djoko edhi soet... 的个人资料Jokoedy Space照片日志列表更多 工具 帮助

日志


Rusaknya Reformasi

Kotak Pandora Madani

(Bagian I)

Djoko Edhi S Abdurrahman[1]

 

 

Saya tak tahu amanat umat yang bernama Madani itu berada di mana saat ini. Tapi saya tahu siapa yang wajib ditanyai jika Antum perlu mencari yang bertanggungjawab menghilangkannya.

Hal itu, karena saya melakukan pencatatan a la tasyri cukup bernas untuk menggenapi hasil-hasil penelitian saya bersama JMC Research terhadap gerakan “mahasiswa demonstran”, saya muat di Majalah Forum dan Gatra saat Jakarta dibakar, ditembaki, dijarah, diperkosa, dst: kini kian absurd. Coba Antum tanya Madani itu kepada Amien Rais, ia taruh di mana barang itu kini?

Risalah ini bukan revance atas pe-recall-an saya dari DPR oleh Amien Rais (karena saya menolak mencabut Hak Angket Skandal KKN Kredit Macet Bank Mandiri yang berjumlah Rp 20,1 triliun yang mau di-write-off oleh ECW Neloe itu – ah, pakai beleid lain, recall saja penghulunya, otomatis batal hak angket itu: via Kunker Mesir dengan dakwaan membikin Abi Nuwas Qonun. By design dari obligor & kawan-kawan, recall itu mulus. Toh, saya ikhlas, karena uang rakyat di Bank Mandiri itu gagal dirampok, Neloe masuk bui, dan perjudian terkubur rapi jali lebih dari yang saya pikirkan).

Menulis Madani kini, semata permintaan Usman Hamid, bosnya Kontras, karena ia antar dengan SMS yang merangsang libido ilahiah saya; karena saat ini, Allah yang laisa-kamislihi-saiun itu, tak hadir di ruang publik; padahal sangat berhubungan dengan frasa Madani yang, pemilik hak patennya Muhammad SAW -- sedang coba dibajak oleh banyak orang untuk sekadar mewarnai kreativitas gaya hidup anyar dari demokrasi anyar.

Suatu magrib di Balai Rakyat Matraman, di base camp saya di sebelah kampus Universitas Islam Jakarta (UIJ), frasa Madani tadi diulang-ulang oleh para Korlap Demo FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta), KAMURRI (Kesatuan Mahasiswa Untuk Reformasi Republik Indonesia), dan FORKOT (Forum Kota) -- yang bekerja sebagai peneliti saya, usai bulan-bulan ganas anarkis yang lalu melengser rezim Soeharto, 1998, dan yang telah membuat bidang usaha riset saya itu bangkrut.

Lebih semusim monsoon di Madura sejak Reformasi, Madani beroleh curah tuma’ninah anak-anak muda itu, berupa penjelajahan etimologis – epistimologis -- aksiologis – dan ontologis, konfirmasi kritis antrop a la usthurah Muhammad Arkoen, disertai emosi ilahiah yang tengah mencari format kekinian keindahan Rasulullah.

Assesment mereka serius. Dilakukan via ilmu sejarah dan filosofi madiniyyah hingga asal-wal-usul argu khilafat Shi’at ketika menolak Abu Bakar menjadi khalif karena dinilai tak mewakili ahklak.

Para “mahasiswa demonstran” itu, sebagian besar ialah peneliti pemula, merupakan aktivis FKSMJ, mahasiswa Cipayung, kelompok Usro’ dari UI, IKIP Jakarta, IAIN, KAMMI, IPB, dst. Jauh hari, mereka telah terlibat dalam proyek penelitian saya, dengan upah kecil, yang lalu dihabiskannya untuk ongkos menuju demo sejak Orba hingga Reformasi.

Manajemen mengambil beleid agar mereka mampu mendulang pengetahuan tentang detil data, metodologi, teknik analisis, subtansi kegiatan ilmiah riset -- dan yang tidak -- untuk keperluan pragmatis. Subtansi  pemahaman detil “apa” yang diteoremakan sebagai “development” dalam postulat Orba yang, alergi komunis dan sayap radikal Islam Indonesia demi sakralitas konstusi dalam rangka menjaga status quo.

Tak mudah memahami pembangunan negara Orba. Sebaliknya, argu pemahaman detil Trilogi Pembangunan Nasional dalam data processing, nyatanya berfungsi efektif mencuci otak “mahasiswa demonstran” dalam  mengakselerasi proses metamorfosisnya untuk membiak jadi “kader parlemen jalanan yang sangat militan”,  justru setelah memahami masalah dengan baik.

Fakta pula, mereka pengusung frasa Madani. Belakangan, anak-anak muda itu dijuluk ordo sejarah: Angkatan 98. Kiranya jelas korelasi eksistensial Angkatan 98 dengan gerakan Madani, dan siapa Angkatan 98.

Mereka seolah merujuk naskah film SAYMEI yang saya tulis, akronim: “Saya Di Bulan Mei” menutur tentang Tionghoa yang dibunuh dan diperkosa secara biadab yang juga tak mampu kita bela. Jadi, frasa Madani dalam waktu singkat  berubah menjadi idiom Anti Biadab.

Idiom, adalah bentuk akhir kesempurnaan digjaya simbol komunikasi verbal manusia yang tak butuh presentasi detil. Di rezim awal reformasi, Madani sudah generik. Tak peduli agama apa pun saat itu, nyaris semua lapis publik mengkonsumsi Madani sebagai icon kegenitan politik. Sebuah identitas.

Madani jadi mode, motoris, mencapai zona elit publikasi pasar tingkat branded, juga dipicu mayat si Musa dan Elang Permana Cs yang tak mampu kita bela. Madani, tak lagi sekadar komunikasi merek produk yang harus dipajang. Luar biasa!

Arti Madani sama dengan madiniyyah ialah beradab. Rasulullah mengambil kata itu untuk mengganti nama kota Yatsrib menjadi Madinah. Artinya “kota yang beradab”, ialah ketika Rasullullah memberlakukan prinsip kepemimpinannya berdasarkan Trisila Piagam Madinah (Madani Makki): (i) Ukhuwwah Islamiyyah, (ii) Ukhuwwah Bashoriyyah, (iii) Ukhuwwah Wathoniyyah. Yaitu, kerukunan hubungan Muslim – Muslim, Muslim – NonMuslim, Muslim – Asing dalam terminologi “rahmatan lil ‘alamin” wahyu Madinah. Sebuah sistem pemerintahan.

Sebelumnya, kota-kota itu berada dalam suasana jahiliah, jahat, bengis, tak beradab. Dengan momentum Piagam Madinah, Rasulullah mengubah kota biadab Yatsrib menjadi kota beradab, kota dengan satu adab, kota dengan kepemimpinan berkepastian hukum.

Di Mesjid Cut Mutiah, Cikini, yang diabsah Majelis Subuh adalah Madani Nabawi. Dalam gerakan Rasulullah, Madani Nabawi ditandai dengan peletakan pedang kembar sebagai simbol Islam (selaku ad-daulah), dengan perintah utama pembersihan musrik (internal).  

SAYMEI adalah deskripsi saya tentang perjalanan Angkatan 98 di kota Jakarta yang tak beradab, ibukota yang memanggang hidup-hidup ribuan warga negaranya dengan alasan politik. Icon Madani berkembangbiak sejak tragedi panggang-memanggang itu, merupakan gerakan filosofi paradoksal di puncak peristiwa langsernya Pak Harto dari kursi kepresidenan 21 Mei 1998.

Jadi, terminologi Madani tak cukup sekedar praktikum mengganti penguasa dan berkuasa. Dengan lain kata, tujuan reformasi yang mekanik itu, secara filosofis telah diubah oleh aspek isoterik Madani, yaitu untuk menciptakan negara yang bukan saja manusiawi, tapi juga bermoral ilahiah kerasulan, sehingga mampu melindungi warga negara dari anasir kebiadaban sebagaimana dilakukan Rasulullah di Yatsrib.

Sillogismenya: tak ada pekerjaan yang mampu kita sukseskan tanpa ridho Tuhan, telah hidup di semua keyakinan agama. Bisa saja kita tambahkan, bukan saja bi-adab, tapi multi-adab -- apapun lah namanya -- ialah aspek yang memusnahkan kepastian hukum di mana kita dikembalikan ke zaman jahiliah.

Nyaris di semua kota, dalam mindset masyarakat Indonesia saat itu, menunjukkan fenomena hidupnya aspirasi yang menghendaki terwujudnya replika kepemimpinan Madani Rasulullah di tanah pertiwi sebagai tujuan utama dan aplikasi aksi reformasi.

Sangat reasonable dan romantis, semakin kuat dan lebih kuat, berkat kecemasan terkooptasinya kejiwaan negara oleh anasir Barat yang ketika itu – mau-tak-mau – IMF telah tampil sebagai pahlawan yang bermoral di televisi kita.

Saya adalah bagian publik yang geram, karena dari 79 negara yang dibantu IMF dalam catatan Sach, Kepala Studi Pembangunan Universitas Harvard, 43 negara di antaranya malah tambah rudin. Padahal domino effect, berasal dari metode Klasik Baru II yang sama. Masalahnya, hotkey untuk menolak bencana emisi rezim Ekspektasi Rasional itu, IMF juga tak tahu, meraba-raba, sementara kita jadi kelinci percobaan yang saling bunuh di antara persaingan politik luar negeri Partai Republikein -- yang mengajukan CBS (Currency Board System) versus  Bandwidth System yang dijagokan Partai Demokrat didukung jaringan Mafia Berkeley. Konyolnya, salah pilih pula, berakibat amburadul berkepanjangan hingga kini.

Pengembangan paradigma Madani sampai ke resiko itu. Karenanya, by design demi Madani, ditetapkan Ketua Umum PBNU, yaitu Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Dan, Ketua Umum Muhammadiyah Amien Rais  Ketua MPR-nya. Secara normal, yang berhak duduk di kursi RI-I adalah PDIP, selaku pemenang Pemilu. Sedangkan di MPR, adalah Golkar selaku runner-up-nya.

Kepada kedua orang itu umat menitip Madani, ialah cita-cita  mengkolase replika kepemimpinan Rasulullah. Tak kunjung kesempatan emas seperti itu diberikan Allah sepanjang sejarah Indonesia -- NKRI diserahkan kepada NU dan Muhammadiyah -- termasuk di zaman Masyumi Natsir yang menyorongkan Syari’ah Historis secara menakutkan dalam Piagam Jakarta.

Majelis Subuh mengabsah Madani sebagai inti gerakan reformasi, tapi saya tak mudheng siapa yang duluan melakukan mutasi sosiologisnya: Angkatan 98 atau Nurcholis Madjid, Deliar Noer, Amien Rais, atau Gus Dur, etct? Yang pasti, Allah mendengar hasrat bangsa – yang 94 persen Muslim, terbesar di dunia – untuk membangun Indonesia beradab, mengkolase kebaikan Madani, asal Antum kuat ujiannya.

Majelis Subuh kemudian membentuk Islam Poros Tengah untuk melindungi Madani, dan memberikan perlawanan ketika coba diganjal PDIP-nya Amien Azis.

Dan, godaan pun tiba. Masuk tahun ketiga, Gus Dur -- yang cuma punya empat indera – itu, telah dadak sontak menjadi birokrat nomor satu, mulai menuai dramaturgi mis-management Rp 30 miliar cash-in Bulog.

He he he, alit banget nominalnya dibandingkan ratusan triliun rupiah jarahan Orba, atau gondolan bandit bankir BLBI yang diperas Jaksa Oerip CS, maupun dibanding kedudukan Gus Dur selaku Presiden RI. Soalnya lanjut: “Mau tidak, Amien Rais membantu Gus Dur demi Madani?”

Layaknya, demi amanat umat tadi, hukumnya wajib bagi Amien Rais membantu Gus Dur: “bagaimana upaya mendeponir kasus itu, tentu saja dalam koridor opsi ushul fiqh agar Madani tak terbunuh”.

Bantuan macam itu tak sulit di tingkat moral politik Senayan yang tengah mencari format etika, karena saban hari belajar dusta dan 86 berkat kondisi out of control akibat kelebihan power (legislative heavy).

Sampai di scene ini, meski atas nama Rasulullah dan sesama Sunni, saya tak yakin NU dan Muhammadiyah bisa bekerjasama. Sebab, sejarah belum pernah mencatat sukses kerja sama seperti itu, terhitung sejak tragedi Komite Hejaz tahun 1925 yang dipimpin KH Achmad Dahlan (dedengkot Muhammadiyah) dan KH Hasyim Asy’ari (dedengkot NU).

Yaitu, proyek penyampaian proposal kepada kandidat Amirul Mukminin, Raja Saudi, King Ibnu Saud -- kandidat Putera Mahkota Khilafat Islam versi Dewan Mahkamah Agung Islam terakhir (1924) -- ialah kakek King Abdullah kini, agar Khalif tak mengubah fatwa untuk Islam Hindia Belanda.

Namun yang terbit kelak, fatwa yang menganakemaskan Wahabi,  tamat ketika proyek Khilafat Islam itu dikubur sendiri oleh Ibnu Saud atas desakan Détente, sekutu pemenang Perang Balkan (PD-I) atas Entente (Ostmany + Jerman) yang disanksi dengan Traktat Versailles yang sangat merugikan Entente; yang membuat Hitler mengganyang habis Yahudi, sang arsitek Versailles itu.

Merasa diperlakukan tak adil, dimulai dengan perseteruan Wahabiyah versus Asy’ariyah, Hasyim Asy’ari ke luar dari “sekoci bersama” bernama Muhammadiyah itu, dan mendirikan NU tahun 1926. Sampai kini tetap talak tiga.

Merujuk sejarah itu, dialektis yang dilakon Amien Rais ternyata cocok mujid-nya, ‘illat versus ma’lul,  ba’its versus mujib, maka as-sababiyyah-nya pun bukan membantu Gus Dur. Tapi sebaliknya, ia dulang opportunity dengan cara mengubah kondisi kritis Gus Dur menjadi blessing indisguise untuk kepentingan politiknya dan menghasilkan duet Amien Rais (Capres) – Susilo Bambang Yudhoyono (Cawapres) yang bubar dengan alasan remeh temeh (Rasulullah dilawan, sic!).

Kedengkian terbawa dari sononya pula. Sebab, saya tak menemukan proses islah. Jadi, Bulog Gate, dramaturgi mis-management Rp 30 miliar itu bukan didesain ke deponeering litigasi yang tersedia dalam opsi-opsi qawa’id ushul - qawa’id fiqh, dan instrumen hukum positif guna memenuhi amanat Madani.

Melainkan ke ranah pembantaian, di-blow-up, “blup”, lalu digiring ke “Peradilan Senayan” memakai power kekuasaan uforia legislative heavy yang diderma psikomatis arogansi penggulingan diktator Orba.

Coba ingat lagi fase moral sebelum itu, sudah on the rights track, para pemimpin RI dinaikan menggunakan kriterium ahklak ketika mereka belum kaya raya, baik Gus Dur maupun Amien Rais – tapi lalu berubah sangat cepat dan menakutkan ketika Madani terbunuh.

Saya masuk PAN sebelum itu, terperdaya oleh dua frasa dalam bahasa promo reformasi Amien Rais yang indah: (i) Madani, dan (ii) Tauhid Sosial yang, sejak Gus Dur lengser, tak pernah lagi disebut.

Sidang Istimewa MPR menghabisi Gus Dur dengan cara memalukan, walau pengadilan menyatakan ia tak bersalah. Tentu saja, tak pantas Gus Dur dihinakan seperti itu, setidaknya karena ia bukan pendosa neologisme Reformasi, bahkan telah menjadi korban tirani kekuasaan sepanjang Orba beserta keluarga NU-nya, paradoksal dengan keluarga Muhammadiyah.  

Dengan bahasa politik efumisme Orba, mengapa Antum tak berpikir, bahwa dalam kondisi sudah buta pun, Gus Dur masih rela mengabdikan diri untuk menerima jabatan presiden, tatkala semua orang tak berani memangku jabatan tersebut, termasuk Amien Rais dan Megawati.

Karena rasa takut, utamanya hadir dari penglihatan, saya yakin tak seorang tokoh pun mampu melaksanakan program reformasi yang dilakukan Gus Dur itu. Mengusir ABRI dari parlemen, birokrasi, dwi fungsi, kembali ke barak, melikuidasi sarang KKN, Depsos, dan ujung tombak politik represif Orba, Deppen, mengembangkan HAM yang memerdekakan eks Tapol PKI, et cetera. Bukan main. Syukurlah Gus Dur tak pernah melihat bagaimana seremnya roman menakutkan jutaan orang yang gusar itu kepadanya.

Bagaimana pun  hebatnya Gus Dur,  ia tak lebih dari “empat indera”. Toh, dengan kesadaran penuh, parlemen, termasuk Amien Rais dan Islam Poros Tengah, telah mengangkat manusia “empat indera” itu menjadi Presiden RI yang ke IV.

Lalu khianat, ketika merespon kesalahan dramaturgi Bulog Gate. Saya tak menemukan kesadaran “empat indera” itu pada manuver orang-orang yang dulu melegitimasi Gus Dur sebagai “presiden dengan empat indera” ketika memakzulkan Gus Dur. Sadis bener!

Posisi kekuasaan presiden versus legislatif, sangat jomplang: presiden minus kekuasaan, sedang legislatif surplus kekuasaan. Bersedianya PDIP jadi lakon penyembelih Gus Dur, mematangkan Sidang Istimewa Penggusuran Gus Dur menjadi meja jagal yang menjijikkan.

Saya kira Gus Dur paham, bahwa ia mustahil menang melawan legislative heavy yang dipimpin Amien Rais itu. Perlawanan yang ia lakukan, sekadar perlawanan seorang NU yang wajib melawan atas tiap serangan Muhammadiyah – bahkan tak ada hubungannya dengan kekuasaan, sama persis dengan mokongnya Hasyim Asy’ari (gerbong inferior) melawan Achmad Dahlan (gerbong superior) di pertikaian Komite Hejaz yang jargonnya kemudian diekstreemisasikan dalam terminologi “nahdlah” – artinya: bangkit untuk melawan Muhammadiyah!

Dengan kualitas kesetiaan dan ukhuwah yang demikian buruk merujuk logika masa lampau tadi, nasib Madani yang mutlak butuh ummatan wahidah, sebenarnya sudah sekarat. Juga, di masa depan. Yaitu sepanjang Madani cuma bertemu kaum yang pendidikan agamanya bagus, posisi sosial agamanya bagus, ibadatnya aduhai, tapi tabiatnya hobi mendulang laba a la  Snouck Hugrondje: kepentingannya sukses, tak apa Islamnya berkeping-keping.

Benar, Gus Dur kalah. Nahasnya, sekonyong libido mengkolase replika kepemimpinan Rasulullah ikut goodbye dalam hiruk pikuk penggusuran Gus Dur yang terkapar mengenaskan bersama mayat Madani. Jangan bilang Amien Rais tak mudheng harga yang dibayar umat: ia seksama ikhwal itu.

Edane, Amien Rais harus menyerahkan kekuasaan itu kepada Megawati: ikhwan, mau ke mana sih Antum? Belakangan jatuh ke jenderal militer lagi, rapi jali pula dijagai eks penguasa Orba, masih tetap ABG (ABRI – Birokrat – Golkar). Tengok saja chemical konstantanya, cuma berubah solek, juga masih tak kapok dengan Yatsrib! Total jenderal, laksana hukum Avogadro, sebelum dan sesudah reformasi, hasilnya sama, ha, ha, ha, hik, hik, hik..

Refomasi pasti tak secelaka kini jika akad Madani tak dikhianati. Antum makarillah order Al Maidah, (1): “Hai orang yang beriman, tepati janjimu ..”.

Pemimpin yang khalif, tunai janjinya sama besar dengan imannya, sehingga penguasa seperti itu lebih ilahiah, lebih bermoral, lebih beradab – antinomi Niccolo Machiaveli dalam Il Principe -- niscaya imajinasi berkorupsi tak sedahsyat India, Malaysia, atau Timur Tengah. “Jangan menerima amanat jika khawatir tak mampu menunaikannya,” pesan Quraisy Syihab, Ramadhan lalu di Metro TV.

Saya terkesiap waktu menanggapi asumsi Wakil Rektor Universitas Paramadina, Yudi Latif, di forum pra kongres Prodem. Bahwa, kata Yudi, Islam bekerjasama dengan kekuatan pasar (kapitalis illuminati), ialah filantropis yang menyabot instrumen demokrasi prosedural, biang determinan kian jauhnya reformasi dari demokrasi subtansial. Islam sebagai sumber moral, menderita unusual behavior of power, perilaku menyimpang berkuasa dengan pengkhianatan atas Madani. Hasilnya, demokrasi tanpa moral building itu, yang tak menyertakan ilahi itu, yang lapar duit itu, yang memilih khalif cukup berdasar keterwakilan banyak duit – tanpa asal usul duit – itu, bukan mewakili akhlak seperti didawuhkan Rasulullah. Lima tahun mendatang, niscaya kita sibuk untuk menurunkan para penjahat itu! 

Seorang karib, pemimpin LSM, cepat membisiki saya, “Jangan bicara Islam, orang tak suka, tak laku”, katanya serius. Busyet. Saya tak suudzon. Ia Madura sekampung saya, dan banyak respon senada sebelumnya. Di berbagai hasil penelitian pun, gencar dipublikasi bahwa parpol Islam adalah parpol paling tak disukai responden. Cukup jelas, ada yang tak beres di tubuh Islam Indonesia. Dulu, tak disukai rezim, kini publik.

Sulit memfalsifikasi kejatuhan Islam yang sebelum pengkhianatan terhadap Madani -- Reformasi – itu kedudukannya mencapai derajat tertinggi dreaming publik sepanjang sejarah nasional. Setelah dikhianati, terperosok ke titik nadir, pheriferal. Andai logika laisa-kamislihi-saiun itu sebangun dengan logika saya, “si baharu” dalam istilah Maturidi, kiranya mudah mendakwa: laknat itu akibat perilaku menyimpang Antum kepada Madani! Antum mengkhianati Rasulullah!

Tengok cemooh dan nista kian banyak, vulgar. Aqidah diserang, Rasulullah diganti Mosadeq dan Mirza Gulam Ahmad -- terakhir itu seolah membangkitkan kembali dialog romantisme Syari’at Islam Pakistan di Indonesia, padahal sudah kehilangan kontekstual tirani kolonialisme lalu ditodongkan ke sesama Muslim. Sedang masalah utamanya sendiri, karena kita gagal membangun Hukum Publik Islam Indonesia, lalu mengukuhkan fatalisme apriori publik terhadap praktek Islam Politik.

Publik tak bodoh, tahu bahwa kegagalan Madani akibat ulah Islam Politik, yaitu Parpol Islam. Kini mereka menghukum Islam Politik yang dalam hasil penelitian Skh Kompas, Parpol Islam adalah parpol yang tak menarik. Dan, salah satu korbannya adalah PPP, padahal cuma follower.

Sekarang kita juga sadar, hasil reformasi tanpa Madani itu,  menghasilkan “demokrasi lapar duit”, telah mendorong agamawan jadi koruptor demi membiayai “demokrasi lapar duit” itu. Sejak penangkapan Rokhmin Dahuri hingga Hamka Yamdu, semua tangkapan KPK adalah Agamawan Muslim. Ini jelas laknat, hasil uji premisnya, agamawan = bandit, wow.

Jika Madani yang jalan, niscaya demokrasi tak seganas kini. Minimal aura ilahiah hadir di ruang publik -- bukan cuma rangkaian berhala dan berhala kekuasaan, di mana negara rame-rame kita dorong ke ranah biadab.

Jika Madani menang, akhlak yang jadi parameter rekruitmen khalifah di bawah ridho Allah, bukan laknat Allah. Ironinya, pemimpin yang naik ke singgasana karena mewakili akhlak, justru muncul di AS, yaitu Barack Hussein Obama.      

Saya yakin, laknat itu akan berakhir jika para pengkhianat Rasulullah itu minta maaf. Tapi saya tak tahu caranya. Mungkin Angkatan 98 punya kiat lain?

 

 

 

 



[1] Caleg PPP untuk Madura kini. Anggota Komisi III DPR 2004-2006, mantan Wasekjen DPP PAN, Ketua Indonesia Tax Watch, Sekjen TRIPs Watch, Dewan Pendiri Perkindo, Dewan Pendiri Madura Crisis Center, Direktur Penelitian JMC Research, Sekum Intelrist Research Mayarist/LIPI, Ketua Musyawarah Seniman Jakarta, Anggota Pengkajian dan Penelitian Masalah Hukum Islam Kaukus Hakim Agung, Ketua Yayasan Khilafah 1000 Tahun, Ketua Dewan Penasihat SIAN Badan Narkotika Nasional. 

POLITIK TAMAN ISMAIL MARZUKI

Anak Zinah Akademi Jakarta

Djoko Edhi Soetjipto

(Ketua Teater Caesar, Peneliti pada Intelris Research & Network Technology (MayaRist-LIPI), Sekretaris PAH MSJ).

 

“AJ mengatakan kepadaku, MSJ adalah anak zinah. Haram hukumnya. Aih, bapakku pun belum pernah berkata begitu kepadaku”. Senyum di ujung bibir lelaki muda itu sudah padam. Di bawah kilau lampu merkuri Taman Ismail Marzuki (TIM), subuh hari, sisa parasnya yang sumringah tinggal frustrasi, rambutnya bertambah keriting.

Anak muda itu bernama Saut Sitompul, satu di antara 30 personel DKJ-MSJ. AJ yang ia maksud ialah Akademi Jakarta. DKJ ialah Dewan Kesenian Jakarta, dan MSJ ialah Musyawarah Seniman Jakarta.

Esoknya, Selasa, 11 Maret 2003, Saut menyaksikan banyak polisi berjaga di seantero TIM, ia pun menghindar. Rupanya, malam itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dengan SK 636/2003, berkenan melantik DKJ-AJ hasil tunjukan AJ. Dan mereka, para anggota AJ itu, konon tampak sumringah pula menyambut para pinisepuh, yang umumnya berpangkat jenderal -- Laksamana (Purn) Ali Sadikin (Petisi 50), Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.  Maka, resmilah sudah si Saut, dan anak-anak haram lainnya, “ditaklukkan”.

Lalu Saut berkata, dengan gayanya yang sinis, seperti biasa: ”Mereka wahana seniman TIM mencetak delusinya, induk semang AJ. Anomali unik. Perbauran waham militerisme dengan arsitektur ideologisasi aksiologis otoriterianis seniman TIM prototipe civil society terbaru, hik, hik”. Karena Ratna Sarumpaet jadi Ketua DKJ-AJ (?), ia ikut sumringah. Sementara, tak peduli hasil tunjuk-menunjuk, Sutiyoso berkata kepada pers dengan bangga. “Sudah. Sudah demokratis. Pokoknya usulan AJ saya anggap baik,” katanya.

***

Dari pertarungan DKJ-MSJ yang dipilih demokratis (tapi haram) versus DKJ-AJ yang ditunjuk (tapi sahih berkat Pleno AJ), subtansi menarik justru idiom ”demokratis” dari Sutiyoso tadi.  Menurut Media Indonesia (12/3), ”MSJ dianulir AJ karena mengubah AD/ART”.  Benarkah?

Itu satu. Kedua, usul AJ mengukuhkan DKJ-AJ itu, Januari lalu sudah ditolak DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Chudori Hadzami, menyurati Gubernur. Isi pokoknya, DPRD menolak pelantikan  DKJ-AJ dan  meminta persoalan pembentukan DKJ itu diselesaikan secara arif. Maka DKJ-AJ batal dilantik bersama AJ waktu itu. Artinya, kebijakan Pemda dan DPRD opponensial: Pemerintah melawan Rakyat!

Sementara, Wasilah Soetrisno, Ketua Komisi E DPRD DKI, meminta Gubernur mengakomodasi ”anak zinah” tadi. Tapi, hingga kini, dua kali surat permohonan audiensi MSJ, tak kunjung ditanggapi Sutiyoso. Malah dijawab dengan pelantikan DKJ, 11 Maret 2003. AJ? Apalagi. Mereka pun tak pernah ingin bertemu dengan anak haramnya itu.

Merasa dizalimi, tak urung Franky Sahilatua CS, yang didaulat MSJ menjadi Ketua dan anggota DKJ-MSJ, pun bereaksi. Ia menggugat AJ, Gubernur DKI, Kadis Budaya & Museum, DPRD, SKh Kompas, dan Komisi E DPRD. ”Penyelesaian hukum ini diharapkan akan menerangi semua. Jangan seperti selama ini: Reformasi percaya kepada demokrasi tapi tak percaya kepada hukum,” ujar Franky. Somasi itu mereka serahkan kepada Hendardi, Ketua Umum PBHI,  Selasa, 10 Maret 2003.

Kontan saja Sekjen PBHI Johnson Panjaitan menyatakan tindakan Sutiyoso selaku pejabat publik melantik DKJ-AJ bisa dianggap betul jika menggunakan pendekatan legalitas formal semata. Tapi salah karena ada dua masalah sebagai materi gugatan kepada Gubernur, AJ, DPRD, dan lainnya. Yakni legalitas dan substansi. MSJ itu terbentuk akibat tindakan Gubernur, izin, dana, prosedural, mengirim pejabat ke MSJ. Tindakan dan ucapan pejabat publik berkekuatan mengikat setara hukum positif. Subtansinya, sumber kewenangan AJ dan Gubernur menolak mengabsah DKJ-MSJ, tapi praktiknya malah mengabsah AJ dan DKJ-AJ tanpa memenuhi standar prosedur perundangan yang berlaku. “Bisa class action sekaligus PTUN. Minggu ini sudah bisa didaftarkan perkaranya ke pengadilan,” kata Johnson.

***

Kini, mari kita tengok AJ. Di sana banyak nama keren yang dikenali sebagai pejuang demokrasi, ikut bermunculan. Antara lain Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, dan sejumlah lagi. Dalam gugatan hukum, mereka faktor somasi walau kedudukan mereka di AJ sekadar gula-gula salah seorang anggota AJ untuk membunuh MSJ.

Sebagai penulis buku biografi tokoh sentral Orde Baru, rahasia umum idealisme anggota AJ tadi bisa ditakar. Tapi main-main politik, ia sebenarnya tak ada apa-apanya. Setidaknya bisa diuji di lapangan. Bahwa tokoh-tokoh reformasi tadi bisa ia gunakan sebagai alat pembunuh MSJ -- selaku produk demokrasi seniman -- itu kepiawaian yang bersangkutan yang selama ini luput kita akui. Keniscayaannya, toh para “dewa” tadi mau diajaknya ikut serta bal-balan melawan Geng Anak-Anak Zinah itu. Dari rata-rata usia, wajarnya kita bal-balan dengan anaknya. Tapi, tak apalah.

Cuma, terlalu banyak dusta yang ia lansir ke situ. Contoh soal: perubahan Peraturan Dasar yang disebut Sutiyoso tadi. Saya kok ingin sekali ikut menjelaskan bagaimana Anak Zinah itu lahir karena kompetensi saya di MSJ. Begini:

Panitia MSJ itu dibentuk -- setidak-tidaknya disupervisi Ramadhan KH dan Iravati Soediarso mewakili AJ. Awalnya, panitia musyawarah itu diketuai Arie Batubara, yang konon salah satu ”anak kesayangan” anggota AJ tersebut. Di perjalanan, Arie ngambek -- cao dari Panitia. Selanjutnya Arie diganti Nurhadi Irawan, sedangkan Sekretaris Panitia tetap Tetet WD.  Hasil penelitian saya, mereka juga ”orang-orang” anggota AJ tadi.

Mereka pun bekerja, atas titah anggota AJ tersebut: Meminta izin ke Pemda, sowan ke Sutiyoso, sowan ke Ali Sadikin, termasuk sowan kepada anggota AJ bersangkutan.  Dan semua kejadian itu diabadikan celluloid. Salah satu hasil pekerjaan mereka adalah membuat dan menyiapkan bahan sidang MSJ.

Ada dua agenda pokok yang diamanatkan panitia: (i) memilih Anggota DKJ untuk menggantikan DKJ yang demisioner, dan (ii) menyempurnakan konstitusi PKJ selaras zaman dengan istilah amandemen. Tak urung, backdrop di forum itu mendukung ”amanat” tadi : ”Forum Demokrasi Seniman Jakarta”. Biayanya Rp 50 juta, bantuan Gubernur DKI. Absen peserta menunjukkan lebih 400 orang pada hari pertama, ya enggak.

Tak hanya itu. Sidang pun dibuka Kadis Budaya & Museum DKI, Nurhadi Sastrapraja, mewakili Gubernur, 30 Juli 2002. Artinya, MSJ bukan sejenis rapat gelap. Ia sebuah aktivitas resmi, baik ditilik dari segi moral maupun legalitas.  Meskipun, ketika rapat memasuki materi, ndilalah, floor meminta panitia yang memimpin rapat segera turun. Ia dipaksa menyerahkan pimpinan rapat kepada orang yang dipilih floor. Terpilihlah lima orang peserta. Di antaranya Franky Sahilatua. Agenda floor yang sudah ditetapkan Panitia, juncto anggota AJ tadi, segera berlangsung.  Mulai dari pemandangan umum -- di mana AJ dikritik kesalahan dan KKNnya – hingga pengesahan Tatib. Sementara, Pengurus DKJ Demisioner kabur entah ke mana.

Esoknya, 31 Juli 2002, pemimpin rapat pilihan floor itu melanjutkan sidang. Peserta dibagi tiga : Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Sekali lagi, bahan Sidang Komisi itu dibuat Panitia, juncto anggota AJ tadi. Peserta bebas memilih Komisi A, B, atau C. Saya sendiri di Komisi A. Prorata, tiap komisi terdiri dari lebih 100 peserta. Komisi A memilih Rahman Yakob sebagai ketua sidang, saya sekretarisnya.

Agenda Komisi A membahas AD/ART dan hubungan kelembagaan PKJ-TIM. Yakni: (i) PKJ-TIM, (ii) AJ, (iii) DKJ, (iv) BP-TIM, (v) YKJ, dan (vi) IKJ. Bukan main. Enam lembaga sekaligus, masing-masing memiliki Peraturan Dasar. Jagoan dan konsultan manajemen saja bisa mengeluh. Toh, jerih payah kami itu masih juga dicurangi: Bahan sidang raib. Tak seorang pun yang bisa dimintai penggantinya.

Sehingga sidangpun berlangsung tanpa panduan ”resmi”. Dan  automaticly Pemandangan Umum jadi bahan. Untung peserta banyak paham lekuk-takik AJ, yang diantaranya membawa kajian tentang PKJ-TIM, seperti Bung Dedy Lutan. Total jenderal opini peserta: AJ-lah biang kerok kerusakan PKJ-TIM! Usut punya usut, di PAH idem ditto: AJ ternyata tak punya nilai tambah bagi PKJ maupun senimannya! Berkuasa, dan makan gaji, tapi tak mampu bertanggung jawab. Floor menyatakan AJ adalah kursi para narsis -- cinta nama besar dan keharuman, ingin dipuja seumur hidup kayak king of king zaman Caligula tapi tidak untuk bertanggung jawab. Karena itu, rekomendasi Komisi A: ”Hapuskan biang keroknya dulu. Baru PKJ-TIM hidup normal!”.

Selanjutnya, hasil Komisi A, B, dan C dibawa ke Pleno. Floor memilih Anggota PAH untuk mensistematika hasil komisi-komisi MSJ, sbb: Ketua Ahmadun Y. Herfanda, Wakil Ketua Franky Sahilatua, saya sekretaris, dibantu 14 Anggota PAH.

Selesai Laporan Sidang Komisi di Pleno, peserta terbagi dalam enam Sidang Komite: (i) Sastera, (ii) Teater, (ii) Seni Rupa, (iv) Tari, (v) Musik, (vi) Film. Sidang Komite memilih lima orang calon pengurus untuk dikukuhkan Pleno. Komite yang tak mampu merampungkan pemilihan, diserahkan ke Pleno untuk divoting. Komite Sastera dan Teater mengalami deadlock. Meskipun, cuma Komite Teater yang menyerahkan masalahnya kepada Pleno untuk divoting – yang kalah, setelah sempat melakukan happening-art, mengamuk,  lalu walk-out.

Inilah persoalan kita. Nama-nama besar itu, rupanya tak paham resiko demokrasi. Mereka menganggap, punya nama besar otomatis akan dipilih peserta. Padahal, demokrasi tak semata persoalan karya. Bahkan, meniadakan hal tersebut. Demokrasi hanya mengenal one-man-one-vote. Bila kita ingin terpilih, ya bekerja. Ya, bekerja! Kampanye, mengumpulkan suara, ”kasak-kusuk”, pasang strategi. Jangan orang lain bekerja, Anda molor, bermimpi, bangun tidur terus dapat kursi gratisan.

***

Discourse makhluk apa itu one-man-one-vote terjadi di Pemandangan Umum: “Yang mau dipilih itu mewakili karya seni atau mewakili seniman?”. Kalau mewakili karya seni, tak layak divoting, tak perlu demokrasi segala. Silogismenya, andai Affandi hidup dan ikut di MSJ, ia pasti teratas. Tapi, siapa yang bertugas dan layak menyatakan bahwa karya seni yang satu lebih unggul dari karya seni lainnya? Bahwa, karya Affandi lebih unggul daripada karya Hardi, misalnya? Sehingga, Affandi lebih berhak duduk di situ dibandingkan Hardi? (Penyebutan nama ini sekedar contoh. Pernyataan Rendra di Kompas, bahwa Hardi ‘godfather’ MSJ salah besar. Tapi, ini persoalan lain).

Selain mengarah pelanggaran HAM, paradigma ‘’nama besar” itu bukan tujuan peserta. Mereka ingin berdemokrasi, mencontoh ‘’ideologi” Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, dan tokoh-tokoh besar lainnya. Itu saja. One-man-one-vote. Mewakili aspirasi seniman secara demokratis.

Sekali lagi mewakili aspirasi seniman secara demokratis. Praktis, ilmunya pun pindah dari Ilmu Seni yang bohemian ke Ilmu Organisasi yang rigid dan bookist. Begitu demokrasi masuk, tak relevan lagi nama besar seni. Sama halnya dengan tak relevannya menanyakan keunggulan intelektual Presiden Megawati Soekano Putri yang kadung dipercaya rakyat, lewat Pemilu. Kalaupun ia bodoh, itulah pilihan rakyat. Dalam halnya DKJ-MSJ, ya pilihan para seniman. Yang penting, ia melaksanakan amanat rakyatnya dengan baik dan bertanggung jawab, demokratis, tidak korup, dan sesuai aturan main. Begitu resiko demokrasi.

One-man-one-vote juga mendatangkan resiko terpilihnya ”preman”, ”radikalis”, sebagaimana tuduhan ”resmi” AJ kepada MSJ. Itu, yang saya dapat dari pembicaraan kami dengan Goenawan Mohamad di Teater Utan Kayu (TUK), bulan lalu. Wow, lengkap sudah anugerah stigma yang ditimpakan kepada DKJ-MSJ: Anak Zinah, Preman, Radikalis!

Stigma itu fitnah keji. Boong besar. Mosok di zaman reformasi begini ada radikalis? Seperti apa tampangnya? Saya persen Rp 20 Juta kalau ada Anggota AJ, atau siapapun, yang mampu secara terminologis maupun forensik menemukan radikalis di MSJ.  Preman? Harus kami akui, ada di antara kami yang anak buahnya Tomy Winata. Ya, ada satu ekor dari 30 orang. Toh, secara akademik, αlpha-nya tak signifikan.

Kalau berbau politik, ya. Franky itu contohnya. Pada 1999 ia calon jadi nomor tiga Anggota DPR dari PDIP Jawa Barat yang kursinya kini dipakai Cornelis Lay, karena Franky emoh berpolitik. Rahman Yakob, Ketua DPP GPK PPP adalah Caleg PPP yang baik, dosen IKJ. Ahmadun Y. Herfanda adalah Ketua Departemen Budaya DPW PAN DKI Jakarta, dan saya sendiri Ketua Komisi Ekuin DPW PAN DKI Jakarta sekaligus pengurus DPP Pemuda Muhammadiyah. Sukarji Sriman, dosen IKJ. He he he, remannya hilang kan?

Selain itu, yang tak kalah mendasarnya,  apa juga haram hukumnya bila seseorang berpolitik sekaligus berkesenian? Pramoedia Anantatoer “terlibat” di Lekra, Goenawan Mohamad di Manikebu, atau Ratna Sarumpaet di Mara? Lagipula, seperti kata Saut, si anak zinah itu: “Sudah masanya seni untuk seni diubah menjadi seni untuk kemanusian, human dignity”.  

***

Dua pekan PAH bekerja untuk menyelesaikan konstitusi PKJ-TIM. Dan hasilnya, kami tetap mempertahankan keberadaan AJ. Tapi, dalam bentuk demokratis dan punya tanggung jawab. Agar hasil PAH itu tak dimanipulasi, kami daftarkan di notaris. Kami menilai, Peraturan Dasar PKJ lama yang kami amandemen itu sudah tak layak lagi dioperasikan di era reformasi.  Coba saja analisis secara benar bagaimana lini komando yang ada di antara lembaga-lembaga yang ada di sana.

Sepekan kemudian, 30 anggota DKJ-MSJ memilih pengurus DKJ-MSJ secara voting – terbanyak Franky Sahilatua, selisih satu suara dari Rahman Yakob. Lebih lengkapnya: Ketua Umum Franky Sahilatua, Wakil Ketua Rahman Yakob, Sekretaris Umum Sukarji Sriman, Bendahara Umum Ahmadun. Belakangan Rahman Yakob mengundurkan diri sehingga tinggal 29 orang.

Sekarang, bagian mana sebenarnya yang dipersoalkan AJ dari DKJ-MSJ? Dari deskripsi itu, justru dua oknum AJ yang ”berzinah”. Dari hasil perzinahan itu lahirlah MSJ.  Pertanyaannya, adakah cukup fair dosa-dosa orangtua dipikulkan kepada sang anak?

Pun tidak fair perseteruan kubu Ramadhan dengan kubu Hardi di zaman baheula digunakan sebagai paradigma memandang MSJ, yang melahirkan stigma sendiri untuk melabelling MSJ yang tak tahu-menahu, sebab MSJ tidak di bawah titah Hardi, juga jauh panggang dari titah  Ramadhan ataupun anggota AJ lainnya.

***

Hasil bahasan MSJ, AJ direkomendasi dihapus saja. Alasannya, lembaga itu sudah tak berfungsi, jadi trouble makers pula. Keanggotaan seumur hidup AJ adalah topik kritis stadium tiga di kongres itu. Soalnya ketika itu, yang sehat untuk sekadar tegak saja cuma Ramadhan dan Iravati. Lainnya sudah mangkat, pikun, tak aktif karena uzur, atau ogah ngurusi TIM. Maka, tak layak lagi kita menanyakan kinerja AJ atas kerusakan TIM dan seni-budaya Jakarta pada umumnya.

Belakangan muncul Mochtar Pabottinggi, Ignas Kleiden, Safi’i Ma’arif, Koesnadi Hardjasumantri, dst, direkrut secara personal approach versi KKN dua oknum anggota AJ. Siapa mereka? Mewakili siapa? Karya seni atau seniman? Untuk apa mereka di situ? Seniman tidak, berkarya seni tidak, kenal TIM juga tidak, apa yang mau mereka lakukan? Memajukan demokrasi dan kebudayaan seniman, dan memperbaiki PKJ-TIM (sic?).

Menurut MSJ, mereka diperalat Ramadhan untuk membunuh MSJ. Maka MSJ menggugat dasar pembentukan AJ baru yang didasari moral hazard itu. Secara hukum, adagium praktikumnya menggunakan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang otoriter sehingga bisa main tunjuk secara KKN.

UU ini sudah mati tahun 1998, diganti UU 22/1999 dan 25/1999 tentang Pemda. Khusus Jakarta, dilengkapi UU 34/2000 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota. Ketiga UU itu tak mengenal main tunjuk gaya KKN seperti tadi untuk soal yang menyangkut pengelolaan publik. Contoh, program desa ada Dewan Kelurahan, di tingkat kota ada Dewan Kota, di wilayah sekolah dasar pun ada Komite Sekolah. Karakteristik dewan-dewan itu adalah keterwakilan masyarakat berciri bottom-up dari Propenas, supaya tak ada lagi yang main tunjuk sekaligus upaya bangsa untuk memberantas KKN, termasuk KKN yang ditenggarai merajalela di PKJ-TIM selama ini, kini tercermin pula pada sistem rekruitment tadi.

Tokoh sekaliber Sutiyoso pasti sangat paham. Bahwa, Program Pemkot wajib di-assesment dengan prosedur itu, belakangan mengacu  PP 101/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, AJ maupun DKJ akan kesulitan membuat program sesuai mekanisme financing Pemda DKI karena berstatus dana publik yang tunduk di bawah atauran main tadi. Dan itu disebabkan legitimasi pengelolanya yang direkrut secara KKN. Duit itu duit rakyat. Bukan punya AJ maupun DKJ, juga bukan punya Bang Yos.

Dus, Prof. Koesnadi, yang dipercaya menjadi Ketua AJ sekarang, harus buka kitab hukum lagi untuk membersihkan KKN dalam manajemen PKJ-TIM kalau benar-benar tulus mengabdikan diri sepanjang hayat kepada seniman. Dan, patut dicatat, amandemen atas enam Peraturan Dasar PKJ-TIM hasil MSJ, sudah disesuaikan dengan UU, subtansi azas praktik demokrasi, good & corporate governance, dan manajemen modern.

MSJ berpendapat, AJ sekarang ini masih a la Orba, unusual behavior institution, cacat hukum, cacat norma, cacat aksiologis. Mari kita simak benar-tidaknya. Pertanyaan pokok yang harus dijawab: AJ itu badan eksekutif (tanfidziah) atau bukan (syuriah)? Organizing Committee atau Steering Committee? Organisasi tahta atau bukan? Atau cuma sekumpulan orang upahan Pemda DKI?

Penelitian PAH-MSJ atas Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen menunjukkan bahwa AJ adalah organisasi yang memiliki tanggung jawab organisatoris-manajeris ketiga-tiganya, yang mau-tak-mau punya manajemen sebagai alat bertanggung jawab.

Pertama, AJ di situ bertugas sebagai penasehat Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan seni budaya di Jakarta secara hubungan legal-formal. Itu menunjukkan AJ bertanggung jawab atas semua kesalahan Pemda DKI atas pengelolalaan PKJ-TIM, plus kebijakan seni budaya di seantero Jakarta. Jika pasal–pasal Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen itu digunakan, maka semua kesalahan pengelolaan TIM selama ini adalah kesalahan AJ.

Kedua, AJ bertugas menunjuk DKJ dan derivatnya. Posisi DKJ adalah pelaksana program AJ dalam bentuk pikiran-pikiran dasar, sedangkan teknis dikerjakan BP-TIM. Dengan demikian, AJ memiliki tanggung jawab atas tindakan-tindakan DKJ, dan secara Proses Analisis Hirarki (AHP) pun, semua kesalahan DKJ adalah kesalahan AJ. Dari situ jelas Peraturan Dasar AJ menunjukkan bahwa AJ punya fungsi dan tugas pokok primer. Kalau ada fungsi dan tugas pokok primer, maka ada tanggung jawab, berarti ada mekanisme, praktis ada batasan tanggung jawab tadi dalam pelaksanaan tanggung jawab itu secara terukur.

Kasusnya di alam nyata PKJ-TIM selama ini, sebelum keanggotaan AJ digenapi, fungsi dan tugas pokok itu tak dapat dilaksanakan AJ, karena anggota yang aktif tinggal dua, Ramadhan dan Iravati Soediarso. Dimintai tanggung jawab pun, bak mengadili kasus KKN Soeharto yang akhirnya “terpaksa” dideponir.

Sementara penyimpangan dana dan kesalahan fatal cukup gamblang dalam pengelolaan PKJ-TIM sedasa warsa terakhir. Bahkan, Dana Abadi Rp 5 miliar (yang kini, setelah memperhitungkan nilai dollar atas rupiah, setara dengan Rp 30 miliar) yang dikelola YKJ pun ikut raib. Maka jika MSJ “berkuasa”, PKJ-TIM akan diaudit menyeluruh. Rekomendasi itu membuat AJ, YKJ, dan Pengurus Lama, plus Pejabat Pemda DKI takut dan kegerahan: MSJ berubah jadi momok koruptor PKJ-TIM. Alhasil, wajib buru-buru dihentikan, namanya pun perlu diubah menjadi: Radikalis, Anak Zinah, dan Preman. Bukan main.

***

Karena ada fungsi dan tugas pokok itu, mustahil keanggotaan AJ bisa dibuat seumur hidup. Secara Ilmu Manajemen dan Ilmu Organisasi, tanggung jawab diberikan secara terukur agar pemangku tanggung jawab mampu melaksanakan tanggung jawabnya itu. Batasan usia merupakan syarat dasar batasan kemampuan bertanggung jawab manusia yang langsung datang dari Tuhan. Jadi, keanggotaan AJ baru bisa dibuat seumur hidup atau seumur dunia dengan syarat tak ada fungsi dan tugas pokok yang menyebabkan mereka harus bertanggung jawab sejauh publik tak menanggung resiko tindakannya.

Jika pilihan itu diambil, maka kewenangan yang membentuk lini komando AJ – DKJ – PKJ – BP-TIM - YKJ – IKJ, dst itu tak boleh ada. Termasuk mengabsah DKJ, memilah sahih dan tak sahih dalam kasus MSJ, memberi nasehat secara legal formal kepada Pemda DKI Jakarta, dst. Status mereka cukup semacam penasehat spritual yang tak dihubungkan aspek legal, terutama akibat perilakunya tak boleh ditanggung publik. Atau, kalau masih ngotot jua, bahwa AJ itu sekadar kursi kemuliaan yang tak berhubungan dengan resiko publik, kenapa penghormatan itu tak diperingkas saja? Misalnya, lewat awards. Katakanlah PKJ Award.

Sejauh itu, toh tak satupun di bumi pertiwi ini yang menjelaskan secara terbuka Akademi Perancis mana, yang konon menjadi prototipe AJ selama ini, yang dimaksud. Apa era Bubble Market (1778)? Atau French Academy (1635) cq Hanover College? Lalu, siapa pemimpinnya? Bagaimana mekanismenya? Manajemennya? SDM dan hubungan antar-kelembagaannya? Donasinya? Tak ada yang tahu, kecuali sebuah nama kayak dongeng ibuku dini hari. Atau, sama kasusnya dengan Jailangkung. Orang se-Jawa tahu, tapi tak seorang pun yang pernah ketemu mahluk tersebut. Erwin Ernada (Rexinema),  bisa jadi lebih pintar. Ia tak hanya bikin film Jailangkung, yang dikarang sendiri dan  di’baptis’ sendiri jadi kebenaran. Tapi, juga ... dapat duit.

***

Masalah muncul begitu AJ dikukuhkan secara legalitas formal untuk menggunakan kekuasaan Pemda DKI cq wewenang Gubernur DKI, cq UU 22/1999 juncto 25/1999 juncto UU 134/2000 dan sejumlah Perda. Perspektif ketiga UU itu, status AJ dan derivatnya itu sama dengan dewan keterwakilan masyarakat dalam pengelolaan wilayah publik, seperti Dewan Kelurahan, Dewan Kota, atau Komite Sekolah pada Dinas P & P Pemda DKI.

Tapi jika PKJ-TIM bukan wilayah publik, maka status AJ, dan derivatnya di situ adalah kontraktor, konsultan, atau lembaga assesment Pemda DKI yang harus memenuhi persyaratan usaha kontraktor, konsultan, maupun lembaga assesment sesuai Perda Kategori D.

Jika AJ dan derivatnya bukan kontraktor, bukan badan konsultan, bukan pula badan assesment, tapi lembaga yang beroleh kewenangan mengelola wilayah publik dari Pemda DKI, maka eksistensinya wajib memenuhi proses prosedural UU 22, 25, 34 berikut derivatnya karena ia diberikan kekuasaan untuk menggunakan wewenang penguasa mengelola asset publik. Jadi substansi UU itu mempermasalahkan bentuk hubungan para sipil dengan birokrasi pemerintah selaku penguasa dalam paradigma bottom-up. Ini yang membedakan hubungan PKJ-TIM dan derivatnya dengan Pemda DKI, dulu dan sekarang.

Semasa Orba dipakai UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah administratur tunggal sekaligus penguasa tunggal yang hanya bertanggungjawab kepada presiden, sehingga bisa semau-mau gue, termasuk ber-KKN dalam pengelolaan PKJ-TIM. Sedangkan DPRD cuma semacam lembaga mitra yang berfungsi sebagai badan assement tanpa daya.

UU 22, 25, 34 membalik semua paradigma itu menjadi perspektif civil society prototipe kedua paska Revolusi Perancis. DPRD diberi kekuasaan mengusul pemecatan gubernur, mengawasi eksekutif, dan lima orang anggota DPRD sahih mengusulkan Perda PKJ-TIM -- yang diperjuangkan MSJ agar PKJ-TIM mandiri sebagai oganisasi otonom murni publik, dipimpin pejabat publik, diawasi publik, didanai publik, kemudian berjuang  di DPRD untuk mencapai satu persen alokasi dana PAD APBD DKI –- agar tak terusssss Rp 300 juta operasional per tahun seperti selama ini.

Congratulation ya kalna’al habuka, kemarin Sutiyoso bilang sudah naik jadi Rp 14 miliar operasional (di luar investasi) untuk 2003. Pantas saja ada oknum AJ yang ngotot. Tapi, nanti dulu: Investasi 2001/02, kata Sutiyoso, Rp 23 miliar.  Sementara, di angka penggunaan APBD cuma Rp 20,9 miliar.  Kemana yang Rp 2,1 miliar? Sutiyoso harus mengusut ini karena, bisa jadi, melanggar UU Anti Korupsi.

***

Akibat ketiga UU tadi, maka siapapun yang di AJ dan derivatnya, wajib memenuhi unsur keterwakilan publik dalam mekanisme bottom-up yang diwajibkan UU itu, alias dilarang main tunjuk a la KKN. Musyawarah adalah mekanisme yang dianjurkan, karena wajib hukumnya menurut Konstitusi Negara RI yang sudah empat kali diamandemen itu.

Praktikum dua oknum AJ berkaitan dengan MSJ dan kelanjutannya  menabrak ketiga UU tadi, berikut sejumlah Perda turunannya. Terutama, tatkala mengganti Anggota AJ dan DKJ yang dilegitimasi UU tadi oleh Gubernur DKI. Ramadhan, misalnya, hanya menanyai bersedia tidaknya seorang calon yang ditunjuknya, kemudian mem-blow-up-nya di koran Kompas. Dan, blup, jadilah mereka Anggota AJ.  Begitu pula halnya dengan pembentukan DKJ-AJ. Sesuka dia, lalu dibawa ke Pleno AJ, jadilah mereka anggota DKJ.

Cara-cara jadi-jadian begitu tak ditemukan dalam kiat disiplin Ilmu Organisasi Modern, Ilmu Manajemen Modern, Ilmu Administrasi Publik yang good governance alias algemene  beginselen van behoorlijk bestuur yang lagi ngetop, kecuali Ilmu Negara versi Niccholo Machiavelli dan kiat fatsoen politik Orba. Maka ketika sederet nama orang besar AJ muncul secara unusual behavior of act, Saut, si Anak Zinah itu, bertanya: “Mereka itu siapa? Mau mewakili karakteristik publik yang mana? Mau apa? Bekerja untuk publik yang mana? Atas dasar hukum apa?”

Sekonyong-konyong mereka beroleh kaveling konsesi seumur hidup di situ. Sekonyong-konyong yang bukan seniman itu wajib mengurusi seniman sepanjang hayatnya walau tak tahu apa-apa. Sekonyong-konyong berkuasa atas daulat rakyat seniman antah-barantah. Sekonyong-konyong mencampuri urusan seniman tanpa referensi kerja seniman. Sekonyong-konyong jadi god father-nya seniman walau tak kenal anak buahnya. Sekonyong-konyong lebih tahu seluk-beluk seniman walau tak paham apa-apa. Yang meresahkan, sekonyong-konyong rabun undang-undang, rabun fenomena masyarakat, alergi musyawarah, dari yang tadinya hebat-hebat dalam teori dan praktek Ilmu Masyarakat.

Seniman prodemokrasi dan reformasi di TIM, tadinya lega atas kehadiran para alien: “O, bukan seniman, but, monggo mawon buddy, agar seniman bisa belajar demokrasinya Cicero a la  Amien Rais!” Sebab, demokrasi tanpa hukum menurut Jean Bodin, tak lebih dari rentetan anarkis. Namun, kalau semua peraturan perundangan itu ditabrak, apa lagi yang tersisa dari kita? “Najis!”, kata si Saut, terperanjat (Arus, Maret 2003). 

 

ARGU SURAT USUL RECALL PIMPINAN DPR

 Nomor      :       07/Desa/DPR/Recall/VI/2007.
Lampiran   :       Satu berkas.
Hal           :       Permohonan Penarikan Surat Ketua DPR-RI
                        No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006
                        tentang PAW untuk recovery.
   
Jakarta, 25 Juni 2007
 
Kepada Yth:
Pimpinan DPR-RI
UP Badan Kehormatan DPR-RI
 
 
 
Dengan hormat,
 
Surat (i) Pimpinan DPR-RI No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang PAW, adalah surat usulan Ketua DPR-RI kepada Presiden untuk merecall saya, mendasarkan kepada surat usulan recall dari (ii) DPP PAN No.PAN/Kpts/’KU-SJ/009/2006 tanggal 10 Maret 2006 dan (iii) No.PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tanggal 21 Maret 2006 kepada Pimpinan DPR, yang menerbitkan (iv) Keppres No 20/P tahun 2006 tertanggal 22 Juni 2006.
 
Keempat surat tadi, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, sudah dibatalkan oleh Majelis Pengadilan PTUN Jakarta pada tanggal 12 April 2007 karena cacat hukum, melanggar peraturan, didasarkan kepada informasi bodong dan bohong (selanjutnya saya lampirkan Salinan Surat Keputusan PTUN tsb).
 
Saat ini, saya sedang menunggu inkraht karena Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) selaku pengacara negara melakukan banding, padahal Presiden sudah dua kali menyatakan tidak akan melakukan banding via juru bicaranya Heru Lelono.
 
“Novum” atau bukti baru – katakanlah begitu – sudah saya peroleh konfirmasi dari Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerdjoguritno dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, bahwa Surat Usulan Recall dari Ketua DPR tentang Keppres No 20/P/2006 tadi, tak melalui Rapim DPR sesuai Tatib DPR, sehingga surat tersebut bukan lagi surat Pimpinan DPR, melainkan Surat Ketua DPR ansich.
 
Karena Surat usulan Recall kepada Zaenal Maarif ditarik dan dibatalkan bersebab tak melalui keputusan Rapim DPR -- seperti yang saya alami -- maka saya menuntut perlakuan yang sama sehingga adil bagi semua sebagaimana subtansi sumpah Anggota DPR untuk memenuhi tugas seadil-adilnya (terlampir copy Surat Penarikan Pimpinan DPR atas surat Ketua DPR tentang Recall Zaenal Maarif kepada KPU No KA.01/4429/DPR-RI/2007).
 
Secara yuridis formiil, UU Susduk No 22/2003 dan UU Politik No 31/2003 tidak mengenal istilah Ketua DPR, melainkan Pimpinan DPR. Dalam Pasal 85 Ayat (3) UU No 22/2003 misalnya, berbunyi, sbb:
 
Pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.
 
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
 
Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan diverifikasi.
 
Sedangkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyararatan Calon PAW Dewan sebagai derivat UU Politik, berbunyi, sbb:
 
KPU menyampaikan berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR.
 
Selanjutnya Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb:
 
Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang dilampiri berita acara penelitian dan pemeriksaan syarat calon PAW DPR sebagai bahan dalam proses pengangkatan anggota DPR.
 
Karenanya, sebelum usulan kepada Presiden, para Pimpinan DPR sudah menerima hasil penelitian KPU. Tetapi dalam proses recall saya, saya tidak mengalami penelitian tersebut, dan kedua para wakil ketua DPR dalam testimoninya, menyatakan tidak menerima hasil penelitian KPU sebelum surat dikirim kepada Presiden. Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (2) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
 
Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Dalam Pasal 14 ayat (i) Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb:
 
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 87 ayat (3) UU No 22/2003 berbunyi, sbb:
 
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Dewan disampaikan.
 
Dari isi dan paradigma UU tersebut, jelas dan terang benderang bahwa syarat kesahihan Surat Usulan Recall, wajib hukumnya terbit dari Pimpinan DPR, melalui proses surat menyurat dari KPU kepada Pimpinan DPR sebagaimana isi Peraturan KPU tadi -- bukan dari Ketua DPR atau Ketua DPR ansich.
 
Sedangkan bunyi Pasal 20 ayat (i) Tatib DPR/1999, yang dimaksud dengan Pimpinan DPR, adalah:
 
Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi Fraksi berdasarkan usulan besarnya jumlah anggota Fraksi.
 
Sementara Pasal 21 ayat (1) huruf (k) Tatib DPR/1999 tentang Tugas Pimpinan DPR berbunyi, sbb:
 
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
 
Jadi, yang dimaksud dalam terminologi frasa “tugas Pimpinan DPR”, tidak dapat dipisahkan dengan Rapat Pimpinan DPR sebagai instrumen pengabsah segala produksi atau output yang mengatasnamakan Pimpinan DPR. Maka dalam Pasal 21 ayat (2) Tatib DPR/1999 berbunyi, sbb:
 
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalanm ayat (i), Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.
 
Dengan demikian, hasil produksi atau output Pimpinan DPR tadi, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada DPR, yang forumnya dalam Tatib DPR hanya satu, yaitu Sidang Paripurna DPR. Dengan kata lain, forumnya bukan kasak-kusuk dengan Fraksi. 
 
Selanjutnya, akibat bunyi pasal tersebut, yang harus mengoreksi kasus Surat Ketua DPR, adalah anggota DPR secara kolektif kolegial, juga dibahas dan dikukuhkan di Sidang Paripurna DPR pula.
 
Hasil kasus Surat Usulan Recall Ketua DPR itu tak adil, tak wajar, tak prosedural, melawan hukum, sementara kesalahan seorang Pimpinan DPR dalam faktanya telah dibebankan dosanya kepada tiga orang Pimpinan DPR lainnya yang tak ikut campur.
 
Merujuk TAP MPR nomor V/1999 tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR, secara teknis, koreksi atas dosa tersebut masuk dalam tugas BK mengenai pelanggaran (i) Kode Etik, (ii) Tatib, (iii) UU Susduk, dan (iv) UU Politik dengan pokok pikiran, sbb:
 
Bahwa Surat Pimpinan DPR, pada akhirnya berbuah  Keppres, jika salah, akan berakhir dengan terbitnya Keppres yang salah, minimal tak memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur alias good governance yang wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, termasuk parlemen, sekali pun dalam penerbitan Keppres tersebut, Presiden menurut UU itu adalah mandiri (pouvoir executif – bukan pouvoir reglementaire maupun pouvoir legislatif), sehingga Presiden tak bisa melemparkan kesalahan usulan Keppres yang salah usul kepada Pimpinan DPR selaku pengusulnya, apalagi kepada parpolnya.
 
Secara literer, data empirik, dan yurisprudensi, dalam hal itu Presiden wajib memiliki cara sendiri untuk menghindari kesalahan penerapan manajemen (miss management) ketika ia menggunakan discreationary power -- kewenangan luar biasa yang diwariskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 -- selaku Kepala Pemerintahan yang mengelola manajemen negara (ditandai dengan kop surat berlambang padi kapas), sehingga tidak perlu bermangkuk-mangkuk air mata yang dilelehkan para pesakitan akibat kesalahan yang tak pernah dilakukan oleh users.
 
Dalam konteks kasus Keppres yang ngawur usul itu, adalah penafsiran sesat Jamdatun yang menyatakan bahwa Presiden boleh berlindung kepada Pasal 25 UU No 31/2002 tentang Parpol yang berbunyi, sbb:
 
Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol sebagaimana dalam Pasal 7 dan 8”.
 
Sesat, karena asbabun nusul dari pasal 25 UU No 31/2002 itu tatkala dibuat, merujuk perangai dan hobi intervensi kekuasaan Orba terhadap parpol di masa lalu dalam rangka  membungkam parlemen, memenangkan Golkar, menjaga kekuasaan, plus penerapan Azas Tunggal -- semuanya anti demokrasi -- via manuver informal jalur ABG. Bukan Keppres! Jika pun Jamdatun masih ngotot, segera berhadapan dengan hipotesis lanjut yang secara filosofi yuridis malah berbahaya: siapa yang harus mengawasi unusual behavior of parpol?
 
Fungsi dan hak itu hanya berlaku untuk membangun demokrasi dalam rangka menciptakan keadilan bagi semua, secara spesifik merujuk sumpah jabatan pejabat publik selaku output parpol. Pasal tersebut tak berlaku terhadap abuse of power fungsi dan hak parpol, sejak extra ordinary crime, kasus 86, money politics, money laundring -- yang dewasa ini mewabah di parpol -- pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural, kode etik, kode perilaku yang belum ada manualnya, kejahatan berjamaah, kejahatan terhadap demokrasi, pelanggaran good governance, manipulasi data, usul bohong dan bodong, kebohongan publik, dzolim dan laknat, sewenang-wenang, hingga kasus membuntingi isteri orang. Untuk kasus seperti itu, secara hukum, Ketua RT pun boleh mengawasi. Mau-tak-mau, niscaya Presiden pun boleh.
 
Karena itu saya sangat pro pandangan Prof Jimly Assiddiqie, Prof Laica Mardjuki, Prof Muhtie Fadjar, dan Maruar Siahaan dalam dissenting opinion judicial complaint tentang hak recall parpol yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa parpol “dapat dimasukkan sebagai badan publik yang tunduk kepada hukum publik” akibat hubungan-hubungannya dengan ketatanegaraan, yaitu: anggota DPR selaku pejabat publik adalah objek hukum publik, sementara hukum privat harus tunduk kepada hukum publik. Dalam faktanya, hasil produksi parpol pun cuma satu: pejabat publik doang. Tapi yang terjadi dalam kasus saya, hukum privat mengkooptasi hukum publik. Dan, plus cacat hukum pula.
 
Kedudukan Keppres sendiri dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perpu, Pasal 6 ayat (2.1) berbunyi, sbb:
 
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: (a) UUD RI tahun 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah (d) Peraturan Presiden, (e) Peraturan Daerah.
 
Dengan demikian, status Keppres adalah UU mandiri dalam peringkat (d), menurut UU No 10/2004, proses pembuatannya memiliki (i) Ketentuan Umum, (ii) Azas, (iii) Materi Muatan, (iv) Perencanaan Penyusunan, dan (v) Pembentukannya sebagai UU.
 
Yurisprudensi Keppres sebagai UU (gezetsgebungwetenschap) adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres), menurut Maria Farida Indrati Soeparto SH, MH dalam “Ilmu Perundang-undangan – Dasar Dasar dan Pembentukannya” (Kanisius, Yogjakarta, 1998:106,) dibentuk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sbb:
 
Surat Presiden kepada Ketua DPR No 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 mengemukakan, bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa itu dapat bersumber pada UUD 1945 sendiri, yaitu khusus pada Pasal IV Aturan Peralihan. Yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkannya disebut Penetapan Presiden (PENPRES), sedangkan peraturan yang bersumber pada PENPRES disebut Peraturan Presiden. Selanjutnya kewenangan luar biasa itu dapat pula bersumber di luar UUD 1945. Peraturan yang bersumber pada Dekrit 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (PENPRES).
 
Selanjutnya PERPRES dan PENPRES diatur oleh UU No 5/1969 tentang Pernyataan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Sejak Amandemen UUD 1945, seluruh aturan main bernegara hanya disumberkan kepada UUD 1945 – tidak lagi berdasarkian Dekrit 5 Juli 1959. Perlu digarisbawahi, bahwa Keppres diterbitkan berdasarkan kewenangan luar biasa Presiden yang, dengan demikian tidak sekadar meresmikan usulan recall.
 
Dalam disertasi Prof Hamid Attamimi – peletak Ilmu UU Indonesia -- berjudul ”Peranan Keppres Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Fakultas Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990:114, mengemukakan, sbb:
 
Presiden serbagai kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, ... mempunyai kekuasaan legislatif (pouvoir legislatif - red), yaitu membentuk undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan reglementaire (pouvoir reglementaire – red), yaitu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU/Perpu, dan mempunyai kekuasaan eksekutif (pouvoir executif - red) yang di dalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan Keppres.
 
Keppres merupakan  derivat Peraturan Presiden (PERPRES), menurut Maria (1998:117), ia disumberkan kepada Pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, sbb:
 
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
 
Dalam konteks itu, fungsi Keppres merupakan kewenangan atribusi dari UUD 45 kepada Presiden. Menyitir G. Jellineck, Maria menjelaskan, terminologi frasa “kekuasaan pemerintahan” tadi, adalah termasuk “fungsi mengatur dan memutus” (1998:117), sbb:
 
... fungsi itu dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pembentukan suatu Keppres. Keppres dalam melaksanakan fungsinya, merupakan Keppres yang mandiri, yaitu Keppres yang merupakan “sisa” dari peraturan perudangan-undangan yang tertentu batas lingkupnya, yaitu UU, Perpu, dan Keppres delegasian.
 
Lebih lanjut, tata cara pembentukan Keppres diatur oleh Instruksi Presiden No 15/1970, dalam pelaksanaannya (1998:156), sbb:
 
Keppres dan peraturan perundangan lainnya diselenggarakan sesuai dengan tata cara tersebut (Inpres 15/1970 – red ). Proses pembentukan suatu Keppres dan peraturan perundangan lainnya, diselenggarakan dengan pembentukan panitia panitia yang bertugas untuk merumuskan dan menuangkan semua masalah dalam rancangan Keppres... Apabila suatu rancangan Keppres sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Keppres tersebut.
 
Menurut Prof Hamid Attamimi, penerbitan Keppres harus memenuhi syarat-syarat penerbitan sebagai UU. Jadi, tidak cukup usulan KPU dan Pimpinan DPR – yang memverifikasi sepihak itu -- karena Keppres bersifat mengikat secara yuridis terhadap users, khususnya secara UU Tata Usaha Negara terhadap Presiden, apalagi dengan ironi usul serampangan yang cacat hukum. Maka dalam UU Nomor 10/2004, tata cara proses pembuatan Keppres menggunakan algemene beginselen van behorlijk bestuur.
 
Konyolnya, dalam Keppres 20/P/2006 yang merecall saya itu, saya malah tak dimintai keterangan apa pun, tak pernah dihubungi, sekonyong-konyong muncul info underground, “besok ada pelantikan PAW” dan Keppresnya keluar sehari sebelum pelantikan. Tak ada cheking kepada pesakitan – apalagi recheking -- apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM, apakah terjadi tindak pidana, apakah terjadi perbuatan melawan hukum, korupsi, pelanggaran prosedur, dst. Dalam faktanya, surat usulan kepada Presiden itu tak melalui Rapim DPR, berisi kebohongan, bodong, melanggar hukum, dan belum pernah dipertanggung jawabkan kepada DPR.
 
Secara hukum dan mantiknya pun, jika alasan usulan recall menggunakan pasal 85 ayat (1) huruf c UU No 22/2003 tentang Susduk, yang eksekusinya di-juncto-kan ke pasal 12 huruf c UU No 31/2002 tentang Parpol, senantiasa didahului konsideran dakwaan moral hazard (pidana), minimal dakwaaan moral spel (miss behavior), sebagaimana nasib Keppres No 20/P/2006, niscaya dibutuhkan pembuktian hukum, maka prasyarat penerbitan Keppresnya, minimal harus ada rekomendasi dari doe process of law.
 
Jadi, subtansi usulan recall dalam kerangka tugas Pimpinan DPR selaku legislator, ialah untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan – bukan semata-mata soal PAW. Fakta pelaksanaannya, malah kucing-kucingan, gelap-gelapan. UU kok diterbitkan dengan gaya maling ayam yang tengah menyelamatkan diri? Kita semua tahu bahwa itu tak benar, anomali. Itu reformasi yang kebablasan, keblinger, sesat. Tak layak dilakukan oleh para pemimpin bangsa dengan jumlah rakyat 214 juta dan dengan predikat Negara Muslim Terbesar Dunia, menggunakan embel-embel demokrasi pula.
 
Oleh karena Surat Usulan Recall saya hanya diterbitkan oleh Ketua DPR – bukan Pimpinan DPR – maka surat tersebut jelas tak memenuhi syarat untuk diterbitkan dalam bentuk Keppres, seyogianya dalam kasus demikian, Presiden mengembalikan surat tersebut guna dilengkapi persyaratannya jika bersikeras untuk diterbitkan sebagai UU.
 
Sementara dalam UU Susduk, terdapat tiga tugas yang disandang anggota DPR, yakni: (i) Membuat UU (Legislating), (ii) Mengawasi Pelaksanaan UU (Controlling), dan (iii) Pendanaan Pelaksanaan UU (Budgeting). Tugas utama DPR yang asli di situ, adalah legislasi – membuat UU. Dan, di antara tiga tugas itu, Membuat UU dan Pendanaan Pelaksanaan UU merupakan tugas yang mau-tak-mau, wajib hukumnya harus terbit, diproses, dan diputuskan oleh rapat-rapat utama DPR, termasuk Rapim DPR, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR di Sidang Paripurna.
 
Dus, menerbitkan Keppres adalah menerbitkan UU, harus melalui proses dan keputusan “rapat rapat utama” DPR, seperti dalam kasus usulan recall kepada Presiden, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan Rapim DPR, merujuk UU No 10/2004 dan derivatnya, plus Tatib DPR. Sisi lain jika tak begitu, kasihan dong Presidennya, diaduk-aduk, diumpat-umpat orang di PTUN, seolah-olah tak mengerti hukum, bagaimana aturan main berbangsa bernegara yang bernar.
 
Sekonyong-konyong Presiden cuma mampu menyanggah, “Saya hanya sekadar meresmikan!”, sebagaimana bunyi Memory Bandingnya di PT TUN dan Repliknya di PTUN Jakarta. Giliran salah, ya meresmikan kesalahan alias melegitimasi kejahatan. Tapi akibat laknatnya, bukan Presiden maupun Ketua DPR yang menanggung, melainkan user yang disuruh latihan menangis bermangkuk-mangkuk. Bagaimana sih Bapak, kok Antum jalan jungkir? Mereka yang korupsi, saya yang direcall. Sangat tak adil, dzolim, paradoks dengan sumpah jabatan dalam UUD 45, juga terhadap hukum positif dan hukum ilahiah kita.
 
Saya mengucapkan syukur kepada Allah karena kasus recall Zaenal Maarif sekaligus telah membuka “novum” itu, walau Keppres No 20/P/2006 tadi sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, namun akan bermanfaat jika bisa menjadi alat elightenment dan empowerment bagi DPR sebagai lembaga kolegial terhormat untuk wajib menggunakan “etika kolegial yang sehat dan terhormat”, mengacu hukum dan Tatib, hakikat yuridisnya merupakan tanggung jawab DPR keseluruhan.
 
Untuk itu mohon kiranya Pimpinan DPR, Badan Kehormatan, dan DPR menarik, dan memulihkan hak hak saya. Atas bantuan dan perhatian Saudaraku, diucapkan terima kasih. Wassalam.
 
Hormat saya,
 
Djoko Edhi S Abdurrahman
Anggota Nomor Keppres A 173/2004.
 
CC, Yth: (i) Presiden RI, (ii) Pimpinan KPU, (iii) Ketua PT TUN.
 
 

Hak Jawab Desa Atas Usulan Recall DPP PAN (Bagian II)

 
29. Bahwa, secara paradigma kognitif gesetzgebungswissenschaft atau legal drafting, jika tidak ditemukan perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah reinkarnasi, eksistensi hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, OTOMATIS MENUNJUKKAN INKONSISTENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN, LALU KEKACAUAN AKSIOLOGIS NORMATIF HUKUM, SEBAB HAK RECALL TERSEBUT DI AWAL REFORMASI SUDAH DIBUKTIKAN BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD 45, DAN  SELAMA ORDE BARU HAK ITU DISALAHGUNAKAN SEBAGAI ALAT REPRESIF OLEH PENGUASA GUNA MENGAWASI PARLEMEN, BERAKHIR DENGAN BUNGKAMNYA DEMOKRASI DAN LUMPUHNYA SISTEM KONTROL NEGARA UNTUK MENCAPAI CHECK AND BALANCE. Korban terakhir recall di masa Orde Baru, adalah Bambang Warih Kusumo dari Golkar dan Sri Bintang Pamungkas dari PPP. Tetapi selama empat tahun hak recall dicabut, muncul fenomena baru dalam perilaku anggota, terutama perilaku yang dipengaruhi eforia reformasi dan legislative heavy  yang justru butuh hak recall. Hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, ’yurisprudensi’ reinkarnasinya, merujuk kasus Yusril Ihza Mahendra versus Abdul Kadir Djailani dan Hartono Marjono dari PBB yang tidak bisa direcall, sehingga Hartono Marjono lalu membentuk Fraksi Non Partai. Jadi, recall dihidupkan lebih untuk mengatasi masalah kekacauan administrasi parlemen dalam menghadapi peristiwa perpecahan parpol dan sejenisnya, selebihnya untuk mengawasi perilaku anggota yang terjangkit wabah De 4 - Satu T  (Datang, Duduk, Duit, Diam,  Tidur. Tujuan idiom ini: karena Tidur, tak mendengar suara apa-apa, termasuk suara rakyat).
30. Bahwa, pada saat ini, kecuali untuk instrumen administrasi, fungsi hak recall kian tidak relevan untuk mengawasi perilaku anggota dewan mengingat banyaknya instrumen kontrol yang bekerja efektif, di mana: (i) pengaruh eforia reformasi di parlemen sudah tidak ada, (ii) wabah legislative heavy juga sudah berlalu, (iii) kinerja Badan Kehormatan sebagai penjaga kode etik parlemen sudah efektif, dan (iv) kompletnya instrumen hukum untuk mengawasi perilaku anggota -- di samping badan  pengawas yang sudah ada sebelumnya seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan BPK, dilengkapi pula dengan KPK, PPATK, Komisi Ombudsman, ribuan LSM, dll yang tidak ada lima tahun lalu. Jadi, perlu sekali merumuskan kembali fungsi, aplikasi, dan luas ruang pengikatan hukum hak recall agar ia tidak kembali kepada fungsi watchdog-nya di masa Orde Baru: (i) mengawasi pikiran dan suara kritis parlemen, (ii) alat balas dendam, dan (iii) pemuas nafsu petinggi oligarki parpol.      
Dengan argumen tersebut, demi masa depan demokrasi, dan demi masa depan eksistensi anggota dewan selaku wakil rakyat yang dipilih sistem pemilu langsung, saya mohon masalah usulan recall dalam dua pucuk surat tadi, kiranya dapat dibahas DPR dan Pemerintah, untuk menemukan tolok ukur penggunaan hak recall yang mampu melindungi individu dari koptasi lembaga, membentuk prototipe hak recall yang mampu mengurangi kerugian kepentingan publik dan hak konstituen, variabel operasional yang mampu memelihara hak dan kewajiban UU Susduk 2003 dalam konstruks sumpah jabatan, mekanisme yang menjamin dinamika hukum demokrasi, dan prosedur hukum kongnitif dalam hukum normatif tentang hak recall yang diproyeksikan dari etika politik reformasi berbangsa bernegara sesuai akad ketika ia direinkarnasi.
Bahan pertimbangan lebih jauh dalam menanggapi usulan recall itu, disertakan data-data menyangkut kasus tersebut, sudilah kiranya Bapak menunggu inkraht hasil keputusan Majelis Badan Arbitrase PAN, dan hasil keputusan proses hukum Peradilan, sehingga kebijakan merujuk kebenaran, keadilan, dan demokrasi yang benar.
Demikian, atas kebijaksanaan dan perhatian Bapak, hal-hal penting lainnya yang menyangkut materi kasus kedua surat tersebut, akan disusulkan kemudian, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.
 
Jakarta, Senin, 17 April 2006.
Hormat saya,
 
 
 
Djoko Edhi S Abdurrahman          
Anggota MPR/DPR-RI No A 173.
 
Tembusan kepada Yth      :          
(i) Presiden RI, (ii) Wakil Presiden RI, (iii) Pimpinan MPR RI, (iv) Pimpinan DPR RI, (v) Pimpinan DPD RI, (vi) Pimpinan KPU, (vii) Fraksi DPR RI, (viii) Fraksi MPR RI, (ix) Pimpinan BK DPR RI, (x) Pimpinan Komisi DPR RI, (xi) Pimpinan BURT DPR RI, (xii) Pimpinan Mahkamah Agung RI, (xiii) Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI, (xiv) Kepala Kepolisian RI, (xv) Pimpinan Badan Arbitrase PAN, (xvi) Pimpinan DPP PAN, (xvii) Pimpinan MPP PAN,  (xviii) Konstituen DP X (Madura), (ix) Arsip.
 
Lampiran:
  1. Surat Izin ke Mesir
  2. Surat Peringatan Partai ke-3 & Recall dari DPP PAN
  3. Dokumen pers: wacana penerapan hak recall UU Susduk 2003
  4. Bukti nomenklatur prolegnas RUU KUHP sudah terbit
  5. Metodologi Hajz
  6. Kewenangan Badan Arbitrase PAN dalam penanganan perkara
a. Pasal 19 AD PAN
b. Pasal 9 ART PAN
c. Arbitrase PAN dan Pedoman Kerjanya
  1. Surat Pengaduan I ke Badan Arbitrase PAN
  2. Sanggahan atas tuduhan pemerasan dari Amien Rais di Pleno.
  3. Surat Peringatan Fraksi ke 1 (dicabut) dan 2.
  4. Nomor Perkara di Mahkamah Konstitusi
  5. Dukungan dari konstituen di DP X (Madura).

Hak Jawab Desa Atas Usulan Recall DPP PAN (Bagian I)

Nomor            :           Adm – 038/desa/A-173/VI/2006.
Lampiran        :           Satu Bindel.
Hal                  :           Recall DPP PAN Belum "Inkraht" dan Prosesnya.
 
 
Kepada Yth:
Presiden RI
di Jakarta.
 
 
 
Dengan hormat,
 
Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi Bapak dalam menjalankan tugas negara. Selanjutnya, sehubungan dengan dua pucuk surat dalam satu sampul dari DPP PAN yang diterima oleh Sri Wahyuni (Sekretaris Anggota MPR/DPR No 173 A, F-PAN) pada tanggal 13 Maret 2006, terdiri dari: (i) Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/II/2006, hal SURAT PERINGATAN KE-3, dan Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006, hal PEMBER- HENTIAN TETAP DJOKO EDHI ABDURRAHMAN SEBAGAI (i) ANGGOTA PAN, (ii) PENGURUS (WASEKJEN) DPP PAN, DAN (iii) ME-RECALL sebagai Anggota DPR-RI, ditembuskan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI, Pimpinan MPR-RI, Komisi Pemilihan Umum (terlampir), menurut hemat saya, tidak  menghilangkan hak-hak keperdataan saya selama SK Presiden RI Nomor A 173 atas nama saya masih berlaku, mengingat  sejak April 2006, ternyata gaji saya sudah diblokir.
Adalah penting saya kemukakan sejumlah argumen untuk pertimbangan pengambil keputusan atas materi kasus kedua surat tersebut, sbb:
 
1.      Bahwa, dua pucuk surat tadi, statusnya masih merupakan USULAN sesuai UU Susduk No 22/2003, UU Politik No 31/2003 dan AD/ART PAN, sementara karena DIMASUKKAN DAN DISAMPAIKAN DALAM SATU SAMPUL PADA TANGGAL 13 MARET 2006, maka secara hukum Indonesia terjadi nebis in nidem (satu kesalahan, dua hukuman).
2.      Bahwa, masih kami lakukan upaya lobi politik untuk mengubah keputusan tadi, mengingat penerbitan kedua surat itu TIDAK MEMENUHI SYARAT KONSTITUSI PAN (AD/ART), karena SURAT PERINGATAN PARTAI (SPP) 1 DAN 2 (REQUIREMENTS) BELUM PERNAH ADA, sementara pokok masalah yang didakwakan “dapat merugikan citra partai”, dalam faktanya BELUM DITEMUKAN KERUGIAN TANGIBLE ATAU INTANGIBLE dari PAN, sedang dari sisi dakwaan, bukan dakwaan KEJAHATAN POLITIK, KEJAHATAN HUKUM, KEJAHATAN PENGKHIANATAN KEPADA PARTAI ATAU NEGARA, KEJAHATAN AGAMA maupun KEJAHATAN MORAL yang layak dihukum recall, melainkan sekadar ‘’dosa’’ telah membuat geger dunia pers. Kemudian, mempertimbangkan KELAYAKAN PENGGUNAAN HAK RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMIS UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 yang berbeda dengan paradigma penerapan hak recall Orde Baru.
3.      Bahwa, Surat Peringatan Fraksi (SPF) 2 yang dijadikan dasar juga salah dan nebis in nidem. SPF 2 itu, diterbitkan 21 Desember 2005, sedangkan pada tanggal 21 Desember 2005 itu juga, Rapat Harian DPP memutuskan vonis usul memroses pemberhentian dari pengurus harian DPP dan recall ke Pleno tanpa menyebut SPF 2 itu. Cacat hukumnya, karena SPF 1 TELAH DIBATALKAN, dengan dakwaan ikut mempromosikan kenaikan gaji DPR, yang menurut kasak-kusuk Sekretaris FPAN, Muhammad Najib kepada saya, awalnya sekadar untuk mempromosikan kepada publik seolah-olah PAN tidak setuju kenaikan gaji tersebut, ternyata saya dijebak. SPF 1 ITU KEMUDIAN DICABUT Rapat Harian DPP. Namun faktanya, SPF 1 itu terus dikemukakan Ketua FPAN kepada pers seolah-olah masih berlaku.
4.      Bahwa, hasil Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 untuk kasus yang dituduhkan dalam surat tadi, hanya mencakup USULAN PEMBERHENTIAN dari pengurus (Wasekjen)  dan PROSES RECALLING, tidak ada USULAN maupun KEPUTUSAN pemecatan sebagai anggota PAN, sehingga bunyi Ayat 1 diktum MEMUTUSKAN, Menetapkan Memberhentikan Tetap Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari kedudukannya sebagai Anggota PAN .. dalam Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu, adalah kebohongan publik, HASIL KARANG MENGARANG SI PEMBUAT SURAT. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan, dibutuhkan prasyarat dan prosedur tersendiri guna membahas usulan, baru kemudian tahapan penetapan keputusan pemberhentian tetap dalam Pleno yang diadakan khusus untuk itu, juga dibutuhkan rekomendasi lembaga pemberi KTA (DPD PAN Jakarta Timur), karena pemecatan sebagai anggota adalah sanksi luar biasa dan terberat dari sanksi yang tersedia dalam AD/ART, di mana sanksi demikian, serta merta merampas hak berkumpul dan berserikat seseorang yang dilindungi UUD 45.
5.      Bahwa, secara ketentuan AD/ART PAN, Rapat Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 itu cacat hukum, karena untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian (reshuffle) dari Wasekjen DPP dan Recalling, WAJIB ADA Surat Peringatan Partai (SPP) ke 1, 2, 3. Tidak adanya SPP 1, 2, 3 itu, telah diprotes keras oleh peserta Pleno yang merangsek hingga ke meja Ketua Rapat Pleno, Zulkifli Hasan yang otoriter, namun terus dipaksakan, sementara saya sendiri dikeluarkan dari forum rapat. Yang divoting oleh Pleno ini, adalah kalimat POINT 9, MENIMBANG pada Surat Keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu: “Berdasarkan Rapat Harian DPP PAN 21 Desember 2005, memutuskan untuk memproses pemberhentian Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari Pengurus Harian DPP PAN dan merecall dari keanggotaan DPR sesuai AD/ART dan Perundang-undangan”. Hasilnya, 45 menolak, 56 setuju, 8 abstain. Angka voting itu juga menunjukkan hanya separuh dari DPP yang bernafsu untuk merecall. Namun demikian, cacat hukum Pleno ini, adalah karena dilakukan voting terhadap materi Point 9 itu, yang menurut aturan AD/ART, tak bisa dilakukan, karena tidak ada SPP 1, 2, 3. Pleno itu juga tidak sesuai dengan janji Prof Amien Rais kepada saya dan Franky Sahilatua pada 6 Januari 2006 di rumahnya, di mana Pak Amien menjamin Pleno yang fair. Faktanya, selain menabrak habis AD/ART, Pengurus DPD PAN dari Sumenep yang menjadi rival politik saya, dipaksakan datang ke Pleno untuk sekadar melakukan pembunuhan karakter, sementara kehadiran mereka membuat peserta gusar, karena melanggar AD/ART.
6.      Bahwa, andaikata keputusan yang termuat dalam dua surat tadi syah, secara hukum status keputusan tersebut belum inkraht (berkekuatan hukum tetap) karena AD/ART PAN menyediakan istrumen pembelaan hukum, yakni Badan Arbitrase PAN (BaPAN) yang bekerja secara projustitia, di mana keputusan BaPAN bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh partai -- sudah diajukan 25 Januari 2006, dan pembaruannya sedang disusulkan.
7.      Bahwa, tengah diajukan proses secara hukum perdata untuk mencapai keadilan perdata, sementara aspek pidana menyangkut FITNAH, KEBOHONGAN PUBLIK, PEMBUNUHAN KARAKTER dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang, menggiring ke pembentukan opini recalling, tengah diproses yang berwajib -- termasuk delicht pemalsuan 14 pasal dalam Anggaran Dasar dalam Akta Notaris Muhammad Hanafi SH – dua di antaranya ayat palsu pada Pasal 19, yakni Ayat 4 dan 5 yang merugikan posisi perkara saya di BaPAN.
8.      Bahwa, dalam faktanya, PAN telah menggunakan hak recall -- bukan sekadar untuk MENGADILI atau MENGHUKUM, melainkan untuk MENGHABISI (memecat dari anggota PAN) – sehingga jika dibandingkan dengan paradigma komitmen moral penerapan reinkarnasi hak recall UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, maka hak recall dalam kasus ini menyimpang jauh dari komitmen moral yang diwacanakan saat proses diundangkannya kedua UU itu (terlampir berita pers). Dengan niat menghabisi tadi, sebenarnya apa pun argumen yang dikemukakan sia-sia, karena pokok masalah bukan pada permasalahan itu sendiri, bahkan menjadi naif karena sekadar didasarkan kecemburuan popularitas, termasuk karena saya mantan Ketua PP IPNU yang kini “bermualaf” menjadi pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah, maka halal pula dilakukan character assination dengan sejumlah labelling: TAK BERAKHLAK MULIA, TAK BERMORAL AGAMA -- bahkan segelintir pengurus DPD dari Madura yang sejak awal merupakan rival politik saya, telah didatangkan secara khusus ke forum Pleno untuk sekadar membangun black campaign.
9.      Bahwa, mengingat sejak hak recall dihidupkan, korban pertama recall adalah saya, andaikata inkraht, segera cara penerapan hak recall pada kasus dua surat tadi menjadi yurisprudensi (sumber hukum) yang segera dapat digunakan oleh parpol lainnya guna melakukan tindakan recall serupa, menurut hemat saya, merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi, karena hak recall setelah reformasi, TERNYATA DAPAT DIGUNAKAN SEMENA-MENA, MENGABAIKAN KONSENSUS MORAL HUKUM NORMATI PENERAPAN YANG DIWACANAKAN SAAT PROSES PERUNDANGAN UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 tiga tahun lalu, di samping merampas hak-hak konstituen yang diatur UU Susduk 2003.
10. Bahwa, alasan dalam kedua surat itu tentang pernyataan info sesat via  pers mengenai UU Perjudian, adalah ngawur -- yang benar sebagaimana dalam data terlampir yang saya nyatakan sesuai izin DPR yang diusulkan kepada BURT, ditandatangani Ketua F-PAN, Abdillah Toha, Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap (FPAN) adalah IZIN UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA, OBJEKNYA UU ABI NUWAS, Mesir, tertanggal 16 sampai 21 Desember 2005. Tentu saja Naskah Akademik dengan RUU berbeda seperti langit dan bumi. Tetapi dalam penelitian saya terhadap pemberitaan pers sepanjang empat hari saya di Mesir, tidak ada penjelasan pers FPAN mengenai perbedaan Naskah Akademik dengan RUU, tetapi malah membenarkan Studi RUU Perjudian, sehingga yang benar jadi salah, yang salah jadi benar -- latar belakangnya karena Ketua FPAN dan Wakil Ketua Komisi III yang menandatangani surat izin tersebut cari selamat, LALU MENGARAHKAN OPINI UNTUK DILAKUKAN RECALL, di mana posisi politik saya dijebak ketika tidak ada di Tanah Air.
11. Bahwa, berdasarkan pengalaman 17 tahun berkarir sebagai wartawan, terdapat kejanggalan logika dalam retorika pers, BAGAIMANA MUNGKIN SEBUAH ROMBONGAN ANGGOTA DPR YANG MENGGUNAKAN PASPOR DINAS DPR DAN MENAMAKAN DIRI DELEGASI PEMERINTAH INDONESIA YANG AKAN BERTEMU DENGAN PEMERINTAH MESIR DALAM SUATU KEGIATAN HUBUNGAN BILATERAL, DIPERTANYAKAN IZINNYA. Padahal, nyaris mustahil ada penumpang gelap dalam delegasi seperti itu, sementara izinnya, bukan BURT saja yang urus, tetapi juga Departemen Luar Negeri, tiga bulan sebelumnya, sehingga saya berkesimpulan, issu itu sengaja di-launching. Nahasnya, saya dimasukkan FPAN sebagai penumpang gelap tak berizin.  Izin saya sendiri, saya tak ikut mengurus, sebagaimana konvensinya, diurus oleh Sekretaris saya, kepada BURT, dan dari BURT ke FPAN, lalu ke Komisi III, diteruskan kepada Pimpinan DPR. Khusus untuk kegiatan studi kasus Naskah Akademik itu, lebih dulu saya suruh Sekretaris saya mengajukan prasyarat kepada BURT, jika saya diizinkan melakukan studi kasus Naskah Akademik di luar agenda BURT, saya ikut. Jika, tidak diperkenankan, saya tidak ikut. Demikian pula kepada Fraksi, sehingga isi surat izin saya lengkap ditulis dengan tujuannya: UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA. Sedangkan yang memasukkan saya dalam delegasi di Rapat Pleno BURT, adalah Anggota BURT dari FPAN Mardiana Indraswati.
12. Bahwa, ditemukan pernyataan pers Ketua Fraksi Abdillah Toha dan Sekjen PAN Zulkifli Hasan (Warta Kota 22/12/05), bahwa saya BERANGKAT TANPA IZIN, dinyatakan dalam Konferensi Pers tanggal 19 Desember 05, dibumbui merencanakan UU Perjudian, dan usulan recalling. Lalu ketika saya pulang dari Mesir tanggal 21 Desember 2006, dan mulai membeberkan surat izin saya, dakwaan berubah menjadi SAYA MENYALAHGUNAKAN IZIN karena kata Ketua FPAN izin itu hanya untuk kegiatan BURT (Tuduhan MENYALAHGUNAKAN IZIN itu pula yang jadi alasan pada kedua pucuk surat itu). Tetapi ketika saya tunjukkan bahwa surat izin saya, adalah surat izin Studi Naskah Akademik El Maisyir (UU Anti Perjudian Mesir), dakwaan berubah lagi menjadi PENYESATAN INFO KEPADA PERS tentang Prolegnas RUU Perjudian. Ini lebih ngawur, sebab nomenklatur Prolegnas RUU KUHP yang memuat peraturan perjudian (materi penelitian saya), sudah terbit bulan Februari 2006. Lalu, pada saat Pleno DPP dilaksanakan 21-22 Februari 2006 dengan hasil suara 45 menolak reshuffle dan recall, 56 setuju reshuffle dan recall, 8 abstain, dakwaan berubah lagi menjadi  MELANGGAR AKHLAKUL KARIMAH (AKHLAK MULIA) DAN MORAL AGAMA. Geli dan pusing juga berhadapan dengan dakwaan yang terus berubah itu. Juga hanya Tuhan yang tahu bagaimana caranya kegiatan penelitian ilmiah Naskah Akademik bisa melanggar akhlak mulia dan moral agama. Masalah awal sebenarnya, ketika heboh polemik pers, Ketua Fraksi ingin ‘’cuci tangan’’ dari keterlibatan pemberian izin studi, kemudian mengajak anggota fraksi melakukan rapat fraksi untuk menghukum tanpa menjelaskan adanya izin tersebut guna menutupi keterlibatannya, terbukti dengan pernyataan anggota FPAN lainnya, bahwa saya tidak menjelaskan mengenai studi Naskah Akademik tersebut kepada Fraksi, termuat di sejumlah media massa, termasuk Tabloid Pancar, padahal saya memiliki surat izin fraksi, tertera lengkap dengan tujuannya. Akibat pernyataan “tidak punya izin” dan “merencanakan RUU Perjudian”, semua orang gusar, termasuk Prof Amien Rais, ikutan kalap. Padahal tanggal 16 Agustus 2005, Pleno Fraksi dan DPP yang dipimpin Ketua Umum Sutrisno Bachir dan Ketua FPAN Abdillah Toha, sudah mengizinkan, asal PAN tidak di depan. Demikian pula tiga hari sebelum berangkat ke Mesir, sudah dikemukakan di Rapat Harian DPP yang dipimpin Ketua Umum. Jadi, karena substansi pelanggaran yang didakwakan adalah tidak diizinkan melakukan Studi Naskah Akademik El Maisyir, maka dakwaan dan punishment kepada saya adalah salah alamat, mestinya kepada pemberi izin. Sebab, tanpa surat izin tersebut, saya mustahil berangkat ke Mesir, praktis pula, tidak ada heboh di media massa.
13. Bahwa, dalam pemahaman saya, surat izin adalah perintah, dengan tematik KUNJUNGAN KERJA RESES KE LUAR NEGERI, terkandung dua order: Pertama, melaksanakan misi BURT sesuai Tatib untuk membantu Pimpinan DPR, telah dilaksanakan. Kedua, misi Poksi sesuai ide reses masing-masing anggota, melakukan penelitian Naskah Akademik UU El Maisyir untuk memperbaiki UU. Selaku anggota Komisi III yang membidangi Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan, di mana masalah perjudian berada di bawah ‘’yurisdiksi’’ Komisi III, grand ide saya: secara legislasi diperlukan rujukan berupa Naskah Akademik untuk memperbaiki peraturan perundangan yang sudah ada, yakni UU No 7/1974 tentang UU PENERTIBAN PERJUDIAN selaku bis KUHP, Pasal 303 KUHP tentang PIDANA PERJUDIAN, PP No 9/1981 tentang PELAKSANAAN PENERTIBAN PPERJUDIAN jo Keppres 133/1965 tentang PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL di mana semua UU Subversif pada awal reformasi dicabut, termasuk PNPS No 10/1983, sehingga terjadi KEKOSONGAN HUKUM. Kegiatan perjudian mencuat menjadi masalah serius di Komisi III sejak Kapolri Sutanto menggasak judi, tetapi TIDAK DIIKUTI DENGAN PERBAIKAN UU-NYA, sementara Polri merupakan partner kerja Komisi III. Siapa yang wajib  memperbaiki UU itu kalau DPR tidak bersedia?
14. Bahwa, perjudian diatur Pasal 303 KUHP bis No 7/1974 jo PP No 9/1981 tentang jo Keppres 133/1965 PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL, dan kini termuat dalam naskah RUU KUHP dalam berbagai versi, pada Februari 2006, bahkan  NOMENKLATUR RUU KUHP UNTUK PROLEGNAS SUDAH DITERBITKAN (http://www.fpks-dpr.or.id/: 23 Februari 06, “RUU KUHP Harus Pangkas Pasal Karet) yang pada waktu kami berangkat ke Mesir 16 Desember 2005, sudah diproses membuktikan tuduhan dalam kedua surat itu ngawur.
15. Bahwa, saran untuk tidak bicara kepada pers tentang studi Naskah Akademik UU El Maisyir oleh Rapat Harian DPP 21 Desember 2005 adalah SARAN YANG MENJEBAK DARI PRO RECALL, sebab ketika dituruti malah meluaskan character assasination yang sudah dibangun secara sistematik oleh Pro Recall sebelumnya, sehingga dengan izin via SMS dari Ketua Umum, saya telah  menjelaskan duduk masalahnya kepada pers. Di samping itu, tampak bahwa rencana recall itu sudah direncanakan sebelumnya, dan memperoleh momentum pada Peristiwa Studi Naskah Akademik UU El Maisyir itu, tampak dari pernyataan Ketua Umum dan Sekjen di sejumlah pemuatan pers.
16. Bahwa, sebelum berangkat ke Mesir, kepada pers saya telah mengajukan saran agar Pemerintah menolak PROPOSAL KONSORSIUM JUDI sampai kondisi perundang-undangan yang mengatur perjudian tadi mampu mengelola dampak negatifnya. Tentu saja, sebagai peneliti, penolakan saya, tidak MEMAKAI KACAMATA KUDA, melainkan didasarkan kepada rasionalitas posisi politik peraturan perundangan negara dari masukan objektif ilmiah penelitian.    
17. Bahwa, Naskah Akademik adalah sebuah buku berisi semua aspek tentang milieu permasalahan peraturan perundangan tertentu, dihasilkan dari penelitian ilmiah lapangan (gabungan field research dan library research), menggunakan metodologi kuantitatif dengan tujuan riset aplikasi -- yang sudah saya lakukan enam bulan sebelumnya di Tanah Air -- yang jika ia dirujuk dalam pembuatan draft RUU, kesalahan menjadi terukur -- tidak lebih dari alpha 5 persen, parametrik maupun nonparametrik. Tetapi Naskah Akademik, TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK TERHADAP SUATU MASALAH, MELAINKAN BERFUNGSI MENJELASKAN DETAIL SEMUA MASALAH, JUMLAH MASALAH, INDEKS MASALAH, DAN ALTERNATIF PEMECAHAN TIAP MASALAH. Teknik analisis Naskah Akademik yang dihasilkan Litbang Hukum Mahkamah Agung RI umumnya menggunakan analisis tabulasi sederhana supaya mudah dicerna legislator.
18. Bahwa, secara analogi, Naskah Akademik laksana sarapan di Rumah Makan Padang, semua menu disediakan di atas meja. Para legislator tinggal memilih sesuai selera mantik (logika) nya. Sebagai contoh, RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Penasihat Presiden yang tanpa Naskah Akademik. Untuk membuat DIM-nya saja setengah mati, sehingga RUU itu tertunda sejak tahun 2004 dan baru dibahas sekarang. Contoh: Apakah hak prerogatif presiden dapat diatur RUU itu? Pandangan Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif tidak dapat dikurangi, apalagi hanya itu satu-satunya yang diwariskan oleh Pemilu Langsung. Sedang Prof Ismail Suny: hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengatur. Tentu saja hal itu tidak dapat divoting atau dikira-kira. ANDAIKATA RUU ITU ADA NASKAH AKADEMIKNYA, MAKA DAPAT DIKETAHUI DIFINISI, KONSTRUKSI KATEGORI, METODOLOGI, DESKRIPSI TERMINOLOGI, ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, AKSIOLOGI, SOSIOLOGI, DAN TEKNIK BAGAIMANA TERAPAN HAK PREROGATIF DI EROPA, AMERIKA, TIMUR JAUH, SECARA KHUSUS UUD 45 DITINJAU DARI RAS HUKUM EROPA CONTINENTAL-NYA DI BELANDA, SEHINGGA KITA TIDAK WAS-WAS KELIRU. Demikian pula naskah akademik UU El Maisyir dimaksudkan UU Abi Nuwas yang kini digunakan di Saudi, Iraq, Yaman, Yordan, Marokko, Mesir, dan Malaysia. Apakah akan digunakan atau tidak kelak dalam pembahasan pasal 501 RUU KUHP, tetap jadi sumbangan  dalam perbaikan peraturan perundangan. YANG PASTI, TIAP LINGKUP PASAL-PASAL RUU KUHP, MEMERLUKAN NASKAH AKADEMIK. Jika tidak: tidak terukur secara ilmiah, dan ngawur-ngawuran.
19. Bahwa, saya memiliki kompetensi melakukan penelitian ilmiah mengingat 13 tahun saya memimpin lembaga riset dengan 33 kali penelitian, sosek hingga teknologi, merujuk azas kebebasan  akademik. Karenanya, outline studi itu jauh sebelumnya sudah dimuat Majalah Obudsman dan Legal Review di bawah judul “Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif – Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia”. OUTLINE DARI DESIGN RESEARCH ITU, LEBIH DARI CUKUP UNTUK MENJELASKAN ISI KEGIATAN STUDI.
20. Bahwa, HAJZ (baca: Hajez) berasal dari dua terminologi dalam Al Qur-an dan Hadits, yakni haddun dan hajaza (pengasingan) merujuk tiga ayat Al Qur-an, yakni Ayat 91 dan  92 Al Maidah, dan Ayat 216 Al Baqarah, mengikuti disiplin kaidah ushul fiqh. Pada bulan September 2005, masalah itu dibahas Bathsul Masail Nahdlatul Ulama Pamekasan, Madura. TIDAK ADA DINYATAKAN DALAM OUTLINE ITU YANG TERCELA SECARA ISLAMI. Hanya tiga ayat tadi yang mengatur perjudian dalam Al Qur-an, dua ayat Al Maidah menyatakan judi sebagai pekerjaan setan dan pekerjaan kotor, sehingga hasil penafsiran, judi adalah haram, najiz, namun tidak masuk dalam Pidana Islam sebagaimana tindak pidana zani/zaniyyah (zinah). Tidak ditemukan yang menyatakan haram secara langsung sebagaimana: “Diharamkan bagimu darah, bangkai, daging babi, dan yang disembelih tanpa nama Allah..”, maupun sebagaimana Al ‘Araf: “Katakan, yang diharamkan Tuhanmu, adalah berbuat jahat yang tersebunyi dan tidak, menganiaya tanpa hak, dan kufur..”. Penelitian mengalami kerumitan karena Ayat 216 Al Baqarah paradoksal dan antagonis, sbb: “Yusälunaka ’anil homri wal maisyir, kul fihima ismun kabiraw wa manaafiu linnas. Wa ismuhuma akbaru min nafihima” (Mereka telah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman keras dan judi. Katakan bahwa di dalam keduanya, TERDAPAT DOSA BESAR DAN BERGUNA BAGI MANUSIA. NAMUN, LEBIH BESAR DOSANYA). Dari situ, kepada Pleno DPP saya jelaskan faktor determinan hajz yang digunakan Khalifah Umar, dan dirumuskan kembali oleh Ulama Baghdad, Abu Nawas menjadi UU Abi Nuwas, secara kias, “Untuk membangun rumah yang nyaman, harus dibikin kakusnya, supaya orang tidak buang hajat di sembarang tempat. Dan, prasyarat kakus, selalu di-hajz, tidak boleh mengganggu penghuni rumah dan lingkungannya dalam keadaan apa pun”. Jadi, FOKUS STUDI ADALAH MENELITI KAKUS TERSEBUT, TETAPI PENELITIAN TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK. Yang pasti saya setuju semua petunjuk Al Qur-an dan Hadits mengenai masalah tersebut. Kepentingan meninjau dari Hukum Islam, adalah untuk memperkuat argumen dalam pembahasan RUU KUHP mengenai peraturan perjudian yang secara AZAS ULTIMUM REMIDIUM, MENDAHULUKAN HUKUM ISLAM SEBELUM LAINNYA HINGGA SAMPAI KE  AL AZHAR, karena terkait dengan mengelola barang batil yang referensinya tak ada di Indonesia. SAYA TAK YAKIN MENELITI SECARA ILMIAH AL QUR-AN DAN HADITS, MELANGGAR AKHLAK MULIA DAN MORAL AGAMA.
21. Bahwa, secara tinjaun hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal malfunction yang koruptif, ringkasan subtansinya, sbb: “BARANGSIAPA MELAKUKAN PERJUDIAN, DIANCAM HUKUM PIDANA 10 TAHUN PENJARA, ATAU DENDA RP 25 JUTA .. KECUALI  MENDAPAT IZIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG”. Kalimat barangsiapa  melakukan perjudian, diancam pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, adalah keluarga hukum pidana. Sedangkan kalimat kecuali yang mendapat izin dari penguasa yang berwenang, adalah keluarga hukum perdata. Semua yang menyangkut perizinan merupakan materi hukum perdata yang tidak masuk dalam kategori hukum administrasi negara, sedangkan KUHP tidak boleh mengatur perizinan atau hal yang menyangkut hak keperdataan. Kemudian, kata barangsiapa, jelas tak boleh ada kata kecuali. Dan, karena ancaman pidana 10 tahun penjara merupakan pidana berat (bukan sumir dan bukan delict aduan), jelas azas pidananya tak dapat dihilangkan dengan izin penguasa yang berwenang. Dan, dengan kalimat izin penguasa yang berwenang, pasal ini praktis  tidak berorientasi kepada supremasi hukum, melainkan hegemoni kekuasaan kepada hukum, sehingga melawan UUD 45 yang menganut kekuasaan hukum.
22. Bahwa, akibat kondisi koruptif Pasal 303 KUHP, isi UU No 7/1974 tentang UU Penertiban Perjudian selaku bisnya, juga malfunction dan manipulatif, pada Pasal 1, sbb:  ‘’SEMUA TINDAK PIDANA PERJUDIAN, ADALAH KEJAHATAN’’. Dengan demikian, yang merupakan kejahatan, bukan kegiatan perjudiannya, melainkan tindak pidananya. Dengan semantik pembanding: ‘’SEMUA TINDAK PIDANA PENJUALAN BERAS, ADALAH KEJAHATAN’’. Jadi, yang kejahatan bukan kegiatan perjudian atau penjualan berasnya, melainkan tindak pidananya. Jadi, faktor determinan kegiatan perjudian atau penjualan beras baru bisa masuk tindak pidana kejahatan, apabila ia tidak mengantongi izin penguasa yang berwenang. Dengan demikian, UU ini telah memasukkan aktivitas perjudian ke dalam hukum bisnis, sedang izinnya diatur oleh KUHP untuk Penguasa yang Berwenang yang tidak diketahui siapa dalam UU itu. Akibat Pasal  1, UU No 7/1974 itu pula, ketika Kapolri Sutanto menggasak perjudian, tak ada penjudi sungguhan yang berhasil ditangkap karena memiliki izin. Kontroversinya termuat dalam PP No 9/1981 atas UU No 7/1974 yang melarang Pejabat Pemerintah menerbitkan izin. Kemudian dalam Penjelasan PP itu, Pasal Demi Pasal B, Ayat 2, TERJADI KEKOSONGAN HUKUM UNTUK PIDANA KEGIATAN JUDI TOGEL YANG DIANCAM OLEH KEPPRES 133/1965 TENTANG SUBVERSIF JUDI TOGEL. Sebab, bersama PNPS Nomor 11/1965, semua UU Subversif pada waktu reformasi dicabut.  
23. Bahwa pada 6 Januari 2006, saya dan musikus Franky Sahilatua (pemilik kursi A 173 ketika Pemilu pemberian Prof Amien Rais yang kemudian di-swicth ke saya) telah menjelaskan permasalahan studi Naskah Akademik tersebut di Yogjakarta. Pak Amien menyatakan tidak ada masalah dengan masalah studi tersebut, ternyata berbeda jauh dengan alasan dalam kedua surat DPP itu. Juga sudah dibantah, tuduhan pemerasan dari Pak Amien terhadap Sukanto Tanoto, pemilik RGM (Raja Garuda Mas), karena pengacara RGM saat ini sedang memperkarakan saya di Mabes Polri sebagai MEMFITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atas kasus somasi RGM yang tidak terima atas pernyataan saya mengenai RGM di pers dan pengajuan somasi yang mengabaikan etika UU Advokat, sementara pernyataan pers tersebut merupakan bagian kegiatan Hak Angket Bank Mandiri, di mana RGM menghutang Rp 4,2 triliun -- terbesar hutangnya di antara 26 perusahaan bermasalah dalam DATA AUDIT INVESTIGASI BPK -- sementara Hak Angket itu merupakan keputusan FPAN, saya hanya melaksanakan. Tentu saja, Hak Angket tidak bisa tebang pilih, karena kroni, lalu tidak dimasukkan. Juga, saya sudah membantah tuduhan memeras Dirwasdakim, karena saat ini yang bersangkutan memperkarakan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan FITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, sementara dalam kasus itu, Menhumkam sudah menindak empat pejabat Imigrasi dengan PP 30/1981 atas kasus pemerasan kepada Wong Siong Hie, yang merupakan materi RDPU Komisi III. TENTU SAJA KITA HARUS MENGHORMATI HAK HUKUM ORANG UNTUK MENEMPUH JALUR HUKUM, HITUNG SAJA SEBAGAI KONSEKWENSI TUGAS. Demikian pula tuduhan memeras Dirjen Pajak sudah dibantah, saya malah dipindah FPAN dari RUU Perpajakan tanpa konsultasi, sementara selaku Ketua Indonesia Tax Watch (ITW), ITW senantiasa bersuara keras mengenai kinerja Dirjen Pajak. Di ITW sendiri, ada banyak nama besar, seperti Faisal Basri, Revrison Baswir, Didik J Rachbini, Roy Suryo, Drajad Wibowo, Hakam Naja, Maswigiantoro, Yusuf Rizal, Lilik Gani, Franky Sahilatua, dll, yang jika terjadi pemerasan, tak perlu orang lain yang berteriak. Kepada Pleno, saya minta bukti berbagai tuduhan -- yang tersosialisasi hingga ke daerah pemilihan saya Madura – itu, atau ‘’setengah orang’’ saja yang mengaku diperas, saya segera meningglkan gelanggang politik selamanya.
24. Bahwa tuduhan studi Naskah Akademik tersebut disponsori oleh bandar judi, juga sudah dibantah. Donasi penelitian itu disumbangkan oleh pejabat tinggi negara sebesar 2.500 USD,  sehingga mampu mengikutkan Noorca M Massardi untuk membantu penelitian dan merekruit mahasiswa paska Al Azhar dan Cairo. Di samping status Noorca adalah Staf Ahli saya di DPR, ia juga Direktur JMC Research, salah satu badan riset di mana saya bergabung dalam kegiatan penelitian sejak 1992 bersama Mohammad Hikam (MIPA UI) dan  hasil riset kami termuat di banyak media massa Ibukota.    
25. Bahwa, terkait kasus reses kunker  ke Mesir tersebut – termasuk kegiatan studi Naskah Akademik Al Maisyir itu -- saya telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Sampai kini, tidak ada yang dinyatakan melanggar kode etik. Secara pribadi saya juga sudah bertanya kepada ‘’hakim’’ di BK, apakah ditemukan pada kegiatan saya dalam reses kunker  ke Mesir itu yang melanggar kode etik DPR? Jawaban yang saya terima: tidak ditemukan. Dapat disimpulkan, sebagai anggota saya telah melaksanakan tugas dengan benar. Ironinya, malah direcall oleh DPP. Secara legalitas formal, masalah yang dipersoalkan DPP, merupakan wilayah dinas DPR yang harus menghormati otoriotas DPR. Fatsoennya, tindakan DPP lebih dulu merujuk penilaian BK. Tapi kedua surat DPP sama sekali tidak merujuk BK, sehingga dalam satu kasus yang sama, terjadi kontradiksi penilaian: (x) BK MENYATAKAN TIDAK BERSALAH, versus penilaian (y) DPP MENYATAKAN BERSALAH. Tentu saja dengan menabrak fatsoen, fakta, keadilan, kebenaran dan rambu-rambu AD/ART, tersedia 1001 alasan untuk mendakwa, seperti melanggar akhlak mulia dan moral agama yang tak ada parameternya -- konyolnya saya bukan diperiksa Majelis Kode Etik, tapi malah divoting oleh Pleno. Logikanya kini, JIKA DPR MENERIMA USULAN RECALL, MAU-TAK-MAU HARUS MENGUBAH PENILAIAN BK TADI MENJADI BERSALAH. Menjadi lebih ramai, jika kelak terjadi kontradiksi pula dengan hasil pembuktian projustitia di Peradilan.
26. Bahwa, kecuali F-PAN, Anggota DPR dari semua fraksi telah menyatakan pendapatnya di media massa bahwa mereka tidak setuju atas recall tersebut, menunjukkan bahwa MASALAH RECALL BUKAN ANSICH MASALAH SAYA, MELAINKAN MASALAH KOMUNITAS DPR, masalah keadilan, kebenaran, masalah perlindungan atas eksistensi hak dan kewajiban yang diamanatkan UU Susduk kepada anggota, dan masalah demokrasi bangsa dalam perspektif reformasi.
27. Bahwa, PENOLAKAN ATAS RECALL TERSEBUT JUGA DATANG DARI KONSTITUEN SAYA DI MADURA, LSM se Madura, Organisasi Massa Madura, Pemimpin Pondok Pesantren Madura, Perguruan Tinggi Madura, kemudian dari DPD dan 18 DPC PAN se Bangkalan, DPD dan 14 DPC PAN se Sampang, dan DPD serta DPC PAN se Pamekasan, hanya minus Sumenep yang dikirim ke Pleno itu (terlampir). Di samping itu, keberatan mereka atas calon pengganti saya yang wanita dan bukan orang Madura, pada tahun 2001 yang bersangkutan diusulkan direcall oleh DPW Jatim karena terlibat kasus Trio Gundul dalam Pemilihan Gubernur Jatim. Hemat saya, jika MENGIKUTI PARADIGMA RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMASI UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 TATKALA DIHIDUPKAN KEMBALI, MAKA SUARA KONSTITUEN, LSM, MENJADI PERTIMBANGAN PENTING DALAM PROSES RECALL, sebab dalam pengertian perspektif Pemilu langsung, tidak boleh hak-hak konstituen diambil semena-mena, dengan alasan yang absurd pula.
28. Bahwa, paradigma bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang kita anut, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan individu. Akibat logis paradigma itu, KECENDERUNGAN TERKOPTASINYA INDIVIDU OLEH KEPENTINGAN UMUM. Sebab itu, sejak dari UUD 45 hingga nyaris seluruh instrumen hukum kita, termasuk HAM, mengonsentrasikan diri untuk melindungi individu dari ancaman kekuasaan lembaga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga politik, merupakan dasar komitmen dalam wacana penggunaan hak recall ketika direinkarnasi, tiga tahun lalun (Bersambung ke Bagian II).
 

POLITIK PEMILU

Kiat Maling Cluring  a la PPP

Oleh Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman
(Ketua JMC Research & Ketua Komisi Ekuin DPW PAN Jakarta)

Musim dingin sudah hampir habis di Washington DC, Virginia. Sebentar lagi kembang-kembang segera mekar. Tapi di beberapa kota perbatasan Arizona, gumuk-gumuk es (snowball) masih akan berdiri sebulan lagi. Jadi, anak-anak pun piknik ke sana, mengukir snowball menjadi patung nenek penyihir, hingga es meleleh habis, bulan depan.

Snowball asli di Amerika Serikat memang indah dan menggembirakan. Tapi tak diketahui pasti siapa yang mula-mula menggunakan metafora idiom bola salju sehingga bertebaran dalam banyak disiplin ilmu. Toh, yang paling gemar satu dekade belakangan adalah para medik, untuk suatu keadaan  mengerikan: menunggu Godot (maut).

Tak percaya? Tahun 1993, saya meneliti tentang HIV/AIDS bersama Majalah Tiras di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Trisakti. Semua dokter, dokter muda, dan calon dokter di situ menggunakan istilah serupa begitu ditanya jumlah penderita AIDS yang, ketika itu tak ada  pencegahnya: “snowball!”

Dihitung sih, dikit. Jumlah penderitanya sendiri berlipat dibanding statistiknya. Yang tak diketahui itu, meninggal tanpa pernah bersentuhan dengan para medik. Praktis, datanya raib, tanpa rekor. Ooo, itu rupanya yang disebut bola salju: luarnya tampak rapuh dan indah, dalamnya membatu, hingga bisa diukir menjadi patung nenek sihir. Makanya, pakai kondom kalau berzinah. Sekadar cipokan hingga basah-basah dengan penderita, dijamin tidak ketularan!

Bulan kemaren, yang menemukan snowball, bukan saya. Tapi rekan saya dari PAN, di Gedung DPR, Gatot Subroto, Jakarta, yang lagi berdandan untuk pesta Sidang Tahunan (ST) MPR 2001. Emangnya ada salju atau AIDS di Gedung DPR?

Nah, snowball yang ini, lain: bola salju di wilayah politik. Rupanya jauh-jauhari sejumlah orang bergerilya ke sana dengan cara rumpi, yang intinya menafikan kinerja PAN Jakarta. Tentu saja sasarannya adalah Ketua Umum DPP PAN, Amien Rais, yang memang berkantor di situ, sementara tumbalnya ialah DPW PAN DKI Jakarta.

Isu yang dieksplotir macam-macam. Sahdan, merugikan nama baik Dewan Partai dan moda political interest PAN, pukul rata. Ringkasnya: kinerja PAN Jakarta itu, amburadullah! Tentu saja sang rekan lantas gusar. Soalnya, “Isu itu tak benar. Ibarat AIDS”, katanya, “Isu itu menjelma snowball.”

Syukurlah rekan itu tak kurang akal. Ia kumpulkan semua data, lalu dijumpainya Amien Rais. Entah bagaimana kesudahannya setelah ia jumpa Amien, Senin, pekan lalu, di sela-sela ST. Ia cuma bilang: “Beres!” Jadi, tak ada patung nenek sihir di situ?

Rupanya snowball di wilayah politik bagi kawan itu tak serumit dunia AIDS walau tak seindah di Arizona. Tentu saja saya setengah setuju. Jadi, kami pun berdebat semalam suntuk. Ya, ampun, terpaksa saya mengutip sana-sini pendapat pakar untuk memenangkan debat konyol itu. Dari ilmu Kang Djalaluddin Rahmat, saya kutip komunikasi informalnya. Dari Madam Astrid Susanto, saya ambil idiom Lasswell yang paling banyak disitir skripsian anak Fisip Universitas Padjajaran: “siapa yang omong, bagaimana ihwalnya, dan sejauh apa dampaknya?” Et-cetera. He, he, he, saya menang jadinya. Mau tahu kemenangan saya?

Untuk melenyapkan efek komunikasi informal, harus dilakukan klaim dua arah sekaligus: formal dan informal. Tapi komunikasi formal, searah, takkan mampu mengalahkan efek komunikasi informal dalam kasus itu.

Jadi rekan itu, saya sarankan menggunakan serangan balik via media formal, sekaligus jadi Maling Cluring -- tokoh sakti mandraguna asal Jombang dalam Babad Jawa Timuran semasa jaya-jayanya Istana Trowulan, Abad XII.

Profesional soal garong-menggarong, Maling Cluring bersenjatakan keris taji ayam jantan untuk menembus bumi kala tengah menggangsir korbannya. Nah, rekan itu juga harus kayak Maling Cluring. Menggangsir snowball tadi, langsung ke inti terdalam  gumuk es yang membatu itu.

“Kalau batunya sudah digangsir, otomatis luarnya mencair ‘kan,” kataku, dengan mimik pura-pura serius. Alhamdulillah, ketika saya tengok kemarin, ia mulai latihan menjadi Maling Cluring dan mulai menakik patung nenek tukang sihir. Mudah-mudahan saja saya benar. He he he.

Rahasia kemenangan saya sendiri, bukan karena resep Maling Cluring itu. Tapi karena catatan studi saya tentang proyek Aladin. Saya bongkar kembali file-nya untuk sekadar bahan retorika bagaimana kesaktian komunikasi informal, yang harus ia lakukan dalam serangan balik nanti.

Pada suatu hari tahun 1978, ihwalnya, datanglah Pangkopkamtib Laksamana Soedomo ke Pamekasan, Madura, berkampanye Pemilu untuk Golkar. Kampanye ini strategis bagi Golkar. Maklum, sebelumnya terjadi pembantaian sipil di desa Larangan oleh Armed, karena kepala desa di situ -- yang Golkar -- berasal dari Armed, diteriaki maling tengah malam buta. Lalu dicincang ramai-ramai oleh massa hingga tak berwujud jasadnya. Karuan saja Armed dari Surabaya amuk. Lalu menyerbu desa itu, kayak Amerika menggempur Taliban. Tak urung Rumah Sakit Umum Pamekasan disesaki jenasah.

Brand image Golkar pun kian melesak. Padahal Golkar pada Pemilu sebelumnya, kalah telak di tiga dari empat kabupaten Pulau Madura – termasuk di Pamekasan.

Bermuhibbahlah Soedomo ke pesantren-pesantren di Pamekasan, membawa konsep Aladin, tadi. Ia pun bertemu dengan Kiai Angsana, Nyu Pote, plus sejumlah kiai besar Kecamatan Paleng’aan. Perhelatan digelar, risalah dibikin, kata sepakat dirajut, bai’at pun diselenggarakan dalam pesta pura-pura. Pada hari H Pemilu nanti, semua warga di situ – yang diajengi oleh lima pesantren besar -- akan mencoblos Golkar, dengan imbalan proyek Aladin tadi. Siiplah.

Aladin sendiri, berupa proyek pembangunan jalan raya sepanjang 17 kilo meter, sejak proses macadam hingga pengaspalan painting, tembus hingga ke beranda lima pesantren besar tadi. Bukan main, jalan bagus itu rampung dalam 17 hari, siang malam, digarap oleh tiga kontraktor besar: Widia Karya, Nindia Karya, Waskita Karya, plus pemborong lokal AIKA. Desa–desa yang tadinya buram, sekonyong-konyong menjelma kota satelit kecil berkat Aladin. Ala mak: bim-sala-bim, wuh, wuh, wuh! Jangan lupa angka saktinya: 17 dan 3 = merdeka = coblos Golkar!

Mestinya Golkar menang, dong. Apalagi biaya kampanye yang gila-gilaan besarnya, sudah dikerahkan. Apalagi sudah dibai’at pula, direpresif pula. Sial, waktu hari H masuk, Kamis, tak satu pun yang mencoblos Golkar. He he he, Soedomo kecele, di Jakarta ia murang-muring.

Tapi, bagaimana kiat PPP melakukan itu? Sementara pimpinan genuine-nya diuber-uber sampai terkencing-kencing mencari persembunyian hingga ke Demak? Mau tahu?

Tiga hari menjelang hari H, menghadaplah seorang Binthereh -- dalam Jawa Bendoro -- dalam Indonesia kira-kira Santri Dalam. Ia pun singgah di kedai dekat Pesantren Nyu Pote. Ada enam orang yang sedang minum kopi berjahe di kedai itu, selain sang Binthereh.

Orang pertama bertanya, sang Binthereh menjahut: “Saya mau sowan. Saya dengar kiai baru pulang dari Asem Bagus,” katanya. Setelah itu, ia pun, betul-betul masuk ke rumah Kiai Angsana. Tapi, ia sesungguhnya tak pernah bertemu muka atau hearing dengan Kiai. Cuma  sekedar duduk-duduk di ruang tamunya, tanpa pernah melihat Kiai.

Satu jam kemudian, sang Binthereh keluar dari sana, langsung menuju kedai, minum-minum lagi. Eh, keenam pria tadi, kebetulan masih di situ. Seorang di antaranya bertanya: “Apa dawuh Kiai, Binthereh?”

Sang Binthereh tak langsung memberi jawab. Tapi ia merogoh sakunya. “Ini, ambil!” katanya, sambil menyodor secarik kertas dekil bertulis Arab gundul, ditambah Piagam Madinah, yang pernah dirumus-maknakan kembali oleh Kiai As’ad Syamsul Arifin (Alm) – pemilik Pondok Pesantren Asem Bagus.

Kontan saja keenam orang itu cengengesan. Habis, mereka cuma bisa baca, tapi cuma tahu artinya sepenggal. “Apa artinya Binthereh?” tanya yang lain. Sang Binthereh menyahut: “Nomor satu!”

Isi secarik kertas kumal itu memang ajakan menusuk tanda gambar nomor satu: PPP. Tapi, kalau disebut Kiai As’ad yang bikin, pasti bukan. Sedang Piagam Madinah itu, betul dari Asem Bagus.

Biarpun kumal, kertas itu berbahaya. Kalau ketahuan Golkar atau ABRI, mereka bisa ‘diamankan’ dengan tuduhan subversif a la PNPS Nomer 11 tahun 1963, semudah membalik tangan. Apalagi sudah masuk jeda minggu tenang, bisa berurusan dengan Mahmilub, yang angker. Jadi nggak bisa diperbanyak, sementara mesin foto copy, masih langka.

Setelah Binthereh pergi, keenam orang itu juga pulang, sambil singgah di tiap kedai. Mereka berkisah tentang Binthereh yang sowan, tentang dawuh nomor satu, plus  dawuh Kiai As’ad: nomer satu! Tentu saja bisa-bisanya merekalah berimprovisasi. Laksana kiat ‘politik pasar bursa’ dalam textbook, mereka membentuk trend determinan pasar bursa: volume, manipulasi, emosi, hingga sekeras batu bola salju: the net present price deal-down!

Begitulah rawi-nash sang Binthereh berjangkit cepat ibarat AIDS. Mobilitasnya sebangun rantai multi-level-marketing, dari kedai ke kedai, dari satu huma ke huma tembakau lainnya, terus, dan terus. Alhasil seluruh wilayah jadi nomor satu, hanya dalam tempo dua hari. Travestinya: Kiai Angsana pun, harus tunduk pada dawuh-nya, yang tak pernah ia dawuh-kan. He he he.

Begitulah saya contohkan praktikum komunikasi informal dari Kang Djalal tadi. Mudah-mudahan benar. Menjelang subuh, saya tutup cerita itu: tak mustahil kelak Amien Rais juga bisa menjadi kiai yang harus tunduk kepada dawuh-nya sendiri yang tak pernah ia dawuh-kan. Dasar politik, bisa aja.

Apalagi fragmentasi di tubuh DPP PAN kian seru ya, sejak banyak orang yang cakap ngadon kemasan Muhammadiah >< nonMuhammadiah menjadi sekte baru untuk disuguh ke DPW-DPW di tiap prasmanan. Kapan Saudara mau kerja untuk rakyat kalau terus sibuk ngadon begitu?  Baunya busuk, euy.

Masih berdering rasanya di tulang sanggurdi, bagaimana kisah-kisah para Binthereh a la PAN memainkan ‘politik pasar bursa’ dalam kasus Kalimantan Barat di Jakarta, dan lain-lain. Menyedihkan sekali. Wajar kalau Faisal Basri, yang tak terbiasa berbedak lumpur, ngibrit buru-buru dari PAN. Makanya, rekan itu pun kini, tekun berlatih jadi Maling Cluring sambil ngelmu Binthereh. Selamat menggangsir Sobat!

Arus 21, 04 September 2001.