djoko edhi soet...'s profileJokoedy SpacePhotosBlogListsMore ![]() | Help |
|
|
Tommy Soeharto Ketum DPP Golkar?
Tomy Soeharto Ketum DPP Golkar? Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman SH[i]
Haqqul yaqin, sudah pas banget. Ikhwalnya, pers memuat kesiapan Tomy Soeharto untuk jadi Ketum DPP Golkar. Dahsyat, tapi tak mudah. Tommy terganjal AD/ART, bersebab ia belum kunjung memangku ketua DPD maupun DPP. Namun, sepanjang mayoritas kongres menghendaki Tommy jadi calon, requirements AD/ART tadi bisa dilampaui di Tatib Munas. So, hipotesa harus dijawab: mengapa mayoritas harus memilih Tommy Soeharto? Contoh shortcuter, antara lain, saudaraku Sutrisno Bachir, Ketum DPP PAN kini. Tahun 2006, Bachir direferensi Amien Rais. Ia berhasil mengungguli score Fuad Bawazier di Kongres II PAN Semarang, di mana saya terpilih jadi Formatur. Kalah, lalu keluar dari PAN, tahun 2008, Fuad bikin Partai Hanura (bahasa arabnya Hati Nurani = Fuad. Nurani di situ bukan Qolbu, sic). Walhasil, Partai Hanura = Partai Fuad Bawazier, he, he, he. Hadi Utomo, Ketum DPP Partai Demokrat, juga shortcuter. Banyak lagi. Secara literer, metode demikian, berasal dari diskursus “Organisasi Kader” pada “Manajemen Kader” dalam rangka soliditas manajemen: senioritas, ideologisasi, kesinambungan goal, sakralitas peraturan, hukum, disiplin, dan doktrin, berbasis dua ilmu: (i) analisis Ilmu Organisasi, dan (ii) analisis Ilmu Manajemen. Mari kita memutar sedikit untuk menjelaskan relasi primitif Organisasi Kader, yang kedaluarsa untuk Orde Reformasi. Paradigma tadi, ternyata benar di suatu masa, pasnya hingga 1994. Dan, keliru di masa lain -- mulai kehilangan validitas ketika 1993, teknik Reengineering Management (RM) muncul dan berkembang menjadi mazhab mondial baru tentang organisasi binis dan publik, serta manajemen bisnis dan publik. RM mengorbit spektakuler, seolah nebeng trend hilir demokratisasi (Glassnot) dan keterbukaaan (Preistroika) Timur ketika negara sosialis bubar, dan rame-rame pindah ke kapitalis. Sekaligus mensubsitusi semangat Barat via APEC 1994 yang mengubah badan bisnis PBB, Uruguai Round menjadi WTO untuk membungkas pakta free trade, AFTA dan NAFTA sebagai demokrasi baru ekonomi ala Neo Classic III. Jadi, mulai 1995, bumi sudah berada di bawah titah rezim tunggal ekonomi pasar, mengenalkan sosok Demokrasi Kapitalisme Neo Classic III yang sama sekali lain: liberalisme reborn! The Neo! Di Indonesia, nama lain Neo Classsic III diderma pula oleh Amien Rais. Yaitu: “Neolib”, dikemukakannya pada awal pilpres di televisi, seraya menunjuk Cawapres Budiono sebagai biangnya. Yakin? He, he, he. Ciri Neo Classic, baik jilid I, II, dan III, adalah pengurangan peran negara dalam ekonomi, termasuk rezim Moneteris yang dianut dunia kini. Jika mau menambah peran negara, ya, harus kembali ke Keynesian. Hanya itu toh, opsi yang tersedia di atas bumi? Lebih menawan, sejak 1994 Komunis mati, Sistem Perencanaan Ekonomi Terpusat Sosialis bangkrut, lalu negara-negara Uni Soviet rame-rame mendaftar jadi anggota mashab Kapitalis Neo Classic yang sama, termasuk RRC. Nah, kalau Antum tak puas, bikin teori sendiri sajalah. Syaratnya ready use, punya jamaah homo ekonomikus minimal 2/3 bumi, plus sejarah akademi Aksiologinya. Jika tidak, teorema “bikin sendiri” itu beresiko tak link and macth dengan sistem global. Apa jadinya NKRI? Apa masih bernama negara kalau sendirian? He, he, ha, ha, hi, hi. Andai Keynesian I tak bangkrut oleh Resesi Dunia 1983, penerbitan M1 (JUB) dijamin dengan emas bantalan di Bank Sentral, niscaya juga Glassnot dan Preistroika dari pikiran Moneteris itu, juga nihil. Sebab, legitimasi Keynesian atas peran negara yang membuat peran negara terus kukuh, sebaliknya peran masyarakat sipil marginal, dan demokrasi tumbuh di ranah as-if alias yahannu alias pura-pura. Niscaya juga oligopoli pasar dan proteksionisme dunia tak hancur, andai peran negara tak diharamkan oleh Neo Classic, yang di penghujung 1985, umumnya negara Keynesian tadi sudah menjelma fasis non-militer (negara membebaskan sipil berbisnis tapi di bawah pengawasan ketat negara). Sejumlah pakar, menempatkan kebangkitan Neo Classic III itu pendorong demokratisasi dunia, akibat logis teknik perspektif Moneteris yang menggantikan Keynesian I, awalnya dipicu krisis fiskal Resesi Dunia 1983, tanpa menyebut demokrasi, di Indonesia ditandai liberalisasi perbankan, pembukaan pasar bursa, go public, divestasi, privatisasi, masih ala Keynesian II campur Neo Classic III. RM, adalah produk Neo Classic III, telah melapukkan metode Keynesian II, menandai berlangsungnya revolusi perspektif Ilmu Manajemen dan Ilmu Organisasi, metode “turun mesin” dari hulu hingga hilir. RM juga menunjukkan bahwa diskursus tentang Organisasi Kader, dan Managemen Kader merupakan masa lalu yang telah dipakai ketika dunia, baru sampai pada tahapan mampu berdemokrasi pura-pura, masa paradigma Keynesian II belum gulung tikar. Demokratisasi yang dibawa serta Neo Classic III di ranah politik Indonesia via reformasi, faktanya telah melenyapkan prototipe Organisasi Kader dan Manajemen Kader dari zaman Keynesian II. Tengok saja di ranah publik, sejak reformasi, siapa pun bisa menjadi apa saja, sejak wali kota hingga presiden tanpa harus lewat jenjang kader dan pengkaderan. Syaratnya cuma satu: menggunakan demokrasi prosedural! Tentu saja, bicara metodologi, Neo Classic III, merupakan sejumlah revisi, kumpulan data empiris Keynesian, Neo Classic, lainnya, bahkan argu dari Ekonomi Perencanaan Terpusat Sosialis yang diaktualisasi.
Agaknya Tommy Visioner
Kembali ke masalah pokok, mengapa mayoritas harus memilih Tommy Soeharto? Tesis dan diksi itu menarik hati. Terakhir saya sepanggung dengan Tommy, 10 bulan lalu, di forum pengajian Wahdatul Ummah yang dipimpin Agus Miftah, membahas sayap radikal Islam Iran dan Traktat Hudaibiah. Tommy bicara nasionalisme, demokrasi, Otoda, kemandirian bangsa, dan Islam. Ia hebat, di samping aura pengaruhnya yang harus saya akui sangat besar, idealismenya tampak kian bernas berkat kedalaman pemahaman masalah bangsa dengan cara yang unik, telah membuat penampilannya visioner yang sulit ditandingi. Saya kira, ia matang dengan prima. Saya kira kematangan itu diderma renungnya yang diprosesi oleh empiris luar biasa, sejak peran the man behind the gun, penguasa puncak yang ditakuti dan disegani, berubah jadi orang paling kalah, dihina, disiksa sebagai nara pidana, lalu di-character assination seantero nusantara. Tommy sudah tamat belajar ilmu langka yang jarang dipelajari orang lain itu untuk menjadi pemimpin bangsa yang visioner di masa depan. Saya melihat pengalaman sejumlah tokoh besar dunia ketika mereka lahir, mirip seperti perjalanan Tommy: salah, jatuh, bangkit, dan benar. Ketika saya bersua wajah, saya kok yakin bahwa Tommy sudah paripurna untuk reborn, yang sama sekali lain dari sosok kritikal masa lalunya. Tak ada alasan bagi mayoritas – bahkan yang bukan Golkar – untuk menolaknya jadi pemimpin bangsa andai mampu memandangnya secara kritis. Apalagi mengaitkannya dengan stigma masa lalu. Tommy pasti bukan barang baru bagi bangsa ini. Juga bagi saya, yang 20 tahun tiap hari menulis sejarah kekuasaan di ranah pers, selama 13 tahun memimpin riset, lima tahun di parpol, kini mencoba menakwil Tommy sebagai bagian dari masa lalu yang bakal hadir di masa depan. Ia lebih tua setahun dari saya, secara naturalis, 2014, adalah masa puncak generasi usia kami. Tommy kini, jelas lebih reformis dibanding calon lainnya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, bahkan Jusuf Kalla. Coba tengok JK ke belakang, Bukaka besar karena Tommy, Bakrie besar juga karena Tommy, sejak Bakrie masih perusahaan keluarga. Surya Paloh juga besar karena Tomy, sejak sebelum bisnis Catering di rig-dual itu, hingga ke minyak bumi. Tak ada reason, mereka lebih baik daripada Tommy. Peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1975) adalah demo anarkis menyambut Perdana Menteri Jepang, Tanaka, untuk mengkritik monopoli mobil Jepang di pasar nasional berikut KKNnya, yang memenjarakan Hariman Siregar CS, menghapus DEMA (Dewan Mahasiswa), mencopot Pangab Jenderal Sumitro, merupakan masalah krusial kekacaunan industri otomotif. Toh, 15 tahun kemudian, tak ada pelajaran yang dipetik dari Malari, ATPM tak berhasil memproduksi mobil Indonesia, apalagi untuk melawan sistem monopoli merk asing. Baru Tommy, orang Indonesia pertama yang melakukannya perlawanan itu dengan Mobnas. Apapun argumen Antum, faktanya Tomy lebih dulu mewujudkan kemandirian bangsa yang heboh banget dibicarakan dalam kampanye Pilpres. Baru Tommy pula yang berani melawan oligopoli referensi The Big Four (Gudang Garam, Djarum, Djisamsu, Bentoel), dengan cara mengalihkan stock cengkeh pabrikan untuk digarap koperasi yang tadinya monopoli supply pabrikan hingga ke hilir. Di sektor makro, peran pembaharuan Tommy pada kebijakan Dewan Moneter (Menku + BI + Departemen Teknis) cukup terang, lalu di bursa (M3, M4), ia coba memperkuat eksistensi koperasi yang senantiasa marginal itu. Saya seksama, bahwaTommy paradoks: mana ada kapitalisme prokoperasi (self help or mutual), ketika trend hukum pasar adalah praktik oligopoli dan closing product? Tommy menggunakan kekuasaan Pak Harto – ayahnya -- untuk melakukan itu, yes! Hebatnya, hasil analisis JMC Research, serta merta pula ia menafikan trickle down effect dari Developmentalist Mafia Berkeley a la The Stage of Economic Non-Communist-nya WW Rostow, yakni 116 MNC Konglomerat mobililator Mesin Ekonomi Soeharto (termasuk MNC kelompok JK dan Bakrie) yang dibentuk pada masa usia Tomy masih remaja banget (1976 – 1980). Masalahnya, mesin itu juga gagal melaksanakan Diksi Ketiga target politik Repelita. Yaitu, meratakan ekonomi. Plus gagal pula mendorong tokoh ekonomi pribumi ke papan atas. Kegagalan itu yang diisi Tommy. Oligopoli pasar, zaman itu, bukan milik rezim Soeharto. Melainkan berlaku mondial, substansi metodologi marketing internasional yang, dipelajari ekstensif di semua program studi MBA, MM, dan sejenisnya di semua universitas dunia. Semua produk pasar, dibikin close systems: Antum tak boleh jualan komputer merk lain tanpa IBM-DOS, Apple Mac, Super Computer, dipastikan segera terbunuh di pasar. IBM bahkan mengekspor langsung produknya dari markas besarnya di San Diego ke seluruh dunia saking tertutupnya produk itu, untuk sekadar memelihara captive pasar oligopolinya. Saya pikir, yang penting dicatat adalah perlawanan Bill Gates terhadap sistem pasar oligopoli global itu. Faktanya, market oligopolis IT, rusak berat saat Bill Gates melawan dengan MS-DOS yang relatif open product. Itu, contoh kecil cengkeraman otoritarianisme dunia ala Keynesian terhadap birokrasi, politik, hingga pasar, tak luput RI, baru berakhir 1993, seiring punahnya Uni Soviet digilas trend demokratisasi Glassnot & Preistroika-nya Gorbi, Presiden Gorbachev. Badan Bisnis PBB, Uruguai Round, via APEC di Jakarta 1994, berubah WTO, juga demam demokratisasi, menerbitkan free trade: AFTA dan NAFTA. Tahun itu, negara komunis juga rame-rame pindah dari Sistem Perencanaan Ekonomi Terpusat Sosialis ke Sistem Kapitalisme Moneteris, pasnya Ekspektasi Rasionalnya Milton Friedman, atau Neo Classic III, belakangan dipopulerkan Amien Rais sebagai Neolib. Akar masalah: keunggulan metode kapitalisme Keynesian II, adalah kiat pasar oligopoli dengan instrumen: monopoli, gentleman agreement cartel, harga yang didikte, praktikum barrier to entry (rintangan masuk pasar), bisnis dilindungi penguasa setempat, fasilitas pajak, jaminan upah buruh murah (comparative advantage), kemudahan investasi MNC negara donor, hingga praktek penyimpangan Negative List Of Investment, boleh berhutang sebanyak-banyaknya, adalah perilaku Keynesian II yang mestinya sudah bersih 1986, tapi tetap eksis 10 tahun kemudian yang memperhebat Efek Domino, Juli 1997. Bahkan, hasil penelitian JMC Research yang saya pimpin bersama SKH Bisnis Indonesia terhadap 1000 perusahaaan di Jalan Thamrin Jakarta, 1997 – dua bulan sebelum Effect Domino Juli 1997, korporasi malahan mengeluarkan antara 28- 43 persen untuk “X” Cost. Saya tak yakin tudingan perusahaan Freemansonry (organisasi bisnis bawah tanah Yahudi yang beranggotakan 286 perusahaan papan atas dunia, al, Goldman, UBS, Chrysler, GM, Soros, sebagian besar perusahaan yang menciptakan global crisis AS 2008), bahwa Tommy memiliki dana curian Rp 600 T, karena hingga hari ini, tak ada buktinya. Cuma rumor! Lagi pula, Rp 600 T dengan kurs tahun itu, Rp 2.200, sama dengan empat kalinya, sekitar Rp 2,4 Billiun. Tak masuk akal, nonsense. Sebab, menurut Revrisond Baswir dalam Mafia Berkeley, dana talangan BLBI saja cuma Rp 630 trilliun, hebohnya bukan main sampai kini. Sementara cadangan devisa saat itu, cuma 5 miliar USD. Illogic, nonsense, tak masuk mantiknya. Tapi bagus untuk kepentingan manuver character assasination Orba. Lagi pula, kalau ia punya Rp 2,4 billiun, untuk apa Tommy harus ngotot mencairkan simpanan Rp 100 miliar di Bank Paribas, Perancis, yang berakibat tiga petinggi Kabinet Bersatu direcall/remove? Sekalipun begitu, saya tetap berdoa mudah-mudahan dana Rp 2,4 biliun itu ada, agar ketika Tommy jadi Ketum DPP Golkar, dapat dikerahkan untuk menerapkan visi dan idealismenya yang visioner tadi untuk membangun demokrasi subtansial. Kita toh sudah tak mungkin menyeret-nyeret dosa-dosa Orba dibahu Tommy, apalagi dibumbui dengan idealisme reformasi yang praktikumnya sangat mengecewakan itu, karena faktanya gagal setelah dikhianati sendiri oleh tokoh-tokoh reformasi, dalam banyak substansi, lebih jahat daripada Orba. Saya juga berharap, Tommy juga bisa belajar banyak tentang anti korupsi dan praktikum tiga unit krusial dari 10 unit Washington Consensus dari rezim SBY – Budiono lima tahun ke depan, seperti apa, sebab dari tiga pasang capres 2009, cuma pasangan itu yang berkampanye anti korupsi, plus algemenee beginselen van behorlijk bestuur.
Neolib dan Neo Classic
Liberalisme awal adalah Neo Classic I, ialah Adam Smith sendiri, pencipta hukum ekonomi pasar tipe Tangan Tak Terlihat / Invisible Hands. Terminologi kata liberal, berasal dari kalimat liberalisme ekonomi, ialah para penganut paham ekonomi Adam Smith yang memerintahkan kekuasaan dan siapa pun, wajib menjaga harmoni mekanisme pasar, yaitu kebebasan kekuatan penggerak supply – demand pasar agar maksimal menciptakan value added. Kekuatan tadi, dalam bukunya The Theory of Moral Sentiments (1759), oleh Adam Smith dinamai Tangan Tak Terlihat. Sementara value added adalah subtansi Invisible Hands dalam membangun postulat dasar Negara Kesejahteraan. Teorema Negara Kesejahteraan, dijelaskan Adam Smith di buku keduanya (magnum oppus) An Inquiry Into The Nature And Causes of The Wealth Of Nations (1776), di mana Neo Classic I, percaya adanya manifestasi Pasar Persaingan Sempurna yang, telah lenyap dari bumi sejak era negara modern. Neo Classic II merupakan Revisi ke I atas teorema Invisible Hands-nya Adam Smith yang dimotori Sraffa, Joan Robinson, dan Chamberlain abad 18. Neo Classic II, adalah juga reaksi atas buku Karl Marx Das Kapital (1867), subtansinya ialah kritik terhadap filsafat Ekonometri Neo Classic I, khususnya relasi Value Added dengan Negara Kesejahteraan. Setelah berjaya selama dua abad, tahun 1929 Neo Classic II gulung tikar karena tak berdaya mengatasi krismon Great Depression AS. Ia segera digantikan rivalnya utamanya, yaitu pikiran John Maynard Keyns berupa postulat baru hukum ekonomi pasar dengan tipe Tangan Terlihat /Visible Hands, kebalikan Adam Smith. Keyns versus Adam Smith, diametral habis. Kutub ekstrim keduanya, sbb: metode bikinan Maynard mengabsah campur tangan negara atas pasar. Sedangkan metode Tangan Tak Terlihat bikinan Adam Smith, mengharamkan campur tangan negara atas pasar. “Faktanya, kita butuh Invisible Hands. Tapi ketika Invisible Hands itu menghancurkan kita, kita butuh Visible Hands yang mampu melumpuhkan daya penghancur dalam diri Invisible Hands”, komentar Maynard. Keynesian bikinan awal Maynard dinamai rezim Keynesian I. Selain Maynard sendiri, tercatat pengemukanya Harry Dexter, Wakil Presiden AS pada Kabinet Presiden Truman dan Roosevelt. Keynesian hadir saat serangan hebat Black Tuesday ke Wall Street. Sementara Dexter yang ekonom Oxford, juga terlibat jauh penciptaan postulat itu, mengajak Maynard melawan Great Depression dengan metode Tangan Terlihat. Paradigma kontroversial itu sukses besar, mampu menahan gejolak ketika Maynard menutup 140 bank untuk menghentikan efek domino. Menurut Galbraith, bahkan berhasil mereformasi Wall Street dengan perspektif Ekonomi Rakyat. Namun yang monumental, ketika Maynard mendirikan World Bank dan IMF selaku manifestasi Tangan Terlihat. Awal pendirian, World Bank berhasil menghimpun dana intervensi pasar dari 92 negara, anggota awal IMF. Oh ya, semua kisah ini, hanya di belahan negara Kapitalis Barat, negara sosilis, Uni Soviet, belum ikut. Terbukti mustajab, cepat, dan cemerlang kerja Tangan Terlihat Keyns itu dalam pemulihan dan penyehatan ekonomi AS, yakni hanya dalam kurun empat tahun, 1929 – 1933. Berkat sukses itu, 60 tahun berikutnya, kebenaran dan kompetensi Keynesian tak tertandingi. Sejak itu, liberalisme yang sejati sebenarnya sudah mati, yang ada pemain pasar oleh negara selaku pebisnis, tapi juga telah memajukan metode bank sentral dalam pengelolaan ekonomi makro oleh negara, khususnya tentang ekspansi dan konstraksi selaku identitas peran negara ke dalam pasar. Dalam kondisi itu, demokrasi jelas terpenjara di negara kapitalis, apalagi di negara sosialis. Di era 1979-an, trend peran negara tadi menelurkan pemain pasar sebagai alat negara yang mengembangkan kiat proteksionisme negara – di Indonesia sebanyak 116 MNC (Multi National Corporation) papan atas jadi penggerak Mesin Ekonomi Soeharto untuk merealisasikan pikiran pemuka developmentalis WW Rostow di proyek Repelita dari Rockefeller Foundation (Harvard) itu. Data 1997 menunjukkan mereka menguasai 64 persen PDB. Kebijakan negara itu, mengikuti trend proteksionisme mondial oleh kapitalisme negara sponsorship Perang Dingin Sekutu Kapitalisme, telah memperparah kepincangan struktur ekonomi Barat versus Timur yang kian tertinggal (development countries). Para Keynesian percaya, berkat revisi terus-menerus untuk menghadapi situasi paska PD II dan Perang Dingin 1970-an, postulat Keynesian mampu memecahkan pergolakan ekonomi yang bagaimana pun, sepanjang peran negara masih dominan. Hasil Revisi ke I, disebut Keynesian II, turunannya malah lebih populer, terkenal dengan nama mazhab Ekonomi Pembangunan (Developmentalist Regime). Yakni rezim yang didominasi peran negara, yang 25 tahun terakhir dipelajari secara khusus di Fakultas Ekonomi di seluruh dunia. Perspektif Developmentalist yang monumental, karena berangkat dari kebutuhan modal pembangunan Dunia Ketiga (Development Countries), telah mengabsah praktikum neraca keuangan secara siklus, mengizinkan negara boleh berutang sebanyak-banyaknya saat krisis, membayar utang pada saat booming dengan menyetel pajak-pajak. Praktis mengubah logika dalil S=I, menghadirkan format baru neraca pembayaran dan standar akutansi, serta berbagai pola penyerapan modal luar negeri untuk investasi, plus memasukkan Green Economic dan manusia sebagai faktor investasi lebih dari konvensi dalil M3 (Money, Machine, Man) seiring dengan naiknya pamor human rights. Sebaliknya, dalil-dalil itu menjadi subtansi analisis pengemuka Classic Baru III, dimotori seorang bankir dari Chicago bernama Milton Friedman – kelak ia dikenal sebagai tokoh Revisionis jilid III atas postulat Invisible Hand-nya Adam Smith. Rezimnya bernama Neo Classic III, kini mendominasi pikiran ekonom dunia dalam rangka mencari pembenaran pendekatan berbagai model analisis untuk tindakan ekonomi, terutama karena berangkat dari kegagalan postulat Keynesian II. Yang tetap bertahan, ialah pengurangan peran negara atas pasar dalam berbagai revisi yang dulu ternafikan, pengembalian kekuatan otoritas Invisible Hands dalam persamaan matematika ekonometri aktual. Pakar ekonomi, Kruggman dan Stiglis, dalam artikel-artikelnya, menjuluk Neo Classic III dengan banyak nama. Antara lain, Sistem Moneteris, mazhab Ekspektasi Rasional, rezim Supply Side, tapi tak menyebut Neolib. Baru 1983 pikiran Neo Classic III kembali dianut, menggantikan rezim Keynesian II yang bangkrut karena tak berdaya mengatasi Krisis Fiskal Resesi Dunia 1983 akibat rusaknya sistem Supply Side pasar dunia yang sudah diingatkan oleh kaum Moneteris jauh sebelumnya. Tetapi, penelitian Prof Horton dan Hunt dari Michigan University, metode Keynesian masih dipakai di banyak negara hingga 1986, terutama untuk melegitimasi penyerapan hutang luar negeri sebanyak-banyaknya. Sementara, rezim Ekspektasi Rasional menyatakan tak ada harapan rasional pada hutang, karenanya tak boleh berhutang, di mana perusahaan harus dibiayai oleh konsumen (go public). Oh ya, rezim-rezim ekonomi tadi, tak lebih memang dari angka-angka persamaan Aljabar Ekonometri. Dipanggil rezim Supply Side, misalnya, sebab presentasi Reaganomic dalam pemulihan Resesi Dunia 1983, didominasi postulat Milton Friedman CS, yang sejak 1970-an mensimulasikan matematika siklus krisis besar ekonomi dunia, berupa krisis berkepanjangan oleh inflasi, pendapatan yang terus berkurang (DMR), distorsi ekonomi hebat akibat peran negara dalam Perang Dingin yang harus segera dihentikan, secara teoritis dipicu kesalahan postulat makro Keynesian dari sisi Supply - bukan dari sisi demand sebagaimana keyakinan Keynesian. ANALISIS YURIDISAnalisis Yuridis
USUL RECALL AGUNG LAKSONO MELANGGAR HUKUM
Djoko Edhi S Abdurrahman
FAKTA TRAGEDI Adegan 1: tanggal 31 Mei 2007, Ketua DPR Agung Laksono mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat usulan untuk merecall Zaenal Ma’arif No KA.01/4275/DPR-RI/2007 kepada KPU, merespon usulan Bursah Sarnubi, Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR). Adegan 2: tanggal 6 Juni 2007, tiga Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerdjoguritno, Muhaimin Iskandar, dan Zaenal Ma’arif mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat No KA.01.4429/DPR-RI/2007 kepada KPU yang menarik surat Agung Laksono No KA.01/4275/DPR-RI/2007 dan menyatakan tidak berlaku. Alasannya, surat Agung Laksnono (i) diterbitkan tanpa melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, dan (2) kasus Zaenal Ma’arif dengan PBR dalam proses hukum di Pengadilan. Adegan 3: medio Juni 2007, Soetardjo Soerdjoguritno (Mbah Tardjo), Muhaimin Iskandar (Kang Imin), dan Zaenal Ma’arif membenarkan bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006 dari Ketua DPR Agung Laksono yang juga mengatasnamakan Pimpinan DPR-RI tidak melalui Rapim DPR-RI. Jadi saya tanya, “Lantas apa kans Bapak Bapak dalam proses recall saya?” Zaenal Ma’arif menyahut: “Bahkan diajak bicara pun kami, tidak!” Jawaban senada juga datang dari Mbah Tardjo dan Kang Imin. Saya jawab, “Pasal 20 ayat (1) Peraturan Tatib DPR mewajibkan Antum bertanggung jawab, sekalipun tak pernah diajak bicara atau tak bikin Rapim DPR!” Adegan 4: Jumat, 21 Juni 2007, Zaenal Ma’arif selaku Wakil Ketua DPR menandatangani testimoni untuk kepentingan tuntutan hukum, bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman tidak melalui Rapim DPR. Adegan 5: Rabu 27 Juni 2007, saya diterima Ketua DPR Agung Laksono untuk meminta Pimpinan DPR menarik surat usulan recall saya No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tertanggal 23 Mei 2006. Adegan 6: Kamis, 28 Juni 2007, saya melaporkan Agung Laksono ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR) bahwa surat usulan recall Ketua DPR Agung Laksono yang mengatasnamakan Pimpinan DPR melanggar hukum. Bang Agung berkilah: “Surat tiga Wakil Ketua DPR itu tidak sah. Nomor surat itu (KA.01.4429/DPR-RI/2007 – red) mereka curi dari Sekjen DPR.” Saya berusul, kalau itu tindak pidana Pasal 362 KUHP, laporkan ke Polisi, minimal ke BK. Tapi kata Faisal Djamal, Sekjen DPR, “Itu memang nomor surat dari unit Zaenal Ma’arif”. FLASHBACK Surat (i) Pimpinan DPR-RI No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006, adalah surat usulan Pimpinan DPR-RI kepada Presiden untuk merecall saya, mendasarkan kepada surat usulan recall dari (ii) DPP PAN No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 10 Maret 2006 dan (iii) No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 21 Maret 2006 kepada Pimpinan DPR, yang menerbitkan (iv) Keppres No 20/P/2006 tertanggal 22 Juni 2006. Keempat surat tadi, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, dibatalkan oleh Majelis PTUN Jakarta pada 12 April 2007 karena cacat hukum, melanggar peraturan, didasarkan kepada informasi bodong dan bohong (Salinan Putusan PTUN Jakarta Register 131/6/2007/PTUN JKT periksa http://jokoedy.spaces.live.com/). Saat ini, saya sedang menunggu inkraht karena Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) selaku pengacara negara melakukan banding, walaupun sudah dua kali Presiden kepada publik menyatakan tidak akan melakukan banding via juru bicaranya Heru Lelono. Novum -- katakanlah begitu, muncul bukti baru dari kasus Zaenal Ma’arif bahwa Surat Usulan Recall dari Pimpinan DPR untuk penerbitan Keppres No 20/P/2006 tadi, ternyata bukan usulan Pimpinan DPR, melainkan usulan Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR secara tidak sah, yakni tidak melalui Rapim DPR sesuai perintah Peraturan Tatib DPR. Jelas surat tersebut bukan surat Pimpinan DPR, melainkan Surat Ketua DPR an sich. Keniscayaannya: sepanjang tak ada putusan Rapim DPR, mustahil muncul output yang mengatasnamakan Pimpinan DPR karena Tatib DPR tidak memberikan hak prerogatif kepada Ketua DPR. ANALISIS YURIDIS Secara legal formal, UU Susduk No 22/2003 dan UU Politik No 31/2002 tidak mengenal istilah Ketua DPR, melainkan Pimpinan DPR. Dalam Pasal 85 Ayat (3) UU No 22/2003 misalnya, berbunyi, sbb: “Pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan”. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan diverifikasi”. Sedangkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon PAW Dewan sebagai derivat UU Politik, berbunyi: “KPU menyampaikan berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR”. Selanjutnya Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi: “Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang dilampiri berita acara penelitian dan pemeriksaan syarat calon PAW DPR sebagai bahan dalam proses pengangkatan anggota DPR”. Karenanya, sebelum usulan kepada Presiden, para Pimpinan DPR sudah menerima hasil penelitian KPU. Tapi dalam proses recall saya, saya tidak mengalami penelitian tersebut, dan wakil ketua DPR dalam testamennya, menyatakan tidak menerima hasil penelitian KPU sebelum surat dikirim kepada Presiden, bahkan sama sekali tidak diajak bicara. Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (2) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam Pasal 14 ayat (i) Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb: “Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR, ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 87 ayat (3) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Dewan disampaikan”. Dari isi dan paradigma UU, terang benderang bahwa syarat kesahihan Surat Usulan Recall, wajib hukumnya terbit dari Pimpinan DPR, melalui proses surat menyurat dari KPU kepada Pimpinan DPR sebagaimana isi Peraturan KPU tadi -- bukan dari Ketua DPR atau Ketua DPR an sich. Bunyi Pasal 20 ayat (i) Tatib DPR/1999, yang dimaksud dengan Pimpinan DPR, adalah: “Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi Fraksi berdasarkan usulan besarnya jumlah anggota Fraksi”. Sementara Pasal 21 ayat (1) huruf (k) Tatib DPR/1999 tentang Tugas Pimpinan DPR berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya”. Jadi, terminologi frasa “tugas Pimpinan DPR” tidak dapat dipisahkan dengan “Rapim DPR” sebagai instrumen pengabsah segala produksi atau output yang mengatasnamakan “Pimpinan DPR”. Maka dalam Pasal 21 ayat (2) Tatib DPR/1999 berbunyi, sbb: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (i), Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR”. Dengan demikian, hasil produksi atau output Pimpinan DPR praktis yang diabsah forum Rapim DPR, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada DPR, dalam Tatib forumnya adalah Sidang Paripurna DPR. Dengan kata lain, forumnya bukan kasak-kusuk dengan Fraksi doang. Akibat bunyi pasal itu, yang harus mengoreksi kasus Surat Ketua DPR, adalah DPR secara kolektif kolegial, dibahas dan dikukuhkan di Sidang Paripurna DPR pula. Karena tak melalui Rapim DPR, Surat Usulan Recall Ketua DPR itu jadi tak adil, tak wajar, tak prosedural, melawan hukum: kesalahan seorang Ketua DPR dalam faktanya telah dibebankan dosanya kepada tiga Pimpinan DPR lainnya yang tak ikut campur, tapi dimintai tanggung jawab oleh Tatib. Merujuk TAP MPR nomor VI/1999 tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR, secara teknis, koreksi atas dosa tersebut masuk dalam tugas BK mengenai pelanggaran (i) Kode Etik, (ii) Tatib, (iii) UU Susduk, dan (iv) UU Politik, dengan pokok pikiran: Surat Usulan Recall Pimpinan DPR, pada akhirnya berbuah Keppres, jika salah, berakhir dengan terbitnya Keppres yang salah, minimal tak memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur alias good governance yang wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, termasuk parlemen, sekali pun dalam penerbitan Keppres tersebut, Presiden menurut UU itu adalah mandiri (pouvoir executif – bukan pouvoir reglementaire maupun pouvoir legislatif), sehingga Presiden tak bisa melemparkan kesalahan usulan Keppres yang salah usul kepada Pimpinan DPR selaku pengusulnya, apalagi kepada parpolnya. Secara literer, empiris, dan yurisprudensi, dalam hal itu Presiden wajib memiliki cara sendiri untuk menghindari kesalahan penerapan manajemen (mis management) ketika ia menggunakan discreationary power -- kewenangan luar biasa yang diwariskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 -- selaku Kepala Pemerintahan yang mengelola manajemen negara (ditandai dengan kop surat berlambang padi kapas – bukan berlambang Garuda), sehingga tidak perlu bermangkuk-mangkuk air mata yang dilelehkan para pesakitan akibat kesalahan yang tak pernah dilakukan oleh users. Dalam konteks kasus Keppres yang ngawur usul itu, adalah penafsiran sesat Jamdatun yang menyatakan Presiden bisa berlindung kepada Pasal 25 UU No 31/2002 tentang Parpol yang berbunyi: “Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol sebagaimana dalam Pasal 7 dan 8”. Sesat, karena asbabun nusul dari pasal 25 UU No 31/2002 itu tatkala dibuat, merujuk perangai dan hobi intervensi kekuasaan Orba terhadap parpol di masa lalu dalam rangka membungkam parlemen, memenangkan Golkar, menjaga kekuasaan, plus penerapan Azas Tunggal -- semuanya anti demokrasi -- via manuver jalur ABG. Emangnya parpol tak butuh pengawasan? Jika pun Jamdatun masih ngotot, segera berhadapan dengan hipotesis lanjut yang secara filosofi yuridis malah berbahaya: siapa yang harus mengawasi unusual behavior of parpol? Fungsi dan hak itu hanya berlaku untuk menjaga demokrasi dalam rangka menciptakan keadilan, secara spesifik merujuk sumpah jabatan pejabat publik selaku output parpol. Pasal tersebut tak berlaku terhadap abuse of power fungsi dan hak parpol, sejak extra ordinary crime, kasus 86, money politics, money laundring -- yang dewasa ini mewabah di parpol -- pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural, kode etik, kode perilaku yang belum ada manualnya, kejahatan berjamaah, kejahatan terhadap demokrasi, pelanggaran good governance, manipulasi data, usul bohong dan bodong, kebohongan publik, dzolim dan laknat, sewenang-wenang, hingga kasus membuntingi isteri orang. Untuk kasus seperti itu, secara hukum, Ketua RT pun boleh mengawasi. Mau-tak-mau, niscaya Presiden pun boleh. Karena itu saya sangat pro pandangan Prof Jimly Assiddiqie, Prof Laica Mardjuki, Prof Muhtie Fadjar, dan Maruar Siahaan SH, MH dalam dissenting opinion judicial complaint tentang hak recall parpol yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa parpol dapat dimasukkan sebagai badan publik yang tunduk kepada hukum publik akibat hubungan-hubungannya dengan ketatanegaraan, yaitu: anggota DPR selaku pejabat publik adalah objek hukum publik, sementara hukum privat harus tunduk kepada hukum publik. Dalam faktanya, hasil produksi parpol pun cuma satu: pejabat publik doang. Tapi yang terjadi dalam kasus saya, hukum privat mengkooptasi hukum publik. Dan konyolnya, cacat hukum pula. Kedudukan Keppres sendiri dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perpu, Pasal 6 ayat (2.1) berbunyi: ”Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: (a) UUD RI tahun 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah (d) Peraturan Presiden, (e) Peraturan Daerah”. Dengan demikian, status Keppres adalah UU mandiri dalam peringkat (d), menurut UU No 10/2004, proses pembuatannya memiliki (i) Ketentuan Umum, (ii) Azas, (iii) Materi Muatan, (iv) Perencanaan Penyusunan, dan (v) Pembentukannya sebagai UU. Yurisprudensi Keppres sebagai UU (gezetsgebungwetenschap) adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres), menurut Maria Farida Indrati Soeparto SH, MH, Sekretaris Prof Hamid Attamimi, dalam “Ilmu Perundang-undangan – Dasar Dasar dan Pembentukannya” (Kanisius, Yogjakarta, 1998:106,) dibentuk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sbb: “Surat Presiden kepada Ketua DPR No 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 mengemukakan, bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa itu dapat bersumber pada UUD 1945 sendiri, yaitu khusus pada Pasal IV Aturan Peralihan. Yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkannya disebut Penetapan Presiden (PENPRES), sedangkan peraturan yang bersumber pada PENPRES disebut Peraturan Presiden. Selanjutnya kewenangan luar biasa itu dapat pula bersumber di luar UUD 1945. Peraturan yang bersumber pada Dekrit 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (PENPRES)”. Selanjutnya PERPRES dan PENPRES diatur oleh UU No 5/1969 tentang Pernyataan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Sejak Amandemen UUD 1945, seluruh aturan main bernegara disumberkan kepada UUD 1945 – tidak lagi berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959. Tapi perlu digarisbawahi, yurisprudensinya, Keppres diterbitkan berdasarkan kewenangan luar biasa Presiden yang, dengan demikian tidak sekadar meresmikan usulan recall. Dalam disertasi Prof Hamid Attamimi – peletak Ilmu UU Indonesia -- berjudul ”Peranan Keppres Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Fakultas Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990:114, mengemukakan: “Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, mempunyai kekuasaan legislatif (pouvoir legislatif - red), yaitu membentuk undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan reglementaire (pouvoir reglementaire – red), yaitu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU/Perpu, dan mempunyai kekuasaan eksekutif (pouvoir executif - red) yang di dalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan Keppres”. Keppres merupakan derivat Peraturan Presiden (PERPRES), menurut Maria Farida (1998:117), disumberkan kepada Pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.” Dalam konteks itu, fungsi Keppres merupakan kewenangan atribusi dari UUD 45 kepada Presiden. Menyitir G. Jellineck, Maria Farida menjelaskan, terminologi frasa “kekuasaan pemerintahan” tadi, adalah termasuk “fungsi mengatur dan memutus” (1998:117), sbb: “... fungsi itu dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pembentukan suatu Keppres. Keppres dalam melaksanakan fungsinya, merupakan Keppres yang mandiri, yaitu Keppres yang merupakan “sisa” dari peraturan perudangan-undangan yang tertentu batas lingkupnya, yaitu UU, Perpu, dan Keppres delegasian”. Lebih lanjut, tata cara pembentukan Keppres diatur oleh Instruksi Presiden No 15/1970, dalam pelaksanaannya, Maria Farida (1998:156) mengemukakan: Keppres dan peraturan perundangan lainnya diseleng-garakan sesuai dengan tata cara tersebut (Inpres 15/1970 – red). Proses pembentukan suatu Keppres dan peraturan perundangan lainnya, diselenggarakan dengan pembentukan panitia panitia yang bertugas untuk merumuskan dan menuangkan semua masalah dalam rancangan Keppres... Apabila suatu rancangan Keppres sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Keppres tersebut”. Menurut Prof Hamid Attamimi, penerbitan Keppres harus memenuhi syarat-syarat penerbitan sebagai UU. Akibatnya, tak cukup usulan Pimpinan DPR dan KPU -- yang memverifikasi sepihak itu dan tak punya kompetensi yuridis untuk menilai aspek hukumnya – karena Keppres bersifat mengikat secara yuridis terhadap users, khususnya secara UU Tata Usaha Negara terhadap Presiden, apalagi dengan usul serampangan yang cacat hukum. Maka dalam UU Nomor 10/2004, tata cara proses pembuatan Keppres menggunakan algemene beginselen van behorlijk bestuur. Konyolnya, dalam Keppres 20/P/2006 yang merecall saya itu, saya malah tak dimintai keterangan apa pun, tak pernah dihubungi, sekonyong-konyong muncul info underground, “besok ada pelantikan PAW” dan Keppresnya keluar sehari sebelum pelantikan. Tak ada cheking kepada pesakitan – apalagi recheking -- apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM, apakah terjadi tindak pidana, apakah terjadi perbuatan melawan hukum, korupsi, pelanggaran prosedur, dst. Dalam faktanya, surat usulan kepada Presiden itu tak melalui Rapim DPR, berisi kebohongan, bodong, melanggar hukum, dan belum pernah dipertanggung jawabkan kepada DPR. Secara hukum dan mantiknya pun, jika alasan usulan recall menggunakan pasal 85 ayat (1) huruf (c) UU No 22/2003 tentang Susduk, yang eksekusinya di-juncto-kan ke pasal 12 huruf (c) UU No 31/2002 tentang Parpol, senantiasa didahului konsideran dakwaan moral hazard (pidana), minimal dakwaaan moral spel (mis behavior), sebagaimana nasib Keppres No 20/P/2006, niscaya dibutuhkan pembuktian hukum, maka prasyarat penerbitan Keppresnya, minimal ada rekomendasi dari due process of law. Jadi, subtansi usulan recall dalam kerangka tugas Pimpinan DPR selaku legislator, ialah untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan – bukan semata-mata soal PAW. Fakta pelaksanaannya, malah kucing-kucingan, gelap-gelapan. UU kok diterbitkan dengan gaya maling ayam yang tengah menyelamatkan diri? Kita semua tahu bahwa itu tak benar, anomali. Itu reformasi yang kebablasan, keblinger, sesat. Tak layak dilakukan oleh para pemimpin bangsa dengan jumlah rakyat 214 juta dan dengan predikat Negara Muslim Terbesar Dunia, menggunakan embel-embel demokrasi pula. Karena Surat Usulan Recall saya hanya diterbitkan oleh Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR – bukan Pimpinan DPR – maka surat usul itu tak memenuhi syarat untuk diterbitkan dalam bentuk Keppres, seyogianya dalam kasus demikian, Presiden mengembalikan surat tersebut guna dilengkapi persyaratannya jika Pimpinan DPR bersikeras diterbitkan sebagai UU. Sementara dalam UU Susduk, terdapat tiga tugas yang disandang anggota DPR, yakni: (i) Membuat UU (Legislating), (ii) Mengawasi Pelaksanaan UU (Controlling), dan (iii) Pendanaan Pelaksanaan UU (Budgeting). Selaku legislator, tugas utama DPR yang asli di situ, adalah legislasi – membuat UU. Membuat UU dan Pendanaan Pelaksanaan UU merupakan tugas yang mau-tak-mau, wajib hukumnya harus terbit, diproses, dan diputuskan oleh rapat-rapat utama DPR, termasuk Rapim DPR, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR di Sidang Paripurna. Dus, menerbitkan Keppres adalah menerbitkan UU, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan “rapat rapat utama” DPR, seperti dalam kasus usulan recall kepada Presiden, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan Rapim DPR, merujuk UU No 10/2004 dan derivatnya, plus Tatib DPR. Sisi lain jika tak begitu, kasihan dong Presidennya, diaduk-aduk, diumpat-umpat orang di PTUN, seolah-olah tak mengerti hukum, bagaimana aturan main berbangsa bernegara yang benar. Sekonyong-konyong Presiden cuma mampu menyanggah, “Saya hanya sekadar meresmikan!”, sebagaimana bunyi Memory Bandingnya di PT TUN dan Repliknya di PTUN Jakarta (Memory Banding Presiden periksa http://jokoedy.spaces.live.com. Giliran salah, ya meresmikan kesalahan alias melegitimasi kejahatan. Tapi akibat laknatnya, bukan Presiden maupun Ketua DPR yang menanggung, melainkan user yang disuruh latihan menangis bermangkuk-mangkuk. Bagaimana sih Bapak, kok Antum jalan jungkir? Mereka yang korupsi, saya yang direcall. Sangat tak adil, dzolim, paradoks dengan sumpah jabatan dalam UUD 45, juga terhadap hukum positif dan hukum ilahiah kita. Syukurlah kasus recall Zaenal Ma’arif bisa membuka “novum” itu, walau Keppres No 20/P/2006 tadi sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, bisa jadi alat elightenment dan empowerment agar DPR bersedia menggunakan “etika kolegial yang sehat dan terhormat” karena hakikat yuridisnya adalah tanggung jawab DPR keseluruhan (DESA, 29 Juni 2007). POLITIK HUKUMProsesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden
|
|
|