djoko edhi soet...'s profileJokoedy SpacePhotosBlogListsMore ![]() | Help |
|
|
CUKAI CAKRAMPejabat Tinggi yang Anti Cukai
Menperindag Rini Suwandi menulis surat kepada Presiden, Mensenseg, Menteri Keuangan tertanggal 18 Agustus 2004. Isinya, permintaan untuk membatalkan pengenaan cukai atas hasil produk Industri Rekaman (cakram dan kaset) yang sebelumnya sudah diputuskan oleh DPR-RI dan Menteri Keuangan RI.
Surat nomor 522/MPP/VIII/2004 itu merupakan reaksi Rini atas petisi Asiri yang menolak pengenaan cukai sebelumnya yang banyak didukung para artis yang takut kehilangan periuk nasinya di Studio Rekaman. “Kami berpendapat bahwa rencana pengenaan cukai terhadap kaset dan cakram optik isi dalam rangka pencegahan pembajakan tidak diperlukan lagi,” tulis Rini, ditembuskan kepada Ketua Komisi V DPR-RI, Menkeh HAM, Kepala Badan Analisa Fiskal Depkeu, Dirjen Bea Cukai, Sekjen Deperindag, Irjen Deperindag, Dirjen Daglu, Dirjen KAHH Deperindag, dan Ketua Asiri.
Surat itu muncul seminggu setelah laporan masuk ke Trips Watch bahwa Asiri sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk biaya membatalkan kebijakan rencana pengenaan cukai dari Depkeu dan Komisi V itu.
Upaya Rini untuk membatalkan pengenaan cukai tadi, Menperindag yang direkomen Amien Rais ke kabinet Megawati itu mengajukan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Yaitu dengan cara mewajibkan semua mesin cetak (mould) yang digunakan untuk menduplikasi cakram optik dibubuhi kode IFTI (International Federation of Phonographic Industry). Artinya, yang boleh masuk pasar dan disebut barang legal (L), adalah cakram optik yang memakai kode IFTI. Dengan demikian, semua cakram optik yang masuk pasar Indonesia dengan sendiri punya kode IFTI, lalu pembajakan pun hilang.
Karena cara berpikir Rini sederhana banget seperti itu, maka untuk mengatasi pembajakan cukup dengan cara mengawasi mesinnya. Yaitu, mengawasi impor mesin cetaknya. Untuk ini, Rini menggunakan pola waskat (pengawasan melekat), yaitu mesin cetaknya hanya diimpor oleh IT (Importir Terdaftar) yang izinnya diterbitkan oleh Menperindag. Lalu, IT tadi diberi tugas mengawasi dan mengendalikan bahan baku cakram optik (polycarbonate). Dengan demikian, tamat sudah nasib para pembajak di Indonesia. Ringkasnya, pembajakan cukup diatasi oleh IT dan Deperindag. Jika masih terjadi pembajakan, complain saja ke IT dan Menperindag.
Andai pembajakan sesederhana itu masalahnya, sudah kita bersih para penyamun itu sejak 15 tahun lalu di Indonesia. Rini lupa bahwa ada sejumlah undang-undang anti pembajakan yang malah usinya lebih tua dari usia Rini, tapi tak mempan. Sejak TRIPs cq WTO, UU 6/1982 juncto UU Hak Cipta 7/1987 (UU HC 1987) juncto UU HC 12/2002, juncto UU 19/1992 tentang Merk Dagang, juncto UU Rahasia Dagang (UU 30/2002), juncto UU Desain Industri (UU 31/2000), juncto UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000), juncto Konvensi Hak Cipta (Konvensi Berne tahun 1886 juncto tahun 1967, Konvensi Roma 1961, Traktat Geneve tentang International Recording of Scientific Discoveries 1987, dan Convention Relating to Distribution of Programme Carrying Signal Transmitted by Satellite 1974, juncto KUH Pidana dan KUH Perdata Indonesia, plus UU Pajak, UU Kepabenan, UU Anti Monopoli dan Persaingan Sehat, dan khusus UU Bea Cukai Australia dan Amerika: Notice of Objection Pasal 135 Copyright Act 1968 juncto Amandment 1994 Australian Customs Service -- IASTP June 1996 -- Section 132 jo 133 Trade Marks Act 133.
Setelah mengkaji dan mensimulasi RPP, ITW tidak setuju dengan usul Rini, dan akan berjuang mempertahankan apa yang sudah dicapai oleh Depkeu dan DPR-RI, yaitu pengenaan cukai atas cakram optik dan kaset. RPP okay dengan catatan, tapi cukai harus terus jalan sebagaimana ide semula. Alasannya, sbb:
Pertama, tak ada jaminan jika moulding sudah dipasangi kode produksi IFTI, lantas pembajakan raib. Siapa pun pemain pasar di Glodok tahu itu. Catatan Trips Watch, ada 50 pabrik polycarbonate di Jakarta yang mendapat izin pengolahan dari Deperindag, ikut mencetak walau tak punya izin mencetak.
Kedua, tak ada relevansinya antara subtansi pengenaan cukai dengan operasi IFTI dan RPP sebagai instrumen melawan pembajakan.
Ketiga, tak ada relevansinya antara subtansi pengenaan cukai sebagai pendapatan negara dengan IFTI dan RPP.
Keempat, kita curiga usul itu adalah hasil KKN antar Rini dengan para pembajak mengingat omzet bisnis pembajakan yang Rp 50 triliun (1998 – 2002), atau Rp 17, 7 triliun ilegal tahun 2002, diperkirakan menaik menjadi Rp 27,9 triliun tahun 2004 ini (lihat Tabel 1 dan 2).
Kelima, sistem IT akan menerbitkan barrier to entry (rintangan masuk pasar) baru, karena pasar menjadi monopolis, akibat lanjut mempersulit masuknya dana investasi barang modal ke Indonesia yang pada gilirannya berakibat buruk bagi laju pertumbuhan pembangunan. Masak Rini tak tahu soal ini?
Keenam, proses permohonan izin IT akan menjadi komoditi baru pungutan liar dan KKN yang akan memperparah keadaan pada pasar, produksio, investasi, dan distorsi ekonomi.
Ketujuh, adalah aneh dan tak wajar usul Rini: tugas untuk mengawasi pembajakan dialihkan kepada IT dan Deperindag, sebaliknya Bea Cukai tak boleh mengawasi. Wong ngawasi impor beras, gula, ekspor pupuk, ekspor palsu, PPI, dst, Rini-nya malah mbulet. Ia bagus ketika di swasta, tapi malah busuk ketika di Menperindag.
Kedelapan, omzet ilegal Rp 27,9 triliun dari Rp 31,3 triliun itu, berarti terdapat pajak pasar sebesar Rp 2,9 triliun per tahun (10 persen) yang hilang. Saat ini yang bisa ditarik cuma 460 miliar.
Kesembilan, pengendalian dan pengawasan dengan mekanisme bandrol cukai adalah cara yang paling efektif dan efisien yang sudah terbukti, sbb: (i) Cukai memperlakukan cakram optik dan kaset sebagai objek cukai sehingga semua barang yang masuk pasar harus menggunakan bandrol/pita cukai, (ii) semua barang yang beredar di pasar yang tak menggunakan bandrol ditangkap petugas bea cukai, (iii) tambah rintang halang bagi pembajak, karena untuk membajak cakram dan kaset harus lebih dulu membajak pita cukai, (iv) Operasi Bea Cukai menggunakan data record – bukan WP (Wajib Pajak -- berobjek buku pajak) -- yang dengan demikian, jasa pencipta tidak bisa lagi dikorup oleh produser, studio, dan pabrikan, (v) Dirjen Bea Cukai punya pasukan, Ditjen Pajak tidak punya pasukan (kecuali “pasukan restitusi” yang korup), sehingga pasar yang selama ini tak ada yang mengawasi aspek kriminalnya, menjadi ada. Jadi, kalau masih ada pembajakan, cukup complain ke Dirjen Bea Cukai, tak perlu ke Asiri, (vi) Harga jual (price-out) akan turun lebih 50 persen dari tarif yang diberlakukan Asiri.
Referensi
Berne Convention: copyright is automatically without registered, and copyright protection shall extend to expressions and not to the ideas, procedures, methods of operations or mathematical concepts as such.
Jadi Hak Cipta (Copy Right) pada dasarnya tidak dianugerahkan, berlaku otomatis, diakui dan dilindungi oleh undang-undang: pendaftaran hak cipta bukan keharusan, walau tidak didaftarkan, tetap diakui dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Pendaftaran hanya berfungsi selaku fasilitas dalam pembuktian awal pemilikan hak oleh penciptanya, atau yang menerima pengalihan hak, maupun orang yang menerima hak lebih lanjut dari penerima hak sebelumnya. Dalam masalah ada ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, hak ciptanya otomatis dipegang negara sampai ada pihak yang dapat membuktikan bahwa ialah penciptanya melalui keputusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan bahwa yang mengaku pencipta itu benar, maka negara menyerahkan hak cipta itu kepada yang bersangkutan.
Pengertian “ciptaan” menurut undang-undang, adalah karya cipta berbentuk yang khas dan orisinal mencakup ilmu pengetahuan, seni maupun sastra meliputi: (i) buku, pamlet, semua hasil karya tulis, (ii) ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya, (iii) pertunjukan, seperti musik, kerawitan, drama, tari, pewayangan, dan karya siaran seperti untuk radio, televisi, film, dan karya rekaman video (iv) ciptaan tari/koreografi, ciptaan lagu, musik dengan atau tanpa teks, karya rekaman suara atau yang berbunyi, segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi, (v) seni batik, (vi) arsitektur, (vii) peta, (viii) sinematografi, (ix) fotografi, (x) program komputer, (xi) terjemahan, tafsir, saduran, penyusunan bunga rampai.
Jadi hak cipta itu sederhana. Tapi dalam prakteknya sangat rumit. Adanya hak itu menimbulkan pelanggaran hak oleh orang lain. Dewasa ini, masalahnya meluas menjadi kasus internasional untuk kepentingan perdagangan internasional, khususnya ketika GATT membentuk WTO yang mencakup perjanjian TRIPs (Agreement of Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights including Counterfeit and Pirate Goods) di mana Indonesia ikut meratifikasi TRIPs. Sejak itu, hak cipta dan hak lainnya itu, berubah jadi semacam komoditi hasil pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mulai menggantikan posisi sumber daya alam (SDA).
Artinya, kreasi ciptaan mampu memberikan pendapatan selamanya bagi penciptanya sepanjang ciptaan itu terus digunakan orang. Bill Gates -- kreator Microsoft -- misalnya, menjadi salah seorang terkaya di dunia saat ini berkat hasil ciptaannya, yaitu Microsoft, karena ia mampu menarik nilai ekonomis haknya itu dari penggunanya. Berapa nilainya?
Dalam hitungan Microsoft Indonesia, untuk penggunaan Microsoft Office saja, bangsa Indonesia harus membayar Rp 13,7 trilliun per tahun kepada Bill Gates. Tapi nyatanya, tak semuanya yang mampu ditarik bayarannya oleh Bill Gates karena ada pengguna Microsoft yang tak membayar – dalam undang-undang disebut barang bajakan -- sebagian kasusnya kini sudah diselesaikan lewat kesepakatan Microsoft Campus Agreement (MCA).
Hak tadi baru menjadi suatu yang berarti jika pemiliknya mampu menarik nilai ekonomis dari ciptaannya itu. Tugas hukum adalah memastikan nilai ekonomis itu terlindungi sesuai undang-undang IPR yang sejak awal memang ditujukan untuk itu.
Adanya nilai ekonomis dalam karya cipta seperti itu menjadi masalah baru yang kompleks baik lokal maupun internasional. Di Indonesia, di antara pemilik hak demikian, baik para kreator sains maupun seniman, belum mampu dilindungi secara nyata. Hukum tampak lumpuh dan tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk melawan pembajakan, antara lain black market Industri Rekaman Indonesia.
Pasar industri rekaman tadi, adalah kasus paling menarik, sekalipun banyak kasus pembajakan sejak dari oli Mesra hingga merk garment terkemuka dunia. Dalam 1998–2002 saja, data Asiri menunjukkan bahwa 84 persen barang industri rekaman di pasar kita adalah barang bajakan atau Ilegal, terdiri dari cakram dan kaset, seperti Tabel 1.
Jadi, ada sebuah pasar di Indonesia yang 84 persen isinya adalah hasil kegiatan kejahatan dan dilakukan terang-terangan. Bagaimana kita harus menjelaskan ini? Kalau mereka harus ditangkapi dengan alasan kriminal, ini adalah pekerjaan yang nyaris mustahil karena pasar itu lalu habis pedagangnya. Dan, pada Tabel 2, omzet Ilegal tersebut mencapai Rp 50 triliun dalam lima tahun terakhir.
Ringkasnya, terdapat Rp 50 triliun nilai ekonomi yang hilang dan tak dapat ditarik oleh negara dan penciptanya dalam lima tahun terakhir dari Sektor Industri Rekaman saja, atau sekitar Rp 10 trilliun per tahunnya. Diperkirakan 35 persen dari nilai Ilegal itu menyangkut hak karya seniman Indonesia. Padahal, nilainya Rp 3,5 triliun per tahun itu, akan lebih dari cukup untuk memperbaiki kesejahteraan para seniman.
Menurut data Asiri, sebelum reformasi frekuensi angka Ilegal tersebut tidak sebesar (1987-1989) ketika omzetnya baru Rp 459,5 miliar dan kerugian negara baru Rp 3,1 trillun per tahun. Asiri dan para penetiti pasar pasti tahu lebih detil masalah ini. Namun yang penting dikemukakan di sini, jika sudah begitu keadaannya, apa yang harus, dan mampu kita lakukan?
Membiarkan keadaan itu terus berlanjut, adalah membiarkan pasar itu terjerumus ke dalam pola outlaws yang mengubah pasar itu menjadi sarang penyamun -- setidaknya atas UU HKI dan fiskal. Dalam jangka panjang akan merusak semuanya. Sebenarnya bukan para seniman, pencipta, atau pemilik merek, paten, atau desain produksi saja yang dirugikan, tapi para pelaku pasar sendiri, karena tidak mungkin sebuah aktivitas bisnis dilaksanakan secara Ilegal terus menerus seperti itu kecuali untuk para mafia.
Dalam tiga tahun terakhir, puluhan kali upaya protes atas pembajakan di pasar ini dilakukan para seniman -- saya ikut melibatkan diri, seperti pada gerakan Fokab tahun kemarin. Tapi, bagaimana protes demikian itu akan berhasil ketika harus menghadapi omzet bisnis sebesar Rp 17,7 triliun?
Toh, tidak ada yang yakin, bahwa pelaku pasar diuntungkan dengan keadaan ini. Sebab, fenomena hadirnya home industry merupakan ancaman serius bagi siapapun jika tidak ada pengaturan dalam industri itu. Pemberlakuan TRIPs ternyata tidak efektif walau bersamaan dengan mekanisme WTO sejak 2004, khususnya AFTA dan APEC, yang mestinya segera menyusahkan para mafia.
Saya setuju dengan usulan para seniman untuk memulai suatu upaya guna memberikan jalan keluar yang menengahi kemelut itu secara arif -- bukan soal industri rekaman saja, tapi tujuh bidang dalam TRIPs : (i) Hak Cipta dan Hak Lain Terkait/Copy Right and Related Rights, (ii) Merek Dagang/Trade Marks, Indikasi Geografis/Geographical Indications, (iii) Disain Produk Industri/Industrial Designs, (iv) Hak Paten/Patents, (v) Disain Rangkaian Listrik Terpadu/Lay-Out Designs of Integrated Circuits, (vi) Rahasia Dagang/Undisclosed Information.
Alternatif kuat jalan keluar dari para seniman dan analis, upaya harus dilakukan adalah suatu model tata niaga untuk menyelamatkan pasar tapi yang sesuai mekanisme pasar yang wajar, mengatur agar harga jangan anjlog terlalu jauh, VDC dijual Rp 1.000 per keping. Juga jangan terlalu tinggi mengambil untung hingga Rp 40.000 per keping. Ini memerlukan Harga Patokan Standar (HPS) yang selama ini ditentukan oleh Asiri, harus dibahas bersama KPPU, sejauh mana hal itu dapat dilakukan dalam koridor UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Tentu saja perlu melibatkan pelaku pasar utama seperti The Big Five Major, perusahaan menengah hingga home industry yang kini jumlahnya ribuan dan sangat berperan dalam konstribusi Ilegal itu dengan tujuan menyehatkan pasar tampa harus ada satu pihak yang dirugikan.
Jadi, operasi atas pasar harus menggunakan perspektif Bea Cukai yakni Notice of objection dari Pasal 135 Copyright Act 1968 juncto Amandemen 1994 dan Australian Customs Service, IASTP June 1996, Section 132 juncto 133 Trade Marks Act 133: semua barang yang beredar di pasar menggunakan pita cukai.
Untuk itu perlu ada standarisasi produk dalam bentuk pita cukai merujuk TRIPs untuk masuk pasar, ini juga harus dibahas dengan KPPU.
Cara-cara selama ini menimbulkan ekses penyelundupan hukum, menambah kuatnya kiat kriminalitas dalam teknik dagang.
|
|
|