleh tulang rusuk Nabi Adam. Itu sebabnya tampang clurit menyerupai bengkoknya tulang rusuk.
Kemudian, clurit disimpan diselangkangan laki-laki, berhubungan dengan tugasnya menjaga rahim. Jadi, model bengkoknya itu pun, dicari lewat petunjuk Kitab Mujarabat, disesuaikan dengan tanggal bulan kelahiran pemiliknya. Lalu disuluk dan dijesek (Aing Rajeh). Jadilah bermacam macam bentuk clurit. Akibatnya konyol, wanita bukan saja terampas hak-haknya, statusnya pun berubah menjadi hak milik laki-laki, hanya karena ia punya rahim. Tak ada yang membantah pemahaman itu, karena diajarkan secara sistematis oleh para kiai.
Jadi, saya yakin tesis Ellys Towen Bowsma keliru, yang menyamakan struktur antropologis orang Madura sama dengan orang Sisilia. Yaitu, keberingasan antropologis yang bersumber dari rigiditas kesetiaan pengabdian kepada keluarga.
Di Madura, carog bukan pengabdian kepada keluarga, melainkan pengabdian kepada Rahim. Penelitian lebih lanjut, saya menemukan pemahaman yang kacau atas istilah Rahim. Awal mula, istilah rahim tidak mengacu mengenai nama Allah. Yang benar adalah Rahem, artinya kemaluan wanita (vagina). Entah bagaimana kejadiannya, Rahem terpeleset lalu menjelma menjadi Rahim (nama Allah). Dan, sejak berubah menjadi Rahim, ia punya hubungan antropologis dengan rusuk Nabi Adam. Sejak itu pula, wanita di Madura hingga kini, eksistensinya adalah property kaum laki-laki, yang seumurnya menjadi when the women never moved from bed room to board room.
Dus, yang paling berkepentingan dengan debat para ahli di Mesir tadi, adalah orang Madura, suku bangsa saya – sebuah pulau gersang yang menjadi satu-satunya daerah tertinggal di Pulau Jawa.
[1]Ketua Umum Indonesia Tax Watch dan Direktur Penelitian JMC Research. Quote
Talking about University of Pennsylvania Chooses Windows Live Hotmail for Students
Quote University of Pennsylvania Chooses Windows Live Hotmail for Students POLITIK HUKUMProsesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden
Hak Jawab Desa Atas Usulan Recall DPP PAN (Bagian II)29. Bahwa, secara paradigma kognitif gesetzgebungswissenschaft atau legal drafting, jika tidak ditemukan perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah reinkarnasi, eksistensi hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, OTOMATIS MENUNJUKKAN INKONSISTENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN, LALU KEKACAUAN AKSIOLOGIS NORMATIF HUKUM, SEBAB HAK RECALL TERSEBUT DI AWAL REFORMASI SUDAH DIBUKTIKAN BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD 45, DAN SELAMA ORDE BARU HAK ITU DISALAHGUNAKAN SEBAGAI ALAT REPRESIF OLEH PENGUASA GUNA MENGAWASI PARLEMEN, BERAKHIR DENGAN BUNGKAMNYA DEMOKRASI DAN LUMPUHNYA SISTEM KONTROL NEGARA UNTUK MENCAPAI CHECK AND BALANCE. Korban terakhir recall di masa Orde Baru, adalah Bambang Warih Kusumo dari Golkar dan Sri Bintang Pamungkas dari PPP. Tetapi selama empat tahun hak recall dicabut, muncul fenomena baru dalam perilaku anggota, terutama perilaku yang dipengaruhi eforia reformasi dan legislative heavy yang justru butuh hak recall. Hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, ’yurisprudensi’ reinkarnasinya, merujuk kasus Yusril Ihza Mahendra versus Abdul Kadir Djailani dan Hartono Marjono dari PBB yang tidak bisa direcall, sehingga Hartono Marjono lalu membentuk Fraksi Non Partai. Jadi, recall dihidupkan lebih untuk mengatasi masalah kekacauan administrasi parlemen dalam menghadapi peristiwa perpecahan parpol dan sejenisnya, selebihnya untuk mengawasi perilaku anggota yang terjangkit wabah De 4 - Satu T (Datang, Duduk, Duit, Diam, Tidur. Tujuan idiom ini: karena Tidur, tak mendengar suara apa-apa, termasuk suara rakyat).
30. Bahwa, pada saat ini, kecuali untuk instrumen administrasi, fungsi hak recall kian tidak relevan untuk mengawasi perilaku anggota dewan mengingat banyaknya instrumen kontrol yang bekerja efektif, di mana: (i) pengaruh eforia reformasi di parlemen sudah tidak ada, (ii) wabah legislative heavy juga sudah berlalu, (iii) kinerja Badan Kehormatan sebagai penjaga kode etik parlemen sudah efektif, dan (iv) kompletnya instrumen hukum untuk mengawasi perilaku anggota -- di samping badan pengawas yang sudah ada sebelumnya seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan BPK, dilengkapi pula dengan KPK, PPATK, Komisi Ombudsman, ribuan LSM, dll yang tidak ada lima tahun lalu. Jadi, perlu sekali merumuskan kembali fungsi, aplikasi, dan luas ruang pengikatan hukum hak recall agar ia tidak kembali kepada fungsi watchdog-nya di masa Orde Baru: (i) mengawasi pikiran dan suara kritis parlemen, (ii) alat balas dendam, dan (iii) pemuas nafsu petinggi oligarki parpol.
Dengan argumen tersebut, demi masa depan demokrasi, dan demi masa depan eksistensi anggota dewan selaku wakil rakyat yang dipilih sistem pemilu langsung, saya mohon masalah usulan recall dalam dua pucuk surat tadi, kiranya dapat dibahas DPR dan Pemerintah, untuk menemukan tolok ukur penggunaan hak recall yang mampu melindungi individu dari koptasi lembaga, membentuk prototipe hak recall yang mampu mengurangi kerugian kepentingan publik dan hak konstituen, variabel operasional yang mampu memelihara hak dan kewajiban UU Susduk 2003 dalam konstruks sumpah jabatan, mekanisme yang menjamin dinamika hukum demokrasi, dan prosedur hukum kongnitif dalam hukum normatif tentang hak recall yang diproyeksikan dari etika politik reformasi berbangsa bernegara sesuai akad ketika ia direinkarnasi.
Bahan pertimbangan lebih jauh dalam menanggapi usulan recall itu, disertakan data-data menyangkut kasus tersebut, sudilah kiranya Bapak menunggu inkraht hasil keputusan Majelis Badan Arbitrase PAN, dan hasil keputusan proses hukum Peradilan, sehingga kebijakan merujuk kebenaran, keadilan, dan demokrasi yang benar.
Demikian, atas kebijaksanaan dan perhatian Bapak, hal-hal penting lainnya yang menyangkut materi kasus kedua surat tersebut, akan disusulkan kemudian, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.
Jakarta, Senin, 17 April 2006.
Hormat saya,
Djoko Edhi S Abdurrahman
Anggota MPR/DPR-RI No A 173.
Tembusan kepada Yth :
(i) Presiden RI, (ii) Wakil Presiden RI, (iii) Pimpinan MPR RI, (iv) Pimpinan DPR RI, (v) Pimpinan DPD RI, (vi) Pimpinan KPU, (vii) Fraksi DPR RI, (viii) Fraksi MPR RI, (ix) Pimpinan BK DPR RI, (x) Pimpinan Komisi DPR RI, (xi) Pimpinan BURT DPR RI, (xii) Pimpinan Mahkamah Agung RI, (xiii) Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI, (xiv) Kepala Kepolisian RI, (xv) Pimpinan Badan Arbitrase PAN, (xvi) Pimpinan DPP PAN, (xvii) Pimpinan MPP PAN, (xviii) Konstituen DP X (Madura), (ix) Arsip.
Lampiran:
Hak Jawab Desa Atas Usulan Recall DPP PAN (Bagian I)Nomor : Adm – 038/desa/A-173/VI/2006.
Lampiran : Satu Bindel.
Hal : Recall DPP PAN Belum "Inkraht" dan Prosesnya.
Kepada Yth:
Presiden RI
di Jakarta.
Dengan hormat,
Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi Bapak dalam menjalankan tugas negara. Selanjutnya, sehubungan dengan dua pucuk surat dalam satu sampul dari DPP PAN yang diterima oleh Sri Wahyuni (Sekretaris Anggota MPR/DPR No 173 A, F-PAN) pada tanggal 13 Maret 2006, terdiri dari: (i) Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/II/2006, hal SURAT PERINGATAN KE-3, dan Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006, hal PEMBER- HENTIAN TETAP DJOKO EDHI ABDURRAHMAN SEBAGAI (i) ANGGOTA PAN, (ii) PENGURUS (WASEKJEN) DPP PAN, DAN (iii) ME-RECALL sebagai Anggota DPR-RI, ditembuskan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI, Pimpinan MPR-RI, Komisi Pemilihan Umum (terlampir), menurut hemat saya, tidak menghilangkan hak-hak keperdataan saya selama SK Presiden RI Nomor A 173 atas nama saya masih berlaku, mengingat sejak April 2006, ternyata gaji saya sudah diblokir.
Adalah penting saya kemukakan sejumlah argumen untuk pertimbangan pengambil keputusan atas materi kasus kedua surat tersebut, sbb:
1. Bahwa, dua pucuk surat tadi, statusnya masih merupakan USULAN sesuai UU Susduk No 22/2003, UU Politik No 31/2003 dan AD/ART PAN, sementara karena DIMASUKKAN DAN DISAMPAIKAN DALAM SATU SAMPUL PADA TANGGAL 13 MARET 2006, maka secara hukum Indonesia terjadi nebis in nidem (satu kesalahan, dua hukuman).
2. Bahwa, masih kami lakukan upaya lobi politik untuk mengubah keputusan tadi, mengingat penerbitan kedua surat itu TIDAK MEMENUHI SYARAT KONSTITUSI PAN (AD/ART), karena SURAT PERINGATAN PARTAI (SPP) 1 DAN 2 (REQUIREMENTS) BELUM PERNAH ADA, sementara pokok masalah yang didakwakan “dapat merugikan citra partai”, dalam faktanya BELUM DITEMUKAN KERUGIAN TANGIBLE ATAU INTANGIBLE dari PAN, sedang dari sisi dakwaan, bukan dakwaan KEJAHATAN POLITIK, KEJAHATAN HUKUM, KEJAHATAN PENGKHIANATAN KEPADA PARTAI ATAU NEGARA, KEJAHATAN AGAMA maupun KEJAHATAN MORAL yang layak dihukum recall, melainkan sekadar ‘’dosa’’ telah membuat geger dunia pers. Kemudian, mempertimbangkan KELAYAKAN PENGGUNAAN HAK RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMIS UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 yang berbeda dengan paradigma penerapan hak recall Orde Baru.
3. Bahwa, Surat Peringatan Fraksi (SPF) 2 yang dijadikan dasar juga salah dan nebis in nidem. SPF 2 itu, diterbitkan 21 Desember 2005, sedangkan pada tanggal 21 Desember 2005 itu juga, Rapat Harian DPP memutuskan vonis usul memroses pemberhentian dari pengurus harian DPP dan recall ke Pleno tanpa menyebut SPF 2 itu. Cacat hukumnya, karena SPF 1 TELAH DIBATALKAN, dengan dakwaan ikut mempromosikan kenaikan gaji DPR, yang menurut kasak-kusuk Sekretaris FPAN, Muhammad Najib kepada saya, awalnya sekadar untuk mempromosikan kepada publik seolah-olah PAN tidak setuju kenaikan gaji tersebut, ternyata saya dijebak. SPF 1 ITU KEMUDIAN DICABUT Rapat Harian DPP. Namun faktanya, SPF 1 itu terus dikemukakan Ketua FPAN kepada pers seolah-olah masih berlaku.
4. Bahwa, hasil Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 untuk kasus yang dituduhkan dalam surat tadi, hanya mencakup USULAN PEMBERHENTIAN dari pengurus (Wasekjen) dan PROSES RECALLING, tidak ada USULAN maupun KEPUTUSAN pemecatan sebagai anggota PAN, sehingga bunyi Ayat 1 diktum MEMUTUSKAN, Menetapkan Memberhentikan Tetap Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari kedudukannya sebagai Anggota PAN .. dalam Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu, adalah kebohongan publik, HASIL KARANG MENGARANG SI PEMBUAT SURAT. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan, dibutuhkan prasyarat dan prosedur tersendiri guna membahas usulan, baru kemudian tahapan penetapan keputusan pemberhentian tetap dalam Pleno yang diadakan khusus untuk itu, juga dibutuhkan rekomendasi lembaga pemberi KTA (DPD PAN Jakarta Timur), karena pemecatan sebagai anggota adalah sanksi luar biasa dan terberat dari sanksi yang tersedia dalam AD/ART, di mana sanksi demikian, serta merta merampas hak berkumpul dan berserikat seseorang yang dilindungi UUD 45.
5. Bahwa, secara ketentuan AD/ART PAN, Rapat Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 itu cacat hukum, karena untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian (reshuffle) dari Wasekjen DPP dan Recalling, WAJIB ADA Surat Peringatan Partai (SPP) ke 1, 2, 3. Tidak adanya SPP 1, 2, 3 itu, telah diprotes keras oleh peserta Pleno yang merangsek hingga ke meja Ketua Rapat Pleno, Zulkifli Hasan yang otoriter, namun terus dipaksakan, sementara saya sendiri dikeluarkan dari forum rapat. Yang divoting oleh Pleno ini, adalah kalimat POINT 9, MENIMBANG pada Surat Keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu: “Berdasarkan Rapat Harian DPP PAN 21 Desember 2005, memutuskan untuk memproses pemberhentian Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari Pengurus Harian DPP PAN dan merecall dari keanggotaan DPR sesuai AD/ART dan Perundang-undangan”. Hasilnya, 45 menolak, 56 setuju, 8 abstain. Angka voting itu juga menunjukkan hanya separuh dari DPP yang bernafsu untuk merecall. Namun demikian, cacat hukum Pleno ini, adalah karena dilakukan voting terhadap materi Point 9 itu, yang menurut aturan AD/ART, tak bisa dilakukan, karena tidak ada SPP 1, 2, 3. Pleno itu juga tidak sesuai dengan janji Prof Amien Rais kepada saya dan Franky Sahilatua pada 6 Januari 2006 di rumahnya, di mana Pak Amien menjamin Pleno yang fair. Faktanya, selain menabrak habis AD/ART, Pengurus DPD PAN dari Sumenep yang menjadi rival politik saya, dipaksakan datang ke Pleno untuk sekadar melakukan pembunuhan karakter, sementara kehadiran mereka membuat peserta gusar, karena melanggar AD/ART.
6. Bahwa, andaikata keputusan yang termuat dalam dua surat tadi syah, secara hukum status keputusan tersebut belum inkraht (berkekuatan hukum tetap) karena AD/ART PAN menyediakan istrumen pembelaan hukum, yakni Badan Arbitrase PAN (BaPAN) yang bekerja secara projustitia, di mana keputusan BaPAN bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh partai -- sudah diajukan 25 Januari 2006, dan pembaruannya sedang disusulkan.
7. Bahwa, tengah diajukan proses secara hukum perdata untuk mencapai keadilan perdata, sementara aspek pidana menyangkut FITNAH, KEBOHONGAN PUBLIK, PEMBUNUHAN KARAKTER dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang, menggiring ke pembentukan opini recalling, tengah diproses yang berwajib -- termasuk delicht pemalsuan 14 pasal dalam Anggaran Dasar dalam Akta Notaris Muhammad Hanafi SH – dua di antaranya ayat palsu pada Pasal 19, yakni Ayat 4 dan 5 yang merugikan posisi perkara saya di BaPAN.
8. Bahwa, dalam faktanya, PAN telah menggunakan hak recall -- bukan sekadar untuk MENGADILI atau MENGHUKUM, melainkan untuk MENGHABISI (memecat dari anggota PAN) – sehingga jika dibandingkan dengan paradigma komitmen moral penerapan reinkarnasi hak recall UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, maka hak recall dalam kasus ini menyimpang jauh dari komitmen moral yang diwacanakan saat proses diundangkannya kedua UU itu (terlampir berita pers). Dengan niat menghabisi tadi, sebenarnya apa pun argumen yang dikemukakan sia-sia, karena pokok masalah bukan pada permasalahan itu sendiri, bahkan menjadi naif karena sekadar didasarkan kecemburuan popularitas, termasuk karena saya mantan Ketua PP IPNU yang kini “bermualaf” menjadi pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah, maka halal pula dilakukan character assination dengan sejumlah labelling: TAK BERAKHLAK MULIA, TAK BERMORAL AGAMA -- bahkan segelintir pengurus DPD dari Madura yang sejak awal merupakan rival politik saya, telah didatangkan secara khusus ke forum Pleno untuk sekadar membangun black campaign.
9. Bahwa, mengingat sejak hak recall dihidupkan, korban pertama recall adalah saya, andaikata inkraht, segera cara penerapan hak recall pada kasus dua surat tadi menjadi yurisprudensi (sumber hukum) yang segera dapat digunakan oleh parpol lainnya guna melakukan tindakan recall serupa, menurut hemat saya, merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi, karena hak recall setelah reformasi, TERNYATA DAPAT DIGUNAKAN SEMENA-MENA, MENGABAIKAN KONSENSUS MORAL HUKUM NORMATI PENERAPAN YANG DIWACANAKAN SAAT PROSES PERUNDANGAN UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 tiga tahun lalu, di samping merampas hak-hak konstituen yang diatur UU Susduk 2003.
10. Bahwa, alasan dalam kedua surat itu tentang pernyataan info sesat via pers mengenai UU Perjudian, adalah ngawur -- yang benar sebagaimana dalam data terlampir yang saya nyatakan sesuai izin DPR yang diusulkan kepada BURT, ditandatangani Ketua F-PAN, Abdillah Toha, Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap (FPAN) adalah IZIN UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA, OBJEKNYA UU ABI NUWAS, Mesir, tertanggal 16 sampai 21 Desember 2005. Tentu saja Naskah Akademik dengan RUU berbeda seperti langit dan bumi. Tetapi dalam penelitian saya terhadap pemberitaan pers sepanjang empat hari saya di Mesir, tidak ada penjelasan pers FPAN mengenai perbedaan Naskah Akademik dengan RUU, tetapi malah membenarkan Studi RUU Perjudian, sehingga yang benar jadi salah, yang salah jadi benar -- latar belakangnya karena Ketua FPAN dan Wakil Ketua Komisi III yang menandatangani surat izin tersebut cari selamat, LALU MENGARAHKAN OPINI UNTUK DILAKUKAN RECALL, di mana posisi politik saya dijebak ketika tidak ada di Tanah Air.
11. Bahwa, berdasarkan pengalaman 17 tahun berkarir sebagai wartawan, terdapat kejanggalan logika dalam retorika pers, BAGAIMANA MUNGKIN SEBUAH ROMBONGAN ANGGOTA DPR YANG MENGGUNAKAN PASPOR DINAS DPR DAN MENAMAKAN DIRI DELEGASI PEMERINTAH INDONESIA YANG AKAN BERTEMU DENGAN PEMERINTAH MESIR DALAM SUATU KEGIATAN HUBUNGAN BILATERAL, DIPERTANYAKAN IZINNYA. Padahal, nyaris mustahil ada penumpang gelap dalam delegasi seperti itu, sementara izinnya, bukan BURT saja yang urus, tetapi juga Departemen Luar Negeri, tiga bulan sebelumnya, sehingga saya berkesimpulan, issu itu sengaja di-launching. Nahasnya, saya dimasukkan FPAN sebagai penumpang gelap tak berizin. Izin saya sendiri, saya tak ikut mengurus, sebagaimana konvensinya, diurus oleh Sekretaris saya, kepada BURT, dan dari BURT ke FPAN, lalu ke Komisi III, diteruskan kepada Pimpinan DPR. Khusus untuk kegiatan studi kasus Naskah Akademik itu, lebih dulu saya suruh Sekretaris saya mengajukan prasyarat kepada BURT, jika saya diizinkan melakukan studi kasus Naskah Akademik di luar agenda BURT, saya ikut. Jika, tidak diperkenankan, saya tidak ikut. Demikian pula kepada Fraksi, sehingga isi surat izin saya lengkap ditulis dengan tujuannya: UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA. Sedangkan yang memasukkan saya dalam delegasi di Rapat Pleno BURT, adalah Anggota BURT dari FPAN Mardiana Indraswati.
12. Bahwa, ditemukan pernyataan pers Ketua Fraksi Abdillah Toha dan Sekjen PAN Zulkifli Hasan (Warta Kota 22/12/05), bahwa saya BERANGKAT TANPA IZIN, dinyatakan dalam Konferensi Pers tanggal 19 Desember 05, dibumbui merencanakan UU Perjudian, dan usulan recalling. Lalu ketika saya pulang dari Mesir tanggal 21 Desember 2006, dan mulai membeberkan surat izin saya, dakwaan berubah menjadi SAYA MENYALAHGUNAKAN IZIN karena kata Ketua FPAN izin itu hanya untuk kegiatan BURT (Tuduhan MENYALAHGUNAKAN IZIN itu pula yang jadi alasan pada kedua pucuk surat itu). Tetapi ketika saya tunjukkan bahwa surat izin saya, adalah surat izin Studi Naskah Akademik El Maisyir (UU Anti Perjudian Mesir), dakwaan berubah lagi menjadi PENYESATAN INFO KEPADA PERS tentang Prolegnas RUU Perjudian. Ini lebih ngawur, sebab nomenklatur Prolegnas RUU KUHP yang memuat peraturan perjudian (materi penelitian saya), sudah terbit bulan Februari 2006. Lalu, pada saat Pleno DPP dilaksanakan 21-22 Februari 2006 dengan hasil suara 45 menolak reshuffle dan recall, 56 setuju reshuffle dan recall, 8 abstain, dakwaan berubah lagi menjadi MELANGGAR AKHLAKUL KARIMAH (AKHLAK MULIA) DAN MORAL AGAMA. Geli dan pusing juga berhadapan dengan dakwaan yang terus berubah itu. Juga hanya Tuhan yang tahu bagaimana caranya kegiatan penelitian ilmiah Naskah Akademik bisa melanggar akhlak mulia dan moral agama. Masalah awal sebenarnya, ketika heboh polemik pers, Ketua Fraksi ingin ‘’cuci tangan’’ dari keterlibatan pemberian izin studi, kemudian mengajak anggota fraksi melakukan rapat fraksi untuk menghukum tanpa menjelaskan adanya izin tersebut guna menutupi keterlibatannya, terbukti dengan pernyataan anggota FPAN lainnya, bahwa saya tidak menjelaskan mengenai studi Naskah Akademik tersebut kepada Fraksi, termuat di sejumlah media massa, termasuk Tabloid Pancar, padahal saya memiliki surat izin fraksi, tertera lengkap dengan tujuannya. Akibat pernyataan “tidak punya izin” dan “merencanakan RUU Perjudian”, semua orang gusar, termasuk Prof Amien Rais, ikutan kalap. Padahal tanggal 16 Agustus 2005, Pleno Fraksi dan DPP yang dipimpin Ketua Umum Sutrisno Bachir dan Ketua FPAN Abdillah Toha, sudah mengizinkan, asal PAN tidak di depan. Demikian pula tiga hari sebelum berangkat ke Mesir, sudah dikemukakan di Rapat Harian DPP yang dipimpin Ketua Umum. Jadi, karena substansi pelanggaran yang didakwakan adalah tidak diizinkan melakukan Studi Naskah Akademik El Maisyir, maka dakwaan dan punishment kepada saya adalah salah alamat, mestinya kepada pemberi izin. Sebab, tanpa surat izin tersebut, saya mustahil berangkat ke Mesir, praktis pula, tidak ada heboh di media massa.
13. Bahwa, dalam pemahaman saya, surat izin adalah perintah, dengan tematik KUNJUNGAN KERJA RESES KE LUAR NEGERI, terkandung dua order: Pertama, melaksanakan misi BURT sesuai Tatib untuk membantu Pimpinan DPR, telah dilaksanakan. Kedua, misi Poksi sesuai ide reses masing-masing anggota, melakukan penelitian Naskah Akademik UU El Maisyir untuk memperbaiki UU. Selaku anggota Komisi III yang membidangi Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan, di mana masalah perjudian berada di bawah ‘’yurisdiksi’’ Komisi III, grand ide saya: secara legislasi diperlukan rujukan berupa Naskah Akademik untuk memperbaiki peraturan perundangan yang sudah ada, yakni UU No 7/1974 tentang UU PENERTIBAN PERJUDIAN selaku bis KUHP, Pasal 303 KUHP tentang PIDANA PERJUDIAN, PP No 9/1981 tentang PELAKSANAAN PENERTIBAN PPERJUDIAN jo Keppres 133/1965 tentang PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL di mana semua UU Subversif pada awal reformasi dicabut, termasuk PNPS No 10/1983, sehingga terjadi KEKOSONGAN HUKUM. Kegiatan perjudian mencuat menjadi masalah serius di Komisi III sejak Kapolri Sutanto menggasak judi, tetapi TIDAK DIIKUTI DENGAN PERBAIKAN UU-NYA, sementara Polri merupakan partner kerja Komisi III. Siapa yang wajib memperbaiki UU itu kalau DPR tidak bersedia?
14. Bahwa, perjudian diatur Pasal 303 KUHP bis No 7/1974 jo PP No 9/1981 tentang jo Keppres 133/1965 PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL, dan kini termuat dalam naskah RUU KUHP dalam berbagai versi, pada Februari 2006, bahkan NOMENKLATUR RUU KUHP UNTUK PROLEGNAS SUDAH DITERBITKAN (http://www.fpks-dpr.or.id/: 23 Februari 06, “RUU KUHP Harus Pangkas Pasal Karet) yang pada waktu kami berangkat ke Mesir 16 Desember 2005, sudah diproses membuktikan tuduhan dalam kedua surat itu ngawur.
15. Bahwa, saran untuk tidak bicara kepada pers tentang studi Naskah Akademik UU El Maisyir oleh Rapat Harian DPP 21 Desember 2005 adalah SARAN YANG MENJEBAK DARI PRO RECALL, sebab ketika dituruti malah meluaskan character assasination yang sudah dibangun secara sistematik oleh Pro Recall sebelumnya, sehingga dengan izin via SMS dari Ketua Umum, saya telah menjelaskan duduk masalahnya kepada pers. Di samping itu, tampak bahwa rencana recall itu sudah direncanakan sebelumnya, dan memperoleh momentum pada Peristiwa Studi Naskah Akademik UU El Maisyir itu, tampak dari pernyataan Ketua Umum dan Sekjen di sejumlah pemuatan pers.
16. Bahwa, sebelum berangkat ke Mesir, kepada pers saya telah mengajukan saran agar Pemerintah menolak PROPOSAL KONSORSIUM JUDI sampai kondisi perundang-undangan yang mengatur perjudian tadi mampu mengelola dampak negatifnya. Tentu saja, sebagai peneliti, penolakan saya, tidak MEMAKAI KACAMATA KUDA, melainkan didasarkan kepada rasionalitas posisi politik peraturan perundangan negara dari masukan objektif ilmiah penelitian.
17. Bahwa, Naskah Akademik adalah sebuah buku berisi semua aspek tentang milieu permasalahan peraturan perundangan tertentu, dihasilkan dari penelitian ilmiah lapangan (gabungan field research dan library research), menggunakan metodologi kuantitatif dengan tujuan riset aplikasi -- yang sudah saya lakukan enam bulan sebelumnya di Tanah Air -- yang jika ia dirujuk dalam pembuatan draft RUU, kesalahan menjadi terukur -- tidak lebih dari alpha 5 persen, parametrik maupun nonparametrik. Tetapi Naskah Akademik, TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK TERHADAP SUATU MASALAH, MELAINKAN BERFUNGSI MENJELASKAN DETAIL SEMUA MASALAH, JUMLAH MASALAH, INDEKS MASALAH, DAN ALTERNATIF PEMECAHAN TIAP MASALAH. Teknik analisis Naskah Akademik yang dihasilkan Litbang Hukum Mahkamah Agung RI umumnya menggunakan analisis tabulasi sederhana supaya mudah dicerna legislator.
18. Bahwa, secara analogi, Naskah Akademik laksana sarapan di Rumah Makan Padang, semua menu disediakan di atas meja. Para legislator tinggal memilih sesuai selera mantik (logika) nya. Sebagai contoh, RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Penasihat Presiden yang tanpa Naskah Akademik. Untuk membuat DIM-nya saja setengah mati, sehingga RUU itu tertunda sejak tahun 2004 dan baru dibahas sekarang. Contoh: Apakah hak prerogatif presiden dapat diatur RUU itu? Pandangan Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif tidak dapat dikurangi, apalagi hanya itu satu-satunya yang diwariskan oleh Pemilu Langsung. Sedang Prof Ismail Suny: hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengatur. Tentu saja hal itu tidak dapat divoting atau dikira-kira. ANDAIKATA RUU ITU ADA NASKAH AKADEMIKNYA, MAKA DAPAT DIKETAHUI DIFINISI, KONSTRUKSI KATEGORI, METODOLOGI, DESKRIPSI TERMINOLOGI, ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, AKSIOLOGI, SOSIOLOGI, DAN TEKNIK BAGAIMANA TERAPAN HAK PREROGATIF DI EROPA, AMERIKA, TIMUR JAUH, SECARA KHUSUS UUD 45 DITINJAU DARI RAS HUKUM EROPA CONTINENTAL-NYA DI BELANDA, SEHINGGA KITA TIDAK WAS-WAS KELIRU. Demikian pula naskah akademik UU El Maisyir dimaksudkan UU Abi Nuwas yang kini digunakan di Saudi, Iraq, Yaman, Yordan, Marokko, Mesir, dan Malaysia. Apakah akan digunakan atau tidak kelak dalam pembahasan pasal 501 RUU KUHP, tetap jadi sumbangan dalam perbaikan peraturan perundangan. YANG PASTI, TIAP LINGKUP PASAL-PASAL RUU KUHP, MEMERLUKAN NASKAH AKADEMIK. Jika tidak: tidak terukur secara ilmiah, dan ngawur-ngawuran.
19. Bahwa, saya memiliki kompetensi melakukan penelitian ilmiah mengingat 13 tahun saya memimpin lembaga riset dengan 33 kali penelitian, sosek hingga teknologi, merujuk azas kebebasan akademik. Karenanya, outline studi itu jauh sebelumnya sudah dimuat Majalah Obudsman dan Legal Review di bawah judul “Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif – Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia”. OUTLINE DARI DESIGN RESEARCH ITU, LEBIH DARI CUKUP UNTUK MENJELASKAN ISI KEGIATAN STUDI.
20. Bahwa, HAJZ (baca: Hajez) berasal dari dua terminologi dalam Al Qur-an dan Hadits, yakni haddun dan hajaza (pengasingan) merujuk tiga ayat Al Qur-an, yakni Ayat 91 dan 92 Al Maidah, dan Ayat 216 Al Baqarah, mengikuti disiplin kaidah ushul fiqh. Pada bulan September 2005, masalah itu dibahas Bathsul Masail Nahdlatul Ulama Pamekasan, Madura. TIDAK ADA DINYATAKAN DALAM OUTLINE ITU YANG TERCELA SECARA ISLAMI. Hanya tiga ayat tadi yang mengatur perjudian dalam Al Qur-an, dua ayat Al Maidah menyatakan judi sebagai pekerjaan setan dan pekerjaan kotor, sehingga hasil penafsiran, judi adalah haram, najiz, namun tidak masuk dalam Pidana Islam sebagaimana tindak pidana zani/zaniyyah (zinah). Tidak ditemukan yang menyatakan haram secara langsung sebagaimana: “Diharamkan bagimu darah, bangkai, daging babi, dan yang disembelih tanpa nama Allah..”, maupun sebagaimana Al ‘Araf: “Katakan, yang diharamkan Tuhanmu, adalah berbuat jahat yang tersebunyi dan tidak, menganiaya tanpa hak, dan kufur..”. Penelitian mengalami kerumitan karena Ayat 216 Al Baqarah paradoksal dan antagonis, sbb: “Yusälunaka ’anil homri wal maisyir, kul fihima ismun kabiraw wa manaafiu linnas. Wa ismuhuma akbaru min nafihima” (Mereka telah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman keras dan judi. Katakan bahwa di dalam keduanya, TERDAPAT DOSA BESAR DAN BERGUNA BAGI MANUSIA. NAMUN, LEBIH BESAR DOSANYA). Dari situ, kepada Pleno DPP saya jelaskan faktor determinan hajz yang digunakan Khalifah Umar, dan dirumuskan kembali oleh Ulama Baghdad, Abu Nawas menjadi UU Abi Nuwas, secara kias, “Untuk membangun rumah yang nyaman, harus dibikin kakusnya, supaya orang tidak buang hajat di sembarang tempat. Dan, prasyarat kakus, selalu di-hajz, tidak boleh mengganggu penghuni rumah dan lingkungannya dalam keadaan apa pun”. Jadi, FOKUS STUDI ADALAH MENELITI KAKUS TERSEBUT, TETAPI PENELITIAN TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK. Yang pasti saya setuju semua petunjuk Al Qur-an dan Hadits mengenai masalah tersebut. Kepentingan meninjau dari Hukum Islam, adalah untuk memperkuat argumen dalam pembahasan RUU KUHP mengenai peraturan perjudian yang secara AZAS ULTIMUM REMIDIUM, MENDAHULUKAN HUKUM ISLAM SEBELUM LAINNYA HINGGA SAMPAI KE AL AZHAR, karena terkait dengan mengelola barang batil yang referensinya tak ada di Indonesia. SAYA TAK YAKIN MENELITI SECARA ILMIAH AL QUR-AN DAN HADITS, MELANGGAR AKHLAK MULIA DAN MORAL AGAMA.
21. Bahwa, secara tinjaun hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal malfunction yang koruptif, ringkasan subtansinya, sbb: “BARANGSIAPA MELAKUKAN PERJUDIAN, DIANCAM HUKUM PIDANA 10 TAHUN PENJARA, ATAU DENDA RP 25 JUTA .. KECUALI MENDAPAT IZIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG”. Kalimat barangsiapa melakukan perjudian, diancam pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, adalah keluarga hukum pidana. Sedangkan kalimat kecuali yang mendapat izin dari penguasa yang berwenang, adalah keluarga hukum perdata. Semua yang menyangkut perizinan merupakan materi hukum perdata yang tidak masuk dalam kategori hukum administrasi negara, sedangkan KUHP tidak boleh mengatur perizinan atau hal yang menyangkut hak keperdataan. Kemudian, kata barangsiapa, jelas tak boleh ada kata kecuali. Dan, karena ancaman pidana 10 tahun penjara merupakan pidana berat (bukan sumir dan bukan delict aduan), jelas azas pidananya tak dapat dihilangkan dengan izin penguasa yang berwenang. Dan, dengan kalimat izin penguasa yang berwenang, pasal ini praktis tidak berorientasi kepada supremasi hukum, melainkan hegemoni kekuasaan kepada hukum, sehingga melawan UUD 45 yang menganut kekuasaan hukum.
22. Bahwa, akibat kondisi koruptif Pasal 303 KUHP, isi UU No 7/1974 tentang UU Penertiban Perjudian selaku bisnya, juga malfunction dan manipulatif, pada Pasal 1, sbb: ‘’SEMUA TINDAK PIDANA PERJUDIAN, ADALAH KEJAHATAN’’. Dengan demikian, yang merupakan kejahatan, bukan kegiatan perjudiannya, melainkan tindak pidananya. Dengan semantik pembanding: ‘’SEMUA TINDAK PIDANA PENJUALAN BERAS, ADALAH KEJAHATAN’’. Jadi, yang kejahatan bukan kegiatan perjudian atau penjualan berasnya, melainkan tindak pidananya. Jadi, faktor determinan kegiatan perjudian atau penjualan beras baru bisa masuk tindak pidana kejahatan, apabila ia tidak mengantongi izin penguasa yang berwenang. Dengan demikian, UU ini telah memasukkan aktivitas perjudian ke dalam hukum bisnis, sedang izinnya diatur oleh KUHP untuk Penguasa yang Berwenang yang tidak diketahui siapa dalam UU itu. Akibat Pasal 1, UU No 7/1974 itu pula, ketika Kapolri Sutanto menggasak perjudian, tak ada penjudi sungguhan yang berhasil ditangkap karena memiliki izin. Kontroversinya termuat dalam PP No 9/1981 atas UU No 7/1974 yang melarang Pejabat Pemerintah menerbitkan izin. Kemudian dalam Penjelasan PP itu, Pasal Demi Pasal B, Ayat 2, TERJADI KEKOSONGAN HUKUM UNTUK PIDANA KEGIATAN JUDI TOGEL YANG DIANCAM OLEH KEPPRES 133/1965 TENTANG SUBVERSIF JUDI TOGEL. Sebab, bersama PNPS Nomor 11/1965, semua UU Subversif pada waktu reformasi dicabut.
23. Bahwa pada 6 Januari 2006, saya dan musikus Franky Sahilatua (pemilik kursi A 173 ketika Pemilu pemberian Prof Amien Rais yang kemudian di-swicth ke saya) telah menjelaskan permasalahan studi Naskah Akademik tersebut di Yogjakarta. Pak Amien menyatakan tidak ada masalah dengan masalah studi tersebut, ternyata berbeda jauh dengan alasan dalam kedua surat DPP itu. Juga sudah dibantah, tuduhan pemerasan dari Pak Amien terhadap Sukanto Tanoto, pemilik RGM (Raja Garuda Mas), karena pengacara RGM saat ini sedang memperkarakan saya di Mabes Polri sebagai MEMFITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atas kasus somasi RGM yang tidak terima atas pernyataan saya mengenai RGM di pers dan pengajuan somasi yang mengabaikan etika UU Advokat, sementara pernyataan pers tersebut merupakan bagian kegiatan Hak Angket Bank Mandiri, di mana RGM menghutang Rp 4,2 triliun -- terbesar hutangnya di antara 26 perusahaan bermasalah dalam DATA AUDIT INVESTIGASI BPK -- sementara Hak Angket itu merupakan keputusan FPAN, saya hanya melaksanakan. Tentu saja, Hak Angket tidak bisa tebang pilih, karena kroni, lalu tidak dimasukkan. Juga, saya sudah membantah tuduhan memeras Dirwasdakim, karena saat ini yang bersangkutan memperkarakan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan FITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, sementara dalam kasus itu, Menhumkam sudah menindak empat pejabat Imigrasi dengan PP 30/1981 atas kasus pemerasan kepada Wong Siong Hie, yang merupakan materi RDPU Komisi III. TENTU SAJA KITA HARUS MENGHORMATI HAK HUKUM ORANG UNTUK MENEMPUH JALUR HUKUM, HITUNG SAJA SEBAGAI KONSEKWENSI TUGAS. Demikian pula tuduhan memeras Dirjen Pajak sudah dibantah, saya malah dipindah FPAN dari RUU Perpajakan tanpa konsultasi, sementara selaku Ketua Indonesia Tax Watch (ITW), ITW senantiasa bersuara keras mengenai kinerja Dirjen Pajak. Di ITW sendiri, ada banyak nama besar, seperti Faisal Basri, Revrison Baswir, Didik J Rachbini, Roy Suryo, Drajad Wibowo, Hakam Naja, Maswigiantoro, Yusuf Rizal, Lilik Gani, Franky Sahilatua, dll, yang jika terjadi pemerasan, tak perlu orang lain yang berteriak. Kepada Pleno, saya minta bukti berbagai tuduhan -- yang tersosialisasi hingga ke daerah pemilihan saya Madura – itu, atau ‘’setengah orang’’ saja yang mengaku diperas, saya segera meningglkan gelanggang politik selamanya.
24. Bahwa tuduhan studi Naskah Akademik tersebut disponsori oleh bandar judi, juga sudah dibantah. Donasi penelitian itu disumbangkan oleh pejabat tinggi negara sebesar 2.500 USD, sehingga mampu mengikutkan Noorca M Massardi untuk membantu penelitian dan merekruit mahasiswa paska Al Azhar dan Cairo. Di samping status Noorca adalah Staf Ahli saya di DPR, ia juga Direktur JMC Research, salah satu badan riset di mana saya bergabung dalam kegiatan penelitian sejak 1992 bersama Mohammad Hikam (MIPA UI) dan hasil riset kami termuat di banyak media massa Ibukota.
25. Bahwa, terkait kasus reses kunker ke Mesir tersebut – termasuk kegiatan studi Naskah Akademik Al Maisyir itu -- saya telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Sampai kini, tidak ada yang dinyatakan melanggar kode etik. Secara pribadi saya juga sudah bertanya kepada ‘’hakim’’ di BK, apakah ditemukan pada kegiatan saya dalam reses kunker ke Mesir itu yang melanggar kode etik DPR? Jawaban yang saya terima: tidak ditemukan. Dapat disimpulkan, sebagai anggota saya telah melaksanakan tugas dengan benar. Ironinya, malah direcall oleh DPP. Secara legalitas formal, masalah yang dipersoalkan DPP, merupakan wilayah dinas DPR yang harus menghormati otoriotas DPR. Fatsoennya, tindakan DPP lebih dulu merujuk penilaian BK. Tapi kedua surat DPP sama sekali tidak merujuk BK, sehingga dalam satu kasus yang sama, terjadi kontradiksi penilaian: (x) BK MENYATAKAN TIDAK BERSALAH, versus penilaian (y) DPP MENYATAKAN BERSALAH. Tentu saja dengan menabrak fatsoen, fakta, keadilan, kebenaran dan rambu-rambu AD/ART, tersedia 1001 alasan untuk mendakwa, seperti melanggar akhlak mulia dan moral agama yang tak ada parameternya -- konyolnya saya bukan diperiksa Majelis Kode Etik, tapi malah divoting oleh Pleno. Logikanya kini, JIKA DPR MENERIMA USULAN RECALL, MAU-TAK-MAU HARUS MENGUBAH PENILAIAN BK TADI MENJADI BERSALAH. Menjadi lebih ramai, jika kelak terjadi kontradiksi pula dengan hasil pembuktian projustitia di Peradilan.
26. Bahwa, kecuali F-PAN, Anggota DPR dari semua fraksi telah menyatakan pendapatnya di media massa bahwa mereka tidak setuju atas recall tersebut, menunjukkan bahwa MASALAH RECALL BUKAN ANSICH MASALAH SAYA, MELAINKAN MASALAH KOMUNITAS DPR, masalah keadilan, kebenaran, masalah perlindungan atas eksistensi hak dan kewajiban yang diamanatkan UU Susduk kepada anggota, dan masalah demokrasi bangsa dalam perspektif reformasi.
27. Bahwa, PENOLAKAN ATAS RECALL TERSEBUT JUGA DATANG DARI KONSTITUEN SAYA DI MADURA, LSM se Madura, Organisasi Massa Madura, Pemimpin Pondok Pesantren Madura, Perguruan Tinggi Madura, kemudian dari DPD dan 18 DPC PAN se Bangkalan, DPD dan 14 DPC PAN se Sampang, dan DPD serta DPC PAN se Pamekasan, hanya minus Sumenep yang dikirim ke Pleno itu (terlampir). Di samping itu, keberatan mereka atas calon pengganti saya yang wanita dan bukan orang Madura, pada tahun 2001 yang bersangkutan diusulkan direcall oleh DPW Jatim karena terlibat kasus Trio Gundul dalam Pemilihan Gubernur Jatim. Hemat saya, jika MENGIKUTI PARADIGMA RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMASI UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 TATKALA DIHIDUPKAN KEMBALI, MAKA SUARA KONSTITUEN, LSM, MENJADI PERTIMBANGAN PENTING DALAM PROSES RECALL, sebab dalam pengertian perspektif Pemilu langsung, tidak boleh hak-hak konstituen diambil semena-mena, dengan alasan yang absurd pula.
28. Bahwa, paradigma bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang kita anut, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan individu. Akibat logis paradigma itu, KECENDERUNGAN TERKOPTASINYA INDIVIDU OLEH KEPENTINGAN UMUM. Sebab itu, sejak dari UUD 45 hingga nyaris seluruh instrumen hukum kita, termasuk HAM, mengonsentrasikan diri untuk melindungi individu dari ancaman kekuasaan lembaga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga politik, merupakan dasar komitmen dalam wacana penggunaan hak recall ketika direinkarnasi, tiga tahun lalun (Bersambung ke Bagian II).
JARGON ICOR EKUIN
JARGON ICOR EKUIN
Djoko Edhi Abdurrahman[1]
Cukup kukuh dan menarik jika Incremental Capital Output Ratio (ICOR) versi Harrord – Domar diambil sebagai jargon investasi untuk mempertajam idealisasi konsep ekonomi industri, sepanjang tujuannya -- sebagaimana dikemukakan Sdr Hakam Naja -- untuk menjadi icon perjuangan fraksi demi rakyat! Selain paradigma ICOR digunakan untuk menyusun Propenas, Rapetada, dan APBN, keresmiannya yang baku secara internasional (IMF, World Bank, UNDP), adalah kemampuan ICOR yang tangguh untuk melakoni instrumen kontrol atas target ekonomi pembangunan, sejak desain, proses, output hingga analisis paska realisasi. [2] Subtansi ICOR adalah nisbah inefisiensi pembangunan. Domar sendiri tidak menggunakan istilah Capital Output Ratio (COR), melainkan Capital Coefficient dalam kode huruf k. Baru ketika Harrord dan Domar bergabung menjadi satu model teori Harrord–Domar, istilah Capital Coefficient berubah menjadi Capital Output Ratio (COR). Dengan demikian, COR merujuk parameter efisiensi, sedangkan Incremental (penaikan) COR parameter inefisiensi. Mari simak versi Propenas. ICOR memproyeksikan 4,4 inefisiensi pembangunan tahun 2000. Artinya, perencana memproyeksikan distorsi ekonomis atau loses 44 persen dari jumlah modal investasi pembangunan tahun 2000. Dibandingkan sebelum krismon (1997) lebih besar 1.4, tapi pemerintah yakin angka itu akan turun hingga 2.0 pada akhir tahun 2004.[3] Sebaliknya, karena angka ICOR tadi menurun hingga 2.0, maka tingkat produktivitas ekonomi nasional (TFP – total factor productivity) otomatis menaik 1,6 persen per tahun. Saya belum tahu, berapa dari angka proyeksi ICOR tadi yang mampu kita capai, dan berapa besar kemampuan mengubah struktur ekonomi untuk mencapainya. Hingga September 2004, baik Bappenas, Menko Ekuin, maupun BPS belum mengabarkan apa-apa, termasuk Megawati yang harus kursus ICOR. [4] Apa hubungan ICOR dengan desain industri nasional yang ingin diperjuangkan Fraksi PAN lima tahun ke depan dalam bentuk blueprint fraksi? Penugasan dari Ketua Team Penyusunan Kode Etik Fraksi PAN Sdr Hakam Naja, juncto Sdr Jaco selaku Koordinator Pokja Ekuin (11/Sep/04), saya bertugas menghandle tematik industri -- lazimnya tidak memisahkan terminologi E-Ku-In (ekonomi – keuangan – industri) itu karena wajib holistik. Toh, bisa dicoba memisahkan ekonomi industri dengan ekonomi (makro) dan keuangan (mikro) atau sektor riil dengan sektor moneter sepanjang tak menafikan laju pertumbuhan – tabungan - capital output ratio (COR) yang mempengaruhi industri, terutama aspek multiplier effect investasi modal pada pemahaman pertumbuhan ekonomi pembangunan ala Domar.[5] Teknik incremental yang melekat pada COR, barangkali salah satu risalah aljabar terbaik COR dalam argumentasi ekonomi pembangunan jika berinduk pada postulasi fungsi produksi (constant return to scale) dalam teorema pertumbuhan Harrod-Domar yang memusatkan perhatian kepada aggregasi proses pertumbuhan dengan ekuilibrium yang stabil antara tabungan – investasi - pendapatan. Argumen proposal ini pun, sangat dipengaruhi mazhab strukturalis Neo Keynes model Harrod-Domar, -- beberapa urgensi Neo Keynes berseberangan dengan Neo Klasik, terutama para Supply Side dan derivat kaum ekspektasi rasional – sehingga menurut hemat saya, Neo Keynes lah yang mestinya dijadikan pedoman utama untuk mendesain dan menyimak permasalahan industri nasional karena ia mampu menunjukkan potensi ekonomi Indonesia yang sesungguhnya sebagai negara berkembang yang tak terjangkau Neo Klasik.[6] Kembali pada angka ICOR dalam versi Propenas tadi, ICOR dimaknakan sebagai besarnya investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan PDB tiap satu unit.[7] Sedang TFP mendiskripsikan sumbangan produktivitas perekonomian: laju pertumbuhan, modal, tenaga kerja berkualitas dan teknologi perekonomian. Periode paska deregulasi (1988-1991), rata-rata TFP menyumbang 0,1 persen, sedangkan lima tahun sebelum Efek Domino (1992-1996), rata-rata sumbangannya negatif 0,9 persen. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan angka TFP di bawah manajemen rezim Mega tak jauh dari 0,9 persen.[8] Adagium petitum: ekonomi pertumbuhan dan ekonomi pembangunan adalah dua alat yang berbeda secara teknik dan filosofis: ekonomi pertumbuhan bertujuan mencapai laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan ekonomi pembangunan untuk mencapai laju pertumbuhan pembangunan. Jadi, bisa saja laju pertumbuhan ekonomi berhasil, tapi laju pertumbuhan pembangunan gagal, mestinya linier. Karena itu, mazhab strukturalis lebih memandang aspek COR dalam ekonomi pembangunan dengan sejauh mana ia mampu melaksanakan perubahan struktur ekonomi yang diakibatkan pertumbuhan melalui perencanaan multiplier effect dalam aplikasi fungsi produksi? Akibatnya, peran COR dalam ekonomi pembangunan bisa lebih luas dan menjurus kepada sebuah cermin: sejauh mana perubahan struktur ekonomi, bentuk dan pergeserannya yang diakibatkan multiplier effect fungsi produksi dalam laju pertumbuhan -- praktis sudah masuk ke disiplin politik pembangunan dalam perspektif teorema ekonomi pembangunan yang kita tuju dalam proposal ini. Dengan demikian, secara spesifik, strukturalisme ekonomi pembangunan terhadap ekonomi industri, adalah proses pergeseran struktur itu sendiri yang galibnya indikator kesuksesan pembangunan ditentukan oleh pergeseran struktur ekonomi dari sektor produksi komoditi primer (pertanian & pertambangan) ke sektor sekunder (industri & konstruksi) dan ke sektor tersier (jasa) dalam fungsi industri negara berkembang.[9] Mengingat sejumlah varian yang berbeda antara negara industri maju dan berkembang, misalnya tenaga kerja homogen dan politik kaum buruh yang kuat, jadinya pengertian dasar perubahan struktural dalam praktik strukturalisme pembangunan negara berkembang, adalah berlangsungnya “transformasi dari dan ke suatu struktur ekonomi yang mengubah kesetimbangan dasar kegiatan susunan ekonomi masyarakat yang biasanya sangat tergantung pada multiplier investasi sistem ekonomi terbuka”. Dalam faktanya, perubahan itu bisa terencana, juga bisa berlangsung secara luar biasa. Efek Domino menyebabkan perubahan luar biasa atas struktur ekonomi Indonesia akibat susunan portofolio masyarakat yang diubah secara ekstreem oleh kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) atas mata uang Rupiah sepanjang Juli 1997 – Juli 1998, kemudian pengaruh pertambahan modal hutang sebagai investasi modal dari IMF, World Bank, dan Paris Club 1999 – 2003 ke dalam fungsi produksi.[10] Salah satu perubahan menyolok akibat krisis moneter Indonesia, adalah dengan sendirinya malaise itu mendorong perubahan struktur pasar yang tadinya dimonopoli 116 perusahaan konglomerat yang menguasai 64 persen PDB menjadi pasar dengan dinamika persaingan pada track yang benar, sementara sebagian besar dari 116 perusahaan oligopolis itu bangkrut.[11] Kini, selain hasil transformasi itu ditandai oleh pergeseran kegiatan sektor produksi primer ke sektor produksi sekunder dan sektor tersier, juga telah mengubah fungsi produksi dan komposisi produk nasional. Dari data BPS, PDRB beberapa Otonomi Daerah tahun 2004 ini menunjukkan perubahan struktur yang signifikan, yakni membesarnya jumlah tenaga kerja yang beralih dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier. Indikator lainnya, adalah bertambahnya hasil produksi pertanian secara absolut, namun sumbangan produksi pertanian terhadap produk nasional secara nisbi menurun, sebaliknya produksi industri manufaktur dan sektor jasa meningkat secara nisbi sekaligus absolut. Indikator perubahan struktural juga tampak dari pergeseran kesempatan kerja, yaitu jumlah angkatan kerja pada masing-masing sektor tadi: jumlah tenaga kerja sektor pertanian cenderung menurun terhadap total angkatan kerja. Namun sebaliknya jumlah tenaga kerja di sektor sekunder dan tersier menaik secara absolut. Hal penting dari sektor industri, yakni pengaruh fungsi produksi industri terhadap pertumbuhan dibandingkan dengan sektor primer yang 1:3. Jadi, terserapnya tiap satu tenaga kerja, setara dengan tiga tenaga kerja di sektor primer. Indikator lainnya, ialah perkembangan pola perdagangan dan pembayaran luar negeri yang cenderung merujuk perubahan struktural tadi, mencerminkan adanya proses diversifikasi produksi di pasar internasional. Catatan aktual data PDRB itu, bahwasanya kondisi Indonesia sekarang ini (2004), persis sama dengan sebelum terjadinya Efek Domino (Mei 1997). Maka, secara adat siklus ekonomi, periode 2005 – 2009 merupakan masa booming yang memungkinkan mengantarkan industri nasional tampil sebagai pahlawan dalam waktu dekat ini. EKONOMI INDUSTRI
Subtansi ekonomi industri adalah seluk beluk pasar dan harga. Secara literer, peletak ilmu ekonomi industri adalah Adam Smith sendiri.[12] Pada tahun 1870, rintisan Adam Smith antara lain dilanjutkan oleh Alfred Marshall, Leon Wairas, Irving Fisher yang memusatkan perhatian kepada teori pasar dan teori harga mengikuti jalan pikiran mazhab Neo Klasik I. Baru tahun 1920 hingga 1930-an, teori harga dan teori pasar tadi disempurnakan oleh Sraffa, Chamberlain, Joan Robinson -- ketiganya peletak dasar-dasar ilmu ekonomi industri yang populer dengan teori persaingan monopolistik dan pasar tidak sempurna. Sraffa, Chamberlain, dan Robinson lah kemudian yang dimaksud orang sebagai pengemuka mazhab Neo Klasik II. Karena latar belakangnya seperti itu, maka teori harga dan teori pasar mikro yang mereka kembangkan, dianggap lanjutan teorema Neo Klasik I. Ada banyak ahli yang kemudian melanjutkan studi mereka, seperti Edward Mason tentang perubahan harga, Robert Solow tentang teorema persaingan sempurna, fleksibilitas, mobilitas faktor produksi dan substitusi, mengandalkan pemikiran wage income dari Hicks (Neo Keynes). [13] Merujuk para ahli itu, kiranya pokok permasalahan dalam ekonomi industri selama Orba terletak pada kenyataan berlakunya persaingan monopolistik di pasar tidak sempurna, inmobilitas dan infleksibilitas peran faktor produksi dalam fungsi produksi secara agregatif, terbatasnya kemungkinan substitusi di antara sumber dana produksi (modal dan tenaga kerja), pertimbangan investor dari Cendana, dan keputusan investasi yang pola dan arahnya tergantung ‘mesin ekonomi’ Soeharto, yaitu 116 konglomerat tadi. Jadi, trilogi pembangunan nasional: pertumbuhan – stabilitas – pemerataan dari pikiran Rostow itu, adalah sumber legitimasi pembentukan struktur oligopoli pasar yang dilengkapi dengan berbagai instrumen kartel, sejak barrier to entry, fasilitas pajak dan proteksi, hingga gentlement agreement untuk mendikte harga.[14] Penelitian atas struktur pasar industri di Indonesia mulai pesat dilakukan sejak 1984 atas dorongan pemerintah. Tak berarti sebelumnya sudah ada persaingan pasar. Sebab, sejak bonanza oil berlalu seiring berdirinya kartel OPEC (1971-1973), pemerintah telah mencoba mengubah struktur ekonomi -- yang bergantung dari besaran pendapatan minyak bumi (60 persen dari APBN) -- ke teknologi bio kimia pertanian (green revolution) untuk menopang industri nasional non migas menggunakan pola proteksi. Praktis ekonomi industri hanya terbagi dua kategori: industri migas dan industri non migas. Industri manufaktur menjadi perhatian serius setelah mengalami kebangkrutan akibat krisis fiskal yang menerbitkan resesi dunia tahun 1982, di mana Rupiah didevaluasi 30 persen masing-masing pada tahun 1983 dan tahun 1985. Selanjutnya pemerintah mengusir dana industri (yang bangkrut tadi) yang parkir di bank sentral dan bank pemerintah ke pedesaan guna mengelola agrobisnis dengan cara pengenaan pajak deposito, disertai ancaman penelusuran asal-usul kekayaan. Larinya modal dari kota ke desa, di satu sisi menyukseskan perubahan struktur ekonomi nasional berbasis sektor primer dan industri agrobisnis yang kuat. Sisi lainnya, industri manufaktur di perkotaan tetap collaps. Setelah puncak resesi berlalu, pemerintah menerbitkan peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memanggil kembali modal dari desa ke kota sekaligus melindungi lingkungan hidup pedesaan dari kaum modal dan petani berdasi. Kecuali pengenaan PBB, tahun 1986 pemerintah mencanangkan debirokratisasi deregulasi, dan liberalisasi perbankan untuk mempercepat arus uang melalui serangkaian paket perbankan guna mendorong industri dan membuka pasar modal. Sekali lagi struktur ekonomi nasional berubah dan masuk ke dalam kategori pendatang baru NICs (Newly Industry Countries). Dalam kurun 1987 hingga 1997, struktur oligopoli pasar terbentuk dengan intensif ketika pemainnya berada di bawah kendali keluarga Cendana, ditandai mode merger dan akuisisi antara perusahaan swasta multi national corporation dengan perusahaan swasta penguasa. Data CR-3 (Concentration Ratio 3 Digits) menunjukkan dari 313 jenis industri manufaktur dalam KLUI (Kelompok Lapangan Usaha Industri) BPS, sebanyak 47 persen merupakan pasar oligopoli yang mengubah kinerja perusahaan menjadi rent seeking. Ketika reformasi dimulai, untuk menyelamatkan kekuasaannya yang terancan oleh masuknya krisis moneter bulan Juli 1997, Presiden Soeharto dipaksa mengikuti persyaratan IMF demi memperoleh pinjaman. Substansi LoI itu sendiri adalah untuk melenyapkan ekonomi monopoli. Sebagaimana dikemukakan Kruggman, secara teknik, ada dua faktor yang memperparah Efek Domino di Indonesia, yaitu: (i) Utang luar negeri Mesin Ekonomi Soeharto, dan (ii) Mark-up Policy perusahaan konglomerat. Namun secara metodologis, adalah kesalahan penerjemahan filosofi Trilogi Pembangunan Nasional dari Rostow. “Ibarat besi, ekonomi Indonesia sebagian besar terdiri dari baja dengan sedikit besi lunak. Maka, ketika terjadi tekanan yang berlebihan (Krismon), besi itu bukannya melengkung, melainkan serta merta patah. Besi baja itu adalah analogi perusahaan besar nasional, sedangkan besi lunak itu adalah perusahaan menengah kecil,” kata guru besar ekonomi MIT itu.
ICOR DENGAN PERSPEKTIF LEGISLASI
Wujud nyata perjuangan legislasi ICOR di parlemen, sesungguhnya hanya pertarungan memenangkan sebuah konsep yang berisi sistem administrasi negara dalam pengelolaan tata negara yang baik (good & clean governance). Dari perspektif itu, ICOR sebagai jargon perjuangan konseptual industri nasional, adalah bagaimana cara membuat ICOR menjadi bentuk konsep operasional untuk digunakan wilayah politik. Di zaman Orba, ICOR mampu memerankan icon pressure group terhadap kekuasaan Soeharto yang disuarakan para pakar terkemuka ekonomi untuk mengontrol kinerja Soeharto yang tak mampu dilakukan oleh parlemen. Sekarang, jika kita mampu meperjuangkan ICOR masuk menjadi parameter kinerja eksekutif yang sah secara legal formal, akan ditemukan instrumen kontrol terukur untuk menajamkan fokus kinerja parlemen yang diamanatkan konstitusi dalam mengawasi kinerja penguasa. Sederet pertanyaan muncul, pertama: apa mungkin? Pertanyaan kedua, kongkritnya apa? Pertanyaan ketiga: instrumen apa (UU, Pansus, Hearing, dan seterusnya) yang akan digunakan? Keempat, akan dimulai dari mana? Tampaknya cukup sulit. Bagi mereka yang tidak mendalami filsafat ilmu ekonomi, akan segera muncul masalah internal sebelum sampai pada ide dasarnya. ICOR sendiri barangkali tak lebih dari dalil-dalil matematika analisis hubungan yang untuk banyak orang tak lebih suatu mahluk tak nyata. Bagaimana membuat nyata ICOR atau IRR (Internal Rate of Return), misalnya? Tapi tanpa IRR, kita tahu takkan ada proyek pembangunan fisik yang mampu kita bikin dengan terukur. IRR-nya sendiri sederhana. Tapi kompleksitasnya yang sangat luas, justru membuat sedikit yang paham, sejak: masalah Aktiva, Neraca, NPV (Net Present Value), RoI (Return on Investment), RoA (Return on Asset), BEP (Break Event Point) yang bermuara Financial Plan plus indeks country risk dalam Business Plan yang sederhanya. Tapi dengan parameter-parameter demikian itu, diketahui berapa jauh dan di mana saja penyimpangan terjadi, mengapa terjadi, dan apa jalan keluarnya. Saya kira, ICOR harus masuk dalam Tatib parlemen (Susduk MPR dan DPRD), pada sejumlah UU pembangunan fisik ekonomi dan moneter, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Otda, UU tentang sejumlah Badan Pengawasan Nasional dan Otda, UU Tentang Dewan Ekonomi Nasional dan Otda, dan UU yang melibatkan departemen teknis secara spesifik. Jadi, luas masalah dasar terbagi dua: (i) ICOR itu sendiri sebagai konsep dan sistem, dan (ii) sosialisasi ICOR sebagai sistem operasional dalam rangka menggolkannya di parlemen. Wassalam, Arus 21, Dewi Sartika.
[1] Direktur Penelitian JMC Research dan Sekretaris Umum Intelrist Research, Ketua Komisi Ekuin DPW PAN DKI Jakarta, Anggota Komisi III DPR-RI, Pokja Kode Etik Fraksi DPP PAN, Bidang Ekuin - Konsentrasi Ekonomi Industri, Jakarta, Senin, 12 September, 2004.
[2] Roy F. Harrod (1900-1978) adalah eksponen Neo Keynes, perintis teori ICOR pertumbuhan ekonomi. Evsey D. Domar (1936-..) perintis teori multiplier investasi dalam pertumbuhan ekonomi juga derivat Keynes. Dalam perjalanan ilmu ekonomi, Harrod dan Domar membentuk teknik dan perspektif analisis Model Harrod – Domar yang banyak digunakan dan diperdebatkan oleh para peletak dasar-dasar teori ilmu ekonomi pembangunan, termasuk ilmu ekonomi industri. [3] Angka ICOR awal 1997 versi Prof. Sumitro Djojohadikusumo sebesar 3.0, terutama akibat distorsi ekonomi berupa: inefisiensi struktur oligopoli pasar, rent seeking, dan korupsi (mark-up policy). [4] Propenas 2000-2004: UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004, Sinar Grafika, 2001:108. [5]Azas mutiplier nivestasi Domar: karena laju pertumbuhan permintaan efektif berhadapan langsung dengan pertumbuhan kapasitas produksi, maka: pertumbuhan permintaan = pertambahan investasi (I) dikali multiplier (I/s), lalu pertumbuhan kapasitas produksi = investasi (I) dibagi capital output ratio (k). [6] Lebih jauh periksa Soeroso Djazuli, “New Classic in Indonesian Economic Growth”, FE Unair, 1987. Lalu, Sumitro Djojohadikusumo, Prof., “Perkembangan Pemikiran Ekonomi: Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan”, LP3ES, 1997. [7] Versi Propenas, formulasi ICOR1= (I1-1)/(PDB1-PDBi-1). [8]Formulasi TFP versi Propenas: ΛY/Y = ά(ΛK/K)+β(ΛL/L)+TFP, di mana ά dan β berturut-turut menyatakan elastisitas pertumbuhan modal dan tenaga kerja (L) terhadap pertumbuhan PDB dengan asumsi fungsi produksi bersifat constant return to scale (ά+β=1). [9] Nicholas Kaldor, Prof., “Collective Economic”, 1980, II:8, Essay on Economic Stability and Growth. [10] AS mengalami krisis moneter serupa, yakni Great Depression tahun 1929, dimulai dengan Black Tuesday (jatuhnya harga saham New York Stock Exchange). Tujuan utama dibentuknya IMF dan World Bank oleh John Maynard Keynes dan Harry Dexter, adalah untuk menanggulangi Great Depression. [11] Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, “Konglomerat dan CR-3 Industri Manufaktur”, Skh Bisnis Indonesia, 1997, JMC Research, 1996. [12] Nurimansyah Hasibuan, Prof., “Persaingan, Monopoli, Oligopoli,” LP3ES, 1993. [13] Neo Klasik dewasa ini adalah semua pemikir ekonomi yang menentang ajaran Neo Keynes, antara lain moneteris Milton Friedman yang pemikirannya justru bersumber dari karya ilmiah Irving Fisher. [14] Hall Hill, Prof., “Struktur Oligopoli Pasar Manufaktur di Indonesia”, LP3ES, 1995. Naskah Akademik UU di SenayanNaskah Akademik UU di Senayan
Djoko Edhi S Abdurrahman[1]
Pekan Februari 2006, saya disibuki pembahasan RUU Kementerian Negara (RUU KN) dan RUU Dewan Penasihat Presiden (RUU DPP) di Senayan. Ketua Pansus kedua RUU itu, adalah Agun Gunanjar Gunarsa dari FPG. Dalam kosinyering, RUU KN diusulkan menjadi RUU Kekuasaan Pemerintahan (RUU KP) sehingga memasuki perdebatan seru.[2]
Sudah banyak pakar dan lapisan masyarakat yang diundang Agun untuk inputan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam daftar penting, diundang mantan petinggi birokrat negara: Akbar Tanjung, Amien Rais, Megawati, Gus Dur. Baguslah, kian banyak inputan penting, kian sedikit kesilapannya kelak. Di Pansus itu, saya sendiri kayak remote control -- diganggu syahwat recall separuh DPP PAN akibat studi Naskah Akademik UU Anti Judi di Mesir.
Tapi, setelah sekian banyak wacana dan masukan RUU itu, belum cukup terang bagi saya arah diskursus cakupan azas materinya, baik dari perspektif Gesetzgebungs Wisensschaft maupun paradigma UU No 10/2004. Masalahnya, inisiator RUU itu – pemerintah -- tak menyediakan Naskah Akademiknya. Jadinya, untuk sekadar menyusun DIM saja, laksana berjalan di rimba luas gulita.
Pertanyaan pertama tak terjawab:
“Apakah hak prerogatif presiden boleh diatur RUU itu?” Konsekwensinya, pengaturan bisa mengurangi hak prerogatif presiden yang cenderung absolut pada het wetsbegrip UUD 45.
Pertanyaan kedua, juga tak terjawab:
“Apakah hak prerogatif presiden menurut wetsgeving dan staatsbegroting UUD 45 bersifat absolut, sehingga tak bisa dikurangi, dalam kasus ini pengaturan oleh RUU KP?” Ada dua paradok UUD 45 tentang hak prerogatif yang saya catat dari inputan RUU KP: (i) Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif tidak bisa dikurangi. Dan, (ii) Prof Ismail Suny: hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang membatasi.
Pertanyaan ketiga, juga tak terjawab:
“Apakah mampu mengkonstruksi kinerja Dewan Penasihat Presiden tanpa UU Kepresidenan dan UU Rumah Tangga Istana?” Argumennya, akibat Dewan Penasihat Presiden diatur oleh UU DPP, praktis ia menjelma state auxiliary agency – badan independen yang dibiayai APBN – mau-tak-mau kinerjanya coverage dari azas algemene beginselen van behorlijk bestuur (AUPB) yang terkena fungsi controlling dan budgeting DPR-RI. Dengan kata lain, pekerjaan jadi pembisik presiden pun harus terukur, karena dibiayai oleh rakyat.
Pertanyaan keempat, juga tak terjawab:
“Apakah mampu diatur oleh RUU KP dan DPP hubungan kinerja kabinet, kementerian negara, dan rumah tangga istana dengan azas algemene beginselen van behorlijk bestuur tadi tanpa harus merujuk UU Sekretariat Negara, UU Kepresidenan, dan UU Rumah Tangga Istana yang belum ada?”
Kasus pertanyaan tak terjawab itu adalah contoh kecil kacaunya pemahaman eksistensi fungsi Naskah Akademik dalam prosesi pembuatan UU di Senayan dengan mayoritas anggota DPR kurang paham. Namun saya pastikan Agun sangat paham hingga detail teknik, fungsi, dan akibat Naskah Akademik.
Dewasa ini, separuh isi Prolegnas adalah RUU tanpa Naskah Akademik. Tak berdosa memang tanpa Naskah Akdemik, formiil maupun materiil. Tapi kami di Senayan, semua maklum bahwa hasil kerja tanpa Naskah Akademik, minimal tak ilmiah, maksimal amburadul.
Naskah Akademik adalah sebuah buku berisi hasil penelitian ilmiah tentang suatu masalah dengan tujuan riset untuk menyediakan rujukan ilmiah atas milieu masalah peraturan perundangan yang akan dibahas. Jadi tujuan riset Naskah Akademik adalah aplikasi.
Karena tujuan untuk aplikasi itu, wajib hukumnya dalam pembuatan Naskah Akademik, disusun berdasarkan penelitian lapangan, menggunakan metodologi kuantitatif yang tak terlalu luas dan rumit -- jika dibandingkan dengan penelitian disertasi yang tujuannya untuk keilmuan (tidak untuk aplikasi).
Naskah Akademik yang dibuat Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, umumnya terkonsentari pada satu masalah yang disempitkan secara deduktif dengan tujuan untuk memudahkan para pembuat UU (legislator) memakai Naskah Akademik itu. Sedangkan teknis analisisnya, juga tak terlalu matematis -- umumnya menggunakan teknik Analisis Tabulasi sederhana.
Metafora Naskah Akademik, tak ubahnya seperti kita mampir di Restoran Padang, di mana berbagai ragam menu dihidangkan komplet di atas meja makan. Para legislator tinggal memilih menu sesuai selera mantiknya sebagai rujukan utama saat sebuah RUU berada di tangan sang legislator -- yang pasti seluruh makanan tersaji di atas meja itu sudah diolah secara ilmiah. Dengan kata lain, kesalahan akademik di dalamnya, tak lebih dari Alpha 5 persen (parametrik dan non parametrik).
Jadi, andai RUU itu punya Naskah Akademik, maka empat pertanyaan di muka tadi, sudah tersaji di atas meja dalam bentuk completely built-in -- legislator tinggal mengunyahnya, sejak definisi, konstruksi kategori, teknik, dan metodologi, deskripsi terminologi, aksiologi, etimologi, epistimologi, hingga sosiologi -- bahkan dalam sejumlah model perbandingan, misalnya hak prerogatif di Amerika, Eropa, dan Timur Jauh.
Itulah pula deskripsi teknik sebagian kecil masalah ruwetnya proses pembuatan UU di Senayan. Wajar jika banyak nongol keanehan, ketidakwajaran, paradoksal, absurditas, dan inlogic UU, bahkan kesalahan fatal ketika dilaksanakan.
Para legislator itu memang tak pernah diseleksi. Sekonyong-konyong saja usai Pemilu, mereka ramai-ramai nongol di Senayan dengan julukan keren: wakil rakyat. Dan, hebatnya, sekonyong-konyong pula mereka dibaptis sebagai legislator – pembuat UU – tanpa kecuali. Padahal, di kampung sana, seumur-umurnya belum pernah bersintuhan dengan Ilmu Hukum, apalagi dengan mahluk Gesetzgebungs Wisensschaft. Nyaris mustahil pula mendidik mereka Gesetzgebungs Wisensschaft, karena sudah terlanjur disebut Pembuat UU dari sononya.
Kelemahan tak kalah serius, adalah kendala aspek kurikulum keilmuan hukum kita. Saya kutip adagium petitum Peter Noll: [3]
Die Rechts Wissensschaft ist bis heute eine reine Rechts prechungs Wissensschaft Geblieben (Ilmu Hukum dewasa ini, hanya tinggal Ilmu Peradilan).
Dan, Schendelen menambahkan:
Die Rechts Wetensschap heft zich te sterk geconcentreerd op de wetgevingsproducten en de rechtspraak. Deze brave juristenkijk, zoals van Schendelen het noemt, heft van derechts wetenschap een rechtspraak swetenschap gemaakt (Ilmu Hukum hanya mengonsentrasikan diri pada Peradilan dan produk Perundangan, bagaimana memakai produk Perundangan, bukan bagaimana membuatnya. Akibatnya, Ilmu Hukum hanya terkonsentrasi kepada Peradilan dan Pemerintahan, tak imbang dengan konsentrasinya ke Perundangan yang kian terpencil.
Derivasi lanjut, sulit menemukan legislator yang paham elaborasi Ilmu Peraturan Perundangan atau Gesetzgebungs Wisensschaft – dengan kata lain tak sekadar Legal Drafting -- sekalipun saban hari bergelut dengan pekerjaan membuat UU di Senayan. Maklumi saja jika aturan main kita dalam bernegara amburadul dan tumpang tindih.
Sumber keterbelakangan pendidikan hukum kita dewasa ini pun, memberi sumbangan signifikan. Tengok saja kurikulum inti Program Pendidikan Sarjana Hukum dalam SK Dirjen Dikti No 30/DJ/Kep/1983, 27 April 1983 dan derivatnya -- masih menitikberatkan pada kepentingan fungsi Peradilan dan Pemerintahan. Sedangkan fungsi Perundangan, nyaris terkucil. Akibatnya, legislator yang kesehariannya bercakap bikin UU di Senayan, cuma bisa gagap karena tak menguasai Ilmu Peraturan Perundangan.
Saya sangat tertarik dengan buku “Ilmu Perundangan – Dasar-Dasar Pembentukannya, karya Maria Farida Indrati Soeprapto, Asisten Almarhum Prof Dr Hamid Attamini yang memberi banyak ilham kepada saya dalam memahami masalah keterkucilan Ilmu Peraturan Perundangan.
Kisahnya, dari 12 mata kuliah Keahlian Hukum, seluruhnya menunjang fungsi Peradilan, tiga lainnya menunjang fungsi Pemerintahan. Kemudian, 19 mata Kuliah Pendalaman, 15 menunjang fungsi Peradilan, empat menunjang fungsi Pemerintahan.
Sementara itu, Kegiatan Akademik Hukum hanya menunjang Program Studi Hukum dan Program Kekhususan yang dikelola Laboratorium, plus delapan mata kuliah -- tiga di antaranya menunjang fungsi Peradilan, dua menunjang fungsi Perundangan, yakni Perencanaan Hukum dan Perancangan Hukum.
Jadi, karena kebutuhan pendidikan perundangan itu, maka sejumlah Fakultas Hukum menambah mata kuliah khusus perundangan, mengintegrasikannya ke mata kuliah Hukum Tata Negara II dan program Laboratorium Perencanaan dan Perancangan Hukum. Tapi, sejauh itu materinya baru mencakup Teknik Perundangan dan Pembentukan Perundangan -- tak cukup untuk kebutuhan ideal Ilmu Peraturan Perundangan.
Ilmu Peraturan Perundangan atau Gesetzgebungs Wisensschaft adalah ilmu baru yang berkembang di negara berbahasa Jerman, meluas ke Belanda dan sekitarnya. Di negara bersistem Common Law, Gesetzgebungs Wisensschaft tak subur.
Beberapa hasil studi mengemukakan alasan. Yaitu, karena sistem hukum kurang butuh perundangan selaku resources pembentuk hukum di sana, karena perundangan belum memerankan instrumen penting kebijakan negara dalam pengelolaan perubahan tatanan sosial. Jadi, Gesetzgebungs Wisensschaft tumbuh dalam bentuk sempalan, seperti Teknik Penyusunan UU, Interpretasi UU, dan Metodologi Pembentukan UU.
Tak syak lagi kalau Gesetzgebungs Wisensschaft adalah anak bungsu ilmu hukum. Lahir bersamaan dengan ilmu-ilmu politik modern, saudaranya sendiri sudah menjadi Grand Ma di akhir Renaissance. Jadi, sebagai ilmu hukum termuda, Gesetzgebungs Wisensschaft memiliki kelemahan disiplin, metodologi, terminologi, dan sampai akhir Perang Dunia I masih sengit didebatkan.
Puncak wacana itu, terakhir, para ahli sepakat untuk berdebat panjang mengenai satu hal saja: ”Apakah Gesetzgebungs Wisensschaft monodisiplin, multidisiplin, atau interdisiplin?”.
Di antara pengemuka Gesetzgebungs Wisensschaft, pandangan Burkhardt Krems[4] dan Werner Maihofer[5] merupakan dalil terkuat, yang memulai argumen dari hasil kupasan mereka tentang hubungan kedudukan Gesetzgebungs Wisensschaft sebagai bagian-bagian arsitektur Ilmu Hukum.
Krems membagi dua Gesetzgebungs Wisensschaft. Yakni: (i) Teori Perundangan (Gesetzgebungs Theorie) dan, (ii) Ilmu Perundangan (Gesetzgebungs Lehre).
Teori Perundangan, menurut Krems, orientasinya mencari penjelasan kejernihan pengertian (Enklärungs Theorie), berada di wilayah kognitif hukum. Sedangkan Ilmu Perundangan, berorientasi pada perbuatan (Handlungs Orientier), berada di wilayah normatif hukum.
Selanjutnya lahir dari Maihofer, konsep induk disiplin Gesetzgebungs Wisensschaft dalam dua kamar, sbb:
· Kamar Pertama, Penelitian Kenyataan Hukum (Rechtsstats achenforschung), substansinya adalah meneliti pembentukan UU.
· Kamar Kedua, Ilmu Perundangan (Gesetzgebungs Lehre), adalah politik hukum, yaitu ilmu yang substansinya diangkat dari pengalaman empiris hukum, fungsinya laksana mercu suar -- penuntun ke mana arah pembentukan hukum diselenggarakan.
WG van Der Velden menambahkan, di antara banyak ahli, hanya Krems dan Maihofer yang membagi Gesetzgebungs Wisensschaft ke dalam lebih dua disiplin. [6]
Velden sendiri adalah ahli yang setuju pemisahan itu, berangkat dari pemahaman atas faktor determinan pentingnya pemisah empiris dan normatif hukum dalam teorema besar empirische en normative wetsgevingswetenschap.
Pembahasan lebih lanjut, Krems mampu mempertahankan tesis-tesisnya. Ia mengajukan Gesetzgebungs Wisensschaft menjadi tiga disiplin. Yaitu: (i) Proses Perundangan (Gesetzgebungs Verfahren), (ii) Metodologi Perundangan (Gesetzgebungs Methodik), (iii) Teknik Perundangan (Gesetzgebungs Technik).
Dalam konteks rigid, Maihofer mengajukan empat disiplin Gesetzgebungs Wisensschaft, yaitu: (i) Teknik Perundangan / Technik der Gesetzgebung, (ii) Metodologi Perundangan / Methodik der Gesetzgebung, (iii) Taktik Perundangan / Tactik der Gesetzgebung, dan (iv) Analisis Perundangan / Analitic der Gesetzgebung.
Krems mendalilkan kontruksi Gesetzgebungs Wisensschaft dari fakta, tak lain adalah ilmu interdisiplin dengan tujuan utama menciptakan ”ilmu interdisiplin pembentuk hukum negara” atau Die Interdisziplinäire Wissensschaft von der Saatslichen Rechtssetzung.
Arstektur Gesetzgebungs Wisensschaft sendiri, kata Krem, merupakan gabungan sejumlah disiplin ilmu yang kegunaannya hanya untuk menjangkau objek hukum bersifat khusus.
Jadi, dari satu sudut, Gesetzgebungs Wisensschaft kelihatan lebih sempit, baik korelasi dengan Ilmu Hukum, Ilmu Politik, maupun Sosiologi. Tapi dari sudut kompleksitas, Gesetzgebungs Wisensschaft tampak jauh lebih luas dibanding Ilmu Hukum itu sendiri.
Gesetzgebungs Wisensschaft tampak lebih sempit jika semata-mata dipandang dari objek kegiatannya yang hanya melakukan penelitian hukum saja, terbatas mengenai pembentukan peraturan negara. Namun demikian, sebaliknya ia tampak lebih luas dari kompleksitas permasalahan, paradigma, dan metodologinya.
Beberapa materi kuliah Fakultas Hukum Gesetzgebungs Wisensschaft, antara lain, bidang Teori Hukum, yaitu Pengantar Ilmu Hukum. Sedangkan pada bidang Teori Kenegaraan, yakni Ilmu Negara. Dan, pada bidang Dogmatika Hukum ialah: Pengantar Tata Hukum Indonesia, Asas Hukum Tata Negara, Asas Hukum Administrasi Negara, Lembaga Kepresidenan, Lembaga Perwakilan Rakyat, Hukum Tata Usaha, Birokrasi Negara, dan Hukum Administrasi Daerah. Sedangkan ilmu penunjangnya, ialah Sosiologi Hukum, Politik Hukum, dan Filsafat Hukum.
Karena orientasi Gesetzgebungs Wisensschaft kepada ilmu pembentukan peraturan perundangan, praktis ia bersifat normatif. Jadi bagaimana dengan wilayah moral hukum dari Emmanuel Kant? Terakhir itu harus dilakonkan oleh Teori Perundangan yang dipaksa mencari kejernihan pengertian kognitif hukum atau Enklarung. [7]
Idealnya begini. Kalau Gesetzgebungs Wisensschaft diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Mata Kuliah Dasar (MKD) Keahlian Hukum, maka Teori Perundangan -- khususnya untuk mengelaborasi dasar hukum perundangan hukum positif – dimasukkan Mata Kuliah Keahlian Hukum (MKKH). Di samping itu, Teori Perundangan masih dapat ditumpangkan ke Mata Kuliah Pendalaman (MKP).
Secara waktu, Gesetzgebungs Wisensschaft merupakan pelajaran tengah. Artinya, untuk masuk ke masalah Gesetzgebungs Wisensschaft, diperlukan pengantar. Yaitu, mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Ilmu Negara, Asas Hukum Tata Negara, dan Asas Hukum Administasi Negara.
Karena Gesetzgebungs Wisensschaft berorientasi kepada perilaku pembentukan, perancangan, dan penyusunan UU, maka pengajaran Gesetzgebungs Wisensschaft di Fakultas Hukum, mutlak dilengkapi silabus praktikum.
Kendati Gesetzgebungs Wisensschaft adalah anak bungsu hukum, namun sejauh perkembangan ilmu hukum modern, jasa pengajaran Gesetzgebungs Wisensschaft (Proses, Teknik, Metodologi), sudah mampu memperkaya ilmu pengetahuan hukum.
Antara lain: (i) bagaimana norma, jenis, karakteristik, tata susunan hukum yang memudahkan pemahaman hakikat UU, (ii) bagaimana jenis, fungsi, materi sumir muatan UU, (iii) bagaimana bentuk luar (kenvorm) UU, (iv) bagaimana tahapan proses pembentukan UU, PP, dan seterusnya, (v) bagaimana menyusun dan merancang, mengenali bagian esensial, sistematika, dan batang tubuh UU.
Terakhir, Gesetzgebungs Wisensschaft banyak membantu (vi) bagaimana memahami ragam bahasa dan ungkapan UU.
Sedangkan Teori Perundangan, sudah melicinkan jalan untuk memahami: (i) sistem pemerintahan dan sistem pembentukan peraturan perundangan berikut pembandingnya. Juga, (ii) membantu memahami hakikat: (a) UU yang lahir dari kekuasaan perundangan (pouvoir legislative), dengan (b) UU yang lahir dari kekuasaan kepala negara merangkap kepala pemerintahan (pouvoir reglementaire), dengan (c) UU yang lahir dari kekuasaan eksekutif (pouvoir executif).
Sumbangan nyata tak kalah penting dari Teori Perundangan adalah (iii) membantu mencari pemahaman: perbedaan UU Indonesia yang berlaku umum dengan UU Penetapan Anggaran Negara (UU APBN) yang tak umum -- dalam mazhab UUD 45 disebut Wetsgeving dan Staatsbegroting.
Selain itu, Teori Perundangan adalah alat yang, sejauh ini digunakan untuk (iv) memahami materi muatan khas UU Indonesia, sekaligus alat untuk (v) paham het wetsbegrip UUD 45.
Eksistensi Gesetzgebungs Wisensschaft menjadi sangat penting menjelang Perang Dunia II di Eropa dan Amerika. Ihwalnya, karena Gesetzgebungs Wisensschaft ditugaskan mengelaborasi Trias Politica sebagai sistem negara yang lahir dari pikiran Montesquiue abad sebelumya.
Ilmu Peraturan Perundangan alias Gesetzgebungs Wisensschaft itu beroleh tugas: bagaimana hukum mengatur pemisahan kekuasaan negara dalam bentuk triumvirat Eksekutif – Yudikatif – Legislatif untuk mewujudkan demokrasi dunia. Munculnya kelompok Mac Avee dalam kancah diskursus Trias Politica tahun 1930-an, telah dengan sendirinya menguatkan ide-ide Check & Balances dari Ras Anglo Saxon -- yang kita gunakan sekarang ini – tumbuh dan berkembang bersama Gesetzgebungs Wisensschaft yang berasal dari Ras Eropa Continental.
Jean Jacques Rousseau, peletak social contract, mengemukakan: tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum. Dengan demikian menjamin kebebasan warga negara. Karenanya, UU dibentuk atas kehendak publik (volonte generale). [8]
Setelah kejayaan berbagai metodologi demokrasi Negara Kota berlalu, perhatian dunia tentang demokrasi memang tercurah hanya kepada tiga masalah sepanjang PD I dan paska PD II. Yaitu: (i) Pemisahan Kekuasaan Negara / Trias Politica, (ii) Perjajian Masyarakat / Social Contract, dan (iii) Peraturan Perundangan Negara / Gesetzgebungs Wisensschaft. Ketiganya bertujuan untuk membangun demokrasi.
Adalah menarik hati, akibat kolonialisme dan despotisme dunia, disusul PD I dan II, perdebatan mengenai tiga hal tadi malah didominasi pikiran para ahli Abad 18.
Saya mencatat pikiran Jean Bodin setara Rosseau, Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesque di bidang Gesetzgebungs Wisensschaft pada wacana demokrasi negara, kata Bodin: “Hanya satu yang diwariskan kedaulatan rakyat kepada kekuasaan dalam azas kontrak sosial. Yaitu, memberinya hak untuk menghukum yang bersalah.”
Jadi, Bodin lebih maju selangkah dibanding Rosseau, di mana demokrasi dalam tesis Bodin, tanpa hukum tak lebih dari anarkisme. Dengan itu, Bodin meletakkan hukum sebagai panglima dalam berbangsa bernegara. Dan, dalam domain tesis Bodin itulah tempat Naskah Akademik harus dipandang dan diperlakukan.
Proses pembentukan UU sendiri, terdiri tiga tahap: (i) proses penyiapan - penyusunan dan perancangan dari pemerintah, DPR (RUU Usul Inisiatif), (ii) proses persetujuan, pembahasan dari DPR, dan (iii) proses pengesahan presiden dan pengundangan oleh Mensesneg.
Sedangkan pembentukan PP terdiri: (i) penyiapan RPP -- penyusunan dan perancangan dari pemerintah, (ii) penetapan presiden dan pengundangan oleh Mensesneg.
Dalam praktikumnya, parlemen sebagai badan pembuat UU tak selalu berfungsi seperti itu. Peran pemerintah justru signifikan, karena punya pengalaman dan tenaga ahli yang cukup, menguasai data empiris, dan fasilitas.
Senayan, agaknya baru akan menjelma Legislator sungguhan jika ia sudah mampu dikelola seperti Kongres Amerika Serikat, di mana jumlah staf ahli para Senator lebih 10.000 orang pada tahun 1999.
Kaifa haluk ya Rabb, kaifa fasholli, han’an ghairu mana’an abduh, wa malaluu wa fusudhuh. Wass.
Arus 21, 23 Februari 2006
[1] Anggota Komisi III DPR-RI, Anggota Pansus RUU Kementerian Negara dan Dewan Penasehat Presiden, Wasekjen DPP PAN, Ketua Umum Indonesia Tax watch, Sekjen TRIPs Watch, Direktur Riset JMC Research, Sekum Intelrist Research Mayarist, Direktur LP3HI, Ketua Umum Musyawarah Seniman Jakarta, dan Dewan Pendiri Madura Crisis Center. Makalah dibawakan 24 Februari 2006 dalam Diklat DPRD Gowa di Batam -- diselenggarakan Lembaga Pengkajian & Pengembangan Kewilayahan (LP2K) Jakarta.
[2] Konsinyering Pansus RUU Kementerian Negara dan Dewan Penasehat Presiden di Kopo, tanggal 3 – 5 Maret 2006.
[3] Peter Noil dalam Prof Dr Hamid Attamini, “Ilmu Perundang-undangan -- Dasar–Dasar dan Pembentukannya”, Maria Farida Indrati Soeprapto, SH, MH, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998.
[4] Grundfragen der Gesetzgebungs Lehre, 1979.
[5] Gesetzgebungs Wisensschaft, 1981.
[7] Gesetzgebungs Wisensschaft menggunakan terminologi Enklarung (Penjernihan), bukan Aufklarung (Pencerahan) atau Enlightenment dari Voltaire.
[8] Rosseau, Jean-Jacques, “Du Contract Social: Du Principes De Droit Politique”, Paris, 1762, Garnier Edition, FreePress, 1962. POLITIK PEMILUKiat Maling Cluring a la PPP Oleh Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman
(Ketua JMC Research & Ketua Komisi Ekuin DPW PAN Jakarta)
Musim dingin sudah hampir habis di Washington DC, Virginia. Sebentar lagi kembang-kembang segera mekar. Tapi di beberapa kota perbatasan Arizona, gumuk-gumuk es (snowball) masih akan berdiri sebulan lagi. Jadi, anak-anak pun piknik ke sana, mengukir snowball menjadi patung nenek penyihir, hingga es meleleh habis, bulan depan. Snowball asli di Amerika Serikat memang indah dan menggembirakan. Tapi tak diketahui pasti siapa yang mula-mula menggunakan metafora idiom bola salju sehingga bertebaran dalam banyak disiplin ilmu. Toh, yang paling gemar satu dekade belakangan adalah para medik, untuk suatu keadaan mengerikan: menunggu Godot (maut). Tak percaya? Tahun 1993, saya meneliti tentang HIV/AIDS bersama Majalah Tiras di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Trisakti. Semua dokter, dokter muda, dan calon dokter di situ menggunakan istilah serupa begitu ditanya jumlah penderita AIDS yang, ketika itu tak ada pencegahnya: “snowball!” Dihitung sih, dikit. Jumlah penderitanya sendiri berlipat dibanding statistiknya. Yang tak diketahui itu, meninggal tanpa pernah bersentuhan dengan para medik. Praktis, datanya raib, tanpa rekor. Ooo, itu rupanya yang disebut bola salju: luarnya tampak rapuh dan indah, dalamnya membatu, hingga bisa diukir menjadi patung nenek sihir. Makanya, pakai kondom kalau berzinah. Sekadar cipokan hingga basah-basah dengan penderita, dijamin tidak ketularan! Bulan kemaren, yang menemukan snowball, bukan saya. Tapi rekan saya dari PAN, di Gedung DPR, Gatot Subroto, Jakarta, yang lagi berdandan untuk pesta Sidang Tahunan (ST) MPR 2001. Emangnya ada salju atau AIDS di Gedung DPR? Nah, snowball yang ini, lain: bola salju di wilayah politik. Rupanya jauh-jauhari sejumlah orang bergerilya ke sana dengan cara rumpi, yang intinya menafikan kinerja PAN Jakarta. Tentu saja sasarannya adalah Ketua Umum DPP PAN, Amien Rais, yang memang berkantor di situ, sementara tumbalnya ialah DPW PAN DKI Jakarta. Isu yang dieksplotir macam-macam. Sahdan, merugikan nama baik Dewan Partai dan moda political interest PAN, pukul rata. Ringkasnya: kinerja PAN Jakarta itu, amburadullah! Tentu saja sang rekan lantas gusar. Soalnya, “Isu itu tak benar. Ibarat AIDS”, katanya, “Isu itu menjelma snowball.” Syukurlah rekan itu tak kurang akal. Ia kumpulkan semua data, lalu dijumpainya Amien Rais. Entah bagaimana kesudahannya setelah ia jumpa Amien, Senin, pekan lalu, di sela-sela ST. Ia cuma bilang: “Beres!” Jadi, tak ada patung nenek sihir di situ? Rupanya snowball di wilayah politik bagi kawan itu tak serumit dunia AIDS walau tak seindah di Arizona. Tentu saja saya setengah setuju. Jadi, kami pun berdebat semalam suntuk. Ya, ampun, terpaksa saya mengutip sana-sini pendapat pakar untuk memenangkan debat konyol itu. Dari ilmu Kang Djalaluddin Rahmat, saya kutip komunikasi informalnya. Dari Madam Astrid Susanto, saya ambil idiom Lasswell yang paling banyak disitir skripsian anak Fisip Universitas Padjajaran: “siapa yang omong, bagaimana ihwalnya, dan sejauh apa dampaknya?” Et-cetera. He, he, he, saya menang jadinya. Mau tahu kemenangan saya? Untuk melenyapkan efek komunikasi informal, harus dilakukan klaim dua arah sekaligus: formal dan informal. Tapi komunikasi formal, searah, takkan mampu mengalahkan efek komunikasi informal dalam kasus itu. Jadi rekan itu, saya sarankan menggunakan serangan balik via media formal, sekaligus jadi Maling Cluring -- tokoh sakti mandraguna asal Jombang dalam Babad Jawa Timuran semasa jaya-jayanya Istana Trowulan, Abad XII. Profesional soal garong-menggarong, Maling Cluring bersenjatakan keris taji ayam jantan untuk menembus bumi kala tengah menggangsir korbannya. Nah, rekan itu juga harus kayak Maling Cluring. Menggangsir snowball tadi, langsung ke inti terdalam gumuk es yang membatu itu. “Kalau batunya sudah digangsir, otomatis luarnya mencair ‘kan,” kataku, dengan mimik pura-pura serius. Alhamdulillah, ketika saya tengok kemarin, ia mulai latihan menjadi Maling Cluring dan mulai menakik patung nenek tukang sihir. Mudah-mudahan saja saya benar. He he he. Rahasia kemenangan saya sendiri, bukan karena resep Maling Cluring itu. Tapi karena catatan studi saya tentang proyek Aladin. Saya bongkar kembali file-nya untuk sekadar bahan retorika bagaimana kesaktian komunikasi informal, yang harus ia lakukan dalam serangan balik nanti. Pada suatu hari tahun 1978, ihwalnya, datanglah Pangkopkamtib Laksamana Soedomo ke Pamekasan, Madura, berkampanye Pemilu untuk Golkar. Kampanye ini strategis bagi Golkar. Maklum, sebelumnya terjadi pembantaian sipil di desa Larangan oleh Armed, karena kepala desa di situ -- yang Golkar -- berasal dari Armed, diteriaki maling tengah malam buta. Lalu dicincang ramai-ramai oleh massa hingga tak berwujud jasadnya. Karuan saja Armed dari Surabaya amuk. Lalu menyerbu desa itu, kayak Amerika menggempur Taliban. Tak urung Rumah Sakit Umum Pamekasan disesaki jenasah. Brand image Golkar pun kian melesak. Padahal Golkar pada Pemilu sebelumnya, kalah telak di tiga dari empat kabupaten Pulau Madura – termasuk di Pamekasan. Bermuhibbahlah Soedomo ke pesantren-pesantren di Pamekasan, membawa konsep Aladin, tadi. Ia pun bertemu dengan Kiai Angsana, Nyu Pote, plus sejumlah kiai besar Kecamatan Paleng’aan. Perhelatan digelar, risalah dibikin, kata sepakat dirajut, bai’at pun diselenggarakan dalam pesta pura-pura. Pada hari H Pemilu nanti, semua warga di situ – yang diajengi oleh lima pesantren besar -- akan mencoblos Golkar, dengan imbalan proyek Aladin tadi. Siiplah. Aladin sendiri, berupa proyek pembangunan jalan raya sepanjang 17 kilo meter, sejak proses macadam hingga pengaspalan painting, tembus hingga ke beranda lima pesantren besar tadi. Bukan main, jalan bagus itu rampung dalam 17 hari, siang malam, digarap oleh tiga kontraktor besar: Widia Karya, Nindia Karya, Waskita Karya, plus pemborong lokal AIKA. Desa–desa yang tadinya buram, sekonyong-konyong menjelma kota satelit kecil berkat Aladin. Ala mak: bim-sala-bim, wuh, wuh, wuh! Jangan lupa angka saktinya: 17 dan 3 = merdeka = coblos Golkar! Mestinya Golkar menang, dong. Apalagi biaya kampanye yang gila-gilaan besarnya, sudah dikerahkan. Apalagi sudah dibai’at pula, direpresif pula. Sial, waktu hari H masuk, Kamis, tak satu pun yang mencoblos Golkar. He he he, Soedomo kecele, di Jakarta ia murang-muring. Tapi, bagaimana kiat PPP melakukan itu? Sementara pimpinan genuine-nya diuber-uber sampai terkencing-kencing mencari persembunyian hingga ke Demak? Mau tahu? Tiga hari menjelang hari H, menghadaplah seorang Binthereh -- dalam Jawa Bendoro -- dalam Indonesia kira-kira Santri Dalam. Ia pun singgah di kedai dekat Pesantren Nyu Pote. Ada enam orang yang sedang minum kopi berjahe di kedai itu, selain sang Binthereh. Orang pertama bertanya, sang Binthereh menjahut: “Saya mau sowan. Saya dengar kiai baru pulang dari Asem Bagus,” katanya. Setelah itu, ia pun, betul-betul masuk ke rumah Kiai Angsana. Tapi, ia sesungguhnya tak pernah bertemu muka atau hearing dengan Kiai. Cuma sekedar duduk-duduk di ruang tamunya, tanpa pernah melihat Kiai. Satu jam kemudian, sang Binthereh keluar dari sana, langsung menuju kedai, minum-minum lagi. Eh, keenam pria tadi, kebetulan masih di situ. Seorang di antaranya bertanya: “Apa dawuh Kiai, Binthereh?” Sang Binthereh tak langsung memberi jawab. Tapi ia merogoh sakunya. “Ini, ambil!” katanya, sambil menyodor secarik kertas dekil bertulis Arab gundul, ditambah Piagam Madinah, yang pernah dirumus-maknakan kembali oleh Kiai As’ad Syamsul Arifin (Alm) – pemilik Pondok Pesantren Asem Bagus. Kontan saja keenam orang itu cengengesan. Habis, mereka cuma bisa baca, tapi cuma tahu artinya sepenggal. “Apa artinya Binthereh?” tanya yang lain. Sang Binthereh menyahut: “Nomor satu!” Isi secarik kertas kumal itu memang ajakan menusuk tanda gambar nomor satu: PPP. Tapi, kalau disebut Kiai As’ad yang bikin, pasti bukan. Sedang Piagam Madinah itu, betul dari Asem Bagus. Biarpun kumal, kertas itu berbahaya. Kalau ketahuan Golkar atau ABRI, mereka bisa ‘diamankan’ dengan tuduhan subversif a la PNPS Nomer 11 tahun 1963, semudah membalik tangan. Apalagi sudah masuk jeda minggu tenang, bisa berurusan dengan Mahmilub, yang angker. Jadi nggak bisa diperbanyak, sementara mesin foto copy, masih langka. Setelah Binthereh pergi, keenam orang itu juga pulang, sambil singgah di tiap kedai. Mereka berkisah tentang Binthereh yang sowan, tentang dawuh nomor satu, plus dawuh Kiai As’ad: nomer satu! Tentu saja bisa-bisanya merekalah berimprovisasi. Laksana kiat ‘politik pasar bursa’ dalam textbook, mereka membentuk trend determinan pasar bursa: volume, manipulasi, emosi, hingga sekeras batu bola salju: the net present price deal-down! Begitulah rawi-nash sang Binthereh berjangkit cepat ibarat AIDS. Mobilitasnya sebangun rantai multi-level-marketing, dari kedai ke kedai, dari satu huma ke huma tembakau lainnya, terus, dan terus. Alhasil seluruh wilayah jadi nomor satu, hanya dalam tempo dua hari. Travestinya: Kiai Angsana pun, harus tunduk pada dawuh-nya, yang tak pernah ia dawuh-kan. He he he. Begitulah saya contohkan praktikum komunikasi informal dari Kang Djalal tadi. Mudah-mudahan benar. Menjelang subuh, saya tutup cerita itu: tak mustahil kelak Amien Rais juga bisa menjadi kiai yang harus tunduk kepada dawuh-nya sendiri yang tak pernah ia dawuh-kan. Dasar politik, bisa aja. Apalagi fragmentasi di tubuh DPP PAN kian seru ya, sejak banyak orang yang cakap ngadon kemasan Muhammadiah >< nonMuhammadiah menjadi sekte baru untuk disuguh ke DPW-DPW di tiap prasmanan. Kapan Saudara mau kerja untuk rakyat kalau terus sibuk ngadon begitu? Baunya busuk, euy. Masih berdering rasanya di tulang sanggurdi, bagaimana kisah-kisah para Binthereh a la PAN memainkan ‘politik pasar bursa’ dalam kasus Kalimantan Barat di Jakarta, dan lain-lain. Menyedihkan sekali. Wajar kalau Faisal Basri, yang tak terbiasa berbedak lumpur, ngibrit buru-buru dari PAN. Makanya, rekan itu pun kini, tekun berlatih jadi Maling Cluring sambil ngelmu Binthereh. Selamat menggangsir Sobat! Arus 21, 04 September 2001. |
|||||||||||||||||||
|
|